Author: Gabriel Oktaviant

Korban Ungkap Sesumbar ‘Kebal Hukum’ Anak Bos Toko Roti Dijawab Polisi

Jakarta (VLF) Pernyataan sesumbar dari terduga pelaku penganiayaan, GSH, soal kebal hukum diungkap oleh korban berinisial D. Polisi menegaskan tak ada pihak yang kebal dari hukum di kasus dugaan penganiayaan anak bos toko roti terhadap pegawainya itu.

Penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 tersebut viral di media sosial. Dari postingan yang beredar, terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul dengan kursi.

Polisi mengungkap pemicu wanita pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, berinisial D dianiaya hingga dilempar kursi oleh anak bosnya. Aksi penganiayaan terjadi lantaran korban menolak mengantarkan makanan kepada terlapor.

“Terlapor minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Minggu (15/10/2024).

Hal tersebut memicu amarah dari terlapor hingga melakukan penganiayaan. Lina menyebut terlapor melemparkan kursi ke arah korban hingga korban mengalami luka di bagian kepalanya.

“Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban. Mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” ujarnya.

Korban Ungkap Pelaku Sesumbar

Korban D mengungkap pelaku penganiayaan GSH sempat sesumbar korban tidak bisa menyeretnya ke penjara. D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi.

“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang. Saat itu pelaku meminta korban mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

“Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” imbuhnya.

Polisi Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan pihaknya memastikan pelaku tidak kebal hukum. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Lina.

Lina mengatakan saat ini empat orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya,” tuturnya.

Kasus Naik Penyidikan

Polisi juga telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan GSH terhadap pegawainya wanita berinisial D. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Dalam proses penyidikan. Sudah naik sidik hari Sabtu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Lina mengatakan status kasus naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana melalui gelar perkara yang dilakukan. Hingga kini empat orang saksi sudah diperiksa, dengan rincian korban, anak bos toko roti inisial GSH yang diduga menganiaya korban, teman korban, dan orang tua GSH.

“Kami koordinasi dengan penyidik. Kita sudah meminta keterangan 4 orang termasuk terlapor,” ujarnya.

(Sumber : Korban Ungkap Sesumbar ‘Kebal Hukum’ Anak Bos Toko Roti Dijawab Polisi.)

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Jalani Persidangan di Jakarta

Jakarta (VLF) Berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama segera disidangkan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Sutikno mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Jumat (13/12). Tiga hakim tersangka dalam kasus ini yakni Erintuan Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).

“Pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 sekitar Pukul 13.30 WIB Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kepada Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi hakim menerima suap atau janji dengan inisial tersangka ED, HH, dan M bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sutikno.

“Selanjutnya terdakwa HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Erintuan Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti. Selain tiga hakim, satu orang pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam putusannya, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas itu. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Saat ini Ronald Tannur juga sudah dieksekusi.

(Sumber : 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Jalani Persidangan di Jakarta.)

Kapolres Lamongan Minta Oknum Personel yang Peras Pelaku Narkoba Ditindak

Jakarta (VLF) Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel Polres Lamongan yang terbukti melanggar aturan.

Pernyataan ini disampaikan menyikapi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Babat terhadap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, personel tersebut akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, Sabtu (14/12/2024).

Kapolres juga memastikan, pihaknya telah memerintahkan Propam Polres Lamongan untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait informasi kasus tersebut.

“Sudah saya perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional, dan bila terbukti bersalah, sekali lagi saya tegaskan akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Bobby.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi prinsip pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, menjaga kepercayaan masyarakat adalah yang utama dan harga mati.

“Tidak ada toleransi untuk perilaku yang mencoreng nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama dan kami tidak akan membiarkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan itu,” tegas AKBP Bobby.

Terkait tindak lanjut kasus yang beredar di media mengenai oknum Polsek Babat, AKBP Bobby mengatakan bahwa saat ini sedang didalami untuk memastikan kebenarannya. Ia juga meminta publik turut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Agar masyarakat tak perlu takut melaporkan, jika mengetahui atau bahkan mengalami sendiri adanya oknum anggota kami yang bertindak di luar tugas dan fungsinya, pasti akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

(Sumber : Kapolres Lamongan Minta Oknum Personel yang Peras Pelaku Narkoba Ditindak.)

Hilang Malu Mahasiswi Kudus Bikin Video Foursome Lalu Dijual demi Judol

Jakarta (VLF) Mahasiswi berinisial DMW (24) ditangkap polisi di Kudus karena membuat video porno bersama tiga teman prianya alias foursome. DMW kemudian menjual video syurnya itu lewat media sosial. Hasil penjualan dipakai DMW untuk perawatan hingga judi online (judol).

Berita ini menarik perhatian pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir. Berikut rangkumannya.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, dipakai untuk membuat video porno. Video porno itu diperankan oleh tersangka DMW dengan tiga teman prianya.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan DMW diamankan tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024. Dia asal Demak dan berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” lanjutnya.

Polisi sempat mengamankan tiga pria, berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27). Mereka ikut berperan dalam video tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui berperan dalam video asusila itu.

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” terang Ronni.

Ronni mengungkapkan, tersangka setiap melakukan hubungan seksual dengan teman prianya itu dibuat video. Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Kemudian, video itu dia jual lewat media sosial.

“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni.

Tersangka menjual video itu melalui status WhatsApp-nya.

“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya DMW ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga pria dalam video itu berstatus sebagai saksi.

“Kita pendalaman terhadap ketiga pemeran laki-laki. Bahwa memang ketiga laki-laki ini dia bagian dari video tersebut. Namun dia tidak mengetahui bahwa DMW menjual kepada orang lain,” jelas Ronni.

Ronni menambahkan, tersangka ini setiap kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ketiga temannya ini direkam. Awalnya hanya untuk koleksi pribadi. Akan tetapi kemudian tersangka menjualnya ke media sosial.

Terkait dengan harganya, Ronni mengatakan, tersangka menerapkan tarif dengan harga bervariasi. Nominalnya tergantung dengan durasi atau lama video porno itu.

“Terkait dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung dengan durasi waktu,” terang dia.

Dari pengakuan tersangka DMW telah dua kali menjual videonya itu kepada puluhan orang lewat media sosial. Pertama pada 29 Oktober ini sudah sempat menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsAppnya.

“Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini,” jelasnya.

Tersangka mendapatkan uang Rp 4,45 juta dari hasil menjual video porno itu. Dari hasil penjualan pertama tersangka mendapatkan uang Rp 2,3 juta. Sedangkan penjualan kedua tersangka mendapatkan uang Rp 2,15 juta.

“Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta. Hasilnya digunakan tersangka untuk perawatan kebutuhan sehari-hari termasuk juga judi online,” ungkap dia.

Pengakuan Tersangka

Tersangka DMW mengaku baru dua kali membuat video porno dengan tiga teman laki-lakinya ini pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024. Video yang direkam itu lalu dijual melalui WhatsApp.

“Saya dua kali membuat video,” kata DMW di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

DMW mengaku hanya sebatas kenal dengan ketiga laki-laki yang berperan dalam video porno itu.

“Mereka ini kenal biasa,” terang dia.

DMW mengaku hasil menjual video ini untuk kebutuhan sehari-hari, seperti perawatan hingga ikut judi online.

“Untuk sehari-hari perawatan, judi online,” pengakuan tersangka.

“Keseharian saya masih mahasiswi di Jawa Timur,” imbuhnya.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus.

(Sumber : Hilang Malu Mahasiswi Kudus Bikin Video Foursome Lalu Dijual demi Judol.)

Tanak Respons Dewas soal Nyali Pimpinan KPK, Anggap Bak Komentator Bola

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut pimpinan KPK saat ini bernyali kecil dalam memberantas korupsi. Tanak menganggap pernyataan Dewas KPK itu seperti komentator pertandingan sepakbola.

“Kalau menurut saya mereka yang berkomentar itu saya ilustrasikan mereka itu sebagai penonton sepakbola yang dengan bangga memberi komentar kepada pemain sepakbola seakan-akan pemain sepakbola yang sedang bermain sepakbola itu tidak pandai bermain,” kata Tanak saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2024).

Tanak melanjutkan ilustrasi komentator pertandingan sepakbola tersebut dalam merespons pernyataan Dewas KPK. Dia menyebut sang komentator kadang merasa lebih pandai bermain sepakbola dibanding atletnya sendiri.

“Mereka merasa merekalah yang lebih hebat bermain sepakbola daripada pemain sepakbola yang sedang mereka tonton, padahal mereka sendiri tidak bisa bermain sepakbola,” ujar Tanak.

Dia menilai Dewas KPK seharusnya tidak mengeluarkan komentar yang menyudutkan kinerja pimpinan KPK.

“Idealnya tidak perlu banyak komentar dan jangan merasa diri yang paling hebat padahal hebatnya itu cuma dalam konteks sebagai penonton yang bisa berkomentar, tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

“Kalau mereka jadi pimpinan saya pastikan mereka akan lebih buruk daripada yang mereka katakana kepada pimpinan saat ini,” sambung Tanak.

Tanak lantas menyinggung gaya kepemimpinan di KPK. Menurutnya, akan sulit untuk menangani perkara jika memiliki Ketua KPK yang merasa paling dominan dibandingkan pimpinan KPK lainnya.

“Sulit menangani perkara kalau terlalu banyak pimpinan, apalagi yang menjadi ketua merasa yang paling berhak menentukan sikap dalam mengambil keputusan. Begitu pengalaman yang saya alami selama saya di KPK ada dua orang yang pernah menjadi KPK,” tutur Tanak.

Pimpinan KPK berlatarbelakang jaksa ini menilai tiap keputusan yang diambil oleh pimpinan KPK harus berdasar pada alasan hukum yang rasional. Tanak mengatakan rujukan itu akan menjadi faktor penting dalam menuntaskan perkara korupsi di KPK dengan baik.

“Kalau dalam mengambil keputusan didasari pada dasarnya hukum sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan alasan hukum yang rasiologis, maka kemungkinan penanganan perkara akan baik hasilnya. Tapi kalau cuma hanya bicara saja tanpa dasar dan alasan yang rasiologis, maka hasil penanganan perkara tidak akan baik hasilnya,” jelas Tanak.

Menurut Tanak, penanganan suatu tindak pidana korupsi tidak didasari pada nyali semata. Dia menyebut hal tersebut harus dilihat dari peristiwa hukum yang terdapat dalam dugaan tindak pidana itu.

“Penanganan suatu perkara pidana, bukan didasari pada nyali seperti yg dikatakan oleh Syamsuddin Haris anggota Dewas KPK. Perlu diketahui bahwa suatu perkara pidana diproses atau tidak, hal tersebut tergantung pada peristiwa hukum itu sendiri karena belum tentu suatu perbuatan hukum dapat dikualifikasi sebagai suatu peristiwa pidana,” ujar Tanak.

Tanak melanjutkan jika sebuah perbuatan masuk kategori peristiwa pidana, hal itu juga harus dikaji kembali apakah memenuhi unsur pasal pidana dan dapat diproses hukum.

“Kalaupun suatu perbuatan dapat dikualifikasi sebagai suatu peristiwa pidana, perlu diketahui lagi, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal dalam uu tindak pidana atau tidak. Sekiranya tidak memenuhi unsur tindak pidana, tentunya perkara tersebut tidak diproses,” jelas Tanak.

“Jadi penanganan suatu perkara bukan didasari pada nyali seperti yg dikatakan oleh Syamsuddin Haris,” sambungnya.

Pernyataan Dewas soal Nyali Pimpinan KPK Kecil

Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 menyampaikan laporan kinerja selama lima tahun menjabat. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyindir pimpinan KPK periode saat ini yang kurang memiliki nyali dalam memberantas korupsi.

Syamsuddin awalnya menyinggung riwayat kasus etik yang menyeret sejumlah pimpinan KPK periode 2019-2024. Menurutnya, hal itu membuat pimpinan KPK belum bisa menjadi teladan bagi insan KPK.

“Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan KPK yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja,” kata Syamsuddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Syamsuddin juga mengatakan pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam hal sinergisitas. Hal itu terlihat dari pimpinan KPK yang memberikan keterangan berbeda satu sama lain.

“Dalam penilaian kami di Dewas, pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinergisitas. Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya,” sebutnya

Dia menilai pimpinan KPK saat ini tidak memiliki nyali. Dewas berharap pimpinan KPK pada periode selanjutnya memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi.

“Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan, dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Syamsuddin.

(Sumber :Tanak Respons Dewas soal Nyali Pimpinan KPK, Anggap Bak Komentator Bola.)

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Mafia Akses Judol Komdigi

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mafia pembuka blokir website judi online (judol). Kejati DKI menyatakan siap mengawal perkembangan kasus yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.

“Terkait dengan kurang lebih tujuh atau sembilan orang posisinya selaku ASN Komdigi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya nah itu kita lagi lakukan penunjukan P16 namanya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (12/12/2024).

Syahron mengatakan, Polda Metro Jaya telah melakukan proses pengiriman SPDP ke Kejati DKI. Dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa oknum pegawai Komdigi yang terlibat.

Dalam penanganan kasus judi online, kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan arahan sebagai salah satu kasus yang diprioritaskan dengan terus melakukan pemantauan pada setiap proses dalam kasus tersebut.

“Jadi kalau berkas sudah sampai ke kita nanti kita informasikan, misalkan, itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik,” katanya.

26 Tersangka Dijerat Polisi

Diketahui, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini telah menangkap 26 orang tersangka di kasus tersebut. Sembilan orang di antaranya adalah pegawai Komdigi dan satu orang lainnya adalah staf ahli Komdigi bernama Adhi Kismanto.

Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni: 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan DM. Ada juga tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas), yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, di kantornya, Senin (25/11).

Kasus ini juga melibatkan 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan melakukan pemblokiran. Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.

Sita Duit Rp 78,3 M

Sejumlah barang bukti disita polisi dalam kasus mafia akses judol ini. Di antaranya ada barang bukti uang senilai total Rp 78,3 miliar.

“Betul total uang disita Rp 78,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (1/12).

Dalam jumpa pers sebelumnya polisi mengungkapkan Rp 76,9 miliar sudah disita dari para tersangka. Ditambah Rp 1,4 miliar dari dua tersangka baru yakni AA dan F alias 2, total Rp 78,3 miliar sudah disita.

Selain uang tunai, ada saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, hingga 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta. Polisi turut menyita 13 buah jam tangan mewah dengan merek Rolex, Patek Philippe, hingga Louis Vuitton senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.

Selain itu, ada 26 unit mobil dengan merek Subaru, Mercedes-Benz, hingga BMW dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api, dan 250 butir peluru.

(Sumber : Kejati DKI Terima SPDP Kasus Mafia Akses Judol Komdigi.)

6 Fakta Rumah Elite yang Dijadikan Lab Narkoba di Bandung

Jakarta (VLF) Rumah elite di Kabupaten Bandung yang digerebek Bareskrim Polri merupakan laboratorium rahasia (clandestine lab) cairan happy water dan liquid narkotika. Tiga pelaku ditangkap dalam kasus ini, yaitu SR, SP, dan IV. Sementara satu orang berinisial A ditetapkan sebagai buronan.

Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:

Berawal dari Pengungkapan di Bogor

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat polisi melakukan operasi gabungan di Bogor. Saat itu, ditemukan barang bukti narkoba cairan happy water dan cairan liquid dalam sebuah mobil milik tersangka SR.

“Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP awal yang kemudian kita kembangkan,” kata Asep Edi di TKP, Kamis (12/12/2024).

Barang Bukti di TKP Pertama

Dari TKP pertama diamankan sebanyak 100 sachet kemasan serbuk happy water. Kemudian 51 buah jerigen yang berisikan cairan liquid dengan macam-macam rasa dengan total isi cairan sebanyak 259 liter.

“Terus ada tiga buah jerigen berisi cairan bening yang diduga sebagai bahan baku narkotika dengan total isi cairan sebanyak 3 liter. Ini sudah dilakukan pengecekan oleh labfor positif mengandung golongan ampetamin,” jelasnya.

Polisi Kembangkan Kasus

Setelah itu Bareskrim Polri mengembangkan lokasi kedua di salah satu perumahan, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut merupakan rumah milik tersangka SR.

“Dengan barang bukti yang pertama 140 botol ukuran 20 mili berisikan liquid vape dan yang kedua, seribu sachet kemasan happy water,” ucapnya.

Barang Bukti di Rumah Mewah

Asep mengungkapkan setelah itu polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi ke tiga, di Komplek Podomoro Park, Kecamatan Bojosoang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/12) kemarin. Dengan tersangka yang diamankan berinisial SP dan inisial IV.

“Di lokasi tersebut sebanyak 7.333 sachet kemasan berisikan serbuk happy water. Sebanyak 494 botol liquid cair berukuran 20 mili, yang ketiga terdapat 62 butir pil warna hijau kuning mengandung MDMA dan yang keempat ada 95 butir pil warna merah, mengandung MDMA,” bebernya.

“Yang kelima, 5,9 kg jerigen berisikan cairan liquid vape rasa pandan dan anggur dan yang keenam terdapat 2 botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter,” tambahnya.

Mayoritas Narkoba Berbahan Cair

Di lokasi di Bojongsoang Bandung turut diamankan barang bukti bahan baku narkotika dengan mayoritas cairan yang telah positif mengandung golongan amfetamina, golongan metamfetamin, mengandung bahan kimia 3-Methylvaleric Acid, dan lain-lain.

“Ada juga mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi. Antara lain, yang pertama dua buah mesin mixer merek Spiral,” ungkapnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

(Sumber : 6 Fakta Rumah Elite yang Dijadikan Lab Narkoba di Bandung.)

Vonis Hakim untuk Marisa Putri Gadis Penabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru

Jakarta (VLF) Marisa Putri, gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sebelumnya Marisa menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas dalam kondisi mabuk usai dugem.

Ketua majelis Hendah Karmila memvonis gadis berusia 22 tahun itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Marisa dinilai hakim melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkam orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap hakim Hendah, Kamis (12/12/2024).

Dalam pertimbangannya hakim menyebut, Marisa bisa menjawab semua pertanyaan hingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan itu.

Hal memberatkan lain, insiden kecelakaan itu mengakibatkan Renti meninggal dunia. Hal ini juga menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hakim juga melihat hasil cek urine dari kepolisian di mana Marisa dinyatakan positif amphetamine. Bahkan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.

Selain vonis 8 tahun, hakim turut memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak diperbolehkan mengemudikan kendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

Atas vonis itu, Marisa langsung koordinasi dengan penasehat hukumnya. Marisa juga menerima putusan tersebut.

“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukunan,” kata penasehat hukum Marisa.

Hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikembalikan kepada terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.

Kronologi Tabrakan Maut

Seorang mahasiswi asal Kampar, Riau nekat mengemudikan mobil setelah konsumsi narkoba. Akibat dari itu, mobil yang dikemudikan menabrak seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) hingga tewas.

Renti ditabrak mahasiswi bernama Marisa Putri (21) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8). Saat itu, mobil Toyota Raize warna biru BM 1959 FJ yang dikemudikan Marisa melaju kencang pukul 05.45 WIB.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan mahasiswi itu awalnya mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan. Ia datang dari arah timur menuju barat.

“Setiba di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin, Minggu (4/8/2024).

Mirisnya, setelah menabrak Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan korban terjatuh dan luka berat di kepala.

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata perwira menengah jebolan Akpol 2009 itu.

Tak lama setelah kejadian, Marisa kembali lagi menuju lokasi tabrakan. Saat itu warga sudah ramai dan berusaha mengevakuasi korban.

“Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, tapi dia balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian,” kata Alvin.

Anggota Satlantas Polresta Pekanbaru yang tengah patroli kemudian datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sedangkan pelaku dan mobil diamankan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Hasil tes urine pelaku positif. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan,” kata Alvin.

(Sumber : Vonis Hakim untuk Marisa Putri Gadis Penabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru.)

OJK Cabut Izin Usaha Bank, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Jakarta (VLF) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan pencabutan izin usaha ini dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 yang diterbitkan pada 11 Desember 2024 kemarin.

“Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

Nasib Dana Nasabah

Sejalan dengan pencabutan izin usaha itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Pakan Rabaa.

Terkait pelaksanaan pembayaran ini, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

“Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Pakan Rabaa, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut,” kata Jimmy dalam keterangan resminya.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Pakan Rabaa, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” terangnya lagi.

Lebih lanjut Jimmy mengimbau nasabah BPR Pakan Rabaa untuk tetap tenang dan tidak terpancing melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah,” jelas Jimmy.

Ia mengatakan nasabah BPR tersebut juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pakan Rabaa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

(Sumber : OJK Cabut Izin Usaha Bank, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?.)

DPR Diminta Libatkan Unsur Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset

Jakarta (VLF) RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan bukan prioritas di tahun 2025. Ahli hukum sekaligus aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menilai DPR harus melibatkan unsur masyarakat dalam membahas RUU Perampasan Aset.

“DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Ia menyebut bahwa keterlibatan masyarakat tentunya penting agar regulasi ke depannya akan menjadi transparan. Hal ini demi pemberantasan korupsi yang maksimal.

“Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi,” katanya.

Selain itu, dia juga berharap masyarakat bisa terus mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Lalu juga ia mendukung rencana penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau menyita aset hasil kejahatan tanpa proses pidana panjang.

“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB. Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” katanya.

Menurutnya, hal itu karena korupsi tentu melibatkan aktor-aktor penting negara yang memerlukan keberanian yang tinggi untuk bertindak. Dia menyebut penerapan ini sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Australia.

“Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini,” katanya.

“Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka,” tambahnya.

Seperti diketahui, DPR RI memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk prioritas DPR, melainkan kategori jangka menengah. Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menilai ada hal yang perlu dikaji mendalam dari RUU itu sehingga tidak bisa terburu-buru.

“Perlu kajian yang mendalam dan detail agar tidak berbenturan dengan UU yang lain,” kata Sturman saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).

Meski begitu, Sturman menegaskan RUU itu tetap akan dibahas meskipun tidak menjadi prioritas DPR.

“Akan dibahas lah,” jawab dia singkat.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap sedang melalukan upaya dialog dengan parlemen.

“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-ketua Umum Partai Politik,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Supratman mengatakan dialog tersebut dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di prolegnas mendatang. Ia juga mengatakan akan terus melaporkan perkembangan prolegnas kepada Prabowo.

(Sumber : DPR Diminta Libatkan Unsur Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset.)