Category: News

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyitaan itu terkait kasus TPPU dengan tindak pidana awal korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025). Aset itu disita terkait dengan bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang telah menjadi tersangka dalam perkara itu.

“Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL,” lanjutnya.

Anang menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana. Aset itu, lanjut Anang, diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” jelas Anang.

Karena itu, pihaknya menilai penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Adapun aset sitaan tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung) untuk dilakukan pengelolaan benda sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.

“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” terang Anang.

Anang menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Keduanya lebih dulu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

(Sumber:Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex.)

Jaga Iklim Usaha, KPPU Bicara Pentingnya Reformasi Regulasi & Teknologi

Jakarta (VLF) – Forum The Third Jakarta International Competition Forum (JICF) yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong lahirnya ekosistem regulasi yang baik dan integrasi teknologi di dunia usaha. Langkah itu dibutuhkan agar bisa mengatasi hambatan usaha dan memberikan kemudahan investasi.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan hal itu dibutuhkan agar meningkatkan kualitas persaingan dunia usaha di Indonesia. Apalagi saat ini, dunia usaha dalam negeri tengah menghadapi dinamika ekonomi global yang menuntut mereka untuk adaptabilitas tinggi. Adapun forum JICF diselenggarakan di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

“Forum internasional ini menegaskan bahwa pendekatan konvensional dalam pengawasan persaingan usaha tidak lagi relevan jika berjalan sendiri-sendiri,” kata Aru Armando dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Dia mengatakan JICF ke-3 menghasilkan konsensus strategis yakni peningkatan kualitas persaingan usaha nasional mutlak memerlukan reformasi regulasi, kolaborasi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi informasi untuk pencegahan.

“Kita menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha nasional perlu didukung perubahan regulasi yang berorientasi pada pemberantasan hambatan masuk usaha atau bottleneck dan kemudahan investasi. Serta membutuhkan collaborative efforts dan optimalisasi teknologi informasi lintas lembaga,” ujar Aru Armando.

Dia menjelaskan sorotan pertama tertuju pada tumpang tindih regulasi yang kerap menjadi ‘biaya tinggi’ bagi pelaku usaha. Ke depan, regulasi di bidang ekonomi tidak boleh lagi menjadi penghambat (barrier to entry) melainkan harus bertransformasi menjadi kerangka kerja yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi.

“Perubahan regulasi ini harus bergeser dari pendekatan yang bersifat rigid menjadi lebih adaptif terhadap model bisnis baru. Tujuannya jelas untuk menciptakan lapangan bermain yang setara (level playing field) bagi pendatang baru maupun pemain lama. Sehingga inovasi dapat tumbuh tanpa terganjal aturan yang kedaluwarsa,” ungkapnya.

Dia mengatakan poin krusial kedua adalah urgensi collaborative efforts. Persaingan usaha adalah isu multidimensi yang tidak bisa diselesaikan oleh KPPU sendirian.

JICF ke-3 menggarisbawahi bahwa sekat-sekat anti lembaga atau ego sektoral harus diruntuhkan. Sinergi antara otoritas persaingan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah menjadi kunci.

“Kebijakan di satu sektor tidak boleh mendistorsi pasar di sektor lain. Kolaborasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang lahir benar-benar berorientasi pada kesejahteraan umum, bukan kepentingan segelintir kelompok,” ungkapnya.

Terakhir, forum ini menyoroti peran vital teknologi informasi. Di era ekonomi digital, pengawasan manual tak lagi memadai.

Optimalisasi teknologi lintas Lembaga untuk memperkuat pencegahan, khususnya dalam pencegahan kolusi di pengadaan publik akan menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap perilaku anti persaingan.

“Pemanfaatan teknologi bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan interoperabilitas data antar-instansi pemerintah. Transparansi data ini akan memangkas celah persekongkolan tender maupun praktik kartel yang selama ini merugikan konsumen dan menghambat efisiensi ekonomi nasional,” jelasnya.

Melalui JICF ke-3, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persaingan usaha bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme untuk menyehatkan struktur pasar.

“Pasar yang sehat akan melahirkan harga yang kompetitif, kualitas produk yang lebih baik, dan ragam pilihan bagi konsumen. Reformasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak terjebak dalam ekonomi biaya tinggi dan siap berkompetisi di kancah global,” tutupnya.

(Sumber:Jaga Iklim Usaha, KPPU Bicara Pentingnya Reformasi Regulasi & Teknologi.)

Apple Kalah Lagi dari Epic di Pengadilan Banding AS

Jakarta (VLF) – Konflik hukum panjang antara Apple dan Epic Games kembali memanas. Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat memutuskan melawan Apple dalam sengketa antitrust yang telah berlangsung lebih dari lima tahun, menandai kemenangan signifikan bagi Epic selaku penantang dominasi App Store.
Putusan setebal 54 halaman itu dirilis Pengadilan Banding Ke-9 AS di San Francisco pada Kamis (12/12/2025). Panel yang terdiri dari tiga hakim menguatkan temuan Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers bahwa Apple telah melakukan pelanggaran contempt dengan tetap membebankan biaya 27 persen pada transaksi yang dilakukan di luar App Store-sebuah tindakan yang dinilai melanggar injunction yang berlaku.

Dalam putusannya, panel hakim menyatakan komisi 27 persen yang diterapkan Apple memiliki “efek prohibitif” dan bertentangan dengan injunction yang sebelumnya melarang Apple menghambat developer mengarahkan pengguna ke metode pembayaran eksternal.

Injunction tersebut menegaskan Apple tidak boleh:

  • Menghalangi developer menyertakan tautan eksternal, tombol, atau call to action lain untuk pembelian di luar App Store.
  • Mendesain sistem yang secara tidak langsung menyulitkan pengguna melakukan transaksi di situs web developer.

Namun temuan pengadilan menunjukkan Apple membatasi desain tautan sehingga proses pembelian eksternal menjadi lebih rumit bagi pengguna, sehingga dianggap melanggar perintah pengadilan.

Meski mengafirmasi pelanggaran oleh Apple, pengadilan banding mengarahkan kembali sebagian kasus ke pengadilan distrik. Hakim Gonzalez Rogers diminta meninjau ulang besaran komisi yang masih boleh dikenakan Apple atas penggunaan hak kekayaan intelektualnya oleh developer.

Panel hakim juga mempertahankan sebagian besar dari enam pembatasan preskriptif dalam perintah pengadilan bawah, tetapi memodifikasi beberapa bagian yang dianggap terlalu luas.

Apple sempat berargumen bahwa injunction harus dibatalkan dengan mengacu pada:

  • Putusan terbaru Pengadilan Banding California
  • Keputusan Mahkamah Agung AS dalam kasus Trump v. CASA, Inc.

Namun panel menolak argumen tersebut, menyatakan kedua putusan itu tidak memiliki relevansi yang mampu membatalkan injunction pada kasus Apple-Epic.

Bagi Epic Games, putusan ini menjadi kemenangan besar dalam upaya panjangnya menantang praktik App Store yang dianggap antikompetitif. Di sisi lain, hasil banding ini juga memberi tekanan tambahan terhadap Apple, yang model bisnis App Store-nya kini semakin sering dipertanyakan secara hukum maupun regulasi global.

Kasus ini terus menjadi sorotan industri teknologi, karena berpotensi mengubah cara distribusi aplikasi, sistem komisi, dan kebijakan transaksi digital di ekosistem iOS.

(Sumber:Apple Kalah Lagi dari Epic di Pengadilan Banding AS.)

Pemerintah Target Swasembada Gula-Daging Sapi di 2026

Jakarta (VLF) – Pemerintah mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada beras dan jagung di tahun ini. Untuk 2026, pemerintah fokus meningkatkan produksi komoditas lain, mulai dari gula, garam, telur ayam, daging ayam, dan daging sapi.

Sejumlah komoditas itu juga ditargetkan mencapai swasembada. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan utamanya pada swasembada telur ayam hingga daging sapi untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ke depan, Presiden menginginkan kita swasembada gula, karena kebutuhan gula kita besar, baik gula konsumsi maupun gula industri. Kemudian kalau di KKP ada swasembada garam, baik garam konsumsi maupun garam industri. Nah tahun depan di Kementerian Pertanian ada dua program besar, pertama, bagaimana meningkatkan produksi swasembada telur dan ayam, serta sapi sebetulnya,” kata dia di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

Untuk peningkatan produksi telur dan daging ayam, pemerintah telah merencanakan pembangunan peternakan terintegrasi di 13 provinsi. Sudaryono mengatakan pembangunan ini di fokuskan pada daerah Luar Pulau Jawa, kecuali Jawa Timur.

“Kita sudah identifikasi semua, melibatkan BUMN, terus nanti Kopdes Merah Putih, peternak lokal. Intinya untuk meningkatkan produksi telur dan ayam,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan untuk menghilirisasi sejumlah komoditas perkebunan, kelapa dalam, kelapa sawit, kakao, kopi, pala, lada, gambir, dan lain-lain.

“Presiden ingin mengembalikan semua produk komoditi perkebunan itu, kita menduduki posisi puncak dalam percaturan perdagangannya di dunia. Kelapa kita harus juara, kopi harus juara, kakao harus juara, itu nomor satu semua. Kita harus ekspor lebih banyak,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga telah mengatakan akan meningkatkan produksi daging dan susu. Untuk tahap awal, diutamakan peningkatan produksi susu dengan membangun peternakan sapi perah.

Rencananya, akan dibangun dua peternakan sapi perah yang akan menggunakan pendanaan dari Danantara. Estimasi investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan peternakan itu mencapai Rp 2,4 triliun per satu paket peternakan.

(Sumber:Pemerintah Target Swasembada Gula-Daging Sapi di 2026.)

Beredar Kabar Deal Dagang AS & RI Terancam Batal, Pemerintah Langsung Bantah

Jakarta (VLF) – Ada kabar baru terkait dengan negosiasi kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kabarnya, perundingan kesepakatan itu berpotensi gagal.
Pihak AS menyebut Indonesia menarik kembali beberapa komitmen yang dibuat pada bulan Juli sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Salah satu pejabat AS yang tak mau disebutkan namanya menyebut Indonesia mengingkari kesepakatan yang sudah dibuat pada bulan Juli.

“Mereka mengingkari apa yang telah kita sepakati pada bulan Juli,” kata pejabat tersebut tanpa memberikan rincian tentang komitmen spesifik mana yang jadi masalah, dikutip dari Reuters, Rabu (10/12/2025).

Kembali pada bulan Juli lalu, kedua negara menyetujui satu kesepakatan yang disebut saling menguntungkan. Indonesia siap menghapus tarif pada lebih dari 99% barang AS dan menghapus semua hambatan non-tarif yang dihadapi perusahaan Amerika. Sementara AS akan menurunkan tarif yang akan diberikan pada produk Indonesia menjadi 19% dari mulanya 32%.

Presiden AS Donald Trump yang pertama kali mengumumkan kesepakatan itu pada 15 Juli 2025 lalu. Dia menyebut kesepakatan itu adalah kemenangan besar bagi produsen mobil, perusahaan teknologi, pekerja, petani, peternak, dan manufaktur di AS.

Setelah kesepakatan itu, negosiasi dagang terus dilakukan kedua negara untuk menyelesaikan beberapa bagian kesepakatan sebelum bisa diimplementasikan masing-masing negara.

Kabarnya, baru-baru ini para pejabat yang mewakili Indonesia dalam perundingan kesepakatan dagang memberi tahu Duta Besar Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer, untuk tidak dapat menyetujui beberapa komitmen yang mengikat dalam kesepakatan dagang. Indonesia disebut ingin merumuskan kembali perjanjian dagang dari ulang.

Pejabat AS percaya bahwa hal itu akan menyebabkan kesepakatan yang lebih buruk bagi Amerika Serikat daripada kesepakatan baru-baru ini yang telah dicapai dengan dua negara Asia Tenggara lainnya, Malaysia dan Kamboja.

Indonesia disebut mengalami kemunduran dalam penghapusan hambatan non-tarif pada ekspor industri dan pertanian dari AS serta komitmen untuk mengambil tindakan pada masalah perdagangan digital.

Pemerintah Membantah

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka-bukaan soal isu perundingan kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang berpotensi gagal. Menurut Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, perundingan masih terus berproses dan tidak berpotensi gagal.

Dia menyatakan tidak ada permasalahan spesifik dalam perundingan yang dilakukan. Lebih lanjut bila ada dinamika selama proses perundingan, disebut Haryo, sebagai hal yang wajar.

“Perundingan dagang Indonesia dan Amerika Serikat masih berproses, tidak ada permasalahan spesifik dalam perundingan yang dilakukan, dinamika dalam proses perundingan adalah hal yang wajar,” tegas Haryo dalam keterangannya kepada detikcom.

Haryo melanjutkan pemerintah Indonesia akan terus melanjutkan proses perundingan dan berharap kesepakatan bisa didapatkan segera dan menguntungkan kedua belah pihak.

Kemenko Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto sendiri merupakan salah satu pemimpin utama perwakilan negosiator dari pemerintah Indonesia. Airlangga memimpin tim negosiasi sejak bulan April yang lalu.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso yang juga ikut dalam tim negosiasi menegaskan informasi perundingan berpotensi gagal tidaklah benar. Alih-alih melanggar sebagian isi perjanjian, dia menegaskan saat ini Indonesia masih dalam tahap negosiasi untuk beberapa komitmen.

“Nggak, semua masih proses negosiasi,” kata Budi usai acara Jakarta Modest Summit 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat.

(Sumber:Beredar Kabar Deal Dagang AS & RI Terancam Batal, Pemerintah Langsung Bantah.)

Komisi I DPR Harap Pemerintah Ikuti Australia Perketat Atur Medsos untuk Anak

Jakarta (VLF) – Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial dan akan mengenakan denda USD 33 juta atau sekitar Rp 550 miliar jika platform medsos tak membatasi anak mengakses layanan mereka. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan aturan dari Australia itu bisa menjadi acuan bagi Indonesia.

“Kami menghargai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan anak-anak, sekaligus menjadi acuan penting bagi negara lain dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di era teknologi,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Dave mengatakan Indonesia telah berkomitmen melindungi anak di ruang digital melalui PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dia mengatakan aturan ini menjadi dasar perlindungan anak di era digital.

“Regulasi ini mengatur kewajiban platform membatasi konten negatif, menyediakan pengawasan usia, verifikasi, kontrol orang tua, serta mekanisme pelaporan konten berbahaya,” ujarnya.

Namun, katanya, sanksi dalam aturan tersebut belum tegas. Dave membandingkan PP Tunas dengan aturan di Australia yang dengan tegas mengancam sanksi denda besar jika situs penyedia medsos tak mematuhi pembatasan usia.

“Namun, aspek sanksi dinilai masih lemah dibanding Australia yang menetapkan denda hingga Rp 500 miliar, sementara PP Tunas belum memiliki ketegasan serupa. Komisi I DPR RI mendorong agar PP Tunas ditingkatkan menjadi produk legislasi yang lebih komprehensif, sehingga perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat serta sanksi yang jelas bagi pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Australia resmi memberlakukan aturan baru terkait batas usia penggunaan media sosial. Remaja di bawah 16 tahun tidak diizinkan mengakses akun media sosial.

Dilansir BBC dan Reuters, Selasa (9/12), larangan itu akan mulai berlaku tengah malam waktu setempat. Sebanyak lima juta anak di bawah 16 tahun di Australia akan kehilangan akses pada media sosialnya mulai besok.

Aturan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerintah akan memblokir akses anak-anak di semua media sosial mulai TikTok, Facebook, X, hingga Instagram.

Total ada 10 platform yang telah diperintahkan pemerintah Australia untuk membatasi situs mereka bagi anak-anak. Platform yang melanggar, ada didenda hingga USD 33 juta.

(Sumber:Komisi I DPR Harap Pemerintah Ikuti Australia Perketat Atur Medsos untuk Anak.)

Komisi IV DPR: Patungan Beli Hutan Niat Baik, Harusnya Pemerintah Evaluasi

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menanggapi kemunculan gerakan patungan beli hutan di media sosial (medsos). Alex menilai ide tersebut bisa memicu pemerintah untuk evaluasi kebijakan.

“Setiap peristiwa akan memicu munculnya ide dalam rangka menemukan solusi. Ide-ide tersebut jadi landasan merumuskan kebijakan dan aksi, tetapi juga ada yang hanya sampai di pemikiran saja,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Alex mengatakan gerakan patungan membeli hutan merupakan inisiasi yang baik. Ketua DPD PDIP Sumbar itu berharap gerakan tersebut bisa menjadi pemicu bagi pemerintah untuk evaluasi.

“Ide untuk gotong royong beli hutan berangkat dari niat baik. Gerakan ini harusnya memicu pemerintah untuk evaluasi dan perbaiki kebijakan melindungi hutan sebagai sumber kehidupan,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB Daniel Johan sebelumnya turut menyambut gerakan patungan beli hutan yang muncul. Daniel Johan mengatakan gerakan tersebut sebagai sindiran keras dalam pengelolaan hutan di Tanah Air.

“Ini sindiran tajam untuk pemerintah, meskipun secara ide menarik dan bentuk kepedulian bersama atas rusaknya hutan dan lingkungan. Ide patungan membeli hutan agar bisa mengatasi masalah deforestasi mencerminkan rasa kekecewaan yang dalam,” kata Daniel Johan kepada wartawan.

Diketahui, salah satu organisasi nonpemerintah, Pandawara Group, menyuarakan gerakan ini pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat lantaran faktor deforestasi. Sejumlah penyanyi, seperti Denny Caknan dan Vidi Aldiano, menyambut baik gerakan patungan membeli hutan.

(Sumber:Komisi IV DPR: Patungan Beli Hutan Niat Baik, Harusnya Pemerintah Evaluasi.)

Listrik Tenaga Nuklir Diharapkan Bukan Lagi Opsi Terakhir

Jakarta (VLF) – Pemanfaatan nuklir sebagai salah satu sumber energi listrik diharapkan bukan lagi menjadi opsi terakhir pemerintah. Menurut Dewan Energi Nasional (DEN) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menjadi keharusan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang menggantikan PP 79 Tahun 2014.

Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sekretariat Jenderal DEN Yunus Saefulhak menjelaskan dalam Grand Strategy untuk meningkatkan kedaulatan, Kemandirian dan ketahanan energi dalam transisi energi, pemerintah memaksimalkan energi baru dan terbarukan, dan mulai menggunakan energi nuklir untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi.

“Saya kira memang bukan lagi sebagai last option (opsi terakhir) tetapi dia sebagai apa namanya penyeimbang ya di dalam target dekarbonisasi sektor energi. Artinya, nuklir sudah menjadikan hal yang harus, dan kemudian juga hidrogen, amonia, artinya energi-energi baru itu akan dikembangkan,” jelas Yunus dalam acara Outlook Energi Indonesia 2026 di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Selanjutnya, pemerintah juga akan meminimalkan penggunaan energi fosil, dan mengoptimalkan penggunaan gas sebagai transisi.

“Artinya gas sampai tahun 2060 akan diupayakan untuk meningkat terus,” kata Yunus.

Yunus menambahkan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) juga disesuaikan agar lebih realistis. Dalam kebijakan sebelumnya, target EBT ditetapkan 23% pada 2025 dan 31% pada 2050.

Namun dalam PP 40/2025, target tersebut mengalami penyesuaian, di mana target EBT pada 2030 mencapai 19-23%. Kemudian pada 2026 sebesar 70-72%.

“Kemudian saya kira pendanaan tidak hanya dengan APBN tetapi juga APBD serta juga sumber lain yang sah tentunya baik nasional maupun internasional,” tutur Yunus.

(Sumber:Listrik Tenaga Nuklir Diharapkan Bukan Lagi Opsi Terakhir.)

Prabowo Terima Bintang Kehormatan Tertinggi dari Presiden Pakistan

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto menerima anugerah penghargaan Nishan-e-Pakistan dari Presiden Pakistan Asif Ali Zardari. Penghargaan ini diberikan kepada Prabowo yang dinilai berjasa besar dan memiliki kontribusi luar biasa dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara.
Dikutip Biro Sekretariat Presiden, penganugerahan itu diberikan dalam prosesi upacara di Ruang Iqbal, Aiwan-e-Sadr, Selasa (9/12/2025).

Dalam prosesi upacara tersebut, Presiden Asif Ali Zardari didampingi Perdana Menteri Pakistan Shehbaz menyematkan langsung bintang kehormatan tertinggi Nishan-e-Pakistan kepada Prabowo.

Nishan-e-Pakistan merupakan penghargaan tertinggi dalam Order of Pakistan yang didirikan pada 19 Maret 1957. Penghargaan ini diberikan kepada warga Pakistan maupun tokoh asing yang telah memberikan jasa istimewa (services of highest distinction) dan kontribusi penting di tingkat nasional maupun internasional.

Penganugerahan kepada Prabowo mencerminkan pengakuan Pemerintah Pakistan terhadap peran strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik serta komitmen Prabowo dalam memperkuat hubungan kerja sama pertahanan, ekonomi, dan solidaritas dunia Islam.

Upacara penganugerahan ini turut dihadiri oleh para menteri dan anggota parlemen Pakistan serta para duta besar negara-negara sahabat.

Beberapa pemimpin negara penerima penghargaan ini antara lain Raja Jordan, Abdullah II bin Hussein, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Emir Qatar Tamim bin Hamad Al Thani, dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah.

(Sumber:Prabowo Terima Bintang Kehormatan Tertinggi dari Presiden Pakistan.)

WamenPAN-RB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Jakarta (VLF) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong instansi pemerintah untuk senantiasa memperbaiki birokrasi agar seluruh kebijakannya dapat berdampak kepada masyarakat.

Hal tersebut dilakukan memperkuat peran dan kolaborasi instansi pemerintah dalam mempercepat pembangunan Zona Integritas di setiap satuan unit kerja.

Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto menyampaikan untuk dapat terus melakukan perbaikan menuju birokrasi berkelas dunia diperlukan keseriusan dari pimpinan hingga ke seluruh jajarannya. Sehingga yang dilakukan oleh instansi pemerintah memberikan dampak nyata kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan olehnya saat dalam acara Penganugerahan Penghargaan Satuan Kerja Berintegritas di Lingkungan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

“Selamat kepada perwakilan instansi pemerintah yang hadir, yang telah menjadi inisiator dan inovator dalam banyak program, salah satunya pencanangan Zona Integritas yang tidak hanya kompetisi untuk mendapatkan penghargaan, melainkan kewajiban seluruh unit layanan publik untuk menghadirkan birokrasi yang dipercaya masyarakat” kata Purwadi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Purwadi menyampaikan arahan Reformasi Birokrasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat. Serta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran. Menurutnya, tanpa integritas tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik.

Perlu diketahui, mulai tahun 2023 Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga, sampai saat ini penilaian tersebut diperluas pada 19 K/L dan 5 pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung.

Disampaikan juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah menunjukkan upaya memperkuat integrasi ke tahap yang lebih matang.

“Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi perlu memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh dan semakin berdampak, pertama pembangunan Zona Integritas harus terus diperluas. Kedua pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan.

Ketiga memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat kualitas SDM peradilan juga harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.

Dia mengatakan prestasi ini bukan hanya keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.

“Saya berharap upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Sumber:WamenPAN-RB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya.)