Category: News

Buruh Tolak Usulan UMP 2026 Pemerintah & Pengusaha, Minta Naik 10,5!

Jakarta (VLF) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim pemerintah dan pengusaha telah menyetujui formula kenaikan upah minimum (UMP) 2026. Pihak buruh menolak keras usulan kenaikan tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%.

“Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Said Iqbal menolak rencana pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. “PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum. Jadi kalau tiba-tiba PP itu diterbitkan, itu ngawur dan ngaco,” ujarnya.

Ia juga menilai pernyataan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim presiden setuju dengan formula baru penetapan upah minimum adalah menyesatkan. “Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti pernyataan pejabat pemerintah yang seolah ingin membuat aturan tanpa melibatkan serikat buruh. “Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut upah buruh dibuat tanpa melibatkan buruh sendiri? Ini bertentangan dengan semangat dialog sosial dan prinsip keadilan,” tuturnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. “Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi,” katanya.

Menurut Said Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9 dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7.

“Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” ujarnya.

Said Iqbal mengingatkan pesan Presiden Prabowo bahwa upah layak akan meningkatkan daya beli, konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. “Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden,” tegasnya.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. “Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” tambahnya.

(Sumber:Buruh Tolak Usulan UMP 2026 Pemerintah & Pengusaha, Minta Naik 10,5!.)

OJK Sanksi Dua Perusahaan Pinjol, Crowde Dicabut Izinnya

Jakarta (VLF) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan pembiayaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Oktober 2025. Dua perusahaan tersebut adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).
Informasi ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025.

PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) sebelumnya terseret kasus dugaan kecurangan atau fraud yang dilaporkan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) alias J Trust Bank melalui gugatan hukum. Menyusul kasus tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha CMB.

“OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa atau CMB dikarenakan PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyelenggaraan terhadap kondisi perusahaan,” kata Agusman, dilansir dari detikFinance, Minggu (9/11/2025).

Agusman menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan karena CMB tidak memenuhi kewajiban ekuitas minimum serta sejumlah ketentuan lain dalam periode waktu tertentu.

“Pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan serta perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML,” ujarnya.

Sebelumnya, J Trust Bank melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pembayaran kredit ke petani oleh Crowde. Kedua perusahaan diketahui bekerja sama dalam penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Kuasa hukum Co-founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, Mahatma Mahardika, menegaskan pihaknya telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dengan J Trust Bank.

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan,” ujar Mahardika dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Selain Crowde, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Perusahaan ini sebelumnya dilaporkan mengalami gagal bayar kepada para pemberi dana (lender).

“OJK telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU kepada PT Dana Syariah Indonesia atau DSI sejak 15 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut dari tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil oleh PT DSI kepada para lender-nya,” jelas Agusman.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pemberian kredit oleh bank kepada Crowde telah menjadi perhatian pengawas sejak 2024. Hal itu dibahas dalam high level meeting Rencana Bisnis Bank 2025.

“OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending),” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/3/2025).

(Sumber:OJK Sanksi Dua Perusahaan Pinjol, Crowde Dicabut Izinnya.)

Biaya Transaksi Visa & Mastercard Dikabarkan Bakal Turun

Jakarta (VLF) – Biaya transaksi kartu kredit pembayaran asal Amerika Serikat, Visa (VN) dan Mastercard (MA.N), dikabarkan bakal turun. Hal ini menyusul hampir disepakatinya kesepakatan dengan para pedagang. Kabar ini dilaporkan Wall Street Journal berdasarkan keterangan orang-orang yang mengetahuinya pada hari Sabtu.

Mengutip Reuters, Minggu (9/11/2025), Visa dan Mastercard akan memangkas biaya interchange, biasanya 2% hingga 2,5% per transaksi, dengan rata-rata sekitar sepersepuluh poin persentase selama beberapa tahun.

Kedua perusahaan juga akan melonggarkan aturan penerimaan kartu kredit, sehingga pedagang bisa menolak jenis kartu tertentu yang dinilai terlalu mahal biayanya.

Mastercard dan Visa menolak permintaan komentar dari Reuters. Reuters tidak dapat segera memverifikasi laporan tersebut.

Kesepakatan tersebut, yang diharapkan segera terwujud, akan membagi penerimaan kartu kredit ke dalam beberapa kategori seperti kartu hadiah, kartu tanpa hadiah, dan kartu komersial, berdasarkan pembicaraan saat ini, demikian laporan Journal.

Penyelesaian ini bertujuan untuk menyelesaikan pertarungan hukum yang terjadi sejak tahun 2005.

Tahun lalu, perusahaan teknologi pembayaran global menyetujui penyelesaian yang diperkirakan bernilai US$ 30 miliar untuk membatasi biaya kartu pedagang. Dimana perusahaan sepakat untuk memotong tingkat gesek setidaknya 0,04 poin persentase selama tiga tahun dan mempertahankan tingkat rata-rata tujuh basis poin di bawah tingkat saat ini selama lima tahun.

Visa dan Mastercard membantah melakukan kesalahan saat sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Para pedagang telah lama menuduh Visa dan Mastercard mengenakan biaya gesek yang tinggi, atau biaya pertukaran, saat pembeli menggunakan kartu kredit atau debit, dan melarang mereka melalui aturan “anti-pengarahan” untuk mengarahkan pelanggan ke metode pembayaran yang lebih murah.

Dikabarkan lebih lanjut, penyelesaian baru yang sedang dibahas juga akan melibatkan biaya tambahan.

(Sumber:Biaya Transaksi Visa & Mastercard Dikabarkan Bakal Turun.)

MK Minta Gugatan UU TNI Diperbaiki: Kalau Pensiun Dihapus, Bisa 80 Tahun Loh

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberi nasihat kepada koalisi masyarakat sipil yang menggugat UU TNI. Dia meminta para penggugat memperbaiki poin petitum terkait batasan usia pensiun anggota TNI.
Saldi awalnya membahas permohonan para penggugat yang menganggap sejumlah pasal pada UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI inkonstitusional. Dia menyebutkan permohonan inkonstitusional bermakna dihapus secara keseluruhan.

“Ada pasal-pasal yang dimohonkan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat artinya itu hapus sama sekali,” kata Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Dia memberikan contoh gugatan terhadap Pasal 53 terkait batasan usia pensiun prajurit TNI yang digugat oleh para penggugat. Dia meminta para penggugat memperbaiki gugatan itu agar tak sekadar dihapus.

“Misal berkaitan dengan Pasal 53 soal usia. Nah, kalau itu dihapus kan tidak ada lagi batasan usia, lalu apa yang mau digunakan? Tolong dipikirkan ini dengan serius, apa kembali ke norma lama, atau Anda mengatakan dimaknai menjadi berusia berapa, tolong itu dipikirkan,” ucap Saldi.

Saldi lalu berkelakar kalau usia pensiun prajurit TNI bisa jadi 80 tahun jika tak dibatasi. Dia menyarankan agar para pemohon memperbaiki isi petitumnya.

“Sebab, kalau itu dihilangkan, norma lamanya juga sudah hilang, nanti bisa sampai 80 tahun loh, nah itu kelakarnya begitu. Karena tidak ada pembatasan,” ujar dia.

“Mungkin saudara maksudnya bukan untuk nyatakan inkonstitusional secara keseluruhan, tapi memaknai menjadi apa, karena kalau hilang kan menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah menjadi sulit mengabulkan permohonan kalau yang diminta berakibat pada terjadinya kekosongan hukum yang bermuara pada ketidakpastian hukum,” lanjutnya.

Saldi meminta agar gugatan yang berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dipikirkan secara serius oleh para penggugat. Dia mengatakan permohonan itu sebaiknya tak berdampak pada kekosongan hukum jika dikabulkan.

“Itu tolong dipikirkan dengan serius. Untuk soal-soal yang diminta dihapus secara keseluruhan dinyatakan bertentangan UUD secara keseluruhan menimbulkan kekosongan hukum atau tidak. Kalau rasanya timbulkan kekosongan hukum, jalan keluarnya dicarikan pemaknaan apa yang diinginkan para pemohon,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil, yakni Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta menggugat UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mereka meminta MK mengubah dan membatalkan sejumlah pasal yang mereka anggap bermasalah.

Berikut ini petitum para pemohon:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU yang diajukan para pemohon

2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang dihadapi antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam dan merehabilitasi infrastruktur’.

3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam dan merehabilitasi infrastruktur’.

4. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.

5. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU TNI sepanjang frasa ‘Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca ‘Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan presiden dengan pertimbangan DPR’

7. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU UU TNI sepanjang frasa ‘Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10’ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca ‘Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan presiden dengan pertimbangan DPR’.

8. Menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI sepanjang frasa ‘Kesekretariatan Presiden’ dan ‘narkotika nasional’, dan ‘Kejaksaan Republik Indonesia’, bertentangan dengan UUD 1945.

9. Menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI sepanjang frasa ‘Kesekretariatan Presiden’ dan ‘narkotika nasional’, dan ‘Kejaksaan Republik Indonesia’, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

10. Menyatakan Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e dan Pasal 53 ayat (4) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.

11. Menyatakan Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e dan Pasal 53 ayat (4) UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

12. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.

13. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

(Sumber:MK Minta Gugatan UU TNI Diperbaiki: Kalau Pensiun Dihapus, Bisa 80 Tahun Loh.)

Perusahaan Ini Ajukan Keberatan Penyitaan Ruko Rp 30,2 M di Kasus Timah

Jakarta (VLF) – PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Gugatan keberatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount, yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron,” ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Pembelian ruko Maggiore Business Loft seharga Rp 30.229.900.000 ini menggunakan nama istri terdakwa kasus timah Tamron alias Aon, yakni Kian Nie. Dalam perkara ini, Tamron disebut sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

Sidang perdana keberatan tersebut digelar hari ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung RI pada Selasa (11/11).

“Sidang perdana sudah digelar hari ini, Rabu, dengan ketua majelis Adek Nurhadi, SH, dengan agenda pemeriksaan legal standing,” ujarnya.

Tamron awalnya dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis Tamron diperberat pada tingkat banding menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun. Vonis itu tak berubah pada tingkat kasasi.

(Sumber:Perusahaan Ini Ajukan Keberatan Penyitaan Ruko Rp 30,2 M di Kasus Timah.)

Hakim Djuyamto Akui Bersalah Terima Suap Rp 7,9 M Terkait Vonis Lepas Migor

Jakarta (VLF) – Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Djuyamto, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil untuknya. Djuyamto memohon majelis hakim mempertimbangkan pengakuan bersalah dan penyesalannya dalam kasus tersebut.
“Telah dengan sangat jelas bagaimana ungkapan jujur terdakwa sebagaimana terbukti di persidangan Yang Mulia ini, yang selanjutnya terdakwa tentu berharap majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Djuyamto mengatakan ia memulai karier sebagai staf hakim hakim agung di Mahkamah Agung RI pada 1994. Dia mengatakan perbuatannya telah merusak kariernya sebagai hakim yang sudah berjalan selama 23 tahun.

“Sejak tahun 2002 sampai dengan 2024, Terdakwa belum pernah dilaporkan oleh para pihak beperkara terkait dengan putusan-putusan terdakwa ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun ke Komisi Yudisial dan juga tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun oleh pimpinan terkait dengan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik atau perilaku hakim dalam pelaksanaan tugas kedinasan, bahkan sanksi berupa teguran lisan pun belum pernah,” ujarnya.

Dia mengatakan aktif dalam kegiatan insidental berupa menjalankan tugas bencana daerah di berbagai daerah, sebagai pengurus Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Dia mengaku menginisiasi dan membantu gerakan pelestarian seni dan budaya pembuatan wayang kulit Babad Kartasura.

“Bagi kebanyakan orang, apa saja yang terdakwa lakukan tersebut barangkali dianggap sebagai hakim yang aneh-aneh dan kurang kerjaan, tidaklah mengapa, biarlah waktu yang akan membuktikan,” ujarnya.

Djuyamto mengatakan mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, M Arif Nuryanta, tak pernah meminta vonis lepas perkara migor, melainkan hanya meminta agar perkara itu dibantu. Dia mengklaim keputusan vonis lepas itu diambil berdasarkan suara terbanyak dalam musyawarah majelis hakim yang berdasarkan fakta persidangan.

“Putusan onslag juga telah diambil dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan, termasuk juga mempertimbangkan putusan perkara CPO Migor perseorangan,” ujarnya.

Djumyanti menyebutkan, ia bersama anggota majelis Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom tak pernah inisiatif meminta uang terkait vonis lepas tersebut. Dia mengaku tak pernah menanyakan terkait uang ke Arif.

“Mengapa Terdakwa dengan anggota majelis hakim tidak pernah berinisiatif meminta dan menanyakan soal uang kepada saksi Muh Arif Nuryanta, karena sejak awal ditunjuk sebagai majelis hakim, terdakwa berasumsi penanganan perkara korporasi CPO Migor adalah atensi dari pimpinan, hal mana telah jelas terbukti di persidangan,” ujarnya.

Djuyamto mengatakan jumlah penerimaan dalam surat dakwaan tidak benar. Penerimaan pertama yang dia terima sebesar Rp 1.270.000.000 dan penerimaan kedua sebesar Rp 6.700.000.000.

“Sehingga jumlah penerimaan oleh terdakwa versi surat dakwaan sejumlah Rp 9.500.000.000 adalah tidak benar. Penghitungan jumlah penerimaan oleh terdakwa versi jaksa penuntut umum tersebut didasarkan atas asumsi yang tidak berdasarkan fakta nyata di persidangan,” ujar Djuyamto.

“Dan tidak menghargai kejujuran terdakwa pada saat penyidikan, di mana angka-angka jumlah penerimaan oleh terdakwa, serta saksi Agam Syarif Baharuddin serta saksi Ali Muhtarom justru terkuak atas sikap kooperatif serta terus terang dari terdakwa,” tambahnya.

Dia mengatakan uang itu digunakan untuk biaya pembelian atau pengadaan tanah kantor MWC (Majelis Wakil Cabang) NU Kartasura sejumlah Rp 5.650.000.000, biaya pembuatan wayang kulit Babad Kartasura, biaya launching Wayang Babad Kartasura. Kemudian, untuk biaya penyelenggaraan 4 kali pergelaran Wayang Babad Kartasura, bantuan berbagai kegiatan seni budaya lainnya di Kartasura, termasuk memahari puluhan keris pusaka sebagai upaya melestarikan benda cagar budaya sejumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar.

“Penggunaan uang yang diterima terdakwa tersebut hampir 85% dari seluruh jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa dari saksi M Arif Nuryanta adalah dipakai terdakwa untuk membantu atau suport kegiatan keagamaan atau seni budaya, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa, tidak digunakan untuk membeli aset atau barang-barang mewah sehingga jelas terbukti bahwa penerimaan uang oleh terdakwa tidak didasari oleh motivasi kerakusan atau keduniawian,” ujarnya.

Djuyamto mengaku telah bersikap kooperatif sejak penyidikan perkara ini. Dia menyebutkan alur suap perkara ini terungkap atas sikap kooperatif dirinya bersama Agam dan Ali.

“Terdakwalah yang justru menyampaikan alur atau rangkaian peristiwa kepada penyidik, baik mengenai awal mula penunjukan majelis hakim maupun jumlah uang yang diterima oleh terdakwa serta anggota majelis hakim, di mana dengan keterusterangan dan kejujuran terdakwa tersebut telah memperlancar pengungkapan perkara a quo,” ujarnya.

Djuyamto mengatakan sikap kooperatif juga tercermin dari pengembalian uang yang diterimanya dalam perkara ini ke Kejaksaan Agung. Dia mengatakan telah menerima sanksi dan hukuman sosial akibat perkara ini.

“Pengakuan bersalah Terdakwa sejatinya bukan hanya tertuju kepada majelis hakim ataupun kepada jaksa penuntut umum sebagai presentasi negara, namun terlebih juga kepada diri pribadi terdakwa sebagai seorang hakim, di mana kesalahan fatal tersebut berakibat hancurnya karier terdakwa yang terdakwa rintis dan bangun melalui perjuangan panjang yang melelahkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. Jaksa meyakini Djuyamto melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sumber:Hakim Djuyamto Akui Bersalah Terima Suap Rp 7,9 M Terkait Vonis Lepas Migor.)

Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di IKN

Jakarta (VLF) – Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru inisial M dalam kasus pertambangan illegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5,7 triliun.
“Inisial tersangka atas nama M,” kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Feby mengatakan M berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal. Dia mengatakan M berasal dari perusahaan PT WU.

“Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN tepatnya di Tahura, Samboja Kabupaten Kukar Kaltim,” ujarnya.

Dikutip dari detikJatim, kasus ini dibongkar Dittipidter Bareskrim Polri berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman batu bara dibungkus karung dalam kontainer. Dari informasi masyarakat itu, polisi menerbitkan 4 Laporan Polisi (LP) dan memeriksa 18 saksi dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, 3 Agen Pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP OP & IPP, para penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengungkapkan sudah ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah YH, CH, dan MH sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara.

Nunung juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku penambangan ilegal ini. Para tersangka mengeruk batu bara dari kawasan konservasi, kemudian dikirimkan ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

“Modus operandi para tersangka yakni membeli batu bara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dimasukkan dalam karung dan disimpan di stockroom, kemudian dikirim menggunakan kontainer dan diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan dikirim ke Tanjung Perak Surabaya,” ujar Nunung di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7).

Setelah batu bara sampai di Terminal Pelabuhan, para tersangka memastikan kontainer batu bara tersebut diberi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP). Mereka sengaja membuat seolah-olah batu bara itu berasal dari penambangan resmi yang memegang IUP, bukan diperoleh dari aktivitas ilegal.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby DP Hutagalung menambahkan, batu bara ilegal tersebut dijual secara retail ke berbagai pabrik di Surabaya. Ia memastikan masih ada pabrik yang menggunakan batu bara ilegal sebagai bahan bakar. Salah satunya pabrik pengolahan besi.

“Perusahaan yang terindikasi adalah MMJ dan BMJ,” tutur Feby.

Feby menegaskan, selain mengungkap proses penjualan dan kerusakan lingkungan saja, pihaknya juga membongkar praktik tambang ilegal ini dari hulu ke hilir.

“Bareskrim Polri Unit Tipidter menyatakan akan memberantas jalur distribusi batubara ilegal dari hulu ke hilir dan menyelidiki konsumen yang membeli batubara ilegal untuk mengetahui apakah mereka mengetahui asal usul ilegalnya,” tegasnya.

(Sumber:Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di IKN.)

Aktif Lagi Jadi Anggota DPR, Uya Kuya Sebut MKD Profesional Sesuai Bukti

Jakarta (VLF) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan politikus PAN Surya Utama atau Uya Kuya aktif kembali sebagai anggota DPR. Uya Kuya mengatakan keputusan MKD profesional sesuai dengan bukti-bukti.
“Menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” kata Uya Kuya seusai sidang putusan MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Uya Kuya menyebut akan belajar dari peristiwa Agustus lalu yang berujung kericuhan dan penjarahan rumahnya. Uya Kuya menghargai keputusan akhir MKD.

“Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat. Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah,” sambungnya.

Uya Kuya sebelumnya diadukan ke MKD DPR lantaran aksi joget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD dianggap menyalahi kode etik. Video Uya Kuya berjoget disunting dari media sosial, lalu dinarasikan kembali seolah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

“Bahwa menurut para pengadu dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu III (Surya Utama) dan IV (Eko Hendro Purnomo) atas tindakan melakukan joget pada saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang kemudian disunting ulang oleh pihak yang tidak bertangung jawab dengan narasi bahwa joget yang dilakukan oleh teradu III dan IV dianggap menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan DPR,” ungkap Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin dalam sidang putusan MKD.

Kendati demikian, laporan itu disebut MKD sudah dicabut oleh pengadu. Pengadu dikatakan telah mendapat klarifikasi dan kesalahpahaman dari narasi di media sosial.

“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” ucap TB Hasanuddin.

MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap 5 anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

(Sumber:Aktif Lagi Jadi Anggota DPR, Uya Kuya Sebut MKD Profesional Sesuai Bukti.)

Penjelasan Waka DPR soal MKD Minta Setjen Pangkas Anggaran Reses

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta Kesetjenan DPR RI memotong anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. Cucun menyebutkan sebelumnya anggaran reses anggota DPR RI untuk periode 2025 sebanyak 26 titik.
“Kalau saya update-nya kan 26 titik itu ya, terakhir, 26 titik. Kan kita bikin laporan juga biasanya ke fraksi 26 titik. Periode ini, tahun ini,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Cucun mencontohkan kategori titik yang dimaksud saat reses. Ia mengatakan satu titik biasanya terdiri atas ratusan masyarakat yang ditemui oleh anggota saat masa reses atau kegiatan ke daerah pemilihan (dapil) menjaring aspirasi masyarakat.

“Titik itu misalkan kita ngumpul berapa orang nih. Kalau biasa, satu titiknya 100 orang, kalau 500 orang ya bukan 1 titik. Bisa aja untuk efisien dalam waktu kita ngumpul 300 orang,” ujar Cucun.

“Berarti kan biaya yang dikeluarkan itu, kita juga nggak paham ya, hitung-hitungkan di Sekjen sebagai Kesetjenan yang memahami tentang mengatur hitung-hitungan indeks itu,” sambungnya.

Cucun mengatakan titik reses yang dikurangi berbuntut ke pengurangan anggaran dana reses. Kendati demikian, Cucun belum mengetahui berapa nominal untuk dana reses anggota DPR jika titik reses itu berkurang.

“Kalau dikurangi ya konsekuensinya pasti berkurang dong (anggaran). Belum (nominal), nanti, kan saya baru denger juga tadi dari MKD. Kalau MKD minta keterangan juga dari siapa, saya belum tanya-tanya,” ungkapnya.

Menurut Cucun dana reses anggota pada satu titiknya diperuntukkan bagi pembiayaan transportasi, makan, hingga biaya gedung menampung konstituen. Cucun melihat jika ada pengurangan titik menjadi 22, semestinya legislator bisa menyesuaikan.

“Biasanya kalau saya misalkan reses nih ketemu 300 orang, ya biaya reses itu, untuk transportnya, untuk makannya, snack-nya, biaya gedungnya, sama kalau ada bingkisan misalkan sembako atau apa dari sana anggarannya,” kata Waketum PKB ini.

“Ya tinggal menyesuaikan aja,” imbuhnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebelumnya meminta Kesetjenan DPR RI memotong anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. MKD menilai titik-titik reses pada 2025 tidak efektif.

“Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

“Meminta kepada kesetjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” sambungnya.

(Sumber:Penjelasan Waka DPR soal MKD Minta Setjen Pangkas Anggaran Reses.)

Kata Sahroni hingga Uya Kuya Usai Putusan MKD

Jakarta (VLF) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan terkait lima anggota DPR nonaktif. Ahmad Sahroni hingga Surya Utama (Uya Kuya) selaku anggota DPR nonaktif itu berkomentar setelah keluar putusan MKD.
Ada lima teradu anggota DPR nonaktif yang disidang MKD. Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

MKD memberikan sanksi nonaktif 3 hingga 6 bulan terhadap Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR. MKD juga memberikan sanksi tak mendapat hak keuangan DPR kepada Nafa, Eko, dan Sahroni selama diskors.

Putusan MKD DPR dibacakan dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

Adies Kadir diminta MKD berhati-hati dalam menyampaikan informasi, buntut kesalahan pengucapannnya soal besaran gaji dan tunjangan DPR ke publik. Uya Kuya juga dinyatakan tak melanggar kode etik, diaktifkan lagi sebagai anggota Dewan mulai putusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” katanya.

3 Anggota DPR Nonaktif Disanksi

Kendati demikian, MKD DPR menyatakan tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach teradu II, Eko Patrio teradu IV, dan Ahmad Sahroni teradu V, melanggar kode etik. Masing-masing dari mereka dikenai sanksi penonaktifan dengan jangka waktu yang berbeda.

Putusan terhadap Nafa Urbach:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
3. Menyatakan Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Putusan terhadap Eko Patrio:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

Putusan terhadap Ahmad Sahroni:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Tak Dapat Hak Keuangan

Selain itu, MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR. “Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang Daradjatun.

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:
1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
8. Ahli media sosial Ismail Fahmi

Sahroni Lapang Dada

Sahroni menerima sanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Dia menerimanya dengan lapang dada.

“Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (5/11).

Sahroni mengatakan bakal mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Sahroni menyebut akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

“Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ungkapnya.

Uya Kuya Nilai MKD Profesional

Uya Kuya aktif kembali setelah keluar putusan MKD. Uya Kuya mengatakan keputusan MKD profesional sesuai dengan bukti-bukti.

“Menurut saya, sangat profesional sekali, sangat objektif, dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” kata Uya Kuya seusai sidang putusan MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

Uya Kuya menyebut akan belajar dari peristiwa Agustus lalu yang berujung kericuhan dan penjarahan rumahnya. Uya Kuya menghargai keputusan akhir MKD.

“Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat. Ya pasti kita semua manusia harus belajar,” sambungnya.

(Sumber:Kata Sahroni hingga Uya Kuya Usai Putusan MKD.)