Author: Alif Aulia

Firli dalam 3 Babak: Absen Diperiksa, Surat Penangkapan, Mundur dari KPK

Jakarta (VLF) Perjalanan Firli Bahuri di KPK telah berakhir. Firli memilih mundur di tengah vonis etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sudah di depan mata.

Bak panggung pertunjukan, ada tiga babak krusial yang mengiringi pengunduran diri Firli. Dia mundur saat gugatan praperadilannya kalah di pengadilan hingga diultimatum akan ditangkap usai mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Dirangkum detikcom, Jumat (23/12/2023), Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dikirimkan melalui Sekretaris Negara pada 18 Desember 2023.

Sehari selang pengunduran dirinya itu, gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima. Firli saat itu mengajukan gugatan atas status tersangka yang menjeratnya.

Absen Diperiksa sebagai Tersangka

Usai gugatannya kandas di pengadilan, Firli harus kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijadwalkan diperiksa pada Kamis (21/12) di Bareskrim Polri. Ini adalah pemeriksaan ketiga bagi Firli dengan status tersangka.

Namun Firli tidak menunjukkan batang hidungnya. Lewat pengacaranya, Ian Iskandar, Firli disebut memiliki agenda penting hingga harus absen pemeriksaan.

“Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan,” kata Ian saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/12).

Ian tidak menjelaskan apa agenda urgen Firli itu. Dia hanya mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.

“Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda. Begitu aja penjelasannya,” ujar Ian.

Polda Metro Jaya lalu menanggapi mangkirnya Firli dari pemeriksaan. Polisi menilai alasan Firli tidak patut dan tidak wajar.

“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12).

Tim penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kembali pada Firli pekan depan. Dia akan diperiska sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada 27 Desember 2023.

Dulu Lili Kini Firli, Mundur dari KPK saat Proses Etik di Depan Mata

Ultimatum Penangkapan dari Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga telah buka suara terkait perkembangan penanganan perkara Firli Bahuri. Karyoto mengaku telah menyiapkan surat penangkapan kepada Firli.

“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat.

Karyoto mengatakan surat penangkapan itu bukan tanpa dasar. Surat tersebut disiapkan usai Firli mangkir tanpa alasan patut. Jika Firli kembali mangkir dalam panggilan di 27 Desember, tim penyidik Polda Metro Jaya akan segera menangkap Firli.

“Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ucap Karyoto.

Mundur Jelang Voni Etik dari Dewas KPK

Di tengah proses pidana di Polda Metro Jaya dan pelanggaran etik di Dewas KPK, Firli mengumumkan pengunduran diri dari KPK. Surat pengunduran diri Firli juga telah disampaikan ke Dewas KPK pada Kamis (21/12) sore.

“Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran dirinya telah dikirimkan ke pihak Istana sejak 18 Desember.

“Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Firli.

Sikap dari Firli ini mendapatkan cibiran dari kalangan aktivis antikorupsi. Firli dianggap mengikuti jejak mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur jelang vonis etik.

Dewas KPK mengaku masih akan melanjutkan sidang etik Firli. Dewas masih menunggu Keprres dari Jokowi perihal pengunduran diri Firli.

(Sumber : Firli dalam 3 Babak: Absen Diperiksa, Surat Penangkapan, Mundur dari KPK.)

PT Bandung Kuatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Serial Killer Wowon Cs

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi Bandung telah memutus permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis pembunuh berantai atau serial killer Wowon Erawan dkk. Wowon dkk tetap dihukum penjara seumur hidup.

Dilansir detikJabar, Jumat (22/12/2023), majelis hakim banding pada PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan PN Bekasi kepada tiga terdakwa serial killer tersebut, yaitu Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejari Negeri Kota Bekasi,” demikian petikan amar putusan PT Bandung.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 250/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 1 November 2023 yang dimintakan banding tersebut,” sambung putusan yang dibacakan pada Rabu (20/12).

Dalam permohonannya, JPU Kejari Kota Bekasi mengajukan banding supaya Wowon cs bisa dijatuhi pidana mati. Dalam pertimbangannya, hakim menilai vonis seumur hidup sudah tepat dan disebut bukan bagian dari ajang balas dendam.

Sebagai informasi, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Saat penyidikan dilakukan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dkk. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.

(Sumber : PT Bandung Kuatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Serial Killer Wowon Cs.)

Perlawanan Bupati Meranti Usai Divonis 9 Tahun-Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 M

Jakarta (VLF) Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil divonis sembilan tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar serta denda Rp 600 juta di kasus yang menjeratnya. Tak terima dengan vonis hakim, M Adil akan mengajukan banding.

Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim M Arif Nurhayat menyatakan M Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.

Tak hanya itu, hakim juga menilai M Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Selain itu majelis juga menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang,” ucap hakim.

“Dalam hal terpidana tidak punya harta benda maka pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis.

Bupati Meranti Banding

M Adil menanggapi vonis hakim tersebut. Dia mengaku akan mengajukan banding.

“Yang penting nanti kita banding lagi. Itu kan tuntutan (vonisnya sesuai tuntutan 9 tahun), biarkan saja dulu,” kata Adil usai sidang.

Adil memastikan memori banding bakal segera dikirim dalam 1 atau 2 hari ini. Ia mengaku akan menyiapkan bandung usai vonis 9 tahun.

“Mungkin dalam 1 atau 2 hari ini,” terang Adil.

Usai menyatakan banding, Adil tersenyum. Dia juga beberapa kali mengacungkan dua jempol terkait vonis yang dibacakan.

Dua jempol pertama diacungkan Adil usai divonis. Di mana saat itu Adil mendekati majelis untuk salaman, namun ditolak oleh hakim.

Tak hanya itu, Adil kembali mengacungkan jempol usai wawancara dengan wartawan. Terakhir kembali mengacungkan jempol saat akan keluar persidangan.

Diketahui, Adil divonis 9 tahun penjara di kasus korupsi. Vonis itu sesuai tuntutan JPU KPK yang dibacakan akhir November lalu.

(Sumber : Perlawanan Bupati Meranti Usai Divonis 9 Tahun-Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 M.)

Kesadisan Panca Bunuh 4 Anak Sendiri dari Saksi Bisu Foto dan Mainan

Jakarta (VLF) Panca Darmansyah (41) harus berhadapan dengan aparat penegah hukum usai membunuh sadis 4 anaknya di kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca tak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anaknya, tetapi juga atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.

Panca kini resmi ditahan polisi. Dia ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Panca sendiri kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia mengaku menyesal lantaran tak ikut mati bersama anak-anaknya.

Pembunuhan sadis itu terjadi pada Minggu 3 Desember 2023 pagi. Mainan hingga foto keluarga menjadi saksi bisu pembunuhan sadis yang dilakukan Panca terhadap keempat anak-anaknya.

Barang Bukti Mainan hingga Foto Keluarga

Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Barang bukti itu digelar polisi, di antaranya ada 4 pasang sandal anak-anak, foto keluarga Panca-istri dan 2 anaknya, 1 boneka kuda poni warna pink, 1 bantal leher warna cokelat,1 boneka Mickey Mouse, 4 mainan mobil-mobilan, serta 3 mainan kuda poni.

Selain itu, polisi juga menyita boneka bernoda darah. Barang bukti tersebut menjadi saksi bisu sadisnya Panca membunuh empat anaknya satu per satu.

Panca Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Panca resmi ditahan polisi sejak Rabu (20/12). Dia ditahan setelah selesai menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Polri dan dinyatakan sehar secara jasmani dan rohani.

“Jadi 20 hari ke depan yang bersangkutan kita lakukan penahan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

Kasus Panca Bunuh Anak Akan Direkonstruksi

Penyidikan kasus Panca Darmansyah (41) membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rencananya, dalam waktu dekat ini polisi juga akan menggelar rekonstruksi.

“Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan kegiatan rekonstruksinya karena yang bersangkutan sudah sembuh,” Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

Panca Mengaku Menyesal Bunuh Anak

Panca Darmansyah (41) akhirnya buka suara langsung soal alasannya tega membunuh empat anak kandungnya. Panca mengaku tindakan tersebut dilakukan karena cemburu terhadap istrinya, DM.

“Ya intinya saya cemburu dengan istri saya karena dia melakukan perselingkuhan, itu saja,” kata Panca saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12).

Polisi merilis kasus Panca Darmansyah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023). (Tina Susilawati/detikcom)

Panca mengucapkan hal itu saat ditanya soal motif pembunuhan keji terhadap keempat anaknya. Namun dia juga mengaku menyesali perbuatannya.

“Sangat menyesal sebenarnya, kenapa saya masih hidup aja sih? Saya juga (mau) ikut dengan anak-anak,” ujarnya.

Dia juga mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya setelah membunuh keempat anaknya. Panca ditemukan tergeletak di kamar mandi rumah kontrakannya saat warga mendobrak rumah tersebut karena curiga dengan bau busuk yang menyengat.

Panca membunuh keempat anaknya itu pada Minggu (3/12), sekitar pukul 13.00 WIB. Dia membunuh keempat anaknya satu per satu dengan dimulai dari yang terkecil.

Keempat korban tewas dengan cara dibekap dengan tangan kosong. Setelah membunuh, Panca Darmansyah (PD), lalu merekam video jasad keempat korban.

(Sumber : Kesadisan Panca Bunuh 4 Anak Sendiri dari Saksi Bisu Foto dan Mainan.)

Turun Tangan Bawaslu RI Usut Kasus Caleg Gerindra Kampanye di Gereja Makassar

Jakarta (VLF) Bawaslu RI turun tangan mengusut kasus dugaan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI asal Gerindra, Aris Titi yang berkampanye di salah satu gereja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bawaslu RI berharap Bawaslu Makassar dapat merampungkan proses penelusuran dugaan tersebut sesegera mungkin.

“Kalau sejauh ini ada informasi, tetapi kemudian ada upaya pencegahan sehingga tidak terjadi. Misalnya yang saat ini sedang ramai di Sulsel kan, ada peristiwa itu (dugaan kampanye di gereja). Saat ini sedang dalam penelusuran Bawaslu Makassar,” ucap Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (21/12/2023).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Lolly mengatakan larangan berkampanye di rumah ibadah telah jelas aturannya dan sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dia mengimbau agar para caleg untuk menghindari larangan itu.

“Jadi dalam konteks rumah ibadah itukan jelas ya ketentuannya, dilarang kampanye di tempat ibadah. Mau itu gereja, mau itu masjid, mau itu pura misalnya, itu jelas dilarang karena itu sudah diatur dan dikukuhkan dalam Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Dia juga meminta agar Bawaslu Makassar melakukan pendalaman dengan serius dan teliti. Jika terbukti melanggar aturan, maka caleg yang bersangkutan harus diproses pidana terkait pelanggaran pemilu.

“Bawaslu ketika menentukan sebuah peristiwa itu melanggar atau tidak melanggar, harus punya data-data yang cukup, informasi-informasi yang cukup. Hasil penelusuran itulah yang kemudian kami lakukan kajian. Kalau terpenuhi, Bawaslu bisa menjadikannya sebagai temuan, diregister, berproses dia,” sebutnya.

Sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur dugaan pelanggarannya, maka kasus tersebut tidak bisa diregister. Dia menyebut Bawaslu Makassar memang masih dalam proses penelusuran.

“Nah saat ini prosesnya, tadi saya cek juga masih dalam proses penelusuran,” ungkapnya.

Bawaslu Sulsel Turut Dilibatkan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengungkapkan dugaan pelanggaran Aris Titi ini turut melibatkan Bawaslu Sulsel. Dia menyebut perkara ini bakal dikoordinasikan.

“Teman-teman di bagian penanganan pelanggaran akan melakukan konsultasi dengan Bawaslu provinsi terkait informasi awal itu, apakah informasi awal itu akan dilakukan penelusuran Bawaslu Kota Makassar atau diambil alih oleh Bawaslu Provinsi,” ujar Dede kepada detikSulsel, Jumat (15/12).

Dede mengaku, bukti awal berupa potongan video yang viral itu sudah dikantonginya. Selanjutnya data awal itu akan diputuskan, apakah Bawaslu Makassar atau Bawaslu Sulsel yang berwenang untuk melakukan penindakan.

“Karena kesulitan kita, yang diduga ini Caleg DPR RI. Otomatis yang berhubungan di LO-nya (liaison officer) provinsi, sehingga kita mau konsultasi ke provinsi dulu besok terkait penanganan ini, bagaimana penanganannya apakah Kota Makassar yang ambil alih atau provinsi yang tangani dibantu Bawaslu Kota Makassar,” pungkasnya.

(Sumber : Turun Tangan Bawaslu RI Usut Kasus Caleg Gerindra Kampanye di Gereja Makassar.)

Potret Vigit Waluyo Tersangka Match Fixing Liga 2

Jakarta (VLF) Satgas Antimafia Bola Polri menahan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 2. Salah satu tersangka adalah Vigit Waluyo.

Dilansir detikNews, pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Rabu (20/12/2023), Vigit tampak dibawa petugas menuju rutan. Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diikat kabel ties.

Vigit digiring bersama dua tersangka lainnya, yakni DRN dan KM. Vigit hanya diam saat ditanya wartawan soal kasusnya. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, polisi mengumumkan penahanan Vigit Waluyo setelah diperiksa sebagai tersangka pengaturan skor Liga 2. Vigit ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dengan alasan untuk memudahkan proses penyidikan. Tentunya penyidik mendapatkan informasi potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan para tersangka,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan.

Selain Vigit, polisi menahan tersangka lain. Mereka adalah DRN dan KM. Saat pemeriksaan, Vigit dicecar dengan delapan pertanyaan, sementara DRN dan KM masing-masing enam pertanyaan. Pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman kerja sama di antara ketiga tersangka dan yang lainnya.

“Adapun substansi pemeriksaan para tersangka pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS yang saat ini DPO. Kemudian menggali informasi terbaru keterlibatan VW praktik match fixing,” tuturnya.

Dani berharap penahanan para tersangka bisa memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada tahun 2018. Salah satu tersangka adalah Vigit Waluyo (VW, 60).

Kapolri Sebut Vigit Lama Tak Tersentuh

Dilansir detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan satu dari delapan tersangka kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2 merupakan pemain lama.

Hal itu disampaikan Sigit di acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan PSSI terkait pengamanan kompetisi sepakbola nasional, di Mabes Polri, Rabu (13/12).

Sigit menerangkan penandatangan kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin membangun iklim sepakbola lebih baik dan kompetisi yang fair. Penandatanganan ini sekaligus memperkuat sinergisitas Polri dan PSSI dalam memberantas mafia bola.

Dalam pengusutan kasus tersebut telah dibentuk Satgas Anti Mafia Bola sejak Maret 2023. Hasil penyelidikan menunjukkan telah ditetapkan delapan orang tersangka, salah satunya Vigit Waluyo (VW).

Sigit mengatakan VW merupakan aktor intelektual kasus pengaturan skor yang sudah dikenal sejak 2008. Dia mengatakan VW tak pernah tersentuh hukum.

“Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan tak tersentuh hukum. Alhamdulillah ini bisa kita ungkap,” kata Sigit.

VW berperan sebagai perantara pengatur skor dan pemberi suap. Sigit mengatakan pengungkapan dan penahanan tersangka kasus match fixing Liga 2 ini hasil data intelijen yang diberikan PSSI.

“Kita temukan ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi lolos dan ini sudah didalami secara khusus,” paparnya.

Berikut data delapan tersangka:

  1. RP (44 tahun) selaku wasit utama, berperan sebagai penerima suap
  2. K (35 tahun) selaku asisten wasit, berperan sebagai penerima suap
  3. R (45 tahun) selaku asisten wasit, berperan sebagai penerima suap
  4. AS (37 tahun) selaku wasit cadangan, berperan sebagai penerima suap
  5. DRN (37 tahun) selaku asisten manajer, berperan sebagai pemberi suap
  6. VW (60 tahun) selaku perantara pengatur skor, berperan sebagai pemberi suap
  7. KM (47 tahun) selaku LO wasit, berperan sebagai pemberi suap
  8. GAS (39 tahun) selaku penghubung antara LO wasit dengan tersangka VW, berperan sebagai pemberi suap (saat ini berstatus DPO)

(Sumber : Potret Vigit Waluyo Tersangka Match Fixing Liga 2.)

Ahli Hukum Sebut MKMK Permanen Harusnya Dibentuk Sejak Era Anwar Usman

Jakarta (VLF) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini telah resmi dibentuk permanen dan terdapat tiga anggota. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pembentukan itu seharusnya telah dibentuk saat Anwar Usman masih menjabat Ketua MK, tetapi diabaikan.

“Itu perintah UU pasca-UU MK yang baru yang diabaikan oleh Anwar Usman,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Abdul kemudian menanggapi pembentukan MKMK permanen itu dan berharap bisa mengkritisi hakim MK. Dia juga berharap pembentukan itu bisa menjaga marwah MK dunia hukum.

“Iya, memang satu hakim dari dalam dan dua dari luar, masyarakat dan akademisi. Kita percayakan dulu kerja MKMK ini bekerja, kita lihat apa memang bisa mengkritisi hakim-hakim MK atau hanya perisai penjaga gengsi MK,” katanya.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Siapa saja?

“Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah Prof Dr Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua Dr I Dewa Gede Palguna. Beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” kata hakim MK Prof Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12).

MK mengatakan penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

(Sumber : Ahli Hukum Sebut MKMK Permanen Harusnya Dibentuk Sejak Era Anwar Usman.)

5 Fakta Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Kini Ditahan Polisi

Jakarta (VLF) Kabar terkini dari Panca Darmansyah (41), tersangka pembunuh 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca kini telah keluar dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selesai menjalani perawatan dan pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Panca langsung ditahan atas perbuatannya itu. Secara kejiwaan, Panca dinilai layak diproses hukum pidana.

Berikut fakta-fakta terkini terkait Panca pembunuh 4 anak.

Panca Ditahan Polisi

Panca Darmansyah (41) telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca kini resmi ditahan polisi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan asesmen kejiwaan terhadap Panca sudah selesai. Asesmen dilakukan selama 14 hari.

“Per hari ini, tanggal 20 Desember 2023, Saudara Panca kami bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya dilakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus berlanjut,” kata Yossi, kepada wartawan, Rabu (20/12).

Sebelumnya, Panca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan 4 anaknya. Dia juga dijerat sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istri.

Panca Layak Dipidana

Polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Panca Darmansyah (41), tersangka pembunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Polri menunjukkan bahwa Panca dinilai layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan RS Polri, kami melakukan permohonan pemeriksaan, baik kesehatan, fisiknya, maupun visum terkait kesehatan juga,” kata Yossi.

Panca dirawat di RS Polri selama 14 hari. Hasil pemeriksaan menyatakan Panca sehat secara fisik dan mentalnya.

“Kedua aspek ini yang bersangkutan dalam kondisi terus berangsur-angsur membaik ya seperti rekan-rekan lihat yang bersangkutan dalam kondisi sehat sehingga bisa dan dinilai layak oleh tim kedokteran untuk menjalani proses hukumnya,” katanya.

Rekaman Terakhir Panca dan Anak

Polisi mengungkapkan Panca Darmansyah (41) sempat merekam video setelah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anaknya setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut.

“Kami mendapatkan rekaman video sebelum dan setelah kejadian. Di rekaman yang sebelumnya, Saudara PD atau tersangka ini menyampaikan bahwa ini adalah ‘rekaman kita yang terakhir’. ‘Kita’ itu ditujukan kepada Saudara PD sendiri dengan keempat anaknya,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/12/2023).

Setelah keempat anaknya meninggal, Panca juga membuat rekaman video lainnya.

“Kemudian, di rekaman setelah peristiwa meninggalnya keempat anak tersebut yang bersangkutan juga memvideokan dalam kondisi keempat anak tersebut dalam kondisi tidak bernyawa,” jelasnya.

Dalam rekaman video tersebut, Panca menyampaikan permintaan maaf kepada keempat anaknya yang sudah meninggal dunia.

“Yang bersangkutan menyampaikan terdengar dalam video itu ada rasa maafnya kepada anak-anaknya,” cetusnya.

Berantem dengan Istri Sebelum Bunuh Anak

Panca Darmansyah (41) tega membunuh 4 anak kandungnya. Sebelum membunuh keempat anaknya, Panca masih sempat bertengkar dengan istrinya.

“Jadi pada hari Minggu, tanggal 3 Desember di pagi hari, yang bersangkutan ini sempat berkomunikasi dengan Saudari DM, melalui chatting WhatsApp (WA),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Henrikus Yossi kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/12).

Pada Minggu (3/12), DM telah dilarikan ke RSUD Pasar Minggu akibat mengalami luka setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). DM dianiaya Panca pada Sabtu (2/12).

Motif Bunuh Anak karena Cemburu ke Istri

Panca mengaku membunuh anak-anaknya karena merasa cemburu kepada istrinya.

“Yang bersangkutan merasa cemburu adanya dugaan orang lain di dalam rumah tangga,” kata dia.

Meski demikian, polisi tak begitu saja percaya. Polisi masih mendalami kasus ini hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa untuk dibawa ke meja persidangan.

“Ini yang masih terus kami dalami tentu saja informasi tersebut tidak boleh kami terima mentah-mentah, melainkan kami harus terus mendalami termasuk juga dalam pemeriksaan Saudari DM dan pihak keluarga,” ujarnya.

(Sumber : 5 Fakta Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Kini Ditahan Polisi.)

Firli Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

Jakarta (VLF) Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa penyidik gabungan pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Pemeriksaan ini menjadi kali ketiga Firli Bahuri diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan Firli dijadwalkan pada Kamis (21/12/2023) hari ini. Adapun Firli akan diperiksa di Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Kamis (diperiksa lagi),” kata Arief singkat kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Namun, Arief belum memberikan informasi lebih lanjut soal materi pemeriksaan Firli Bahuri hari ini. Adapun, pemeriksaan Firli dijadwalkan penyidik usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh Firli.

Sebagai Informasi, dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).

Praperadilan Firli Tak Diterima

Firli Bahuri melakukan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, perlawanan Firli melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan berakhir usai hakim tak menerima permohonan Firli.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12).

Hakim menyebutkan bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” ucap hakim.

Hakim menyatakan bukti nomor P26 sampai P37 tidak relevan dengan sidang gugatan praperadilan. Bukti itu ialah dokumen terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang ditangani KPK.

“Yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” ucapnya.

Firli Bahuri Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK SYL. Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.

“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

Adapun Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Sumber : Firli Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL Hari Ini.)

Kemlu: 3 Ribu Lebih WNI di Luar Negeri Jadi Korban Online Scam Sejak 2020

Jakarta (VLF) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menangani lebih dari 3.300 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban online scam. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak tahun 2020.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan jumlah korban online scam terus mengalami peningkatan sejak tahun 2021. Jumlah kasus terus meningkat hingga 8 kali lipat.

“Sejak tahun 2020 hingga bulan terakhir ada lebih dari 3.300 warga negara kita yang jadi korban online scam dan selalu bertambah. Ini menjadi tantangan kita, lonjakan yang paling tinggi antara tahun 2021, 2022 dan sekarang,” kata Judha di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Begitu pula perihal negara tujuannya yang terus merambah luas. Terbaru, korban tersebar di Uni Emirat Arab (UEA) dan beberapa negara lain, yaitu Myanmar, Vietnam, Thailand, hingga Laos.

“Ada 4 warga kita jadi korban di sana (UEA), sama bisnisnya adalah online scam,” ujarnya.

Judha menyampaikan, tren korban online scam saat ini berbeda dengan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti biasanya. Korbannya online scam kata Judha, didominasi oleh generasi Z, berasal dari keluarga kelas menengah, dan berasal dari kalangan berpendidikan.

“Biasanya terjadi TPPO untuk domestic sector. Korbannya perempuan, miskin, berasal dari keluarga lemah, dan remote island (pulau terpencil),” kata Judha.

Judha menyatakan adanya faktor pendorong yang memicu peningkatan kasus online scam. Salah satunya, tergiur tawaran kerja dengan gaji 1.000 sampai 1.200 USD tanpa kualifikasi keahlian tertentu.

“Dari sisi kami melihat bahwa begitu muda warga kita dibujuk rayu. (Ada tawaran kerja) nggak pakai persyaratan khusus langsung berangkat,” kata Judha.

Di sisi lain, Judha mengatakan, kendala lainnya yang dialami dalam menangani online scam yakni perusahaan-perusahaan online scam banyak berdiri di daerah konflik. Contonya di kawasan Myawaddy, Myanmar.

Karena daerah konflik, otoritas Myanmar tidak bisa masuk dan mendisiplinkan perusahaan tersebut. Myawaddy lanjut Judha, seolah menjadi safe haven bagi perusahaan-perusahaan ilegal online scam.

“Pull factor-nya perusahaan-perusahaan tersebut tidak terjamah oleh hukum karena ada di wilayah konflik. Isu ini sekarang bukan hanya untuk Indonesia saja karena korbannya sudah berasal dari 59 negara,” ungkap Judha.

Lebih lanjut, Judha menyampaikan, tidak semua korban online scam merupakan korban TPPO. Korban TPPO harus memenuhi tiga unsur sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga unsur tersebut adalah proses, cara, dan eksploitasi.

Faktanya, beberapa di antara korban justru menjadi pelaku perekrutan WNI, dan berkali-kali datang ke negara tempat perusahaan online scam berada karena tergiur gaji tinggi.

“Jadi dari 3.300 (lebih korban), sudah kita tolong, kita bantu kita fasilitasi pulang ke Indonesia, (namun) berangkat lagi ke luar negeri, bekerja lagi di jenis perusahaan serupa. Nah, ini bukan korban,” jelas Judha.

“Jadi konteksnya si pelaku scamming adalah WNI yang sebagian ada yang terindikasi TPPO, korban scamming sendiri adalah WNI,” lanjutnya.

(Sumber : Kemlu: 3 Ribu Lebih WNI di Luar Negeri Jadi Korban Online Scam Sejak 2020.)