Author: Gabriel Oktaviant

8 Fakta Buron Biang Keladi Lab Rahasia Narkoba di Bali Ditangkap

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil meringkus seorang gembong narkoba yang telah menjadi buron. Buron yang berhasil ditangkap kali ini ialah warga negara Ukraina bernama Roman Nazareno atau RN.

Roman merupakan otak dari laboratorium narkoba yang beroperasi di Bali. Tempat itu dibongkar Polri pada Mei 2024. Saat penggerebekan yang dilakukan polisi, Ramon tidak berada di lokasi dan kabur ke Thailand.

Usai tujuh bulan buron, Ramon berhasil ditangkap di Thailand. Polisi menjemput Ramon di ‘Negeri Gajah’ tersebut pada Jumat (20/12).

“Kami menerima berita dari Royal Thai Police hari Kamis (19/12), Kamis malam, kemudian hari Jumat (20/12) kami melakukan (penangkapan),” kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (22/12/2024).

Roman kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim. Selain jeratan pasal UU Narkotika, Ramon juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang.

Koordinasi Intens dengan Polisi Thailand

Polri berhasil menangkap Roman Nazarenco atau RN selaku pengendali laboratorium hasis dan ladang ganja hidroponik di Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Penangkapan itu berawal dari adannya informasi dari kepolisian Thailand tentang keberadaan Roman.

Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menyebut pihakya intens berkoordinasi dengan NCB Bangkok sebelum menangkap Roman. Jajaran Polri lalu berangkat ke Thailand pada Jumat (20/12) untuk meringkus WN Ukraina tersebut.

“Hari Jumat kita pastikan bahwa kita bisa membawa dan hari Sabtu kita berangkat, terbang, dan hari ini sudah tiba di Jakarta,” jelasnya.

Kasus narkoba yang dilakukan Roman terungkap lewat penggerebekan yang dilakukan pada 2 Mei 2024 lalu. Tiga orang yang terdiri dari dua pria kembar warga Ukraina Ivan Volovod atau IV dan Mikhayla Volovod dan seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap.

Coba Kabur ke Dubai

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan Roman kabur ke Thailand sejak bulan Mei 2024. Ramon melarikan diri setelah praktik ilegal yang dikendalikannya terbongkar.

“Roman atau RM ini adalah sebagai pengendali. Dia yang mengendalikan. Dia lari dari bulan Mei selama 109 hari dia berada di Thailand,” kata Mukti.

Roman ditangkap saat akan pergi dari Thailand ke Dubai. Roman saat itu diamankan oleh pihak Imigrasi. Bareskrim dan Hubinter pun langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku.

“Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, alhamdulillah bisa diamankan oleh Imigrasi. Dan dari Hubinter beserta kami turut semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini,” tuturnya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Proses hukum pun tengah dilakukan.

Dedengkot Lab Narkoba di Bali

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan RN merupakan otak pengendali laboratorium narkoba di Bali. Tempat illegal itu telah dibongkar Polri pada Mei 2024.

“Pada hari ini bekerja sama Hubinter dengan Bareskrim Polri dan yang dari Imigrasi Thailand, kita telah mengamankan pengendali, pengendali daripada kasus pada bulan Mei yaitu kasus hidroponik yang ada di basement di Bali yang waktu itu dirilis oleh Bapak Kabareskrim,” kata Mukti.

Mukti menyebut RN melarikan lari sejak Mei lalu. Menurutnya, RN berhasil diciduk saat hendak terbang ke Dubai dari Thailand.

Mukti menegaskan RN merupakan biang keladi pengendali laboratorium tersebut. Warga negara itu merupakan inisiator laboratorium narkoba di Bali.

“Ini adalah dedengkotnya atau biang keladinya,” kata dia.

Tak Terkait Jaringan Fredy Pratama

Buronan bandar narkoba bernama Roman Nazarenco berhasil ditangkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Bangkok, Thailand. Polri menyebut buronan asal Ukraina ini tidak terkait dengan gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

“Ini kasus tidak terkait dengan Fredy,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Mukti menerangkan Thailand menjadi surga bagi para pengguna narkotika. Dia menyebut banyak buronan narkoba di Indonesia kabur ke Thailand.

“Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian narkotika, banyak DPO-DPO di Thailand, masih banyak DPO-DPO kita di Thailand,” kata Mukti.

Dia memastikan akan menangkap buronan narkoba lainnya. Salah satu yang menjadi target teratas Polri ialah Fredy Pratama.

Terancam Hukuman Mati

Ramon telah buron sejak tujuh bulan lalu. Warga negara Ukraina itu kini terancam hukuman mati.

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp 10 miliar,” kata Mukti.

Ramon ditangkap di Thailand. Ramon ditahan di Bareskrim Polri. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Pelaku kita amankan ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Peran Vital Ramon dalam Lab Narkoba di Bali

Bareskrim Polri menangkap Roman Nazarenco yang berperan sebagai pengendali pabrik narkoba di salah satu vila di kawasan Badung, Bali. Roman merupakan inisiator pembuatan basement pada vila untuk dijadikan tempat produksi narkoba.

Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Mukti mengatakan Roman merupakan otak pengendali laboratorium narkoba itu.

“Dia yang mengendalikan cara pembuatan dari mulai dia bikin laboratorium sampai dia juga yang mesan barang,” kata Mukti, Minggu (22/12/2024).

“Dia juga yang membuat basement ya, karena vila kan beda tuh, waktu di Bali ada vila yang tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka yang merancang,” ungkapnya.

Penggerebekan pada vila di Bali itu dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (2/5) lalu. Tiga orang yang terdiri dari dua pria kembar warga Ukraina Ivan Volovod atau IV dan Mikhayla Volovod dan seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap.

Roman sendiri tidak ada di lokasi saat penggerebekan di Bali terjadi pada Mei silam. Dia kemudian buron selama tujuh bulan terakhir.

“Maka inilah otaknya daripada tiga orang (tersangka) yang ditangkap kemarin,” sebut Mukti.

Jeratan Pasal Pencucian Uang

Polri menjerat pasal berlapis terhadap Ramon Nazarenco. Warga negara Ukraina itu juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

“Kan saya bilang namanya bandar, kita akan (terapkan pasal tindak pidana pensucian uang) TPPU-kan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (22/12/2024).

Mukti menegaskan Roman memiliki peran vital dalam sindikat narkoba itu. Roman, kata Mukti, merupakan otak di balik berjalannya lab narkoba di Bali yang berhasil dibongkar Bareskrim pada Mei 2024 lalu.

“Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Ini adalah dedengkotnya atau biang keladinya,” sebut Mukti.

Jenderal Polisi bintang satu ini mengatakan Roman sudah melarikan diri tujuh bulan lamannya. Warga negara Ukraina itu tidak ada di lokasi saat polisi berhasil membongkar pabrik narkoba yang dikendalikannya pada Mei lalu.

“Dia lari dari bulan Mei, selama 109 hari dia berada di Thailand,” tutur Mukti.

Targetkan Penangkapan Fredy Pratama

Gembong narkoba Fredy Pratama saat ini masih berstatus buron. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan pihaknya segera menangkap buronan tersebut.

Hal itu disampaikan Mukti usai melakukan penangkapan terhadap Roman Nazarenco, warga negara Ukraina pengendali laboratoriun narkoba di Bali. Roman telah menjadi buron sejak Mei 2024 lalu dan berhasil ditangkap di Thailand pada Jumat (20/12).

“Kalau Freddy pasti akan kita tangkap,” kata Mukti dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (22/12/2024).

Mukti menyatakan bakal terus berkoodinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu Fredy. Berdasarkan pemberitaan terkahir, Fredy Pratama disebut berada di Thailand.

“Nanti mungkin dengan bantuan dari Hubinter, kita bisa sama-sama ke sana, sama untuk melakukan penangkapan lagi,” ujar Mukti.

(Sumber : 8 Fakta Buron Biang Keladi Lab Rahasia Narkoba di Bali Ditangkap.)

Pengacara Mahasiswa Koas Nilai Ibu Lady Berpotensi Tersangka, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) Kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa koas di Palembang, Muhammad Luthfi Hadyhan (22), masih bergulir. Pengacara Luthfi, Redho Junaidi, menyoroti sikap ibu Lady Aurelia, Sri Meilina, saat penganiayaan yang menimpa korban terjadi.

Penganiayaan yang diterima Luthfi dilakukan oleh Fadillah atau Datuk. Pelaku merupakan sopir dari keluarga Sri Meilina. Redho menilai ada andil dari ibunda Lady hingga menempatkan sopir pribadinya dalam kasus tersebut.

“Kalau kita kembalikan ke kronologis peristiwa ini. Satu, siapa yang membawa dan memerintahkan si Bang Jago (Datuk) ikut di dalam perbincangan itu. Yang pasti dibawa oleh ibunya si Lady, di mana dia (ibu lady) sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga,” kata Redho dilansir detikSumbagsel, Senin (23/12/2024).

Redho menyakini peran dari ibu Lady itu membuatnya bisa dijerat pidana. Dia meminta polisi untuk tidak segan melakukan proses hukum lebih lanjut.

“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini agar ditarik karena pidana ini, berpotensi dia (ibu Lady) itu sebagai tersangka berdasarkan bukti, jadikan dia tersangka. Jangan kemudian karena ada power-power apa, kemudian ini menjadi posisinya terhambat,” kata Redho.

Kasus ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Selatan. Pelaku Datuk telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

(Sumber : Pengacara Mahasiswa Koas Nilai Ibu Lady Berpotensi Tersangka, Ini Alasannya.)

Polri Gencarkan Razia di Kampung Narkoba-Hiburan Malam Jelang Akhir Tahun

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan menggencarkan razia pada tempat-tempat rawan peredaran narkoba. Operasi itu dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika jelang pergantian tahun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat perintah kepada polda jajaran perihal operasi tersebut. Razia akan digencarkan di tempat hiburan malam hingga kampung yang kerap menjadi transaksi narkoba.

“Akan melakukan operasi, yang rawan adalah kampung-kampung narkoba dan tempat jualan malam yang diduga banyak terjadi kegiatan narkotika. Kita akan masukan STR (surat telegram rahasia) dalam waktu dekat,” kata Mukti kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

Mukti menjelaskan transaksi narkoba kerap meningkat pada periode akhir tahun. Dalam pengungkapan sindikat narkotika sebelumnya, penyidik menemukan bahwa narkoba rencananya akan diedarkan pada momen pergantian tahun.

“Karena kan kita lihat kemarin di Bandung (narkoba) jenis vape itu adalah untuk tahun baru,” ungkap Mukti.

Dia menegaskan pihaknya akan melakukan razia di tempat rawan peredaran narkoba seperti kampung narkoba dan tempat hiburan malam. Mukti memastikan akan menindak tegas pengelola tempat hiburan yang terlibat peredaran barang haram itu.

“Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” tegas Mukti.

(Sumber : Polri Gencarkan Razia di Kampung Narkoba-Hiburan Malam Jelang Akhir Tahun.)

NasDem soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang: Butuh UU yang Kuat

Jakarta (VLF) Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor jika sudah mengembalikan uang. Dia menyebut untuk menjalankan itu butuh UU yang kuat agar tidak dijadikan akal-akalan.

Mulanya Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut wacana itu perlu dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Dia kemudian menyinggung disertasi yang diangkatnya ketika menyelesaikan studi doktoral.

“Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor. Ada mekanisme dalam prosesnya, nah itu butuh UU yang kuat nantinya,” kata Sahroni dikutip detikNews, Minggu (22/12/2024).

Sahroni mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999. Di dalam Pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor.

“Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 4,” kata Sahroni.

Sahroni mengatakan perihal masalah ini sebenarnya sudah pernah disinggung dalam disertasi program doktornya di Universitas Borobudur, Jakarta. Tema disertasinya yakni Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara’.

“Topik ini kebetulan adalah topik disertasi doktor saya beberapa bulan lalu. Saya berpendapat, sekarang kita harus memikirkan mana hal yang harus diprioritaskan dalam hal memberi manfaat bagi negara,” katanya.

Sahroni mengatakan, peradilan kasus korupsi di Indonesia mayoritas menggunakan metode peradilan lama. Akhirnya, kata Sahroni, kerugian negara tidak dapat kembali karena hanya fokus pada pidana badan.

“Apabila kasus korupsi dengan peradilan model lama hanya fokus dalam menghukum badan, tapi kerugian negara tidak kembali, ya apa gunanya? Dan malah makin membuang anggaran proses hukum,” jelas anggota DPR dari NasDem ini. Apabila fokus terhadap pengembalian uang negara plus denda tertentu, maka jelas negara akan lebih diuntungkan,” ujarnya.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang

Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mereka akan dimaafkan.

“Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.

(Sumber : NasDem soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang: Butuh UU yang Kuat.)

Mahasiswa Permasalahkan Harus Bawa SIM Fisik, Minta MK Ubah Aturan

Jakarta (VLF) Mahasiswa bernama Achmad Syiva Salsabila mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat pasal yang mengatur keharusan membawa dokumen fisik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dilihat dari situs MK, Jumat (20/12/2024), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 174/PUU-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluannya telah digelar di Gedung MK, Kamis (19/12).

Dalam sidang itu, Syiva meminta agar MK menyatakan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun isi pasal yang digugat itu ialah:

Pasal 288 ayat 2:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000

Alasan Menggugat

Dalam persidangan, dia menyampaikan apresiasi ke pemerintah yang telah memperkenalkan SIM elektronik. Tapi, katanya, aturan yang ada belum mendukung agar warga cukup membawa SIM elektronik itu saja.

“Namun, Yang Mulia, Pemohon merasa bahwa manfaat dari inovasi ini belum dapat sepenuhnya kami rasakan karena adanya ketidakjelasan dalam pasal a quo terkait pengakuan hukum terhadap format SIM elektronik,” ujarnya dalam sidang sebagaimana dikutip dari risalah persidangan.

Dia mengatakan ketidakjelasan itu membuat pengemudi harus membawa SIM fisik saat berkendara. Dia mengatakan membawa SIM fisik harus tetap dilakukan agar tidak kena tilang.

“Ketidakjelasan ini justru membebani Pemohon sebagai warga negara yang menggunakan SIM elektronik. Meskipun telah memiliki SIM elektronik yang sah, kami tetap harus membawa SIM fisik setiap saat untuk menghindari risiko sanksi atau dianggap melanggar hukum,” ujarnya.

Nasihat MK

Hakim MK pun memberi nasihat ke pemohoh. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan Syiva harus merapikan dokumen gugatan agar sesuai dengan aturan MK.

Enny juga sempat bertanya apakah Syiva memiliki SIM digital, yang dijawab ‘sudah punya’. Enny juga bertanya apakah pemohon pernah kena sanksi gara-gara punya SIM digital tapi tak bisa menunjukkan SIM fisik.

“Saudara pernah enggak diapa, dikenakan sanksi 288 itu ketika melakukan kegiatan berkendaraan? Pernah, nggak?” tanya Enny.

“Siap, masih belum, Yang Mulia,” ucap Syiva.

“Lah, kalau belum, gimana saudara membuktikan bahwa sudah punya kerugian hak konstitusional di situ, ya? Ini yang penting sekali di situ,” ujar Enny.

Hakim MK Daniel Yusmic juga menasihati pemohon memperbaiki petitumnya. Dia mengatakan tak mungkin pasal sanksi pengemudi tidak membawa SIM dihapus seperti isi petitum pemohon.

“Ini norma yang diuji ini berkaitan dengan unsur pidana, ya, karena ini ada sanksinya, itu nanti coba dicermati. Apalagi Saudara Syiva ingin menghilangkan, maka ini akan terjadi kevakuman norma, ya. Lalu dicermati juga di dalam merumuskan norma itu ada yang norma primer, ada sekunder, ya. Jadi, ada jenis-jenis norma. Nanti … saya kira itu mungkin sudah diajarkan, ya, di ilmu perundang-undangan. Supaya dicermati dulu, apakah semudah itu dihilangkan ini? Dampaknya apa, ya? Tadi Yang Mulia Prof. Enny sudah ingatkan, nanti orang yang tidak punya SIM boleh dong mengendarai kendaraan di jalan raya karena norma ini sudah hilang, ya, coba dipikirkan. Tapi kalau nanti Saudara Syiva mikir-mikir, wah ternyata tidak bisa ini dilanjutkan, kalau Saudara Syiva mau narik juga silakan,” ucap Daniel.

(Sumber ; Mahasiswa Permasalahkan Harus Bawa SIM Fisik, Minta MK Ubah Aturan.)

Melawan Kekerasan Seksual dengan Pemajuan Kebudayaan

Jakarta (VLF) Secara global, sejak 1991 di berbagai belahan dunia ada gerakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Setiap tahunnya, kegiatan kampanye ini dimulai pada 25 November sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

Sejarah gerakan anti kekerasan tersebut bermula dari penghormatan atas meninggalnya Patria, Minerva, dan Maria Teresa (Mirabal Bersaudara) pada 25 November 1960 akibat dibunuh oleh Rafael Trujillo, diktator Republik Dominika. Mirabal bersaudara merupakan aktivis yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan di Dominika. Mereka meninggal akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh rezim diktator Trujillo. Pemimpin tangan besi setelah 30 tahun berkuasa itu akhirnya juga mati terbunuh pada 30 Mei 1961.

Indonesia ikut andil dalam gerakan kampanye anti kekerasan tersebut. Pada 2024 ini pesan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagaimana dilansir dari laman Komnas Perempuan adalah Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan. Tema ini dipilih sebagai seruan kuat untuk melindungi perempuan, memenuhi hak-hak korban, dan mengakhiri segala bentuk kekerasan berbasis gender.

16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan sesungguhnya hanya sebagai pengingat karena, sebagai gerakan, semangat anti kekerasan itu penting dan perlu terus disuarakan sepanjang tahun. Ancaman kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, dalam ruang privat maupun ruang publik.

Terjadi Sepanjang Tahun

Beberapa waktu lalu, publik di Indonesia dihebohkan oleh peristiwa tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari, remaja perempuan penjual gorengan di Padang Pariaman Sumatera Barat yang diperkosa dan dibunuh oleh seorang laki-laki bernama Indra Septiawan pada awal September 2024. Peristiwa itu sangat menyayat hati kita semua.

Kasus lain adalah seorang perempuan diperkosa dan dibunuh oleh seorang laki-laki yang berprofesi sebagai supir travel di Luwu Timur, Sulawesi pada awal Oktober 2024, seorang perempuan di Deli Serdang yang diperkosa oleh tiga orang laki-laki, serta seorang perempuan yang diperkosa oleh ayah kandungnya selama 22 tahun di Empat Lawang pada awal Desember 2024. Masih banyak kasus-kasus lain yang menimpa para perempuan di Indonesia belakangan ini.

Seperti apa sebenarnya situasi kekerasan yang menimpa perempuan di Indonesia? Dalam catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di situs SIMFON-PPA, hingga akhir 2024 terdapat 25.578 kasus kekerasan, 22.164 kasus di antaranya menimpa perempuan sebagai korban, sebagian kecil lainnya adalah laki-laki sejumlah 5.590 kasus. Kebanyakan pelaku kekerasan itu adalah laki-laki, dan korbannya adalah perempuan.

Data di atas menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia masih terjadi sepanjang tahun. Fenomena kekerasan ini diduga seperti punca gunung es; kasus yang tidak terlaporkan dimungkinkan lebih banyak terjadi. Situasi ini membutuhkan kerja keras dan kolaborasi dengan banyak pihak.

Semua orang harus bersama-sama mengkampanyekan pentingnya perlindungan dan penghentian kekerasan terhadap perempuan. Karena sekalipun kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta beberapa kebijakan lain, faktanya masih terjadi banyak kasus kekerasan yang menimpa perempuan.

Budaya Patriarki Harus Dikikis

Patriarki adalah salah satu faktor terjadinya kekerasan berbasis gender di Indonesia. Patriarki menjadi sebuah konstruksi sosial yang menempatkan laki-laki menjadi lebih dominan, menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dalam segala hal mulai urusan politik, hukum, moral, pendidikan, hingga penguasaan atas harta benda.

Budaya patriarki ini harus dikikis, agar masyarakat kita tak lagi permisif terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan. Beberapa perbincangan di media sosial kita menunjukkan masih cukup banyak orang yang bersikap permisif; cuitan dan pernyataan di sosial media bernada seksis dan misoginis yang menempatkan perempuan semata sebagai objek seksualitas. Miris.

Kita membutuhkan gerakan pemajuan kebudayaan yang berpihak pada perempuan agar kehidupan sosial menjadi lebih adil. Pemajuan maknanya tentu harus lebih maju dan baik, maka cara pandang budaya yang tidak lagi relevan seperti patriarki ini harus kita tinggal.

Sementara budaya dan tradisi masa lalu yang baik, seperti tradisi Karia’a di Buton Sulawesi Tenggara yang ditujukan untuk penghormatan dan penghargaan bagi perempuan sejak masih muda, budaya matrilineal di Minangkabau yang menempatkan perempuan sebagai sosok yang sangat terhormat, serta beberapa catatan tradisi dan sejarah kita yang lain menempatkan perempuan secara terhormat, masih bisa kita lestarikan.

Tidak hanya itu, perlu internalisasi pemaknaan tradisi tersebut dalam keseharian, sehingga perempuan bisa diposisikan sebagai mitra sejajar bagi laki-laki. Perempuan juga memiliki keleluasaan bergerak dalam ranah publik maupun domestik.

Pemajuan kebudayaan harus lebih luas pengejawantahannya, bukan sekedar urusan pelestarian seni, budaya, dan tradisi –harus dipilah. Budaya dan tradisi yang tidak memajukan, seperti patriarki, tak selayaknya dilestarikan. Contoh baik pemajuan kebudayaan itu terjadi di moda transportasi kereta api. Bila seseorang terbukti melakukan pelecehan seksual di dalam kereta api, ia akan dimasukkan dalam “daftar hitam” dan selamanya dilarang menggunakan kereta api. Itu pemajuan kebudayaan!

(Sumber : Melawan Kekerasan Seksual dengan Pemajuan Kebudayaan.)

KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani (AK). Askolani dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Hari ini Jumat (20/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegarawa dengan tersangka RW,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Jakarta. Namun belum dirincikan materi apa yang nanti akan ditanyakan KPK.

“Atas nama AK Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” katanya.

Dalam kasus Rita Widyasari, KPK telah mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kukar tersebut. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan usaha pertambangan.

“Di perkaranya RW ini terkait dengan masalah metrik ton. Jadi RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi sejumlah dari beberapa perusahaan itu dari hasil eksplorasi itu kan bentuknya metrik ton ya batu bara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (6/7).

Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

“Itu ada nilainya antara USD 3,3 per metrik ton. Sampai yang terakhir itu adalah USD 5 per metrik ton. Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7695728/kpk-panggil-dirjen-bea-cukai-jadi-saksi-kasus-tppu-rita-widyasari.)

Perumahan di Cinere Ngotot Minta Akses, Warga Malah Divonis Bayar Rp 40 M

Jakarta (VLF) Pengembang perumahan di Cinere, Depok, ngotot meminta akses jalan berujung protes dari warga perumahan lain hingga dibawa ke pengadilan. Bagaimana duduk perkaranya?

Bermula dari pengembang perumahan CGR menggugat 10 warga perumahan CE–salah satunya adalah Ketua RW setempat–di Pengadilan Negeri (PN) Depok karena merasa dihalangi saat ingin membangun jembatan penghubung di atas Kali Grogol sebagai akses ke perumahan CGR. Yang jadi persoalan, warga perumahan CE tidak terima karena akses itu melintasi wilayah perumahan CE.

Singkatnya PN Depok memutuskan gugatan perumahan CGR dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Dpk itu diketok pada 15 Oktober 2024.

Namun pihak pengembang perumahan CGR tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis banding PT Bandung yang diketuai Made Sutrisna dibantu 2 hakim anggota yaitu Jesayas Tarigan dan Mula Pangaribuan membatalkan putusan PN Depok tersebut.

“Mengadili. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Depok tanggal 15 Oktober 2024,” ucap majelis banding PT Bandung.

Selain itu para tergugat dihukum memberikan akses ke perumahan CGR. Para tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 40.849.382.721,50 ke pihak pengembang perumahan CGR.

Duduk Perkara

Pengembang perumahan CGR beralasan memiliki lahan di perumahan CE untuk kemudian dihubungkan dengan jembatan ke proyek barunya yaitu perumahan CGR. Namun warga perumahan CE terutama Blok A memprotes dengan alasan keamanan.

“Penggugat adalah perusahaan atau developer yang telah memiliki lahan seluas kurang lebih 70 hektare di kawasan Kecamatan Cinere dan sekitarnya dan sebagian telah dibangun menjadi perumahan sejak tahun 1979 dan saat ini Penggugat hendak membangun perumahan CGR di tanah milik Penggugat yang 20 persen terletak di wilayah Blok A perumahan CE sedangkan 80 persen terletak di wilayah Kelurahan Pangkalan Jati dan untuk pembangunan di wilayah Pangkalan Jati haruslah dibangun jembatan akan tetapi rencana pembangunan perumahan CGR mendapat halangan dari warga Blok A perumahan CE,” demikian dikutip dari putusan.

Warga perumahan CE khawatir terkait ancaman keamanan apabila ada jembatan penghubung. Penolakan warga perumahan CE ini dilengkapi dalil bahwa tidak ada peraturan hukum yang dilanggar.

“Para Tergugat telah membantah dengan dalil bahwa tidak ada satu peraturan hukum pun dilanggar oleh Para Tergugat karena penolakan pembangunan Perumahan CGR justru dilakukan oleh sebagian besar warga RW 006 Blok A Perumahan CE dengan alasan keamanan,” ucapnya.

Di sisi lain pengembang perumahan CGR berdalih perumahannya menggunakan One Gate System. Alasan pengembang perumahan CGR itulah yang kemudian diamini majelis banding dengan pertimbangan bahwa alasan keamanan berlebihan.

Sedangkan terkait ganti rugi Rp 40 miliar lebih disebut majelis banding dihitung dari kerugian yang didapat pengembang perumahan CGR karena persoalan ini. Pengembang perumahan CGR menyebut 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun sudah laku tetapi karena permasalahan akses sehingga mengalami kerugian karena para pembeli melakukan pembatalan.

(Sumber : Perumahan di Cinere Ngotot Minta Akses, Warga Malah Divonis Bayar Rp 40 M.)

Komisi X DPR Apresiasi Polisi Bongkar ‘Pabrik’ Uang Palsu di UIN Makassar

Jakarta (VLF) Ketua Komisi X DPR Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian menanggapi kasus pabrik uang palsu di perpustakaan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Hetifah mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah membongkar kasus di lingkungan kampus tersebut.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian, atas keberhasilannya membongkar kasus uang palsu yang beroperasi di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar,” kata Hetifah kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Hetifah mendesak aparat membongkar sindikat yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia mewanti-wanti citra buruk di institusi pendidikan yang timbul akibat kasus ini.

“Kami meminta pihak kepolisian segera membongkar siapa yang terlibat, sehingga menghindari munculnya spekulasi yang dapat merugikan citra institusi pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Hetifah mendorong rektor kampus agar berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kasus ini. Dia meminta publik tidak berspekulasi lebih jauh selama proses hukum berjalan.

“Kami mendukung Rektor UIN untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, apalagi kasus ini diduga juga melibatkan oknum dari dalam kampus. Masyarakat tidak perlu melakukan penghakiman, mengingat proses hukum masih berjalan,” ujar Hetifah.

“Kita berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran buat semua, terutama lingkungan kampus dan mengingatkan semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di kampus dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, kepolisian Sulawesi Selatan membongkar sindikat produksi uang palsu yang beroperasi di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Operasi ini mengungkap keterlibatan 15 tersangka, termasuk pejabat kampus dan aparatur sipil negara (ASN).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai transaksi mencurigakan di Kecamatan Pallangga, Gowa. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang ternyata dijadikan lokasi produksi uang palsu. Barang bukti yang disita antara lain mesin cetak dan uang palsu senilai Rp 446,7 juta.

Sindikat ini memanfaatkan fasilitas kampus untuk memproduksi uang palsu, dengan perpustakaan sebagai lokasi utama. Mereka menggunakan mesin cetak khusus untuk menghasilkan uang palsu, yang kemudian diedarkan ke berbagai daerah.

(Sumber : Komisi X DPR Apresiasi Polisi Bongkar ‘Pabrik’ Uang Palsu di UIN Makassar.)

Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Dugaan Kasus Firli Bahuri Mangkrak

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan mangkraknya perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Dinyatakan bahwa proses penyidikan oleh Polda Metro masih berjalan.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/12/2024). Hakim Lusiana Amping menyatakan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta itu tidak dapat diterima.

“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” kata hakim Lusiana Amping dalam persidangan di PN Jaksel.

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan kasus dugaan mangkraknya perkara tersangka Firli Bahuri masih berlangsung dalam tahap penyidikan. Ia menyebut bukti yang dilampirkan oleh MAKI tak mendukung.

Lusiana menyebut berdasarkan bukti yang disampaikan oleh pihak termohon 1 dan 2, yakni Polda Metro-Kejati, membuktikan penyidikan dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak dihentikan. Lusiana menyebut permohonan pemohon bersifat prematur.

“Menimbang bahwa dari bukti yang diajukan oleh para pemohon hanya berupa link berita, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan,” ujar Lusiana.

“Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa para termohon telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri,” tambahnya.

Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan kasus dugaan Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dinilai penyidikannya terlalu lambat.

Dia menduga dua lembaga penegak hukum tersebut telah menghentikan penyidikan kasus Firli. Boyamin menyebut kedua lembaga ini tak profesional dalam bekerja.

“Bahasa sederhananya, kita mengadulah kepada hakim bahwa mereka itu tidak kerja profesional dengan pintu masuk penghentian penyidikan karena pintu masuknya hanya itu,” kata Boyamin kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (3/12).

Sebab, Boyamin menyebutkan, pada awal dimulai penyidikan, perkara itu seakan-akan cepat ditangani. Namun dia menilai penyidik melambat dan seakan-akan tak menyampaikan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan kasus itu.

“Dulu di awal-awal saat penyelidikan itu kan cepat. Penyelidikan mungkin hanya dua minggu, penyidikan juga dua minggu, terus penetapan tersangka juga dua minggu atau sebulan. Pokoknya seingat kita waktu itu cepat, nggak sampai dua bulan sudah penetapan tersangka, kemudian juga langsung dilimpahkan kepada penuntut,” ungkap Boyamin.

“Tiba-tiba habis itu dilimpahkan lagi, dibalikkan lagi terus sampai satu tahun tidak ada kegiatan apa-apa,” sambung dia.

Kemudian, Boyamin juga menduga pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik terhadap Firli Bahuri pada Kamis (28/11) lalu hanya dalih seakan penyidikan kasusnya masih berproses. Lebih lagi, lanjutnya, tak ada upaya pemanggilan paksa terhadap Firli meski telah berulang kali mangkir pemeriksaan.

“Mereka tampaknya mau istilahnya menghadapi persidangan ini dengan suatu tanda kutip trik-lah dengan cara memanggil Pak Firli,” duga Boyamin.

“Seakan-akan mereka belum menghentikan penyidikan, buktinya mereka memanggil Pak Firli. Tapi apa yang terjadi ketika Pak Firli nggak datang, ya tidak ada upaya paksa,” bebernya.

Adapun gugatan itu teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pemohon MAKI dan LP3HI. Sementara itu, termohon dalam gugatan itu wilayah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Sumber : Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Dugaan Kasus Firli Bahuri Mangkrak.)