Author: Alif Aulia

Dilaporkan ke Bawaslu Solo, Ganjar Bantah Bagi-bagi Voucher saat CFD

Jakarta (VLF) Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo atas dugaan bagi-bagi voucher saat Car Free Day (CFD) di Solo, Jawa Tengah (Jateng) Desember 2023 lalu. Ganjar mengaku tak pernah membagikan voucher tersebut.

“Saya nggak bagi kok, saya. Saya nggak bagi sama sekali,” kata Ganjar Pranowo di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).

Ganjar mengatakan kemungkinan pembagian voucher dilakukan teman-temannya. Dia mengaku siap memberikan klarifikasi ke Bawaslu Solo terkait hal ini.

“Tapi ada kayaknya teman-teman saya yang membagikan itu. Nggak apa-apa nanti kita klarifikasi. Saya nggak pernah bagi kok,” ujarnya.

Ganjar juga mengaku kaget saat warga menyampaikan terima kasih saat CFD tersebut. Dia menegaskan tak pernah membagikan voucher saat CFD.

“Waktu saya tanya, ‘Lho kok ada yang terima kasih’, ‘Terima kasih Pak Ganjar’, ‘Ya sama-sama’, ‘Terima kasih apa ya?’ gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan diri Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan Ganjar ke Bawaslu Kota Solo atas dugaan kampanye dan bagi-bagi voucher saat di Solo Car Free Day (CFD) Desember lalu. Masyarakat Peduli Demokrasi mengatakan momen bagi-bagi voucher terekam dalam video, di mana relawan Ganjar juga menyampaikan ajakan memilih Ganjar kepada penerima voucher.

“Ke Bawaslu kita melaporkan tindak pidana pemilu ke salah satu capres yaitu Pak Ganjar Pranowo. Yang saat itu kita melihat kejadian video di media sosial bagi-bagi voucher sama relawan dan ada ajakan memilih Pak Ganjar Pranowo,” kata Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana dihubungi awak media, Rabu (10/1).

Indra mengatakan sudah mengetahui video tersebut dari media sosial. Adapun video itu menurutnya baru diketahuinya pada pekan lalu. Sedangkan kegiatan di CFD tersebut dilakukan pada Minggu (24/12/2023).

“Kita tahunya Minggu kemarin tanggal 7 Januari, kegiatan bagi-bagi voucher tanggal 24 Desember 2023,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam video tersebut Ganjar bersama istrinya, Siti Atikoh dan para relawan membagikan voucher internet gratis kepada pengunjung CFD.

Menurutnya, aksi bagi-bagi voucher internet oleh relawan Ganjar melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.

“Menurut Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah suatu pelanggaran dan patut dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam Kampanye Pemilu, yakni money politik,” ucapnya.

Dirinya mengklaim, tidak ada hubungan dengan partai saat dia melaporkan dugaan kampanye tersebut ke Bawaslu.

“Nggak ada hubungan dengan partai. Cuma ingin itu saja, pemilu itu bersih gitu,” pungkasnya.

(Sumber : Dilaporkan ke Bawaslu Solo, Ganjar Bantah Bagi-bagi Voucher saat CFD.)

Bamsoet Tekankan Urgensi RI Miliki Pintu Darurat Konstitusi

Jakarta (VLF) Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menghadiri pengukuhan Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Dhaniswara sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis. Dia pun mengapresiasi capaian akademik Prof Dhaniswara.

Diketahui, Prof Dhaniswara melakukan kajian hukum bisnis dalam perspektif restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) dengan tema orasi ‘Direksi Kebal Hukum?’

“Selamat atas dikukuhkannya Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono. SH.,MH.,MBA sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia. Sebagai praktis hukum dan keberhasilannya menakhodai Universitas Kristen Indonesia sejak tahun 2018, Prof Dhaniswara layak memperoleh gelar akademis tertinggi di perguruan tinggi tersebut,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Pada kesempatan tersebut Bamsoet yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) itu menyinggung urgensi Indonesia untuk memiliki pintu darurat dalam konstitusi UUD 1945. Dia juga mengingatkan pentingnya protokol kedaruratan jika terjadi kekosongan kekuasaan akibat pemilu tidak dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

Menurut Bamsoet RI masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan, yaitu kemiskinan, kebodohan dan ketidakadilan.

“Selain soal ketidakpastian hukum sebagaimana disampaikan oleh Prof Dhanis, penataan kekuasaan kehakiman juga perlu segera dilakukan untuk menjamin rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan Prof Dhaniswara dalam orasi ilmiahnya menjelaskan direksi BUMN adalah penanggung jawab utama atas kegiatan restrukturisasi yang dilakukan untuk memperbaiki dan mengembangkan kinerja dalam upaya penyelamatan perusahaan. Direksi, kata dia, seringkali dihadapkan pada situasi dilematis yang menimbulkan keraguan dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan pengelolaan perseroan. Khususnya, terkait dengan keperluan untuk melakukan transaksi dan investasi yang didalamnya terkandung risiko bisnis dan risiko hukum.

“Kerap terjadi direksi perseroan yang bertanggung jawab untuk kepengurusan perseroan demi kemajuan perseroan justru terjerat permasalahan hukum akibat dari keputusan atau kebijakan yang dibuatnya. Begitu pula apabila keputusan yang diambil merugikan perseroan, direksi dituntut secara hukum, baik perdata ataupun pidana. Dalam kaitan tersebut direksi sebagai penanggung jawab perseroan ketika dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada doktrin business judgement rule, maka direksi tersebut tidak dapat dituntut secara hukum sepanjang yang telah dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menyebut business judgement rule adalah konsep yang di mana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya. Walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Dengan catatan keputusan itu dilakukan dengan mengedepankan itikad baik, tujuan dan cara yang benar, dasar yang rasional dan kehati-hatian serta penuh tanggungjawab.

Dia menjelaskan doktrin business judgement rule dalam penerapannya terletak pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh direksi sebelum diambilnya keputusan tersebut, bukan merujuk pada isi keputusan. Adapun prinsip dan dalilnya berkaitan dengan ada tidaknya unsur kesengajaan, yakni mengetahui (willens) dan menghendaki (wettens) pada diri direksi saat mengambil keputusan. Jika tidak ada keduanya, maka tidak ada kesalahan pada sang direksi.

“Pengambilan keputusan direksi perseroan yang merupakan cikal bakal terbentuknya kebijakan perusahaan, sepanjang telah dilakukan sesuai anggaran dasar, penerapan risk management berupa six eyes principle serta pengendalian internal yang konservatif dan efektif, bukanlah pelanggaran hukum, apapun hasilnya,” pungkas Bamsoet.

(Sumber : Bamsoet Tekankan Urgensi RI Miliki Pintu Darurat Konstitusi.)

Polisi Tahan Remaja Pelaku Ekshibisionisme di Kota Bogor

Jakarta (VLF) Polisi menangkap pelaku ekshibisionisme di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang masih berusia remaja 16 tahun itu ditahan polisi.

“(Pelaku) berinisial AS, usia 16 tahun 9 bulan. Kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Luthfi mengatakan status pelaku sendiri yaitu anak berkonflik dengan hukum, karena masih di bawah umur. Namun untuk status tersebut nilainya setara dengan tersangka.

“Kalau dalam sistem peradilan anak sebutannya adalah anak berkonflik dengan hukum, tapi nilainya sama (dengan tersangka),” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ekshibisionisme yang dilakukan pria di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pria yang meresahkan warga itu telah ditangkap.

“Sebagai informasi, Polresta Bogor Kota telah bergerak cepat mengamankan terduga pelaku,” demikian keterangan Polresta Bogor Kota di akun X (Twitter) @PolresBogorKota, Rabu (10/1).

Saat ini pelaku diperiksa intensif di Polresta Bogor Kota. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak korban.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim juga sudah bertemu dengan korban untuk dilayani dalam pembuatan laporan polisi,” katanya.

(Sumber : Polisi Tahan Remaja Pelaku Ekshibisionisme di Kota Bogor.)

Polisi Panggil Eks Anak Buah SYL dan Irwan Anwar Jadi Saksi Kasus Firli

Jakarta (VLF) Polisi memanggil dua anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Dua eks anak buah SYL itu ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta.

“M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Total, ada delapan orang saksi yang akan diperiksa di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini. Ade belum menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan kepada para saksi itu.

“Sesuai rencana ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik. Salah satunya Pak Irwan Anwar,” ujarnya.

Ade Safri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan kejaksaan.

“Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” ucapnya.

Sebelumnya, berkas perkara Firli dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Namun, berkas yang terdiri dari ribuan halaman dengan tinggi 0,85 meter itu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan penyidik memiliki waktu 14 hari terhitung setelah berkas dikembalikan kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan akan memproses lebih lanjut.

“Karena menurut Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jangka waktu penyidik untuk memenuhi dan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Penuntut Umum adalah 14 hari setelah berkas dikembalikan,” kata Herlangga saat dihubungi detikcom, Rabu (3/1).

“Berarti per tanggal 29 Desember 2023 penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi,” imbuhnya.

(Sumber : Polisi Panggil Eks Anak Buah SYL dan Irwan Anwar Jadi Saksi Kasus Firli.)

Kasihan, Laporan Warga Probolinggo Soal Utang Mangkrak hingga Korban Meninggal

Jakarta (VLF) Lima warga warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo jadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen. Akibatnya kelima korban harus menanggung utang masing-masing Rp 25 juta. Padahal mereka tak pernah meminjam uang di bank.

Kuasa hukum kelima korban, Asman Afif Ramadhan mengatakan kasus yang menimpa kliennya sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada tahun 2021. Namun hingga kini mangkrak bahkan salah seorang korban meninggal dunia.

“Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Oleh karena itu, kami berharap secepatnya ada tersangka, apalagi dari korban sudah ada yang meninggal dunia,” ujar Asman, Rabu (10/1/2024).

Karena tak pernah ada kejelasan, lanjut Asman, ia bersama para korban kembali mendatangi Polres Probolinggo pada pada Selasa (9/1). Ia berharap kasus yang menimpa kliennya bisa menjadi atensi, padahal sebelumnya sudah pernah ditangani Polda Jatim.

“Kasus ini sebelumnya memang sudah diadukan ke Polres Probolinggo dan bahkan kasusnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur,” kata Asman.

Sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo. Kedatangan mereka terkait dugaan pemalsuan.

Kedatangan 5 orang ke Polres Probolinggo ini untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani setelah mereka tiba-tiba tercatat memilik hutang ke salah satu bank di Kota Probolinggo sebesar Rp 25 juta masing-masing orang.

Kelima warga Desa Banyuanyar Tengah ini adalah Ya’kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Mereka mendatangi ruang Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.

Salah satu dari 5 orang, Ya’kub mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya karena tiba-tiba memiliki hutang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani.

“Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik hutang dari kartu tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga. Setelah dicek, ternyata saya dan beberapa orang yang laporan ini juga memiliki hutang yang sama, padahal kami tidak pernah merasa berhutang,” kata Ya’kub.

Setelah ditelusuri lebih jauh lagi, lanjut Ya’kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. Sehingga, menurut Ya’kub, dirinya sudah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke bank.

“Saat diurus ke bank, pihak bank menjelaskan pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya, maka dari itu kami laporkan ke Polres Probolinggo,” ungkapnya.

(Sumber : Kasihan, Laporan Warga Probolinggo Soal Utang Mangkrak hingga Korban Meninggal.)

Kurir Narkoba Diringkus, Polrestabes Palembang Sita 267,3 Gram Sabu

Jakarta (VLF) Seorang pria, AP (35) diringkus polisi karena menjadi kurir narkoba di Palembang. Pelaku ditangkap oleh Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 267,30 gram sabu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan penangkapan tersangka terjadi di pinggir Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Rabu (20/12/2023) pukul 12.30 WIB.

Berawal dari laporan warga mengenai pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan itu. Kemudian Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara intensif di daerah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung meringkus pelaku dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu,” katanya pada Rabu (10/1/2024).

Kapolrestabes Palembang menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka, narkoba tersebut didapatnya dari dua orang berinisial BO dan MC yang masih menjadi buronan polisi. Atas tugasnya, AP mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 400 ribu.

Karena itu, AP dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 6 tahun dan selama-lamanya 20 tahun penjara atau pidana mati dan pidana penjara seumur hidup dengan denda maksimum sebanyak Rp 10 miliar,” kata dia.

(Sumber : Kurir Narkoba Diringkus, Polrestabes Palembang Sita 267,3 Gram Sabu.)

Belum Berhenti Mario Dandy Lawan Vonis 12 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Perlawanan Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap David Ozora belum berhenti. Mario Dandy kini resmi mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara.

Mario Dandy mulanya divonis 12 tahun penjara di tingkat pertama PN Jakarta Selatan. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Hakim menyatakan Mario terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

Selain divonis hukuman badan, Mario Dandy juga diminta hakim membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp 25 miliar.

“Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata hakim.

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Restitusi itu terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.

Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat kepada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.

Menurut hakim, mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dapat dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.

Putusan di Tingkat Banding

Mario Dandy kemudian mengajukan banding atas putusan 12 tahun penjara itu. Namun PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim Tony saat membacakan amar putusan.

Duduk sebagai ketua majelis Tony Pribadi Prakoso dengan anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Hakim juga tetap menghukum Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Hakim mengatakan nilai restitusi itu sudah sesuai dengan rasa keadilan.

“Majelis hakim sependapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat,” kata hakim Tony.

Hakim mengatakan perbuatan Mario Dandy telah menimbulkan lebih dari sekadar luka berat. Hakim menyatakan restitusi sangat diperlukan untuk perawatan dan penopang kebutuhan hidup dalam pemulihan kesehatan terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Sebab apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat dan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan,” kata hakim.

Mario Dandy Ajukan Kasasi

Mario Dandy masih tak terima dengan putusan hakim. Dia kemudian mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan David.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (10/1/2024), berkas kasasi Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023.

“Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,” demikian keterangan SIPP PN Jaksel itu.

Demikian juga dengan berkas kasasi jaksa terhadap Shane Lukas yang dikirim pada 5 Desember 2023. Bedanya, berkas kasasi JPU atas Shane Lukas mengantongi Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023. Berkas kasasi keduanya itu belum diregister oleh kepaniteraan MA.

(Sumber : Belum Berhenti Mario Dandy Lawan Vonis 12 Tahun Bui.)

Mario Dandy Resmi Ajukan Kasasi Lawan Vonis 12 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Mario Dandy Satriyo (20) resmi mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Langkah serupa juga diambil teman Mario, Shane Lukas, yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di kasus itu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (10/1/2024), berkas kasasi Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023.

“Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,” demikian keterangan SIPP PN Jaksel itu.

Demikian juga dengan berkas kasasi Shane Lukas yang dikirim pada 5 Desember 2023. Bedanya, berkas kasasi Shane Lukas mengantongi Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023. Berkas kasasi keduanya itu belum diregister oleh kepaniteraan MA.

Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

PN Jaksel juga menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

(Sumber : Mario Dandy Resmi Ajukan Kasasi Lawan Vonis 12 Tahun Penjara.)

Intip Garasi Kadinkes Kota Batu yang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Jakarta (VLF) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Bicara otomotif, ini koleksi mobil dan motor Kartika.

Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 1 orang lainnya, yakni Abdul Khanif selaku pihak swasta yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Bumiaji. Penahanan dilakukan usai keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Batu, Selasa (9/1/2024).

Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kartika memiliki total harta kekayaan senilai Rp 3 miliar, lebih tepatnya Rp 3.003.195.065. Harta tersebut dia laporkan pada 15 Februari 2023/Periodik – 2022.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.220.000.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp 1.132.195.065. Adapun harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya mencapai Rp 651.000.000, yang terdiri dari 3 mobil dan 1 motor.

Berikut rinciannya:

  1. MOBIL, HONDA HRV RU1 1.5 E CVT CKD Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 216.000.000.
  2. MOTOR, HONDA NC 1100 VARIO JF13E / SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.
  3. MOBIL, HONDA BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 117.000.000.
  4. MOBIL, HYUNDAI STARGAZER PRIME 4X2 AT Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 313.000.000.

Sebelumnya, Kejari Kota Batu menetapkan 2 tersangka terkait kasus yang sama di awal penyidikan. Yakni Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan Angga Dwi Prastya, juga Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas Diah Aryati. Mereka ditetapkan tersangka pada 11 Oktober 2023 lalu.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Januar Ferdian mengatakan, penetapan Kadinkes Kota Batu dan Abdul Khanif sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tersangka KT dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji serta selaku pengguna anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu,” ujarnya kepada awak media melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

“Sedangkan tersangka AKP ini selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan Tersangka ADP telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak,” sambungnya.

(Sumber : Intip Garasi Kadinkes Kota Batu yang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas.)

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Diadili Dijerat UU Pencucian Uang

Jakarta (VLF) Ayah gembong narkoba Fredy Pratama, Lian Silas, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Jaksa mendakwa Lian dengan UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim di PN Banjarmasin menolak eksepsi terdakwa Lian Silas lantaran surat dakwaan yang dibuat dalam perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata salah satu tim JPU, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).

Menurut Mashuri, tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa. Oleh karena itu, semua keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mashuri menegaskan pula surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg Perkara: PDM 488/ BJRMS/2023 Tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Jadi dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi saksi,” tambahnya.

Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak kembali mengagendakan sidang pada Selasa (16/1) pekan depan untuk putusan sela. Sementara Ernawati selalu kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan semua eksepsi.

“Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” ucap Ermawati.

Untuk diketahui, Lia Silas didakwa Pasal 137 huruf a, b UU Narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. Selain itu juga dijerat denganPasal 3, 4, 5 dan 10 UU TPPU.

Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming. Polisi menyebut Lian Silas sebagai salah satu orang kepercayaan Fredy.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4miliar.

(Sumber : Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Diadili Dijerat UU Pencucian Uang.)