Jakarta (VLF) Perjalanan Firli Bahuri di KPK telah berakhir. Firli memilih mundur di tengah vonis etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sudah di depan mata.
Bak panggung pertunjukan, ada tiga babak krusial yang mengiringi pengunduran diri Firli. Dia mundur saat gugatan praperadilannya kalah di pengadilan hingga diultimatum akan ditangkap usai mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Dirangkum detikcom, Jumat (23/12/2023), Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dikirimkan melalui Sekretaris Negara pada 18 Desember 2023.
Sehari selang pengunduran dirinya itu, gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima. Firli saat itu mengajukan gugatan atas status tersangka yang menjeratnya.
Absen Diperiksa sebagai Tersangka
Usai gugatannya kandas di pengadilan, Firli harus kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijadwalkan diperiksa pada Kamis (21/12) di Bareskrim Polri. Ini adalah pemeriksaan ketiga bagi Firli dengan status tersangka.
Namun Firli tidak menunjukkan batang hidungnya. Lewat pengacaranya, Ian Iskandar, Firli disebut memiliki agenda penting hingga harus absen pemeriksaan.
“Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan,” kata Ian saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/12).
Ian tidak menjelaskan apa agenda urgen Firli itu. Dia hanya mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.
“Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda. Begitu aja penjelasannya,” ujar Ian.
Polda Metro Jaya lalu menanggapi mangkirnya Firli dari pemeriksaan. Polisi menilai alasan Firli tidak patut dan tidak wajar.
“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Tim penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kembali pada Firli pekan depan. Dia akan diperiska sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada 27 Desember 2023.
Dulu Lili Kini Firli, Mundur dari KPK saat Proses Etik di Depan Mata
Ultimatum Penangkapan dari Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga telah buka suara terkait perkembangan penanganan perkara Firli Bahuri. Karyoto mengaku telah menyiapkan surat penangkapan kepada Firli.
“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat.
Karyoto mengatakan surat penangkapan itu bukan tanpa dasar. Surat tersebut disiapkan usai Firli mangkir tanpa alasan patut. Jika Firli kembali mangkir dalam panggilan di 27 Desember, tim penyidik Polda Metro Jaya akan segera menangkap Firli.
“Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ucap Karyoto.
Mundur Jelang Voni Etik dari Dewas KPK
Di tengah proses pidana di Polda Metro Jaya dan pelanggaran etik di Dewas KPK, Firli mengumumkan pengunduran diri dari KPK. Surat pengunduran diri Firli juga telah disampaikan ke Dewas KPK pada Kamis (21/12) sore.
“Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran dirinya telah dikirimkan ke pihak Istana sejak 18 Desember.
“Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Firli.
Sikap dari Firli ini mendapatkan cibiran dari kalangan aktivis antikorupsi. Firli dianggap mengikuti jejak mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur jelang vonis etik.
Dewas KPK mengaku masih akan melanjutkan sidang etik Firli. Dewas masih menunggu Keprres dari Jokowi perihal pengunduran diri Firli.
(Sumber : Firli dalam 3 Babak: Absen Diperiksa, Surat Penangkapan, Mundur dari KPK.)