Category: Global

Kala PT Medan Sunat Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik jadi 4 Tahun

Jakarta (VLF) Vonis kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga berkurang menjadi 4 tahun dari awalnya 6 tahun. Hal ini terjadi usai Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyunat vonis yang sebelumnya diputus Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Putusan diambil usai Erik mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi. Keputusan PT Medan itu tertuang dengan nomor 32/Pid Sus-TPK/2024/PN tanggal 25 September 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Pidana Denda sebesarRp 200.000.000 dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian isi putusan banding yang dilihat di website SIPP PN Medan, Minggu (15/12/2024), kemarin.

Meski menyunat putusan penjara, PT Medan menambah jumlah denda yang harus dibayar Erik. PT Medan menjatuhkan pidana tambahan kepada Erik sebesar Rp 2,4 miliar dari sebelumnya Rp 368 juta.

“Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp.2.426.500.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” imbuhnya.

PT Medan kemudian memvonis Erik dicabut hak politiknya selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman. Hukuman itu berbeda dengan vonis Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis Erik dicabut hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun.

(Sumber : Kala PT Medan Sunat Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik jadi 4 Tahun.)

Bola Salju Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas Merembet ke KPK

Jakarta (VLF) Kasus penganiayaan mahasiswa koas bernama Luthfi berbuntut Panjang. Urusan itu sampai membuat KPK ikut turun tangan.

KPK tentu tidak terlibat dalam mengusut pelanggaran pidana kasus tersebut. KPK saat ini tengah membidik asal usul kekayaan dari salah satu pihak yang terlibat.

Penganiayaan kepada Lutfhi dilakukan oleh Fadillah alias Datuk. Datuk merupakan sopir keluarga dari mahasisi Universitas Sriwijaya Palembang bernama Lady. Tindakan semena-mena dari Datuk kepada Luthfi berawal saat Lady keberatan dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang yang dibuat oleh Luthfi.

Lalu dari mana KPK mulai terlibat dalam polemik tersebut?

Usut punya usut, ayah dari Lady diketahui bernama Dedy Mandarsyah. Dia saat ini tercatat sebagai Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar). KPK tengah menelaah asal usul kekayaan Dedy yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang diduga janggal.

“Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK. Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).

Harta Dedy Mandarsyah

Dicek pada laman LHKPN di situs KPK, Dedy Mandarsyah terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total hartanya Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,4 miliar lebih.

Berikut rinciannya:

A. Tanah dan bangunan total Rp 750 juta yang terdiri dari:
– Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
– Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
– Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta

B. Alat transportasi
– Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta

C. Harta bergerak Rp 830 juta

D. Surat berharga Rp 670,7 juta

E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869

KPK Pelajari LHKPN Dedy Mandarsyah

KPK sedang melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. Proses analisis itu disebut berlangsung dalam satu pekan.

“(Waktu analisis) 1 minggu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Pahala menjelaskan akan ada sejumlah proses analisis yang dilakukan. Jika nantinya ada kejanggalan di harta Dedy, kata dia, KPK akan melakukan pemanggilan untuk diklarifikasi.

“Pasti (Dedy akan diklarifikasi jika LHKPN-nya ada kejanggalan),” katanya.

Pahala mengatakan langkah yang dilakukan KPK dalam menelaah LHKPN milik Deddy juga berawal dari informasi yang tengah viral di public.

“Iya, karena info dari masyarakat yang viral,” kata Pahala.

(Sumber : Bola Salju Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas Merembet ke KPK.)

Korban Ungkap Sesumbar ‘Kebal Hukum’ Anak Bos Toko Roti Dijawab Polisi

Jakarta (VLF) Pernyataan sesumbar dari terduga pelaku penganiayaan, GSH, soal kebal hukum diungkap oleh korban berinisial D. Polisi menegaskan tak ada pihak yang kebal dari hukum di kasus dugaan penganiayaan anak bos toko roti terhadap pegawainya itu.

Penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 tersebut viral di media sosial. Dari postingan yang beredar, terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul dengan kursi.

Polisi mengungkap pemicu wanita pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, berinisial D dianiaya hingga dilempar kursi oleh anak bosnya. Aksi penganiayaan terjadi lantaran korban menolak mengantarkan makanan kepada terlapor.

“Terlapor minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Minggu (15/10/2024).

Hal tersebut memicu amarah dari terlapor hingga melakukan penganiayaan. Lina menyebut terlapor melemparkan kursi ke arah korban hingga korban mengalami luka di bagian kepalanya.

“Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban. Mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” ujarnya.

Korban Ungkap Pelaku Sesumbar

Korban D mengungkap pelaku penganiayaan GSH sempat sesumbar korban tidak bisa menyeretnya ke penjara. D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi.

“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang. Saat itu pelaku meminta korban mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

“Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” imbuhnya.

Polisi Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan pihaknya memastikan pelaku tidak kebal hukum. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Lina.

Lina mengatakan saat ini empat orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya,” tuturnya.

Kasus Naik Penyidikan

Polisi juga telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan GSH terhadap pegawainya wanita berinisial D. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Dalam proses penyidikan. Sudah naik sidik hari Sabtu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Lina mengatakan status kasus naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana melalui gelar perkara yang dilakukan. Hingga kini empat orang saksi sudah diperiksa, dengan rincian korban, anak bos toko roti inisial GSH yang diduga menganiaya korban, teman korban, dan orang tua GSH.

“Kami koordinasi dengan penyidik. Kita sudah meminta keterangan 4 orang termasuk terlapor,” ujarnya.

(Sumber : Korban Ungkap Sesumbar ‘Kebal Hukum’ Anak Bos Toko Roti Dijawab Polisi.)

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Jalani Persidangan di Jakarta

Jakarta (VLF) Berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama segera disidangkan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Sutikno mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Jumat (13/12). Tiga hakim tersangka dalam kasus ini yakni Erintuan Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).

“Pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 sekitar Pukul 13.30 WIB Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kepada Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi hakim menerima suap atau janji dengan inisial tersangka ED, HH, dan M bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sutikno.

“Selanjutnya terdakwa HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Erintuan Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti. Selain tiga hakim, satu orang pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam putusannya, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas itu. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Saat ini Ronald Tannur juga sudah dieksekusi.

(Sumber : 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Jalani Persidangan di Jakarta.)

Kapolres Lamongan Minta Oknum Personel yang Peras Pelaku Narkoba Ditindak

Jakarta (VLF) Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel Polres Lamongan yang terbukti melanggar aturan.

Pernyataan ini disampaikan menyikapi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Babat terhadap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, personel tersebut akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, Sabtu (14/12/2024).

Kapolres juga memastikan, pihaknya telah memerintahkan Propam Polres Lamongan untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait informasi kasus tersebut.

“Sudah saya perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional, dan bila terbukti bersalah, sekali lagi saya tegaskan akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Bobby.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi prinsip pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, menjaga kepercayaan masyarakat adalah yang utama dan harga mati.

“Tidak ada toleransi untuk perilaku yang mencoreng nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama dan kami tidak akan membiarkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan itu,” tegas AKBP Bobby.

Terkait tindak lanjut kasus yang beredar di media mengenai oknum Polsek Babat, AKBP Bobby mengatakan bahwa saat ini sedang didalami untuk memastikan kebenarannya. Ia juga meminta publik turut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Agar masyarakat tak perlu takut melaporkan, jika mengetahui atau bahkan mengalami sendiri adanya oknum anggota kami yang bertindak di luar tugas dan fungsinya, pasti akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

(Sumber : Kapolres Lamongan Minta Oknum Personel yang Peras Pelaku Narkoba Ditindak.)

Hilang Malu Mahasiswi Kudus Bikin Video Foursome Lalu Dijual demi Judol

Jakarta (VLF) Mahasiswi berinisial DMW (24) ditangkap polisi di Kudus karena membuat video porno bersama tiga teman prianya alias foursome. DMW kemudian menjual video syurnya itu lewat media sosial. Hasil penjualan dipakai DMW untuk perawatan hingga judi online (judol).

Berita ini menarik perhatian pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir. Berikut rangkumannya.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, dipakai untuk membuat video porno. Video porno itu diperankan oleh tersangka DMW dengan tiga teman prianya.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan DMW diamankan tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024. Dia asal Demak dan berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” lanjutnya.

Polisi sempat mengamankan tiga pria, berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27). Mereka ikut berperan dalam video tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui berperan dalam video asusila itu.

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” terang Ronni.

Ronni mengungkapkan, tersangka setiap melakukan hubungan seksual dengan teman prianya itu dibuat video. Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Kemudian, video itu dia jual lewat media sosial.

“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni.

Tersangka menjual video itu melalui status WhatsApp-nya.

“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya DMW ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga pria dalam video itu berstatus sebagai saksi.

“Kita pendalaman terhadap ketiga pemeran laki-laki. Bahwa memang ketiga laki-laki ini dia bagian dari video tersebut. Namun dia tidak mengetahui bahwa DMW menjual kepada orang lain,” jelas Ronni.

Ronni menambahkan, tersangka ini setiap kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ketiga temannya ini direkam. Awalnya hanya untuk koleksi pribadi. Akan tetapi kemudian tersangka menjualnya ke media sosial.

Terkait dengan harganya, Ronni mengatakan, tersangka menerapkan tarif dengan harga bervariasi. Nominalnya tergantung dengan durasi atau lama video porno itu.

“Terkait dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung dengan durasi waktu,” terang dia.

Dari pengakuan tersangka DMW telah dua kali menjual videonya itu kepada puluhan orang lewat media sosial. Pertama pada 29 Oktober ini sudah sempat menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsAppnya.

“Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini,” jelasnya.

Tersangka mendapatkan uang Rp 4,45 juta dari hasil menjual video porno itu. Dari hasil penjualan pertama tersangka mendapatkan uang Rp 2,3 juta. Sedangkan penjualan kedua tersangka mendapatkan uang Rp 2,15 juta.

“Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta. Hasilnya digunakan tersangka untuk perawatan kebutuhan sehari-hari termasuk juga judi online,” ungkap dia.

Pengakuan Tersangka

Tersangka DMW mengaku baru dua kali membuat video porno dengan tiga teman laki-lakinya ini pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024. Video yang direkam itu lalu dijual melalui WhatsApp.

“Saya dua kali membuat video,” kata DMW di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

DMW mengaku hanya sebatas kenal dengan ketiga laki-laki yang berperan dalam video porno itu.

“Mereka ini kenal biasa,” terang dia.

DMW mengaku hasil menjual video ini untuk kebutuhan sehari-hari, seperti perawatan hingga ikut judi online.

“Untuk sehari-hari perawatan, judi online,” pengakuan tersangka.

“Keseharian saya masih mahasiswi di Jawa Timur,” imbuhnya.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus.

(Sumber : Hilang Malu Mahasiswi Kudus Bikin Video Foursome Lalu Dijual demi Judol.)

Tanak Respons Dewas soal Nyali Pimpinan KPK, Anggap Bak Komentator Bola

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut pimpinan KPK saat ini bernyali kecil dalam memberantas korupsi. Tanak menganggap pernyataan Dewas KPK itu seperti komentator pertandingan sepakbola.

“Kalau menurut saya mereka yang berkomentar itu saya ilustrasikan mereka itu sebagai penonton sepakbola yang dengan bangga memberi komentar kepada pemain sepakbola seakan-akan pemain sepakbola yang sedang bermain sepakbola itu tidak pandai bermain,” kata Tanak saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2024).

Tanak melanjutkan ilustrasi komentator pertandingan sepakbola tersebut dalam merespons pernyataan Dewas KPK. Dia menyebut sang komentator kadang merasa lebih pandai bermain sepakbola dibanding atletnya sendiri.

“Mereka merasa merekalah yang lebih hebat bermain sepakbola daripada pemain sepakbola yang sedang mereka tonton, padahal mereka sendiri tidak bisa bermain sepakbola,” ujar Tanak.

Dia menilai Dewas KPK seharusnya tidak mengeluarkan komentar yang menyudutkan kinerja pimpinan KPK.

“Idealnya tidak perlu banyak komentar dan jangan merasa diri yang paling hebat padahal hebatnya itu cuma dalam konteks sebagai penonton yang bisa berkomentar, tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

“Kalau mereka jadi pimpinan saya pastikan mereka akan lebih buruk daripada yang mereka katakana kepada pimpinan saat ini,” sambung Tanak.

Tanak lantas menyinggung gaya kepemimpinan di KPK. Menurutnya, akan sulit untuk menangani perkara jika memiliki Ketua KPK yang merasa paling dominan dibandingkan pimpinan KPK lainnya.

“Sulit menangani perkara kalau terlalu banyak pimpinan, apalagi yang menjadi ketua merasa yang paling berhak menentukan sikap dalam mengambil keputusan. Begitu pengalaman yang saya alami selama saya di KPK ada dua orang yang pernah menjadi KPK,” tutur Tanak.

Pimpinan KPK berlatarbelakang jaksa ini menilai tiap keputusan yang diambil oleh pimpinan KPK harus berdasar pada alasan hukum yang rasional. Tanak mengatakan rujukan itu akan menjadi faktor penting dalam menuntaskan perkara korupsi di KPK dengan baik.

“Kalau dalam mengambil keputusan didasari pada dasarnya hukum sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan alasan hukum yang rasiologis, maka kemungkinan penanganan perkara akan baik hasilnya. Tapi kalau cuma hanya bicara saja tanpa dasar dan alasan yang rasiologis, maka hasil penanganan perkara tidak akan baik hasilnya,” jelas Tanak.

Menurut Tanak, penanganan suatu tindak pidana korupsi tidak didasari pada nyali semata. Dia menyebut hal tersebut harus dilihat dari peristiwa hukum yang terdapat dalam dugaan tindak pidana itu.

“Penanganan suatu perkara pidana, bukan didasari pada nyali seperti yg dikatakan oleh Syamsuddin Haris anggota Dewas KPK. Perlu diketahui bahwa suatu perkara pidana diproses atau tidak, hal tersebut tergantung pada peristiwa hukum itu sendiri karena belum tentu suatu perbuatan hukum dapat dikualifikasi sebagai suatu peristiwa pidana,” ujar Tanak.

Tanak melanjutkan jika sebuah perbuatan masuk kategori peristiwa pidana, hal itu juga harus dikaji kembali apakah memenuhi unsur pasal pidana dan dapat diproses hukum.

“Kalaupun suatu perbuatan dapat dikualifikasi sebagai suatu peristiwa pidana, perlu diketahui lagi, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal dalam uu tindak pidana atau tidak. Sekiranya tidak memenuhi unsur tindak pidana, tentunya perkara tersebut tidak diproses,” jelas Tanak.

“Jadi penanganan suatu perkara bukan didasari pada nyali seperti yg dikatakan oleh Syamsuddin Haris,” sambungnya.

Pernyataan Dewas soal Nyali Pimpinan KPK Kecil

Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 menyampaikan laporan kinerja selama lima tahun menjabat. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyindir pimpinan KPK periode saat ini yang kurang memiliki nyali dalam memberantas korupsi.

Syamsuddin awalnya menyinggung riwayat kasus etik yang menyeret sejumlah pimpinan KPK periode 2019-2024. Menurutnya, hal itu membuat pimpinan KPK belum bisa menjadi teladan bagi insan KPK.

“Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan KPK yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja,” kata Syamsuddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Syamsuddin juga mengatakan pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam hal sinergisitas. Hal itu terlihat dari pimpinan KPK yang memberikan keterangan berbeda satu sama lain.

“Dalam penilaian kami di Dewas, pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinergisitas. Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya,” sebutnya

Dia menilai pimpinan KPK saat ini tidak memiliki nyali. Dewas berharap pimpinan KPK pada periode selanjutnya memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi.

“Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan, dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Syamsuddin.

(Sumber :Tanak Respons Dewas soal Nyali Pimpinan KPK, Anggap Bak Komentator Bola.)

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Mafia Akses Judol Komdigi

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mafia pembuka blokir website judi online (judol). Kejati DKI menyatakan siap mengawal perkembangan kasus yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.

“Terkait dengan kurang lebih tujuh atau sembilan orang posisinya selaku ASN Komdigi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya nah itu kita lagi lakukan penunjukan P16 namanya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (12/12/2024).

Syahron mengatakan, Polda Metro Jaya telah melakukan proses pengiriman SPDP ke Kejati DKI. Dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa oknum pegawai Komdigi yang terlibat.

Dalam penanganan kasus judi online, kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan arahan sebagai salah satu kasus yang diprioritaskan dengan terus melakukan pemantauan pada setiap proses dalam kasus tersebut.

“Jadi kalau berkas sudah sampai ke kita nanti kita informasikan, misalkan, itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik,” katanya.

26 Tersangka Dijerat Polisi

Diketahui, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini telah menangkap 26 orang tersangka di kasus tersebut. Sembilan orang di antaranya adalah pegawai Komdigi dan satu orang lainnya adalah staf ahli Komdigi bernama Adhi Kismanto.

Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni: 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan DM. Ada juga tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas), yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, di kantornya, Senin (25/11).

Kasus ini juga melibatkan 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan melakukan pemblokiran. Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.

Sita Duit Rp 78,3 M

Sejumlah barang bukti disita polisi dalam kasus mafia akses judol ini. Di antaranya ada barang bukti uang senilai total Rp 78,3 miliar.

“Betul total uang disita Rp 78,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (1/12).

Dalam jumpa pers sebelumnya polisi mengungkapkan Rp 76,9 miliar sudah disita dari para tersangka. Ditambah Rp 1,4 miliar dari dua tersangka baru yakni AA dan F alias 2, total Rp 78,3 miliar sudah disita.

Selain uang tunai, ada saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, hingga 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta. Polisi turut menyita 13 buah jam tangan mewah dengan merek Rolex, Patek Philippe, hingga Louis Vuitton senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.

Selain itu, ada 26 unit mobil dengan merek Subaru, Mercedes-Benz, hingga BMW dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api, dan 250 butir peluru.

(Sumber : Kejati DKI Terima SPDP Kasus Mafia Akses Judol Komdigi.)

6 Fakta Rumah Elite yang Dijadikan Lab Narkoba di Bandung

Jakarta (VLF) Rumah elite di Kabupaten Bandung yang digerebek Bareskrim Polri merupakan laboratorium rahasia (clandestine lab) cairan happy water dan liquid narkotika. Tiga pelaku ditangkap dalam kasus ini, yaitu SR, SP, dan IV. Sementara satu orang berinisial A ditetapkan sebagai buronan.

Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:

Berawal dari Pengungkapan di Bogor

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat polisi melakukan operasi gabungan di Bogor. Saat itu, ditemukan barang bukti narkoba cairan happy water dan cairan liquid dalam sebuah mobil milik tersangka SR.

“Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP awal yang kemudian kita kembangkan,” kata Asep Edi di TKP, Kamis (12/12/2024).

Barang Bukti di TKP Pertama

Dari TKP pertama diamankan sebanyak 100 sachet kemasan serbuk happy water. Kemudian 51 buah jerigen yang berisikan cairan liquid dengan macam-macam rasa dengan total isi cairan sebanyak 259 liter.

“Terus ada tiga buah jerigen berisi cairan bening yang diduga sebagai bahan baku narkotika dengan total isi cairan sebanyak 3 liter. Ini sudah dilakukan pengecekan oleh labfor positif mengandung golongan ampetamin,” jelasnya.

Polisi Kembangkan Kasus

Setelah itu Bareskrim Polri mengembangkan lokasi kedua di salah satu perumahan, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut merupakan rumah milik tersangka SR.

“Dengan barang bukti yang pertama 140 botol ukuran 20 mili berisikan liquid vape dan yang kedua, seribu sachet kemasan happy water,” ucapnya.

Barang Bukti di Rumah Mewah

Asep mengungkapkan setelah itu polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi ke tiga, di Komplek Podomoro Park, Kecamatan Bojosoang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/12) kemarin. Dengan tersangka yang diamankan berinisial SP dan inisial IV.

“Di lokasi tersebut sebanyak 7.333 sachet kemasan berisikan serbuk happy water. Sebanyak 494 botol liquid cair berukuran 20 mili, yang ketiga terdapat 62 butir pil warna hijau kuning mengandung MDMA dan yang keempat ada 95 butir pil warna merah, mengandung MDMA,” bebernya.

“Yang kelima, 5,9 kg jerigen berisikan cairan liquid vape rasa pandan dan anggur dan yang keenam terdapat 2 botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter,” tambahnya.

Mayoritas Narkoba Berbahan Cair

Di lokasi di Bojongsoang Bandung turut diamankan barang bukti bahan baku narkotika dengan mayoritas cairan yang telah positif mengandung golongan amfetamina, golongan metamfetamin, mengandung bahan kimia 3-Methylvaleric Acid, dan lain-lain.

“Ada juga mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi. Antara lain, yang pertama dua buah mesin mixer merek Spiral,” ungkapnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

(Sumber : 6 Fakta Rumah Elite yang Dijadikan Lab Narkoba di Bandung.)

Vonis Hakim untuk Marisa Putri Gadis Penabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru

Jakarta (VLF) Marisa Putri, gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sebelumnya Marisa menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas dalam kondisi mabuk usai dugem.

Ketua majelis Hendah Karmila memvonis gadis berusia 22 tahun itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Marisa dinilai hakim melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkam orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap hakim Hendah, Kamis (12/12/2024).

Dalam pertimbangannya hakim menyebut, Marisa bisa menjawab semua pertanyaan hingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan itu.

Hal memberatkan lain, insiden kecelakaan itu mengakibatkan Renti meninggal dunia. Hal ini juga menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hakim juga melihat hasil cek urine dari kepolisian di mana Marisa dinyatakan positif amphetamine. Bahkan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.

Selain vonis 8 tahun, hakim turut memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak diperbolehkan mengemudikan kendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

Atas vonis itu, Marisa langsung koordinasi dengan penasehat hukumnya. Marisa juga menerima putusan tersebut.

“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukunan,” kata penasehat hukum Marisa.

Hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikembalikan kepada terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.

Kronologi Tabrakan Maut

Seorang mahasiswi asal Kampar, Riau nekat mengemudikan mobil setelah konsumsi narkoba. Akibat dari itu, mobil yang dikemudikan menabrak seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) hingga tewas.

Renti ditabrak mahasiswi bernama Marisa Putri (21) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8). Saat itu, mobil Toyota Raize warna biru BM 1959 FJ yang dikemudikan Marisa melaju kencang pukul 05.45 WIB.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan mahasiswi itu awalnya mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan. Ia datang dari arah timur menuju barat.

“Setiba di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin, Minggu (4/8/2024).

Mirisnya, setelah menabrak Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan korban terjatuh dan luka berat di kepala.

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata perwira menengah jebolan Akpol 2009 itu.

Tak lama setelah kejadian, Marisa kembali lagi menuju lokasi tabrakan. Saat itu warga sudah ramai dan berusaha mengevakuasi korban.

“Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, tapi dia balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian,” kata Alvin.

Anggota Satlantas Polresta Pekanbaru yang tengah patroli kemudian datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sedangkan pelaku dan mobil diamankan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Hasil tes urine pelaku positif. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan,” kata Alvin.

(Sumber : Vonis Hakim untuk Marisa Putri Gadis Penabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru.)