Author: Alif Aulia

Rafael Alun Klaim Berjasa ke Negara, MAKI: Justru Dia Berkhianat, Hukum Berat!

Jakarta (VLF) Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mengklaim diri telah berjasa untuk negara. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku heran atas pernyataan Rafael Alun.

“Justru dia itu menjalankan tugasnya kalau mencari atau mendapatkan pemasukan negara melalui pajak, bahwa dia seakan-akan mampu mencapai target, ya, itu memang tugasnya dia. Kewajiban dia bahkan. Dia diberi gaji, diberi tunjangan, diberi fasilitas kendaraan, termasuk diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan sampai level penyidikan, itu memang kewajiban dia. Tidak ada merasa kemudian berjasa, toh hidupnya juga enak karena diduga ada dugaan gratifikasi bahkan sampai korupsi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).

Boyamin menilai Rafael Alun berjasa seperti pahlawan jika kehilangan nyawanya saat menagih pajak terhadap wajib pajak. Selain kondisi itu, menurutnya, Rafael Alun hanya menjalankan kewajibannya.

“Kalau berjasa itu misal nagih pajak, lalu dilawan oleh wajib pajak, dan dibunuh oleh wajib pajak, itu baru berjasa, jadi pahlawan. Kalau hanya posisi yang memang menjalankan kewajiban dan apalagi dia jalankan kewajiban di jam kerja, ya wajar gitu, misal menjalankan kewajiban di atas jam kerja malam, misalnya malah makan yang diduga oleh wajib pajak, misalnya, itu ya malah hanya kewajiban,” ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan Rafael Alun harusnya dihukum lebih berat. Dia menegaskan Rafael Alun melakukan pengkhianatan dengan mempermainkan pajak negara.

“Justru dia dengan diduga korupsi, didakwa korupsi, justru mengkhianati tugas wewenang dan kewajiban dia, maka dia harus dihukum lebih berat, kalau orang biasa sekadar korupsi proyek jembatan karena korupsi semen, itu biasa-biasa saja, dianggap korupsi biasa, tapi kalau berkaitan dengan penerimaan pajak, ini mestinya yang diduga diterima tadi harus masuk negara, atau dari proses dia diduga kongkalikong dengan wajib pajak, maka itu bentuk pengkhianatan, atau menyalahgunakan wewenang, atau bahasa saya itu pecah amanah gitu,” jelasnya.

“Jadi amanat yang diberikan justru dikhianati, itu yang justru dapat pemberatan. Kalau ini hukumnya bisa diberi 20 tahun atau seumur hidup itu mestinya layak seumur hidup karena justru bentuk pengkhianatan. Wong ditugasi menjaga uang negara, ditugasi untuk mendapatkan kewajiban sebesar-besarnya untuk negara, malah diduga bermain dengan wajib pajak, dan wajib pajaknya kemudian diduga atas kenikmatan yang didapat tadi memberikan gratifikasi, atau suap, atau apapun fasiltias yang lain,” lanjutnya.

Boyamin pun menganggap pembelaan Rafael Alun lucu. Dia kembali menegaskan Rafael Alun layak dihukum berat. “Layak dihukum berat, justru ini bentuk kelucuan-kelucuan daripada orang yang disidangkan di kasus korupsi. Membuat aneh-aneh merasa berjasa begitu. Alun kok merasa berjasa dari mana? Dari Hong Kong,” imbuhnya.

Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael menyebut dirinya telah banyak berjasa untuk negara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1). Junaedi meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut. Selain itu dia meminta agar Rafael Alun dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.

“Sebagai akhir dari duplik a quo, maka kami selaku penasihat hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” ujarnya

“Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan,” lanjutnya.

Dia juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek, dikembalikan. Kemudian, dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman, juga dikembalikan.

“Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan,” ujarnya.

(Sumber : Rafael Alun Klaim Berjasa ke Negara, MAKI: Justru Dia Berkhianat, Hukum Berat!.)

‘Rumah Baru’ Yana Mulyana Usai Divonis 4 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Hari-hari Yana Mulyana kini bakal dihabiskan di penjara. Mantan Wali Kota Bandung tersebut telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah Majelis Hakim PN Bandung memvonisnya selama 4 tahun atas kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan.

Yana dieksekusi KPK bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal. Eksekusi itu dilakukan setelah Komisi Antirasuah menyatakan vonis terhadap Yana, Dadang maupun Rijal berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip detikJabar, Selasa (2/1/2024).

Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara. Sementara Rijal yang telah disebut-sebut di persidangan sebagai makelar kasus korupsi proyek Bandung Smart City, mendapat hukuman lebih lama yaitu 5 tahun kurungan penjara.

Setelah divonis, ketiganya ternyata tak memberikan perlawanan secara hukum. Yana, Dadang maupun Rijal, sepertinya memutuskan tidak mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, dan menerima vonis yang dijatuhkan kepada mereka tersebut.

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucap Ali Fikri.

Untuk diketahui, ketiganya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun, Dadang divonis 4 tahun dan Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

(Sumber : ‘Rumah Baru’ Yana Mulyana Usai Divonis 4 Tahun Bui.)

Bela Ibu yang Sering Dijahati Bikin Prasetyo Gelap Mata Bunuh Suyoto

Jakarta (VLF) Pikiran Ahmad Prasetyo langsung sadar ketika pengaruh alkohol telah hilang. Ia segera keluar dari hutan dan menyerahkan diri ke polisi.

Ya, Prasetyo telah sadar bahwa ia telah membunuh Ahmad Suyoto, tetangganya sendiri. Usai membunuh, ia kabur ke hutan. Prasetyo membunuh pria 65 tahun itu saat ia sedang mabuk.

Kepada polisi, pria warga Desa/Kecamatan Pulung itu mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menerangkan mengapa nekat membunuh Suyoti yang masih kerabatnya tersebut.

“Korban sering buat masalah dengan ibu saya, sampai puncaknya ibu saya masuk ke rumah sakit,” tutur Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Prasetyo mengatakan dia tidak terima dengan perlakuan korban terhadap keluarganya. Terutama kepada ibu dan keponakannya yang sering diancamnya.

“Terus saya nggak terima, terus ancaman-ancaman lain juga ke ponakan saya. Murni saya bela ibu,” terang Prasetyo.

Ditanya apakah terkait permasalahan sengketa tanah, Prasetyo mengaku tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, soal batas tanah Prastyo sudah pernah memanggil pihak BPN untuk melakukan pengukuran dan memasang batas tanah.

“Saya menyuruh BPN memasang batas tanah, tapi korban kurang puas, dicabut lah patokan itu. Akhirnya tergeletak di jalan. Saya gak masalah soal tanah, tapi dari saya kecil perlakuannya jahat kepada ibu saya, sampai puncaknya ibu saya masuk rumah sakit,” imbuh Prasetyo.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menambahkan pada malam tahun baru, pelaku bersama teman-temannya pesta miras di halaman rumah pelaku. Setelah selesai, teman-temannya pulang. Pelaku ingat dengan kelakuan korban kepada ibunya.

“Akhirnya pelaku mendatangi rumah korban, kebetulan rumahnya dekat hanya dibatasi kebun yang jadi sengketa, kemudian korban keluar rumah, di situ terjadi pemukulan dengan batang besi pada kepala dan dada korban, sempat terjadi perlawanan,” kata Anton.

Meski perlawanan korban lemah, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan dengan berbagai barang yang ada di dekat pelaku. Termasuk batang besi, umpak hingga balok kayu.

“Kejadian di jalan raya depan rumah korban dan pelaku, para saksi atau tetangga tidak berani melerai karena pelaku membawa alat dan dipengaruhi minuman keras,” papar Anton.

Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumah dan memberitahu ibunya kalau urusannya sudah selesai. Kemudian pelaku kabur ke hutan.

“Siang harinya pelaku setelah sadar dari pengaruh minuman keras kembali ke rumah pakde nya, dan diarahkan ke Polsek untuk menyerahkan diri,” imbuh Anton.

Hasil autopsi, korban mengalami luka pada bagian dada dan kepala akibat benda tumpul, batang besi dan umpak (cor-coran tempat bendera).

“Pelaku ini awalnya kerja di Malaysia dan Kalimantan. Pulang ke Ponorogo karena mau menghadiri hajatan,” tandas Anton.

Menurut Anton, hubungan pelaku dan korban masih saudara jauh. Namun keduanya rumahnya berdekatan. Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Anton.

(Sumber : Bela Ibu yang Sering Dijahati Bikin Prasetyo Gelap Mata Bunuh Suyoto.)

5 Fakta @presiden_ono_niha Ditangkap Buntut Sebar Hate Speech soal Papua

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30) selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha. AB ditangkap buntut menyebarkan berita hate speech soal Papua.

Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024), AB ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian. AB ditangkap di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Sita Barang Bukti

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 1 unit handphone, wig, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya.

Hate Speech soal Papua

AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.

“Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan yang diterima, Senin (1/1/2024).

Hina Penggalangan Dana untuk Palestina

Polisi mengatakan AB juga pernah membuat geram warganet karena menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan membuat pernyataan mendukung penyerangan Israel terhadap Hamas atau Palestina.

“AB telah membuat/menyebarkan/memviralkan/mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA,” tulis Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam akun Instagramnya, dikutip detikcom pada Selasa (2/1/2024).

Dalam unggahannya, AB bahkan menyebut dirinya siap menyaksikan rudal Israel menghantam Hamas dan Palestina.

“Hal ini juga terjadi saat ia menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina,” kata Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Terancam 6 Tahun Bui

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.

Polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.

Berikut ini bunyi Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016:

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bunyi Pasal 156 KUHP:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Upaya Polri Jaga Ruang Siber

Polisi mengatakan penegakan hukum terhadap AB menjadi salah satu upaya dalam menciptakan ruang siber yang sehat.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pada Senin (1/1/2024).

Dittipidsiber mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Dittipidsiber menuturkan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucap Himawan.

Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital. “Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkasnya.

(Sumber : 5 Fakta @presiden_ono_niha Ditangkap Buntut Sebar Hate Speech soal Papua.)

Mahfud Md soal Karangan Bunga di Mako Yonif 408 Boyolali: Gimik Politik

Jakarta (VLF) Cawapres nomor urut 03 Mahfud Md turut angkat bicara perihal penganiayaan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Terkait dengan kasus itu, Mahfud menyampaikan sudah diproses.

“Ya sudah kan sudah diproses,” kata Mahfud Md usai berziarah ke makam M Hatta, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) dilansir detikNews.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti mengenai karangan bunga di Mako Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, Boyolali yang bertuliskan dukungan kepada TNI atas penganiayaan yang ada. Mahfud menilai hal itu gimik politik saja.

“Menurut saya itu ndak bisa dibuat sandiwara-sandiwara dengan bunga dengan apa. Itu yang sandiwara bunga dan bunga itu ya, biasa lah permainan gimik-gimik politik,” ujarnya.

Mahfud menegaskan, apa yang dilakukan oknum TNI sebagai bentuk penganiayaan. Mahfud menyebut hingga kini TNI sudah bekerja secara profesional dengan menetapkan 6 oknum prajurit sebagai tersangka kasus yang ada.

“Tetapi substansinya itu adalah penganiayaan dan sangat fatal kalau itu dilakukan oleh anggota TNI, dan saya melihat sampai sekarang TNI konsekuen. Konsisten melakukan tindakan, ndak akan terpengaruh oleh bunga bunga bunga, itu kan bisa dibuat bisa dipesen. Pokoknya harus ditindak,” ujarnya.

Dilansir detikJateng, ada sekitar 20 karangan bunga terpasang di seberang jalan depan Mako Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.

Pantauan detikJateng Senin (1/1), karangan bunga itu berjajar di pinggir jalan sisi utara jalan. Menghadap ke Mako Yonif 408/Suhbrastha. Berisi tulisan dukungan kepada TNI.

Antara lain, ‘Pak Tentara Aku Padamu’, ‘Tertib Masyarakat Aman Terkendali Bersama TNI’, ‘Yang Kemaki Harus Dibina’ dan lainnya. Salah satunya di pasang dari Merapi Merbabu Rescue (MMR) dengan kalimat ‘Kami Bersama TNI’.

6 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka

Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap relawan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Keenam prajurit tersebut Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” kata Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2024).

Richard menjelaskan Denpom IV/Surakarta terus mendalami kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar. “Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas dia.

Richard lalu menjelaskan soal proses hukum pidana militer, yang dimulai dengan penyidikan, lalu penuntutan oleh oditur militer. Richard mengatakan setelah itu tersangka disidangkan di pengadilan militer.

“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara), dalam hal ini Danrem 074/Wrt, dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer,” terang dia.

Richard memastikan proses hukum atas kasus penganiayaan relawan Ganjar ini akan berjalan independen. Dia menegaskan tak ada yang bisa mengintervensi proses peradilan militer.

“Proses hukum mulai dari Pom, Odmil, sampai Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” tegas dia.

(Sumber : Mahfud Md soal Karangan Bunga di Mako Yonif 408 Boyolali: Gimik Politik.)

Penyebar Hate Speech soal Papua @presiden_ono_niha Terancam 6 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB (30), pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.

Polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.

Berikut ini bunyi Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016:

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bunyi Pasal 156 KUHP:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB (30), pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha. AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua.

“Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” kata Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam keterangan yang diterima, Senin (1/1/2024).

Polisi menangkap AB pada Sabtu (30/1/2024) kemarin. Dia ditangkap di Kebon Jerung, Jakarta Barat.

“Polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) didalam videonya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditsiber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30). AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.

Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024), AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.

(Sumber : Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB (30), pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Pelaku terancam pidana 6 tahun penjara. Polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, pelaku terancam pidana 6 tahun penjara. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Berikut ini bunyi Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016: (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bunyi Pasal 156 KUHP: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Baca juga: Ditangkap Bareskrim, @presiden_ono_niha Sebar Hate Speech soal Papua Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB (30), pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha. AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. “Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” kata Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam keterangan yang diterima, Senin (1/1/2024). Baca juga: Akun @presiden_ono_niha Juga Hina Penggalangan Dana untuk Palestina Polisi menangkap AB pada Sabtu (30/1/2024) kemarin. Dia ditangkap di Kebon Jerung, Jakarta Barat. “Polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) didalam videonya,” jelasnya. Sebelumnya, Ditsiber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30). AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok. Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024), AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua. Baca artikel detiknews, “Penyebar Hate Speech soal Papua @presiden_ono_niha Terancam 6 Tahun Bui” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7119865/penyebar-hate-speech-soal-papua-presiden-ono-niha-terancam-6-tahun-bui. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/.)

Polrestabes Palembang Sita 17 Kg Ganja, 2 Kurir Diamankan

Jakarta (VLF) Tepat sebelum malam pergantian tahun baru, Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua kurir narkoba berinisial H dan D. Dari tangan keduanya, polisi menyita 17 kilogram ganja.

Keduanya ditangkap di Jalan Halim, RT 22/05, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

“Pagi tadi (Minggu pagi) pada tanggal 31 Desember 2023, kami berhasil mengungkap kurang lebih 17 Kg narkotika jenis ganja, sudah kami amankan,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam rilis akhir tahun, Minggu (31/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram itu merupakan titipan dari pria berinisial B, warga asal Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang masih DPO.

“Pengakuannya (kedua tersangka), ini dikirim dari Mandailing Natal, pelaku berinisial B (masih DPO),” kata dia.

Harryo menjelaskan sepanjang 2023 ini memang kasus kriminalitas di Palembang cukup tinggi disokong dari tindak pidana narkotika.

“Untuk kasus narkoba di tahun 2023, saat ini dapat saya katakan bahwa Palembang sebagai pasar dari pada peredaran narkoba,” katanya.

Selain penangkapan 2 tersangka dengan 17 Kg ganja, pihaknya sudah mengungkap kasus peredaran 41 ribu butir pil ekstasi pada satu pekan sebelumnya. Pengungkapan kasus tersebut masuk sebagai salah satu kasus narkotika yang cukup besar ditangani Polrestabes Palembang selama 2023.

“Seminggu sebelumnya kami juga telah mengungkap kurang lebih sebanyak 41.000 narkotika jenis ekstasi,” katanya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dan anggota kepolisian Polrestabes Surabaya serta melakukan pengembangan ke Kota Medan.

“Dari pengembangan tersebut, yang pada akhirnya kami berhasil melakukan penyitaan sebesar 134 Kg narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Harryo menuturkan pengungkapan kasus itulah Polrestabes Palembang diberi kehormatan untuk hadir di Mabes Polri guna mengikuti rilis akhir tahun pengungkapan narkoba oleh Bareskrim Polri di akhir 2023 lalu.

“Ini merupakan bagian dari prestasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang,” ungkapnya.

(Sumber : Polrestabes Palembang Sita 17 Kg Ganja, 2 Kurir Diamankan.)

Pro Kontra Pembagian Bansos Jelang Coblosan Pemilu 2024

Jakarta (VLF) Usulan agar pemerintah untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) sampai kontestasi Pemilu 2024 digaungkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Pro dan kontra mewarnai usulan ini.

Mulanya TPN Prabowo-Mahfud mengadakan konferensi pers di kawasan Menteng, Jumat (29/12/2023). Mereka menilai hal itu harus dilakukan untuk menghindari kecurigaan menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu.

“Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi-bagi bansos dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah. Tapi persepsi publik seperti itu. Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis.

Todung meminta pemerintah untuk mempertimbangkan usulan tersebut. Todung menyebut pembagian bansos saat kontestasi politik rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraup suara rakyat.

“Tapi menurut saya dalam konteks pilpres dan pemilu sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai pilpres ini selesai. Jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi semacam ini,” imbuhnya.

Todung juga menyarankan Bawaslu sebagai pengawas untuk melakukan investigasi jika ada pembagian bansos saat masa pemilu. Jika tetap ada pembagian, kata Todung, harus dipastikan bansos tersebut betul-betul dari pemerintah.

“Jadi saya minta Bawaslu untuk melakukan investigasi misalnya terhadap semua pembagian Bansos, karena pada hakekatnya, Bansos itu adalah program pemerintah,” tuturnya.

Todung menyadari sarannya terkait penundaan pembagian bansos tersebut akan menuai pro dan kontra karena menyangkut kebutuhan rakyat Indonesia. Namun, dia menegaskan hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan adil dan lancar.

“Saya tadi mengatakan bahwa apa yang saya katakan itu, mengenai penundaan bansos itu tidak populer, pasti banyak yang tidak suka pasti saya akan dikritik, mungkin saya akan dibully setelah ini. Silahkan saja, tapi saya bicara dalam tatanan public policy, kebijakan publik,” kata dia.

“Jadi menurut saya hal-hal semacam ini potensi pelanggarannya sangat banyak karena itu dalam public policy itu diminta untuk ditunda sampai proses Pemilu selesai,” pungkasnya.

Kontra

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menanggapi terkait permintaan agar pemerintah menunda penyaluran bansos sampai Pemilu 2024 selesai. Menurut Zulhas, justru bansos saat ini sangat dibutuhkan masyarakat dan tak boleh ditunda.

“Ada kandidat yang mengatakan (untuk) menghentikan dulu bansos, BLT, dan BLT El Nino. Tentu ini yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Zulhas usai kampanye keliling Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

“Kita meminta harus segera dilaksanakan sekarang ini, tidak boleh ditunda-tunda,” imbuhnya.

Menurut Menteri Perdagangan itu, baik bansos maupun Bantuan Langsung Tunai sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Bahkan program ini harus diteruskan ke depannya.

“Karena harga naik, maka ada bantuan BLT El Nino, bansos, kemudian BLT biasa. Jadi ini harus dilanjutkan, diteruskan, karena rakyat sangat membutuhkan,” tandas Zulhas.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Menurutnya, sesuatu yang sudah baik dan sangat diminati sudah sepantasnya dilanjutkan, ditingkatkan, dan diintensifkan.

Dia mengatakan program pemberian bansos, BLT El Nino, dan penyerahan sertifikat tanah adalah program yang telah berjalan sejak lama. Program-program ini melengkapi bansos lain seperti PKH, KIS, KIP, bantuan modal usaha, bantuan lansia, dan lain-lain yang menjangkau puluhan juta rakyat Indonesia. Justru, ini adalah program unggulan pemerintahan Jokowi sebagai jaring pengaman sosial.

“Jokowi itu tidak hanya berhasil dalam pembangunan infrastruktur. Lebih dari itu, ia juga sangat peduli dengan ketahanan sosial,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (1/1/2024)

“Itulah sebabnya bansos dengan segala rinciannya tetap dipertahankan, ditingkatkan, dan diintensifkan,” sambungnya.

(Sumber : Pro Kontra Pembagian Bansos Jelang Coblosan Pemilu 2024.)

Bawaslu Vs TKD Prabowo-Gibran soal Pencopotan Spanduk di Ikon Kota Batam

Jakarta (VLF) Pencopotan spanduk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Monumen Welcome To Batam berbuntut panjang. Bawaslu yang mencopot spanduk itu diadukan oleh TKD Prabowo-Gibran ke polisi.

Bawaslu Kepri berkeyakinan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam dicopot karena tidak sesuai aturan. Proses penurunan itu dilakukan sendiri oleh Bawaslu usai Satpol PP menolak melakukannya.

“Kami sebagai wasit pemilu sudah koordinasi dengan TKD dan tapi mereka saling lempar terkait spanduk tersebut. Kita sudah koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan pencopotan tapi informasinya tidak berani. Koordinasi Polresta pengamanan cuma tidak mendapatkan informasi yang diharapkan. Kami tidak bisa biarkan terlalu lama karena Welcome To Batam itu ikon Batam dan tugas kami menertibkan ini,” kata ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, Senin (1/1/2024).

Zuldhadril mangatakan pihak Bawaslu Batam sudah berkoordinasi dengan TKD Prabowo-Gibran soal spanduk itu. Zulhadril mengatakan, pihaknya sempat mendapatkan informasi bahwa spanduk tersebut telah mendapatkan izin dari Pemkot Batam, namun saat diminta oleh pihaknya hal itu tidak diberikan.

“Kemarin kita sebelum melakukan penurunan (spanduk) sudah melakukan koordinasi dengan TKD capres dan cawapres, itu dilakukan Bawaslu Batam. Informasinya sudah mendapatkan izin, tapi kita minta tidak dikasih, setelah kita melakukan penertiban baru kita diberikan,” ujarnya.

Zuldhadril menjelaskan, dari surat yang diterima pihaknya, lokasi yang diberikan izin oleh Pemkot Batam untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu juga di luar zonasi yang ditentukan KPU. Dia juga menyebut dalam aturan PKPU nomor 20 tahun 2023 itu menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan untuk tempat kampanye tanpa dipasangi atribut kampanye.

“Sebenarnya fasilitas pemerintah harus bersih dari APK atau spanduk. Berkaitan dengan izin yang diberikan Pemkot Batam, sesuai dengan putusan MK 65 dan turunan PKPU 20 tahun. 2023 untuk menggunakan sarana pemerintah itu tempat berkampanye, bukan memasang APK,” ujarnya.

“Dalam putusan MK 65 itu boleh menggunakan sarana pendidikan dan sarana pemerintah dengan catatan harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Namun ada syarat dan ketentuannya dalam menggunakan fasilitas tersebut tidak boleh menggunakan atribut kampanye, itu jelas di putusan itu,” tambahnya.

TKD Prabowo-Gibran Kepri tidak terima dengan aksi Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam yang mencopot spanduk itu. TKD mengambil langkah mengadukan pengawas pemilu itu ke polisi.

“Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran. Yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, di Polresta Barelang, Senin (1/1).

Musrin mengatakan, pengaduan yang disampaikan ke Polresta Barelang itu terkait dugaan perusakan spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di Monumen Welcome To Batam. Ia berharap laporan tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pengaduan yang kita ini dengan dugaan perusakan yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam,” ujarnya.

Musrin kemudian menegaskan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu telah memiliki izin. Izin itu dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam tertanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.

“Kami sudah melayangkan surat ke Pemkot Batam dan sudah mendapatkan izin. Jadi sebelum melakukan pemasangan spanduk kita sudah memiliki izin dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” ujarnya.

“Jadi kita sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku dan kita TKD tidak semena-mena dan patuh dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

(Sumber : Bawaslu Vs TKD Prabowo-Gibran soal Pencopotan Spanduk di Ikon Kota Batam.)

Relawan Ganjar Dikeroyok Oknum TNI, Gibran Ingatkan soal Knalpot Brong

Jakarta (VLF) Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, turut mengomentari soal adanya dugaan penganiayaan oleh oknum TNI kepada relawan dari capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali. Gibran menyerahkan semua proses hukum terkait dugaan penganiayaan tersebut.

“Ya monggo, itu yang di Boyolali saja (proses hukum),” kata Gibran melansir detikJateng, Senin (1/1/2023).

Gibran mengimbau relawannya untuk tertib saat melakukan kampanye agar peristiwa itu tidak terulang. Gibran meminta relawan tak memakai knalpot brong.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga meminta warga agar tidak terpancing. “Pokoknya yang aman semua, kalau mau kampanye, kampanye tertib. Pokoknya jangan terpancing. Jangan pakai knalpot brong,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md oleh oknum anggota TNI Yonif 408/Suhbrasta di Boyolali, saat ini dalam penanganan Denpom IV/4 Surakarta. Sebanyak 15 anggota dari Yonif 408/Suhbrasta yang diperiksa Denpom.

“Saat ini yang terkonfirmasi yang diperiksa di Denpom IV/4 Surakarta, oknum Batalyon Infanteri 408 Suhbrasta terkonfirmasi 15 orang,” jelas Dandim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, dalam konferensi pers di Makodim Boyolali, Minggu (31/12).

Soal penetapan tersangka, Wiweko menyebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Denpom Surakarta.

“Sampai saat ini, malam dilakukan penyelidikan dan sudah berjalan sampai saat ini mungkin konfirmasi akan berapa jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan dikonfirmasi langsung oleh Dandenpom,” kata Wiweko.

(Sumber : Relawan Ganjar Dikeroyok Oknum TNI, Gibran Ingatkan soal Knalpot Brong.)