Author: Gabriel Oktaviant

2 Tersangka Korupsi KUR di Bengkalis Dilimpahkan ke JPU, Siap Disidangkan

Jakarta (VLF) Polisi menyerahkan HA alias KA dan SY tersangka di kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BUMN Cabang Bengkalis ke JPU Kejati Riau. Selain itu penyidik juga menyerahkan barang bukti di kasus tersebut ke JPU.

Penyerahan dilakukan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit Kompol Teddy Ardia ke JPU Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas secara resmi dilimpahkan pada Rabu, 17 Desember 2024 kemarin.

“Kejaksaan Tinggi Riau telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21 pada 26 November 2024. Maka proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” terang Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi di Pekanbaru, Rabu (18/12/2024)

Nasriadi menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Penyerahan berkas dan tersangka dihadiri penyidik, JPU serta pihak terkait lain.

“Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” kata Nasriadi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyaluran dana KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah. Tindakan korupsi dalam penyaluran KUR dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

Sementara Kasubdit Kompol Teddy Ardian mengatakan kasus yang menjerat HA dan SY mencapai Rp 46 miliar lebih. Tersangka merupakan kepala desa dan PPK dalam kasus tersebut.

“Nilai kerugian negara Rp 46 miliar dalam kasus ini. Namun ada beberapa berkas di kasus ini yang kita tangani, ada pegawai perbankan sampai pihak-pihak sipil yang terkait. Untuk HA dan SY ini adalah kades dan PPK,” kata Teddy.

Teddy memastikan untuk tersangka lain masih dalam proses melengkapi berkas. Namun untuk pegawai perbankan, telah proses sidang di PN Tipikor Pekanbaru.

(Sumber : 2 Tersangka Korupsi KUR di Bengkalis Dilimpahkan ke JPU, Siap Disidangkan.)

Anggota DPR Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia, Sosoknya Masih Tanda Tanya

Jakarta (VLF) Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) sedang diusut. KPK dikabarkan telah menetapkan dua orang dari kasus rasuah ini.

Dirangkum detikcom, Rabu (18/12/2024), kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 19 September 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat itu mengatakan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan,” kata Asep.

Lalu, ke mana larinya sisa dana CSR yang tidak digunakan tersebut?

Asep mengatakan dana yang tidak terpakai itu digunakan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. “Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah,” papar Asep.

Di sela konferensi pers capaian kerja pimpinan KPK periode 2019-2024 pada Selasa (17/12), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjabarkan lebih lanjut terkait perkara korupsi dana CSR di Bank Indonesia yang sedang diusut. Rudi mengatakan telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditanya salah satu tersangka merupakan anggota DPR, Rudi tidak menjawab detail.

“(Tersangka dari anggota DPR) ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya,” kata Rudi di gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI

Penyidikan kasus itu kini juga tengah digencarkan. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

Rudi mengatakan ada sejumlah bukti yang disita penyidik KPK dari kegiatan tersebut. Bukti itu dari dokumen hingga barang elektronik.

“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya.

Rudi mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR itu juga bukan hanya di BI. Dia memastikan KPK juga akan mencari barang bukti di tempat lainnya.

“Ada dugaan ya. Ada dugaan selain ke BI ada tempat-tempat lain. Nanti kita akan satu-satu terlihat,” ucapnya.

Bank Indonesia juga buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK. BI mengatakan penggeledahan itu untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan pers tertulis, Selasa (17/12).

Denny menerangkan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia mengatakan Bank Indonesia akan kooperatif.

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya.

(Sumber : Anggota DPR Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia, Sosoknya Masih Tanda Tanya.)

‘Operasi Senyap’ Pemindahan Napi Narkotika Bali Nine ke Australia

Jakarta (VLF) Proses pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Beda halnya dengan rencana pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina.

Lima terpidana Bali Nine diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12) pagi Wita. Kelimanya, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Berbeda dengan Mary Jane yang diekspos saat pindah dari Lapas Yogyakarta ke Lapas Jakarta, proses pemindahan lima terpidana dari sejumlah lapas ke Lapas Kerobokan, Denpasar, itu dilakukan dalam ‘operasi senyap’.

Setelah dikumpulkan di Lapas Kerobokan, prosesi serah terima digelar di ruang VIP Bandara Ngurah Rai Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan ialah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

Sementara, pejabat Australia yang mendampingi ialah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

“Kami pindahkan semuanya dalam status tahanan,” ujar Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikBali, beberapa jam setelah para napi itu tiba di Australia.

Yusril menegaskan kelima napi Bali Nine tersebut tidak mendapatkan pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Dikawal 10 Petugas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membeberkan transfer terpidana Bali Nine ke Australia. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan para terpidana kasus penyelundupan narkoba dibui itu di tempat berbeda.

Surya menerangkan Martin Stepehens dan Michael Czugaj diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya pada Jumat (13/12/2024) pukul 15.30 WIB. Mereka dipindahkan dari Surabaya dengan tiga mobil dengan dikawal 10 petugas lapas.

Stepehens dan Czugaj tiba di Lapas Kerobokan, Bali pada Sabtu (14/12) pukul 02.49 Wita.

“Scott Rush diberangkatkan pada Jumat dari Lapas Klas II Bangli pukul 20.00 Wita bersama petugas pengawalan dari Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi menuju ke Lapas Kerobokan dan tiba pada pukul 21.30 Wita,” tutur Surya saat konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, Senin (16/12/2024).

Sementara dua anggota Bali Nine lainnya, Si Yi Chen dan Mattew Norman, Surya berujar, menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.

Lima terpidana tersebut, Surya melanjutkan, diserahkan pada Pemerintah Australia pada Minggu (15/12). “Narapidana Bali Nine bersama tiga orang dubes (duta besar) Australia pukul 10.35 Wita lepas landas dari Bali ke Australia,” tuturnya.

Surya menerangkan anggota Bali Nine tersebut mendarat di Darwin, Australia, pada pukul 14.42 waktu setempat. “Kami menerima informasi mereka telah mendarat dengan lancar di Darwin,” imbuhnya.

Perbedaan Transfer Mary Jane dan Bali Nine

Kementerian Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjelaskan terkait perbedaan proses pemindahan napi Bali Nine ke Australia dengan Mary Jane Veloso ke Filipina. Kemenko Kumham Imipas menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk pemindahan napi dalam 2 kasus tersebut.

“(Disebutkan) ada perbedaan antara pemindahan tahanan untuk Australia dan Filipina, itu sebenarnya bukan perlakuan yang berbeda, tapi hanya permintaan dari pemerintah Australia,” ujar Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah, Senin (16/12/2024).

Ahmad menjelaskan, dalam proses itu, pemerintah Australia ingin negosiasi dengan pemerintah Indonesia berjalan baik. Sedangkan di saat yang sama, pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dalam penyusunan practical arrangement (pengaturan praktis).

“Sehingga perhatian kami tersedot untuk melakukan negosiasi. Di sisi lain, proses harus tetap berlangsung, di mana napi dari Malang, dari Surabaya, dari Bangli, harus tepat waktu dia tiba di Bali, sehingga bisa bersatu dengan dua tahanan lainnya untuk memudahkan mobilisasi,” tuturnya.

“Bahwa mereka perlu membuat semuanya berjalan dengan baik. Dan juga untuk memastikan bahwa negosiasi juga terus diperbarui dan semuanya aman,” tambahnya.

Kaffah menambahkan bahwa dalam proses negosiasi Mary Jane tak melalui serangkaian proses yang panjang. Oleh karenanya, lanjut Kaffah, proses pemindahan itu dapat dilakukan secara terbuka.

“Dan untuk Mary Jane sebenarnya karena kita masih punya banyak waktu. Jadi semuanya terbuka. Jadi tidak ada masalah tentang segalanya,” tuturnya.

Adapun penandatanganan pengaturan praktis antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

(Sumber : ‘Operasi Senyap’ Pemindahan Napi Narkotika Bali Nine ke Australia.)

2 Kurir Sabu Asal Probolinggo Ditangkap di Sampang

Jakarta (VLF) Dua orang warga Probolinggo ditangkap di Sampang karena menjadi kurir sabu. Mereka ditangkap anggota Polsek Ketapang dan Satresnarkoba polres setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan, kedua pelaku berinisial SH (29) dan AT (31). Mereka ditangkap pada Kamis (12/12).

Indra menambahkan, penangkapan berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti. Benar saja, pada Kamis (12/12) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok mereka diamankan.

Saat ditangkap, kedua pelaku diketahui mengendarai mobil Honda Brio Satya warna silver nopol N 1330 OJ. Satreskoba yang dibantu anggota Polsek ketapang menemukan barang haram itu disembunyikan belakang jok tengah mobil.

“Setelah kami periksa, di belakang joknya ditemukan tiga bungkus plastik. Yaitu terdiri dari 75,30 gram, 93,28 gram dan 49,71 gram dengan total berat 218.29 gram,” Kata Indra, Senin (16/12/2024).

Menurut Indra, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari AN warga Sampang yang kini telah ditetapkan Sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Mereka juga mengaku baru sekali melakukan transaksi barang haram tersebut di Sampang. Dari pekerjaan itu, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta.

Indra menegaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari program Asta Cita. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika merupakan bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Serta memperkuat reformasi politik, hukum, serta memperkuat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” terang Indra.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

(Sumber : 2 Kurir Sabu Asal Probolinggo Ditangkap di Sampang.)

Anggota DPR Minta Polisi Hati-hati Tangani Kasus Agus Pria Difabel

Jakarta (VLF) Anggota DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta agar kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Agus alias IWAS (22) dengan 17 korban di Kota Mataram ditangani dengan hati-hati. Dia berharap ada kepastian hukum.

“Kami minta betul-betul dan harus ada kepastian hukum. Kalau memang hal itu benar terjadi kami mendukung aparat penegak hukum (APH) melanjutkan kasusnya,” ujar Lalu Ari, sapaannya, di Mataram, Senin (16/12/2024), melansir detikBali.

Lalu Ari menyebut kasus ini kini menjadi perhatian nasional. Oleh karena itu, Lalu Ari mendukung aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan cermat dan adil.

“Tentu kami berharap kepada masyarakat baik di dunia pendidikan mawas diri memperhatikan di sekitar kita jangan sampai pergaulan terlalu jauh sehingga tersandung ke hal yang terjadi hari ini,” ujar anggota DPR dapil NTB II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Lalu Ari juga berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Kasus ini harus ada kepastian hukum agar masyarakat kita kondusif,” katanya.

Dia kemudian meminta agar pihak kepolisian dan kejaksaan menelaah kasus tersebut dengan cermat. Sejauh ini, Lalu Ari melanjutkan penanganan kasus IWAS sudah berjalan baik.

“Kalau Agus ditahan? Tidak ada masalah. Silakan saja. Ya tentu APH harus melihat apakah ini ada pengecualian atau tidak. Semua kan berdasarkan undang-undang. Kalau menyatakan boleh kenapa tidak?” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Bidang Pendidikan, Sejarah, dan Olahraga itu.

(Sumber : Anggota DPR Minta Polisi Hati-hati Tangani Kasus Agus Pria Difabel.)

Temukan Pelanggaran TSM di Pilkada Banyuwangi, Paslon 02 Gugat ke MK

Jakarta (VLF) Berbagai tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuwangi telah berakhir, namun pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Nomor Urut 2 Ali Makki – Ali Ruchi (Ali Ali) melaporkan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan yang diajukan secara online tersebut tertuang dalam akta pengajuan permohonan Nomor 119/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Perihal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 dengan pemohon atas nama Moh. Ali Makki dan Ali Ruchi.

“Permohonan sudah kami ajukan secara online ke MK, kami juga sudah melengkapi berkas perbaikan dan sudah dapat jawaban dari MK,” terang Ahmad Rifa’i koordinator tim Bahu Ali Ali, Senin (16/12/2024).

Dalam pengajuan gugatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi tercatat sebagai Termohon. Dengan 3 berkas alat bukti dan sejumlah saksi yang telah disiapkan, tim Bantuan Hukum (Bahu) Ali Ali menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran TSM, saat ini mereka tengah menunggu jadwal persidangan.

“Kami sudah pegang tanda terimanya, sekarang menunggu pemberitahuan jadwal sidang pendahuluan yang masih antri tentunya, semoga segera ya,” tegas Rifa’i.

Menurut Rifa’i, dengan berbekal sejumlah temuan TSM tersebut tim Bahu Ali Ali memiliki target membatalkan hasil rekapitulasi KPU Banyuwangi yang telah menetapkan kemenangan pada kubu Paslon 01.

“Tentunya target kami adalah kemenangan Paslon 01 dibatalkan,” tandasnya.

(Sumber : Temukan Pelanggaran TSM di Pilkada Banyuwangi, Paslon 02 Gugat ke MK.)

Berkas Perkara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Tipikor

Jakarta (VLF) Berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiganya akan segera disidang.

“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Harli mengatakan pelimpahan dilakukan pada hari ini. Dia menuturkan jaksa kini menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Erintuan Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti. Selain tiga hakim, satu orang pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam putusannya, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas itu. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Saat ini Ronald Tannur juga sudah dieksekusi.

(Sumber : Berkas Perkara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Tipikor.)

Prabowo Tak Beri Grasi, Begini Nasib Napi Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia

Jakarta (VLF) Lima terpidana ‘Bali Nine’ dipulangkan ke negara asalnya, Australia. Para napi penyelundup heroin ini dipulangkan tanpa grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Bagaimana nasib mereka setelah dipulangkan?

Lima gembong narkoba itu telah tiba di Australia pada Minggu (15/12) kemarin. Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk memulangkan mereka.

Kelimanya, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka telah menjalani masa hukuman selama hampir 20 tahun.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kelima terpidana itu dipindahkan tanpa pengampunan. Itu artinya, mereka masih berstatus terpidana atau tahanan.

“Kami pindahkan semuanya dalam status tahanan,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Adapun ‘Bali Nine’ adalah julukan untuk sembilan narapidana Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 silam. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali. Operasi penyelundupan narkoba itu dilakukan mereka dengan sangat rapi.

Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Andrew and Myuran telah dieksekusi mati pada tahun 2015.

Renae dibebaskan pada tahun 2018. Pada tahun yang sama, Tan Duc meninggal dunia dalam tahanan saat menjalani pidana seumur hidup. Saat ini tersisa lima orang yang masih dihukum yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

Lima terpidana itu dipulangkan ke Australia lewat Bandara Ngurah Rai Bali. Penyerahan digelar di ruang VIP bandara.

Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan para terpidana itu ialah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

Sementara, pejabat Australia yang mendampingi ialah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Pada pukul 10.35 Wita, rombongan lima narapidana Bali Nine dan tiga orang dari Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas pemulangan para napi Bali Nine.

“Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini,” kata Albanese dalam postingan-nya.

Albanese menambahkan ia berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto ‘atas belas kasihnya’.

Lebih lanjut, Pemerintah Australia menyebut status napi narkoba anggota Bali Nine itu akan memiliki kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia.

“Mereka akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia,” lanjutnya.

(Sumber : Prabowo Tak Beri Grasi, Begini Nasib Napi Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia.)

Kala PT Medan Sunat Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik jadi 4 Tahun

Jakarta (VLF) Vonis kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga berkurang menjadi 4 tahun dari awalnya 6 tahun. Hal ini terjadi usai Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyunat vonis yang sebelumnya diputus Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Putusan diambil usai Erik mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi. Keputusan PT Medan itu tertuang dengan nomor 32/Pid Sus-TPK/2024/PN tanggal 25 September 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Pidana Denda sebesarRp 200.000.000 dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian isi putusan banding yang dilihat di website SIPP PN Medan, Minggu (15/12/2024), kemarin.

Meski menyunat putusan penjara, PT Medan menambah jumlah denda yang harus dibayar Erik. PT Medan menjatuhkan pidana tambahan kepada Erik sebesar Rp 2,4 miliar dari sebelumnya Rp 368 juta.

“Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp.2.426.500.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” imbuhnya.

PT Medan kemudian memvonis Erik dicabut hak politiknya selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman. Hukuman itu berbeda dengan vonis Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis Erik dicabut hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun.

(Sumber : Kala PT Medan Sunat Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik jadi 4 Tahun.)

Bola Salju Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas Merembet ke KPK

Jakarta (VLF) Kasus penganiayaan mahasiswa koas bernama Luthfi berbuntut Panjang. Urusan itu sampai membuat KPK ikut turun tangan.

KPK tentu tidak terlibat dalam mengusut pelanggaran pidana kasus tersebut. KPK saat ini tengah membidik asal usul kekayaan dari salah satu pihak yang terlibat.

Penganiayaan kepada Lutfhi dilakukan oleh Fadillah alias Datuk. Datuk merupakan sopir keluarga dari mahasisi Universitas Sriwijaya Palembang bernama Lady. Tindakan semena-mena dari Datuk kepada Luthfi berawal saat Lady keberatan dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang yang dibuat oleh Luthfi.

Lalu dari mana KPK mulai terlibat dalam polemik tersebut?

Usut punya usut, ayah dari Lady diketahui bernama Dedy Mandarsyah. Dia saat ini tercatat sebagai Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar). KPK tengah menelaah asal usul kekayaan Dedy yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang diduga janggal.

“Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK. Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).

Harta Dedy Mandarsyah

Dicek pada laman LHKPN di situs KPK, Dedy Mandarsyah terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total hartanya Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,4 miliar lebih.

Berikut rinciannya:

A. Tanah dan bangunan total Rp 750 juta yang terdiri dari:
– Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
– Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
– Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta

B. Alat transportasi
– Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta

C. Harta bergerak Rp 830 juta

D. Surat berharga Rp 670,7 juta

E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869

KPK Pelajari LHKPN Dedy Mandarsyah

KPK sedang melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. Proses analisis itu disebut berlangsung dalam satu pekan.

“(Waktu analisis) 1 minggu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Pahala menjelaskan akan ada sejumlah proses analisis yang dilakukan. Jika nantinya ada kejanggalan di harta Dedy, kata dia, KPK akan melakukan pemanggilan untuk diklarifikasi.

“Pasti (Dedy akan diklarifikasi jika LHKPN-nya ada kejanggalan),” katanya.

Pahala mengatakan langkah yang dilakukan KPK dalam menelaah LHKPN milik Deddy juga berawal dari informasi yang tengah viral di public.

“Iya, karena info dari masyarakat yang viral,” kata Pahala.

(Sumber : Bola Salju Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas Merembet ke KPK.)