Author: Gabriel Oktaviant

Biden Blokir Rencana Nippon Steel Akuisisi Raksasa Baja AS Rp 241,3 T

Jakarta (VLF) Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memblokir rencana produsen baja asal Jepang, Nippon Steel untuk mengakuisisi perusahaan baja Pittsburgh, Pennsylvania, US Steel. Biden menilai aksi korporasi tersebut berisiko terhadap keamanan nasional Negeri Paman Sam lantaran dapat mempengaruhi pasokan baja dalam negeri.

Melansir dari Reuters, Senin (6/1/2025) aksi korporasi yang diusulkan oleh Nippon Steel tersebut senilai US$ 14,9 miliar atau setara Rp 241,3 triliun (Rp 16.200). Kesepakatan itu diumumkan pada Desember 2023 lalu dan segera mendapat penolakan dari seluruh lapisan politik menjelang pemilihan presiden AS.

Kedua kandidat calon presiden pada saat itu, baik Donald Trump maupun Biden berjanji untuk memblokir pembelian perusahaan baja AS yang terkenal tersebut. US Steel pernah menguasai sebagian besar produksi baja di AS. Sekarang, produsen baja itu menempati posisi ketiga di AS dan ke-24 di seluruh dunia.

Biden menilai rencana tersebut dapat mempengaruhi rantai pasokan baja di AS lantaran produsen raksasa tersebut diambil alih oleh asing. Alasan inilah yang membuat Biden menolak rencana tersebut.

“Industri baja yang dimiliki dan dioperasikan dalam negeri merupakan prioritas keamanan nasional yang penting dan krusial bagi rantai pasokan yang tangguh. Tanpa produksi baja dalam negeri dan pekerja baja dalam negeri, negara kita akan menjadi kurang kuat dan kurang aman,” kata Biden.

Sementara itu, Nippon Steel dan US Steel mengecam keputusan Biden. Kedua perusahaan itu menilai penolakan Biden sebagai pelanggaran terhadap proses hukum. Alhasil, mereka berencana untuk menempuh jalur hukum.

CEO US Steel David Burritt mengatakan perusahaan berencana untuk melawan keputusan Biden yang dinilai memalukan. Ia menambahkan Biden telah menghina Jepang dan juga menolak untuk bertemu dengan pihaknya agar dapat mengetahui sudut pandang mereka.

Juru Bicara Gedung Putih John Kirby mengatakan penolakan Biden sebagai upaya mempertahankan rantai pasok baja dalam negeri.

“Ini bukan tentang Jepang. Ini tentang pembuatan baja AS dan mempertahankan salah satu produsen baja terbesar di Amerika Serikat sebagai perusahaan milik Amerika,” kata Kirby.

(Sumber : Biden Blokir Rencana Nippon Steel Akuisisi Raksasa Baja AS Rp 241,3 T.)

Kata Asosiasi soal Syarat Ngutang Pinjol Diperketat

Jakarta (VLF) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) alias pinjol. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan batas usia minimum penerima dana 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, melindungi konsumen, meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

“Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak,” kata Entjik dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

Pertama, Entjik menilai kebijakan ini akan berdampak pada terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional, serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.

Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi. Ketiga, mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

“AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini dinilai sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi Rp 2.400 triliun per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

AFPI memastikan relaksasi ini tidak akan disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI diklaim akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

“Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. Dengan pertumbuhan industri ini disebut dapat mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan.

(Sumber : Kata Asosiasi soal Syarat Ngutang Pinjol Diperketat.)

Razia Tambang Emas Ilegal di Bungo, Tim Gabungan Temukan 8 Unit Alat Berat

Jakarta (VLF) Tim gabungan kepolisian dan TNI merazia lokasi penambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Sungai Telang, Kabupaten Bungo, Jambi. Dalam razia itu, petugas menemukan delapan unit alat berat atau ekskavator.

Petugas membagi tim untuk menyisir dua lokasi penambangan emas di Desa Sungai Telang. Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dan Dandim 0416/Bungo Tebo (Bute) Letkol Arief Widyanto.

Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer mengatakan tim pertama menyisir belakang Desa Sungai Telang. Tim berhasil menemukan 3 unit alat berat jenis ekskavator dengan masing-masing merek, Sany, Cat, dan Sunward.

“Tim 1 melakukan pengecekan pada ketiga alat tersebut hanya ekskavator dengan merek Sunward yang masih memiliki sistem komputer. Dua unit lainnya sudah tidak memiliki unit komputer, dan dilakukan pelumpuhan alat dengan cara dirusak sistem kelistrikan alat tersebut,” kata Noer, Minggu (5/1/2025).

Tim kedua, lanjut Noer, melakukan penyisiran ke hulu sungai Desa Sungai Telang. Hasilnya, tim menemukan 5 unit alat berat yang sudah ditinggal pemiliknya.

“Di tim kedua, hanya 3 unit ekskavator yang masih memiliki komputer, 2 unit sisanya sudah tidak ada lagi komputer di alat tersebut, selanjutnya dilakukan pelumpuhan dengan cara dirusak,” sambungnya.

Dalam pratik aktivitas Peti, ekskavator digunakan penambang untuk membuka lahan baru mengeruk butiran-butiran emas di tepi sungai. Tak jarang, penambang merusak ekosistem hutan dengan menebangi pohon-pohon untuk membuka jalur masuknya alat berat.

Pada razia kali ini, tak ada pelaku yang diamankan petugas. Petugas hanya dapat menyita 1 unit alat berat dan 3 set komputer alat berat.

“Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Tentunya akan dilakukan penyelidikan dan akan diambil langkah-langkah hukum,” pungkas Noer.

(Sumber : Razia Tambang Emas Ilegal di Bungo, Tim Gabungan Temukan 8 Unit Alat Berat.)

Pungli dan Pelecehan Turis Coreng Pariwisata Jabar

Jakarta (VLF) Pariwisata Jawa Barat tercoreng dengan ulah warganya. Pungutan liar di sejumlah tempat wisata dan pelecehan terhadap turis Singapura terjadi saat libur Natal dan tahun baru.

Seorang turis asal Singapura bernama Joanna sedang berjalan-jalan di kawasan Braga bersama pasangannya, Darien. Di sana, mereka membuat sebuah vlog dan bercerita tentang Bandung.

Saat sedang merekam video itulah Diana dilecehkan. Insiden tersebut menjadi viral setelah pasangan tersebut mengunggah video di kanal YouTube mereka pada Jumat (3/1/2025) dengan judul, “Please help. I was molested in Indonesia by Indonesian men. Bandung, Braga Street on 31 Dec 24.”

Video itu ditonton lebih dari 113 juta kali. Dalam video berdurasi 3 menit 20 detik itu, tampak saat Joannna dan Darien berjalan kaki di Jalan Braga dan diikuti oleh beberapa pria. Pria-pria itu menirukan gaya bicara Darien dan bertindak tidak pantas.

“Saat merekam video, aku mencoba bersikap positif dan se-happy mungkin. Aku menyadari pria yang berjalan di depanku sengaja menyentuhku dan itu bukan kebetulan. Kalian bisa lihat di rekaman itu,” ujar Joanna dalam video tersebut.

Darien mengatakan baru menyadari kejadian itu saat menyunting video.

“Awalnya aku pikir mereka hanya ingin bersenang-senang dan menjadi bagian dari video kami. Namun, setelah melihat kembali rekaman itu, perilaku mereka benar-benar menjijikkan. Mereka mendorong untuk melakukan pelecehan terhadap Joanna. Salah satu dari mereka bahkan menyentuhnya,” ujar Darien.

“Aku yakin 99 persen masyarakat Indonesia baik dan hebat. Selama empat bulan kami di sini, kami telah merasakan banyak kebaikan,” kata Joanna.

Dia berharap para pelaku itu ditangkap dan dihukum. “Tidak ada perempuan atau siapa pun yang boleh menjadi korban pelecehan seksual dan dibungkam karenanya,” kata dia.

Menanggapi insiden itu, Pemerintah Kota Bandung menyampaikan permintaan maaf.

“Kami mohon maaf apabila para wisatawan yang sedang berlibur di Kota Bandung terganggu oleh ulah orang yang tidak bertanggung jawab. Pada prinsipnya, kenyamanan para wisatawan adalah prioritas kami,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arief Syaifudin.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk mengusut kasus itu.

“Kami serius menangani laporan ini dan terus berkoordinasi untuk mempercepat pengungkapan pelaku,” ujarnya.

Polrestabes Bandung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menghubungi korban melalui email setelah sebelumnya tidak mendapatkan respons dari Kedutaan Besar Singapura.

“Korban telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Saat ini, tiga orang terduga pelaku berinisial RF (17), RM (18), dan MCA (18), telah ditangkap polisi. Mereka adalah warga Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung

Menurut keterangan RF, ia menyentuh korban secara tidak sengaja karena jalan sempit. Sementara itu, RM mengaku hanya menyentuh tas korban, sedangkan MCA menyatakan tidak melakukan apa-apa.

Joanna dan Darien mengajukan syarat untuk memaafkan pelaku. Yakni, pelaku diminta merekam video yang berisi permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, permintaan maaf kepada warga Bandung, permintaan maaf secara pribadi kepada mereka berdua, dan refleksi tentang apa yang akan Anda lakukan untuk berubah dan memastikan hal ini tidak terjadi lagi di masa depan

“Ini bukan tentang balas dendam ini tentang menentang pelecehan seksual dalam bentuk apapun, yang seharusnya tidak dialami oleh siapapun, baik wisatawan maupun warga lokal,” ujar Darien.

Selain itu, pariwisata Bandung juga tercoreng karena pungli di sejumlah destinasi wisata. Pada Minggu (22/12) viral kasus pemerasan yang melibatkan seorang joki atau pemandu jalur alternatif di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 850.000 untuk jasa pengantaran jalan memakai motor menuju SPBU Tugu. Korban yang berasal dari Tangerang, Banten kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisarua dan pelaku telah diproses hukum dengan sanksi wajib lapor dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, terjadi pemukulan oleh tiga orang pelaku terhadap wisatawan di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor. Peristiwa bermula ketika mobil wisatawan menyenggol salah satu pelaku hingga cekcok, kemudian terjadi pemukulan.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megamendung dan ketiga pelaku ditangkap.

Pungli lain dilaporkan oleh Ryan (30), salah seorang sopir bus wisata. Dia menjadi korban pungli di Kebun Binatang Bandung pada 29 Desember 2024. Para pelaku meminta uang Rp 150.000 untuk biaya parkir dan membeli masker untuk memasuki kebun binatang. Disebut-sebut ada aktor orang dalam pada pungli itu.

“Para pelaku dengan modus tempat parkir telah penuh meminta uang Rp 150.000. Mereka mengarahkan saya ke salah satu lokasi parkir dekat kebun binatang,” kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Jawa Barat Benny Bachtiar mengungkapkan bahwa pungli menjadi salah satu perhatian bersama Satpol PP kabupaten/kota dan kepolisian saat libur Natal 2024 dan tahun baru 2025.

“Koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak salah satunya dengan peningkatan patroli kawasan wisata seperti di Puncak, Bogor, untuk mencegah praktik pungutan liar di jalur pariwisata Jabar agar wisatawan dapat menikmati liburan ini dengan nyaman,” kata Benny Bachtiar.

“Jabar selalu menjadi magnet pariwisata, seperti di momen penghujung tahun sehingga harus dijaga dengan baik. Jangan sampai karena ulah beberapa oknum mencoreng pariwisata Jawa Barat,” ujarnya.

(Sumber : Pungli dan Pelecehan Turis Coreng Pariwisata Jabar.)

MAKI Kritik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Harusnya Minimal 20 Tahun

Jakarta (VLF) Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis 6,5 tahun penjara pengusaha Harvey Moeis tidak adil. Menurutnya, semestinya hakim memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun bui.

“Rasanya ini–versi saya lho ya–sangat tidak adil meskipun memang berkali-kali saya tekankan, ini berlaku asas res judicata, kita hormati apapun putusan hakim,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

Boyamin menyampaikan, berdasarkan putusan majelis hakim, Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, Boyamin menilai semestinya vonis yang dijatuhkan bisa di atas tuntuan.

Bahkan, kata dia, Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar bisa dipidana seumur hidup.

“Apalagi ini bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian uang maka sebenarnya harusnya vonisnya di atas tuntutan. Menurut saya, minimal 20 tahun dan yang memungkinkan seperti yang dikatakan MA seumur hidup. Itu dari sisi formilnya,” ujarnya.

Faktor lainnya ialah korupsi timah membuat sengsara rakyat Bangka Belitung yang semestinya bisa makmur. Ditambah lagi, menurutnya, ke depan akan ada remisi bebas bersyarat bagi para narapidana.

“Perlu diingat nanti hukuman 6 tahun itu ada remisi bebas bersyarat, bebas bersyarat 2/3 jadi 4 tahun, remisi, anggap aja minimal dapat 1 tahun. Jadi ini hanya menjalani 3 tahun karena UU masyarakat yang baru kan semua narapidana berhak dapat remisi bebas bersyarat cuti, menjelang bebas, segala macamnya,” jelasnya.

“Ini kalau dijalani 3 tahun, apa nggak lebih menyakitkan lagi nih, betapa ringannya (hukuman) korupsi ini,” lanjutnya.

Selain itu, Boyamin juga menyinggung gugatan MAKI terhadap Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus timah yang tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya, para terdakwa menurut-nutupi peran aktor intelektual dari kasus korupsi timah.

“Artinya faktor meringankan sopan segala macem itu enggak, mereka nutupin peran pihak lain yang lebih besar. Artinya tidak terus terang, tidak layak dirigankan,” ucapnya.

Boyamin lantas mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey. Mengingat, vonis hanya setengah dari tuntutan.

“Saya pasti mendorong jaksa mengajukan banding karena ini hukumannya hanya separuh. Syarat untuk tidak banding itu kalau 2/3. Nah 2/3 dari 12 kan 8 tahun, berarti harus banding. Itu rasa tidak puas karena merasa tidak adil kita salurkan, menuntut kepada jaksa untuk mengajukan banding, itu yang utama,” tegasnya.

Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Bui

Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

(Sumber :MAKI Kritik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Harusnya Minimal 20 Tahun.)

Alasan Bantu Teman Bikin Vonis Harvey Moeis Jauh Lebih Ringan

Jakarta (VLF) Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Putusan untuk Harvey itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Kenapa?

Dirangkum detikcom, sidang vonis Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). Hakim ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan terhadap Harvey.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim Eko.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.

Hakim menjatuhkan vonis untuk Harvey Moeis separuh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Apa yang menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman Harvey?

“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” kata hakim.

Hakim menyatakan Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hakim: Tuntutan 12 Tahun Bui Harvey Moeis Terlalu Berat

Sementara itu, hal memberatkan ialah perbuatan Harvey dkk dilakukan saat negara tengah giatnya memberantas korupsi.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata hakim.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

“Bahwa Terdakwa Harvey Moeis pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah, di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT, ” ujarnya.

Hakim Terima Alasan Harvey Moeis Bantu Teman

Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim pun menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

“Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta. Karena Terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” ujar hakim Eko.

“Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk,” imbuhnya.

Hakim menyatakan tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah. Hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

“Bahwa dengan keadaan tersebut Terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk,” ujar hakim.

“Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan hukuman Harvey harus dikurangi.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga Terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” kata hakim Eko.

(Sumber : Alasan Bantu Teman Bikin Vonis Harvey Moeis Jauh Lebih Ringan.)

Salah Kaprah Warga Identifikasi Uang Asli Atau Palsu Justru Langgar UU

Jakarta (VLF) Cara sejumlah warga di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengidentifikasi keaslian uang rupiah dengan dibelah ternyata salah kaprah. Cara itu justru melanggar undang-undang mata uang.

Polemik warga mengecek keaslian uang rupiah dengan cara dibelah cukup banyak beredar di media sosial. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulsel pun turun tangan menegaskan bahwa metode mengidentifikasi uang asli atau palsu bukan dengan cara dibelah.

“⁠Cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah tidak dibenarkan untuk dibelah atau disobek dan sejenisnya,” ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Ricky Satria dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut Ricky menganjurkan metode 3D yang selama ini disarankan oleh pihaknya dalam mengidentifikasi uang rupiah. Metode 3D tersebut antara lain dilihat, diraba, dan diterawang.

“Hal ini (metode dibelah atau disobek) bertentangan dengan UU Mata Uang,” kata Ricky.

Sebaliknya, kata Ricky, metode mengidentifikasi uang rupiah dengan cara dibelah justru menyalahi Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat terjerat pidana.

“(Bisa) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

BI Sulsel Tegaskan Uang Terbelah Asli

Kantor Perwakilan BI Sulsel mengaku telah menerima laporan langsung dari warga soal uang terbelah dua yang diragukan keasliannya. Dia memastikan uang tersebut asli setelah dilakukan pengecekan.

Laporan itu diterima BI Sulsel pada Senin (23/12). BI Sulsel mengatakan uang yang terbelah itu dinyatakan asli setelah pengecekan dengan metode 3D.

“Setelah kita klarifikasi ternyata benar memenuhi ciri-ciri uang rupiah dan memang uang itu dinyatakan asli,” ujar Pelaksana Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulsel Muslimin kepada wartawan saat sosialisasi keaslian uang rupiah di Pasar Induk Minasa Maupa, Gowa, Senin (23/12).

Senada dengan Ricky, Muslimin juga menegaskan membelah atau mengelupas uang tidak termasuk metode mengecek keaslian uang rupiah. Dia menekankan cara masyarakat mengecek keaslian uang dengan cara dibelah bukan cara yang benar.

“Sebenarnya membelah uang seperti yang viral di medsos itu adalah cara yang kurang tepat atau tidak benar untuk mengenali keaslian uang rupiah,” tegasnya.

(Sumber : Salah Kaprah Warga Identifikasi Uang Asli Atau Palsu Justru Langgar UU.)

Ahmad Muzani Dorong MA Tingkatkan Independensi hingga Kualitas Peradilan

Jakarta (VLF) Ketua MPR RI Ahmad Muzani melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto. Pertemuan dilakukan untuk membahas berbagai persoalan terutama terkait upaya penegakkan hukum di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Ketua MPR didampingi para Wakil Ketua MPR antara lain, Bambang Wuryanto, Kahar Muzakir, Eddy Soeparno, Rusdi Kirana, Akbar Supratman dan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah. Sementara itu, Ketua MA didampingi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Suharto, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pidana Prim Haryadi dan Panitera MA Heru Pramono.

“Pertemuan ini kita konsentrasikan bersama untuk memahami persoalan aktual terutama di bidang upaya penegakan hukum. Intinya, apa yang bisa sama-sama lakukan agar penegakan hukum kita sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Muzani, dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Melalui forum ‘Silaturahmi Pimpinan MPR RI dan Pimpinan Mahkamah Agung RI’ ini, Muzani menyampaikan lima harapan. Pertama, agar Mahkamah Agung terus menjaga independensi sebagai lembaga peradilan, agar lembaga peradilan Indonesia tetap terjaga independensinya.

Kedua, agar MA meningkatkan kualitas peradilan yang lebih baik karena itu adalah mimpi semua rakyat Indonesia. Ketiga, diharapkan reformasi hukum terus ditingkatkan. Keempat, agar supremasi hukum menjadi tekad seluruh anak bangsa.

Kelima, adalah efisiensi dan modernisasi. Menurut Muzani, efisiensi dan modernisasi juga menjadi tekad di MPR yang menjadi sesuatu yang terus-menerus harus diupayakan dan diusahakan agar tidak menjadi jargon semata, tetapi sesuatu yang bisa terwujud dalam praktek kehidupan.

“Karena itu kita berkomitmen, agar pembangunan hukum dan demokrasi bisa seiring sejalan,” kata Muzani.

Muzani juga mengingatkan sebagai lembaga negara, MPR dan MA bisa memberi kontribusi yang terbaik buat bangsa dan negara. MA bisa berarti dan berbuat banyak bagi penegakan hukum, sementara MPR bisa berarti dan berbuat banyak untuk demokrasi di Indonesia. Inilah implementasi pembangunan hukum dan demokrasi bisa seiring sejalan.

Seusai pertemuan, Ahmad Muzani menyampaikan apresiasinya atas terobosan luar biasa yang dilakukan MA, dalam upaya menyelesaikan tunggakan perkara yang sangat besar. Untuk diketahui, tunggakan perkara MA sampai hari ini ada hampir 31 ribu perkara yang harus diselesaikan dengan sumber daya hakim yang terbatas, yakni sekitar 44 orang hakim.

“Karenalah itulah, Pimpinan MA melakukan terobosan dengan mengadakan pengadilan elektronik/e-Court, untuk semua jenis pengadilan dan semua jenis perkara. Metode ini sudah diaplikasikan di 923 pengadilan di seluruh Indonesia,” terang Muzani.

“MPR mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah percepatan penanganan perkara, dan sebuah upaya dalam mengurangi tunggakan perkara yang makin hari makin bertambah. Mudah-mudahan, langkah itu bisa memenuhi harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dari MA,” sambungnya.

Apresiasi selanjutnya diberikan Muzani, sebab MA terus melakukan peningkatan sumber daya hakim. Menurut Muzani, hal ini sangat penting.

“Sebab, perkara dan masalah yang berkembang di tengah masyarakat semakin kompleks. Sehingga hakim harus terus ditingkatkan kualitasnya dan terus dilakukan update kualitas oleh MA kepada para hakim,” pungkasnya.

(Sumber : Ahmad Muzani Dorong MA Tingkatkan Independensi hingga Kualitas Peradilan.)

Jual Orang ke Mafia di Laos, 2 Pria Aceh Ditangkap Polisi

Jakarta (VLF) Dua pria asal Bireuen, Aceh, RH dan JS ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi belum mengungkap jumlah korban yang dijual jaringan itu ke mafia di Laos.

Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bireuen di lokasi terpisah pada Jumat (20/12). Pengungkapan kasus itu juga berkat kerjasama DPD RI, BP2MI serta Dirintelkam Polda Aceh.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, kedua tersangka mengajak korban bekerja sebagai staf penjualan di Laos dengan gaji tinggi serta bonus. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia.

“Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp 10 juta,” kata Ade kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Korban kemudian diberangkatkan ke Laos dan setiba di sana dipekerjakan sebagai admin love scamming. Mereka diberikan target untuk melakukan penipuan.

Ade menyebutkan, korban yang tidak memenuhi target diancam dijual ke Myanmar serta bila mencoba melarikan diri akan dibunuh. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jumlah korban serta dan asal-usul korban.

“Kedua tersangka melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.

Ade mengimbau remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka juga diminta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming.

“Karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan Undang-undang di Indonesia dan aturan di negara lain,” ujarnya.

(Sumber : Jual Orang ke Mafia di Laos, 2 Pria Aceh Ditangkap Polisi.)

Anggota DPRD Sumut dari PDIP Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Seleksi PPPK

Jakarta (VLF) Faizal yang merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP sekaligus adik mantan Bupati Batu Bara Zahir menjalani sidang vonis sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara 2023. Selain vonis 1 tahun, Faizal juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faizal, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (23/12/2024).

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Faizal dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, vonis pidana denda terhadap Faizal juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU. JPU menuntut Faizal dihukum membayar sebesar Rp 200 juta subsidiar 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, Faizal, adik Zahir Bupati Batu Bara periode 2018-2023 ditahan usai jadi tersangka di kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Faizal diduga menerima uang Rp 2 miliar terkait seleksi PPPK.

“Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (22/2).

Faizal merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP asal dapil 5. Dapil 5 sendiri meliputi Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.

(Sumber : Anggota DPRD Sumut dari PDIP Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Seleksi PPPK.)