Author: ADMIN VLF

Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim

Jakarta (VLF) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, berpendapat bahwa praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan gugur apabila hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang.

Menurut Mahmud, sekalipun surat dakwaan terkait perkara korupsi proyek e-KTP tidak jadi dibacakan, tetapi sidang telah dibuka hakim, secara otomatis praperadilan akan gugur.

Hal itu dikatakan Mahmud saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

“Menurut saya, praperadilan otomatis gugur dengan sendirinya. Tinggal penetapan administrasi praperadilan supaya punya kepastian,” ujar Mahmud.

Menurut Mahmud, Mahkamah Konstitusi telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

MK, kata Mahmud, memutus bahwa frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” adalah saat sidang dibuka hakim.

Menurut Mahmud, jika ada permohonan penundaan pembacaan dakwaan, hari sidang berikutnya adalah sidang kedua.

Sementara pada sidang pertama, hakim telah mengeluarkan ketetapan penundaan pembacaan dakwaan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setya Novanto dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Sidang diperkirakan digelar sehari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto, yakni pada Kamis (14/12/2017).

Praperadilan kali ini disorot publik karena pada penetapan tersangka sebelumnya, Novanto menang dalam gugatan praperadilan.

Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto tidak sah.

( Sumber : Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim )

Mantan Hakim Agung: KPK Boleh Tetapkan Tersangka di Awal Penyidikan

Jakarta (VLF) – Mantan Hakim Agung, Komariah Sapardjaja, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh menetapkan tersangka di awal penyidikan. Menurut Komariah, hal itu dibenarkan oleh undang-undang.

Hal itu dikatakan Komariah saat dihadirkan sebagai ahli oleh KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

“Bahwa KPK sudah sesuai undang-undang dan proses sudah berjalan pada track-nya,” ujar Komariah.

Menurut Komariah, dalil yang diajukan pemohon praperadilan bahwa penetapan tersangka harus di akhir penyidikan, sama sekali tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum.

Komariah menyatakan bahwa KPK sudah bisa menetapkan tersangka saat memiliki bukti permulaan yang cukup.

Dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukti permulaan yang cukup diperoleh dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, saat perkara ditungkatkan ke tahap penyidikan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka.

“Kita sudah menganut bahwa bukti dapat diperoleh dari mana pun. Bahkan bukti dari perkara lain boleh digunakan,” kata Komariah.

( Sumber : Mantan Hakim Agung: KPK Boleh Tetapkan Tersangka di Awal Penyidikan )

Kata Ketua KPK, Tak Ada Alasan Setya Novanto Tak Hadiri Sidang e-KTP

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, tidak ada alasan bagi tersangka kasus dugaan korupsi peoyek e-KTP Setya Novanto untuk tidak menghadiri sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017).

Ia mengatakan, jika tak ada masalah kesehatan, maka Novanto harus hadir di persidangan e-KTP.

Jika Novanto beralasan sakit, KPK akan mendatangkan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan.

“Jadi mudah-mudahan dengan begitu Insya Allah hadirlah, enggak ada alasan untuk tidak hadir,” kata Agus, di sela peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Sebelumnya, Agus mengatakan, dari hasil pemantauan, Novanto saat ini dalam kondisi sehat.

Ia menekankan, pengadilan bukan hanya proses untuk mengadili seorang terdakwa. Bagi terdakwa, persidangan merupakan tempat untuk membela diri.

“Ini kan mencari keadilan. Pengadilan itu bukan proses untuk mengadili kan, tapi juga proses untuk membela diri,” ujar Agus.

Dalam kasus e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Sidang perdana dengan Novanto selaku terdakwa kasus ini akan digelar pada Rabu, 13 Desember 2017.

( Sumber : Kata Ketua KPK, Tak Ada Alasan Setya Novanto Tak Hadiri Sidang e-KTP )

KPK Minta Jokowi Wajibkan Penggunaan E-Procurement di Semua Pengadaan Barang/Jasa

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan, telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mewajibkan semua pengadaan barang dan jasa di kementerian atau lembaga pemerintah menggunakan sistem e-Procurement.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di sela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Menurut Agus, peraturan yang ada saat ini belum mewajibkan pengadaan barang dan jasa harus melalui mekanisme tersebut.

“Oleh karena itu di dalam kami sampaikan ke bapak Presiden mudah-mudahan nanti itu ada kewajiban, harus,” kata Agus.

Dia mengungkapkan, jika pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Procurement, pemerintah bisa menghemat sekitar 10 persen.

“Jadi kalau masuk Rp 900 triliun, Rp 90 triliun bisa dihemat,” ujar Agus.

Selain itu, Agus melanjutkan, mempergunakan sistem e-Procurement dapat memudahkan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa.

Lembaga penegak hukum dan masyarakat dapat lebih mudah mengawasi prosesnya, apakah sudah wajar atau tidak.

Agus menyatakan, kewajiban bagi kementerian dan lembaga menggunakan sistem e-Procurement juga perlu diiringi dengan sanksi bagi yang tidak mau menerapkannya.

“Kalau tidak melaksanakan, harus ada sanksinya,” ujar Agus.

( Sumber : KPK Minta Jokowi Wajibkan Penggunaan E-Procurement di Semua Pengadaan Barang/Jasa )

Otto Hasibuan Sebut Kasus Setya Novanto Tidak Rumit

Jakarta (VLF) – Meski telah menyatakan mundur sebagai advokat, Otto Hasibuan menyebut kasus yang menjerat Novanto bukan perkara yang rumit.

Ia mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Novanto itu sebagai kasus biasa dan bisa ditangani.

“Kasus bagi kami tidak ada yang rumit dan itu biasa, tetapi kalau cara penanganannya tidak biasa, itu tentunya kami tidak sepakat,” kata Otto ketika ditemui di sela-sela rapat kerja nasional Perhimpunan Advokat Indonesia di Pagelaran Kraton, Yogyakarta, Senin (11/12/2017).

Ditanya apakah bakal kembali menjadi advokat Novanto jika ada kesepakatan, Otto menyebut hal itu tak mungkin terjadi. Sebab, pengunduran dirinya sudah merupakan keputusan yang bulat.

“Masuk lagi hal yang enggak mungkin. Waktu mundur memang dia bilang minta dipikir lagi, tetapi saya sudah ada pilihan,” ujar Otto.

Otto mengaku, pengunduran dirinya memang dilajukan secara lisan ketika bertemu dengan Novanto di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukannya untuk menghargai Novanto yang sedang menjadi pesakitan.

“Sebenarnya ketika saya datang ke Rutan KPK dan menyampaikan mundur, di kantong jas saya waktu itu sudah menyiapkan surat mundur. Namun, ketika bertemu, saya pakai cara lisan karena rasanya sebagai orang Indonesia, sungkan kalau menyampaikannya di rutan,” kata Otto.

Meski telah mundur, Otto meyakini bahwa Novanto memiliki upaya terbaik dalam menghadapi kasusnya. Sebab, ia mendapatkan pernyataan dari Novanto tentang ketidakterlibatannya dalam kasus e-KTP.

“Saya tanya dia. Pak SN cara pertama yang harus disepakati kamu mau gimana? Apakah mau menyangkal apa yang dituduhkan atau kompromi?” ujar Otto.

Kemudian, kata Otto, Novanto bertanya tentang soal kompromi yang ditawarkannya. Ia pun menjelaskan bahwa kompromi itu berarti mengaku bersalah dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Dia bilang apa yang saya harus ceritakan karena tidak melakukan apa-apa. Jadi, waktu itu saya anggap akan terus (sangkal) jalannya,” kata Otto.

Otto pun menyebut bahwa Novanto tidak mengakomodasi permintaanya soal cara penanganan perkara yang menjeratnya. Hal itu yang membuatnya kesulitan membela Novanto dengan baik selama menjalani persidangan nanti.

“Saya tidak mungkin andalkan intuisi, politik, dan orang lain. Saya harus mengandalkan hukum dalam perkara ini. Makanya saya minta saya ingin mendalami perkara dengan baik,” katanya.

“Karena sekali saya menangani perkara ini harus membela dari segi hukum. Saya tidak mau masuk dunia politiknya dan dunia macam-macamnya,” ucap Otto menambahkan.

( Sumber : Otto Hasibuan Sebut Kasus Setya Novanto Tidak Rumit )

Jaksa KPK: Novanto Diperkaya 7 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satunya, memperkaya Setya Novanto.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi sebesar 7 juta dollar AS,” ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto tersebut disalurkan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Penyerahan uang 7 juta dollar AS (atau sekitar Rp 63 miliar dengan kurs saat itu) tersebut diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.

Selain uang, menurut jaksa, Ketua Umum Partai Golkar itu juga diperkaya dengan diberikan jam tangan merek Richard Mile.

Jam tangan senilai 135.000 dollar AS (atau sekitar Rp 1,3 miliar dengan kurs saat itu) tersebut diberikan oleh Andi dan pengusaha Johannes Marliem.

Fakta mengenai penyerahan uang dan jam tangan mewah itu muncul dalam persidangan sebelumnya.

Bahkan, hal itu telah diakui sendiri oleh Andi Narogong saat sidang pemeriksaan terdakwa.

( Sumber :Jaksa KPK: Novanto Diperkaya 7 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP )

MaPPI Ungkap Maraknya Pungli di Lima Pengadilan Negeri di Indonesia

Jakarta (VLF) – Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merilis hasil pemetaan praktik korupsi pada pelayanan publik di bidang administrasi perkara di lima pengadilan negeri di Indonesia.

Hasilnya masih ditemukan praktik pungutan liar di lima pengadilan negeri yang ada di Medan, Bandung, Malang, Yogyakarta, dan Banten.

“Pungutan liar dalam pelayanan publik di pengadilan, khususnya untuk pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan masih terjadi di lima daerah di Indonesia,” ujar Peneliti MaPPI FHUI, Siska Trisia di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).

Menurut Siska, dari data yang didapat pihaknya, para pelaku pungutan liar terhadap layanan pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan tersebut dilakukan oleh panitera pengganti dan panitera muda hukum.

Modus yang sering digunakan oleh oknum tersebut adalah dengan menetapkan biaya di luar ketentuan dan tidak dibarengi dengan tanda bukti bayar, serta tidak menyediakan uang kembalian, sebagai imbalan atau uang lelah dan memperlama layanan jika tidak diberikan tip atau uang yang diminta.

“Misalnya untuk biaya pungutan surat kuasa berkisar antara Rp 10.000 hingga lebih dari Rp 100.000 per surat kuasa. Sedangkan untuk mendapatkan salinan putusan biaya dipatok muai dari Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 500. 000 per putusan,” ungkap Siska.

Siska pun mendesak persoalan korupsi di peradilan tersebut segera dibersihkan. Sebab, praktik pungutan liar tersebut bertentangan dengan fungsi pengadilan sebagai lembaga pelayanan publik.

“Sangat disayangkan praktik pungutan liar tersebut masih terjadi, apalagi Mahkamah Agung sudah cukup banyak menerbitkan berbagai peraturan untuk memberantas praktik pungutan liar serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik di pengadilan,” kata Siska.

“Mahkamah Agung juga sudah berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi di pengadilan dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan praktik tersebut. Ini tentu merugikan Mahkamah Agung dan pengadilan yang berada di bawahnya,” tambahnya.

( Sumber : MaPPI Ungkap Maraknya Pungli di Lima Pengadilan Negeri di Indonesia )

Otto dan Fredrich Mundur dari Tim Pengacara Novanto, Ini Komentar Maqdir

Jakarta (VLF) – Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur dari tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Kini tersisa seorang pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail.

Maqdir sendiri mengaku belum dapat informasi soal pengunduran diri Otto dan Fredrich.

“Saya belum dapat informasi itu,” kata Maqdir saat dihubungi, Jumat (8/12/2017).

Maqdir berharap mundurnya kedua pengacara itu tidak mengganggu penanganan perkara Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Ya, kami berharap tidak (mengganggu) meskipun itu patut disayangkan, ya,” ujar Maqdir.

“Sebab, kan, mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami belakangan. Disayangkan saja kalau menurut saya,” tambahnya.

Dia mengatakan akan melihat perkembangan apakah akan menemui Otto dan Fredrich. Ia merasa selama ini tidak ada masalah dengan keduanya.

“Saya sudah bertemu berapa kali. Saya bertemu Pak Fredrich, saya bertemu Pak Otto. Enggak ada masalah,” ujar Maqdir.

Sebelumnya, Otto mengundurkan diri karena antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa hal tersebut dapat merugikan Novanto, termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan dalam membela Novanto.

Sementara Fredrich enggan menungkapkan alasannya mundur. Ia membantah alasannya mundur sama seperti Otto.

“Bukan masalah itu, ya, menurut saya ada sesuatu hal yang tidak perlu kami ungkapkan,” ujar Fredrich.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun. ( Sumber : Otto dan Fredrich Mundur dari Tim Pengacara Novanto, Ini Komentar Maqdir )

Tahun 2017, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 977 Miliar

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 977.279.282.159 dalam perkara korupsi. Jampidsus Adi Togarisman mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data yang diperoleh mulai Januari hingga November 2017.

“Yang kita selamatkan uang negara Rp 977 miliar sekian. Itu yang berhasil kita selamatkan,” ujar Adi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Selama 2017, Kejaksaan Agung menangani 1.243 perkara di tingkat penyelidikan. Di tingkat penyidikan, Jampidsus menangani 1.300 perkara. Sementara itu, yang naik ke tingkat penuntutan dalam 11 bulan terakhir yakni 1.754 perkara yang berasal dari penyidikan Polri dan Kejaksaan.

“Dari kami sendiri dengan rekapitulasi hasil penyidikan, dari Kejaksaan sebanyak 966 perkara yang masuk ke penuntutan. Sedangkan hasil penyidikan kepolisian data yang ada pada kami sebanyak 788 perkara,” kata Adi.

Sedangkan perkara yang telah dieksekusi di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap sebanyak 1.552 perkara. Begitu perkara tersebut inkracht, maka kejaksaan juga mengeksekusi aset terdakwa dan disetor ke kas negara. Untuk tahun ini, uang yang disetor sejumlah Rp 203,4 miliar.

“Berkaitan dengan itu, kegiatan pendukung ini kami ada pendapatan negara bukan pajak (PNPB) dari penanganan Pidsus itu sebesar Rp 293.186.282.293,” kata Adi.

Adi mengatakan, kejaksaan tak hanya mngedepankan penindakan, tapi juga fungsi pencegahan. Sebab, sudah ribuan perkara korupsi ditangani, namun perkara baru yang datang tidak pernah habis.

Oleh karena itu, Adi menganggap korupsi perlu diberantas mulai dari akarnya agar jangan sampai tumbuh. Kejaksaan siap mendampingi dan mengawal program kementerian maupun lembaga untuk terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Tentu kita juga mengembangkan metode bagaimana supaya langkah penegakan hukum lebih efektif dan efisien sehingga lebih cepat membuahkan hasil,” kata dia.

( Sumber : Tahun 2017, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 977 Miliar )

Kejaksaan Agung: Aset First Travel yang Disita Akan Dibuktikan Dalam Sidang

Jakarta (VLF) – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum meminta agar jangan dulu ada perdebatan mengenai aset yang disita dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel.

Tersangka boleh saja menyebut bahwa aset tersebut tak terkait dengan pidana. Namun, kebenarannya akan dibuktikan di pengadilan.

“Soal aset itu nanti diperiksa di sidang saja, dibuktikan di sidang saja,” ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Namun, belum ditentukan nasib aset yang disita apakah akan disita negara atau disalurkan untuk kepentingan lain.

“Sidang saja dulu. Malau memang semua aset sudah disita, nanti hakim yang mutusin mau ke mana asetnya,” kata Rum.

Dengan adanya pelimpahan, maka dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah. Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.

Janji bos First Travel

Andika Hasibuan sempat melontarkan keinginannya untuk tetap memberangkatkan calon jamaah umrah yang tertunda.

Andika mengaku, dirinya dan sang istri, Annisa Hasibuan, tidak memiliki niat sedikit pun untuk tidak memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci. Jadi, pihaknya berharap adanya perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.

“Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan dipenjara, saya masih punya keinginan memberangkatkan bapak ibu jemaah sekalian,” kata Andika.

“Hukuman di dunia telah kami terima, perkenankan kami memberangkatkan jemaah semua,” lanjut dia.

Namun, sayangnya, dalam penyampaian di rapat kreditur, Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri, baik dari vendor maupun investor.

( Sumber : Kejaksaan Agung: Aset First Travel yang Disita Akan Dibuktikan Dalam Sidang )