Author: victory

Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tepergok Hadiri Rakor Kepala Daerah Kemendagri

Jakarta (VLF) – Kementerian Dalam Negeri menggelar acara rapat kerja Gubernur seluruh Indonesia dalam Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Radikalisme, Terorisme, dan Bencana.

Pantauan Okezone di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018) menggunakan batik warna ungu berpadu coklat, Gubernur Jambi Zumi Zola yang sedang terseret kasus korupsi terlihat menghadiri acara itu.

(Baca: Zumi Zola Resmi Jadi Tersangka KPK )

Zumi juga sempat berbincang-bincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun ia juga enggan memberikan komentar ketika hendak diwawancara oleh awak media.

Selain Gubernur Jambi, tampak juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin,Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

 (Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Zumi Zola: Apapun Ketetapan KPK Akan Saya Hormati)

Rencananya rapat koordinasi ini akan dihadiri oleh Menkopolhukam, Kapolri Jenseal Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(muf)

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1855923/berstatus-tersangka-zumi-zola-tepergok-hadiri-rakor-kepala-daerah-kemendagri

Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Luar Biasa

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai terjadi kemunduran luar biasa jika pasal penghinaan terhadap presiden kembali dihidupkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka itu, dia meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden itu tidak dimasukkan dalam KUHP.

“Soal pasal penghinaan presiden sebetulnya ini adalah pasal peninggalan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, Gubernur Jenderal dan lain-lain,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dikatakan Fahri, pasal itu memang digunakan bukan di Belanda, tapi di negara-negara jajahan Belanda. “Jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah, jadi sungguh ini kemunduran yang luar biasa, karena itu harus dihentikan,” paparnya.

Karena, menghidupkan kembali pasal tersebut dianggapnya sama saja memutarbalikkan jarum jam peradaban demokrasi Indonesia jauh ke belakang. “Mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal,” ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP pada Desember 2006 lalu. Namun, pasal itu kembali dimasukkan ke revisi KUHP.

Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/1280134/13/fahri-hamzah-pasal-penghinaan-presiden-kemunduran-luar-biasa-1517988439

Viral Pengacara Dipukul Orang Tak Dikenal di Polres Banyuwangi

Banyuwangi (VLF) – Sebuah video dan foto dugaan penganiayaan yang terjadi di Polres Banyuwangi viral di media sosial (medsos). Foto dan video itu diunggah oleh Eni Laros Setyowati di beranda facebook-nya.

Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu, pemilik akun terlihat marah dengan seorang wanita. Di sana juga terlihat beberapa polisi menghalangi seorang wanita tak dikenal yang diduga melakukan pemukulan terhadap Eni.

“Saya tidak terima. Ini Polres bagaimana pengamanannya? Saya dipukul sampai berdarah ini,” ujar Eni dalam rekaman yang diunggah, Selasa (6/2) kemarin itu.

Video dan 3 foto itu, diduga diunggah setelah terjadi pemukulan oleh orang tak dikenal di lobi Polres Banyuwangi.

Di video itu, juga terlihat polisi mengusir orang yang melakukan pemukulan terhadap Eni. Meski diusir, wanita tak dikenal itu kemudian melontarkan kata-kata menantang, untuk berduel dengan Eni.

“Saya benar. Ayo kalau tidak terima kita selesaikan diluar,” ujarnya saat diusir oleh petugas.

Di akhir video, pemilik akun, Eni Laros Setiawati membuka hijab yang dipakainya dan menunjukkan kepalanya yang berdarah.

Dikonfirmasi detikcom, Eni Setiawati yang mengaku sebagai pengacara ini mengatakan bahwa saat itu dia sedang menunggu kliennya dalam pendampingan permasalahan hukum di lorong Satuan Sabhara Polres Banyuwangi. Entah ada apa, tiba-tiba ada seorang wanita yang kemudian menghampirinya dan langsung memukul kepalanya dengan botol kaca.

“Saya kaget tiba-tiba saja orang itu mukul saya dengan botol. Saya tidak kenal. Kepala saya berdarah. Memang sejak kemarin saya berpapasan dengan dia. Gelagatnya memang mencurigakan,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).

Eni mengaku, usai terjadi pemukulan, dirinya langsung pergi menuju ruang kapolres minta perlindungan. Namun saat itu kapolres tidak ada di tempat. Kemudian dirinya kembali ke lokasi pemukulan dan masih mendapati wanita tersebut duduk di lobi.

“Saya bingung saat itu. Kenapa kok Polres Banyuwangi pengamanannya seperti ini. Tanpa alasan apapun, gedung setingkat Polres seharusnya aman,nyaman,dan steril,” tambahnya.

Usai melakukan visum dan mengobati luka di kepala, Eni mengaku langsung melakukan pelaporan ke SPKT Polres Banyuwangi. Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
(iwd/fat) 

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3855211/viral-pengacara-dipukul-orang-tak-dikenal-di-polres-banyuwangi?_ga=2.108311234.1518745458.1517996891-1711436897.1417073764

Dilaporkan SBY, Firman Wijaya Dibela Belasan Pengacara

Jakarta (VLF) – Pengacara Boyamin Saiman mengatakan dirinya ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum yang akan membela pengacara Setya NovantoFirman Wijaya.

Firman sebelumnya dilaporkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) dengan pasal pencemaran nama baik.

“Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Boyamin, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).

Boyamin menyatakan dia menerima penunjukan itu karena yakin pengacara mantan Ketua DPR itu tidak bersalah dalam menjalankan profesinya.

“Penunjukan ini saya terima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP, dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang Advokat,” ujar Boyamin.

(Baca juga: Firman Wijaya Dilaporkan ke Polisi oleh SBY, Apa Kata Setya Novanto?)

Sementara ini dia mengungkapkan ada 11 pengacara yang bersedia membela Firman. Mereka berasal dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta.

“Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya,” ujar Boyamin.

Pihaknya menghormati proses hukum dan mengapresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab.

Pria yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu mengatakan, akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman.

“Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya,” ujar Boyamin.

(Baca juga: SBY: Percakapan Firman Wijaya dengan Mirwan Amir Penuh Rekayasa)

Berikut pengacara yang akan membela Firman:

1. Arif Sahudi, SH. MH.

2. Kurniawan Adi Nugroho, SH.

3. Sigit Sudibyanto, SH. MH.

4. Harjadi Jahja, SH. MH.

5. Dwi Nurdiansyah, SH.

6. Utomo Kurniawan, SH.

7. Rizky Dwi Cahyoputra, SH.

8. Rudy Marjono, SH.

9. Giorgius Limart Siahaan, SH.

10. Totok Yulianto, SH.

11. Budiyono, SH.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/16072721/dilaporkan-sby-firman-wijaya-dibela-belasan-pengacara

Jokowi Bersikeras ke Afghanistan meski Ada Potensi Gangguan Keamanan

JAKARTA (VLF) – Serangan bom bunuh diri di Kabul, Afghanistan, Sabtu (27/11/2018) lalu, tidak membatalkan kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi ke negara tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa pihak Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres telah menyampaikan pertimbangan potensi gangguan keamanan di Afghanistan kepada Presiden.

“Tapi Pak Presiden sudah bersikeras. Pak Jokowi maunya ke sana, jadi ya kesana,” ujar Pratikno di kantornya di Jakarta, Senin (29/1/2018).

(Baca juga : Selama di Afghanistan, Ini yang Dilakukan Jokowi dan Iriana)

Dengan keputusan Presiden Jokowi itu, otomatis ada prosedur pengamanan yang berbeda dari biasanya.

Meski demikian, Pratikno tak menjelaskan secara rinci bagaimana pola pengamanan Presiden Jokowi beserta Ibu Negara selama lawatan di Afghanistan.

“Laporan yang saya terima, ada pengamanan dari Paspampres, dari pihak Afghanistan sendiri sudah sangat maksimal dengan mekanisme pengamanannya,” ujar Pratikno.

(Baca juga : Di Bangladesh, Presiden Jokowi Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Rohingya)

Pratikno menambahkan, keputusan Presiden untuk tetap melawat ke Afghanistan merupakan salah satu bentuk solidaritas Indonesia terhadap sesama negara Islam.

“Ini juga bagian dari upaya kita, solidaritas kita di masyarakat internasional, apalagi sesama negara muslim,” ujar Pratikno.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/13063061/jokowi-bersikeras-ke-afghanistan-meski-ada-potensi-gangguan-keamanan

VOC, kisah tragis perusahaan terbesar dunia hancur karena keserakahan

Jakarta (VLF) – Vereenigde Oost-Indische Compagnie atau VOC adalah perusahaan multinasional pertama di dunia. Dia bahkan menjadi perusahaan bernilai paling besar sepanjang sejarah. Sebagian pundi-pundi kekayaannya dikeruk dari Indonesia.

Dilansir dari laman DutchReview.com pada Rabu (24/1), aset VOC diperkirakan sebesar USD 7,9 triliun atau sama dengan gabungan nilai 20 perusahaan papan atas di era modern, termasuk Google dan Apple. Jika Facebook tahun lalu bernilai USD 350 miliar dan

Namun, umurnya hanya bertahan sekitar 200 tahun saja. VOC yang lahir pada 1602 tamat pada 1799.

Keserakahan, kebobrokan moral, mengakhiri riwayatnya. Sejumlah orang mengatakan, VOC bubar akibat karma atas kekejamannya.

VOC awalnya hanya mendapatkan izin monopoli dagang di Asia selama 21 tahun.

Namun lisensi dagang itu ternyata mencakup juga izin untuk menjajah, memerangi para pesaing, dan menjamin ketersediaan komoditas perdagangan yang stabil. Segala cara dilakukan, yang paling sadis sekalipun.

Di daerah yang dikontrolnya, VOC “mahakuasa”. Kongsi dagang itu menegosiasikan perjanjian dengan penguasa lokal, mencetak uang, membentuk tentara yang penindas.

VOC menjajah wilayah yang kelak jadi Indonesia, mengeruk kekayaannya, menukar Manhattan, New York dengan Pulau Run demi melanggengkan monopolinya atas pala (nutmeg).

Praktik korupsi merajalela

Seperti dikutip dari GlobalFinancialData.com, operasional VOC di Batavia, Hindia Belanda, digerogoti oleh praktik korupsi. Jual beli jabatan biasa dilakukan. Sogokan wajib diberi jika seseorang ingin menjadi pegawai atau mendapat jabatan penting.

Orang-orang saling berlomba memiliki kursi jabatan di VOC agar dapat mengeruk kekayaan. Alhasil korupsi di perusahaan multinasional pertama itu merajalela.

Gaji yang rendah di VOC dianggap faktor yang mendorong para pegawainya melakukan praktik nakal, yang akhirnya merugikan kinerja perusahaan.

Tak cuma itu, sistem upeti juga terjadi di VOC. Pejabat yang lebih rendah harus memberi upeti kepada pejabat di atasnya. Korupsi pun terjadi di setiap lini VOC. Belum lagi perang yang terjadi dengan kerajaan dan masyarakat pribumi yang membutuhkan banyak uang membuat kondisi keuangan VOC makin kritis.

Sejak 1790-an ke depan, singkatan VOC bahkan dipelesetkan jadi vergaan onder corruptie alias “hancur karena korupsi”.

Akhir nasib VOC

Seiring perkembangan pesat VOC sebagai kongsi dagang terbesar di dunia, Amsterdam pun mulai menjelma menjadi pusat keuangan dunia sejak medio pergantian Abad ke-18.

Keberhasilan VOC memonopoli perdagangan rempah di Asia, membuat ruang gerak para pesaingnya, Portugis dan Inggris, kian sempit. Kondisi itu membuat VOC meningkatkan keuntungannya hingga lebih dari 400 persen, konstan hampir tanpa cela selama kurang lebih dua abad.

Keuntungan sebesar itu tidak didapat dengan mudah oleh VOC. Butuh pinjaman ke beberapa pihak, termasuk Kerajaan Belanda, untuk mendanai operasionalnya di Asia. Hingga kemudian, VOC menciptakan metode yang kita kenal sekarang sebagai saham.

VOC mengubah metode perputaran modal selamanya dengan cara yang tidak dimengerti oleh khalayak luas kala itu.

Perusahaan tersebut memperkenalkan konsep tanggung jawab terbatas untuk para pemegang sahamnya, di mana memungkinkan untuk meraih pembiayaan operasional dalam skala besar.

Konsep tanggung jawab terbatas diberlakukan karena VOC berusaha menghindari tanggung jawab kompleks kepada investor terbesar, jika perusahaan tersebut kolaps.

Sementara pada investor-investor kecil yang terbatas, VOC berkesempatan menghimpun dana dalam jumlah besar, namun memiliki tanggung jawab yang sifatnya kecil dan merata di masing-masing investor.

Keuntungan terus berlanjut, namun VOC mulai sadar untuk mendiversifikasi komoditi dagangnya, tulis laporan panjang laman GlobalFinancialData.com pada Rabu, 24 Januari 2018.

Mereka juga terpaksa menurunkan margin untung sebagai upaya melemahkan daya tawar kongsi dagang Kerajaan Inggris yang kian berkembang di India dan China.

Suku bunga yang lebih rendah di Bursa Saham Amsterdam memungkinkan VOC membiaya lebih banyak perdagangan melalui sumber dana utang.

Namun konsekuensinya, perusahaan harus membayar dividen tinggi, yang terkadang didanai dari pinjaman. Akibatnya, VOC memiliki neraca perdagangan yang tidak sehat, di mana rasio antara modal dan keuntungan kian mendekati seimbang selama eksistensinya di Abad ke-18.

Selain itu, kemunduran juga terjadi Bursa Saham Amsterdam, yakni ketika menuju akhir abad ke-18 hanya tercatat dua perusahaan besar yang melantai di bursa saham tersebut, yakni VOC dan Kongsi Dagang Hindia Barat (WIC) yang berfokus niaga di Srilanka dan Afrika Selatan.

Dominasi keduanya membuat pergerakan saham menurun, sehingga membuat Kerajaan Belanda, salah satu investor aktif di bursa saham tersebut, sekaligus kreditur paling lunak, mengalihkan strategi investasinya ke luar negeri.

Hal ini membuat VOC terpaksa mengalihkan sebagian kegiatan sahamnya ke London, yang belakangan menjadi pusat keuangan dunia, sebelum kemudian direbut oleh New York pada akhir Abad ke-19.

Hal itu kian diperparah dengan fakta bahwa Kerajaan Belanda tidak memiliki penerbit utang terpusat, seperti yang dilakukan oleh Prancis dan Rusia, dua negara yang sejatinya meniru konsep Bursa Efek Amsterdam. Akibatnya pamor Amsterdam sebagai pusat keuangan pun lambat laun memudar.

Para investor merasa kurang yakin dengan prospek yang akan didapat jika berinvestasi di Amsterdam, dan memilih mengalihkannya ke Paris, Moskow, atau London.

Pada 1795, total utang VOC mencapai 136,7 juta gulden, yang jika dirupiahkan mencapai puluhan triliun. VOC tak lagi bisa tertolong. Pemerintah Kerajaan Belanda akhirnya memutuskan untuk membubarkannya pada 31 Desember 1799.

Setelahnya, semua utang dan kekayaan VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda.

Sumber : https://www.merdeka.com/dunia/voc-kisah-tragis-perusahaan-terbesar-dunia-hancur-karena-keserakahan.html

Sumber: Liputan6.com [ian]

Perawat National Hospital Disebut Dipaksa Mengaku Salah

Jakarta (VLF) – Konsultan Hukum Forum Stovia JogLoSemar, Budiman menduga ada paksaan yang diterima oleh manajemen Rumah Sakit National Hospital Surabaya agar perawatnya, Zunaidi Abdilah mengaku bersalah melecehkan pasiennya.

“Ada informasi dari National Hospital, manajemen ditekan untuk perawatnya minta maaf di depan istri pengacara tersebut, dan pada waktu minta maaf harus mau di video,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Januari 2018.

Selain itu, bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI, Budiman juga menilai Zunaidi Abdilah tak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan pasiennya itu.

Baca juga: Wali Kota Risma Geram Ada Pelecehan Seksual di National Hospital

Yang dilakukan Zunaidi dinilai hanya bagian dari tugas yakni melepas sadapan disposible ECG Electrode yang menempel di sekitar dada pasien. Sadapan itu berjumlah enam buah dan tiga di antaranya memang menempel di sekitar payudara pasien.

“Pasien yang dalam keadaan recovery operasi, kesadaran dari pasien belum bisa sadar sepenuhnya, jadi ektrokardiogram atau EKG yang dilepas di daerah payudara bisa menyentuh areola mamae,” kata Budiman.

Saksikan: Perawat National Hospital Tersangka, Minta Maaf ke Istri, tapi…

Budiman justru mempertanyakan tentang kebenaran video pelecehan yang viral tersebut. Menurut dia, hampir tidak mungkin pasien dibawah pengaruh obat bius sadar merasakan pelepasan sadapan itu.

“Jadi kalau seseorang sehabis operasi, pengaruh anestesi dan alat alat yang ada di daerah dada dilepas jelas tidak terasa karena masih pengaruh anestesi,” katanya.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah menetapkan Zunaidi sebagai tersangka pada Selasa, 23 Januari 2018. Zunaidi sendiri telah meminta maaf atas tindakannya. “Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bu W dan juga masyarakat semuanya, khususnya teman-teman perawat seluruh Indonesia,” katanya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Perawat National Hospital sebagai Tersangka

Zunaidi kemudian melanjutkan kalimatnya dengan nada yang terbata-bata. “Saya juga minta maaf kepada istri saya, keluarga saya, terutama ibu saya. Saya minta maaf dan sangat menyesal,” katanya.

Kasus pelecehan seksual di National Hospital itu terungkap setelah video yang memperlihatkan pasien W tengah marah sambil menangis kepada Zunaidi itu viral di dunia maya. Dalam rekaman berdurasi 52 detik itu, W merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan usai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018.

Infografis: Indonesia Tempat Wisata Seks Kaum Pedofil

ARTIKA RACHMI FARMITA

Sumber : (https://nasional.tempo.co/read/1054997/perawat-national-hospital-disebut-dipaksa-mengaku-salah)

 

 

 

Novanto Bukan Pelaku Utama Korupsi E-KTP? Ini Kata Pengacara

Jakarta (VLF) – Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kukuh menyebut kliennya bukan pelaku utama korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Menurut Firman, Setya tidak punya kewenangan yang cukup untuk meloloskan proyek bernilai Rp 5,8 triliun itu. Ketika proyek itu dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kliennya hanya menjabat Ketua Fraksi Golkar.

Perubahan sumber pendanaan e-KTP yang berasal dari hibah luar negeri menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara murni mengindikasikan proyek ini merupakan kebijakan besar. “Enggak mungkin Pak Nov (yang memutuskan), itu sudah high level,” kata Firman saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Januari 2018.

Baca:
5 Fakta Sidang Setya Novanto, Dari Nama SBY …
Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya …

Firman mengatakan kebijakan itu tidak mungkin dibuat pejabat legislatif di level komisi, apalagi fraksi. Ditambah, kliennya bukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 sebagai pihak yang memutuskan anggaran e-KTP. “Ini soal kapasitas yang tidak sembarangan menurut saya,” ujarnya.

Setya Novanto didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011. Atas perannya itu, Setya disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Selain menerima uang, pejabat legislatif tiga periode itu, yakni 1999-20042004-2009, dan 2009-2014, disebut menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

Baca juga: 
Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya …

Dalam pengajuan justice collaborator yang sedang diupayakan Setya, Firman menyebut akan membongkar beberapa nama pejabat tinggi lain. Namun Firman masih enggan menyebutkannya. Yang pasti, menurut dia, pelaku utama dalam korupsi proyek e-KTP memiliki wewenang tentang penganggaran itu. “Kalau legislatif, apa power-nya sampai ke sana?” ucapnya.

Hal itu dilakukan Setya Novanto guna memenuhi syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator. Persyaratan itu di antaranya bersedia terbuka menyampaikan informasi dugaan keterlibatan pihak lain, yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat, serta seorang justice collaborator bukan pelaku. sumber : (https://nasional.tempo.co/read/1054834/novanto-bukan-pelaku-utama-korupsi-e-ktp-ini-kata-pengacara)

Usai Pemeriksaan Marathon, KPK Kembali Dalami Kasus Korupsi Jalan di Papua

Jakarta (VLF) – Setelah memeriksa beberapa orang secara marathon pada pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi pengadaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Jayapura, Papua, tahun anggaran 2015.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Muhammad Zaini, untuk tersangka Mikael Kambuaya, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MK,” juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).

Pada pekan lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus ini secara marathon dari Senin hingga Jumat.

Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Mikael Kambuaya dan David Manibui. Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua.

Materi yang didalami penyidik terkait proses pengadaan dan penunjukkan pemenang dalam pekerjaan peningkatan jalan kemiri-Depapre di Kab Jayapura TA 2015.

Unsur saksi yang diperiksa saat itu diantaranya merupakan Sekretaris Provinsi 2015 selaku penanggung jawab ULP, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Asisten II Sekda Bid. Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Pengarah ULP), Ketua ULP 2015 serta PNS Pemprov Papua.

Proyek peningkatan ruas jalan Kemiri- Depapre di Provinsi Papua tersebut senilai Rp 89,5 miliar. Adapun, anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar, atau hampir setengah dari nilai proyek.

Perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut adalah PT Bintuni Energy Persada. Perusahaan tersebut berkantor di daerah Jakarta Pusat. Tersangka David Manibui merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi) sumber 🙁http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/29/usai-pemeriksaan-marathon-kpk-kembali-dalami-kasus-korupsi-jalan-di-papua)

AKP Reza Segera Diperiksa KPK Terkait ‘Hilangnya’ Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi, dipastikan segera diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Reza akan dilakukan di Mabes Polri.

“Kadiv Propam sudah koordinasi dengan KPK, nanti akan diperiksa dalam waktu dekat di Mabes polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Untuk teknis pemeriksaan, Reza akan didampingi Propam Polri selama pemeriksaan KPK. “Kalau itu kan memang ada aturan teknis, kalau KPK mau memeriksa, bisa diperiksa KPK dengan didampingi Propam,” kata Setyo ketika dihubungi kembali oleh detikcom.

Soal kapan jadwal pemeriksaan terhadap Reza, Setyo tidak bisa memastikan. “Kalau itu saya belum tahu kapan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Setyo bicara mengenai seorang polisi yang ditugaskan sebagai ajudan atau pengawal pejabat negara. Ada aturan tersendiri terkait apa yang harus dilakukan seorang ajudan yang melekat pada seorang pejabat negara yang menyandang status tersangka.

“Nanti saya cek ke ASSDM, karena sebelum berangkat, mereka pasti dibekali pengarahan dan pembekalan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan (selama pengawalan),” imbuhnya.

Sementara itu, Setyo memastikan seorang polisi yang menjadi ajudan tidak boleh ikut terlibat dalam suatu tindak pidana. Polisi tersebut juga tidak boleh terlibat dalam sebuah konspirasi jahat.

“Ya jelas nggak boleh. Nggak boleh, walaupun dia melekat sebagai ajudan, sebagai pengawal, tapi dia adalah polisi. Dia harusnya mencegah, tidak boleh ikut serta,” tutur Setyo.

Namun soal AKP Reza sendiri, Setyo tidak bisa memastikan apakah dia terlibat menghalang-halangi KPK dalam upaya pencarian Setya Novanto saat itu. “Kalau itu saya belum tahu. Kalaupun saya tahu, tidak boleh saya sampaikan karena itu menyangkut substansi,” tandas Setyo.

KPK membutuhkan keterangan Reza terkait keberadaan Novanto ketika sempat ‘menghilang’ sebelum KPK hendak menjemput di kediamannya beberapa waktu lalu. Reza sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik KPK.

KPK sendiri telah bersurat ke Kapolri Jenderal HM Tito Karnavian untuk meminta izin memeriksa Reza. Namun dari dua kali panggilan itu, Reza tidak datang.
(mei/hri)