Jakarta (VLF) Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo atas dugaan bagi-bagi voucher saat Car Free Day (CFD) di Solo, Jawa Tengah (Jateng) Desember 2023 lalu. Ganjar mengaku tak pernah membagikan voucher tersebut.
“Saya nggak bagi kok, saya. Saya nggak bagi sama sekali,” kata Ganjar Pranowo di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
Ganjar mengatakan kemungkinan pembagian voucher dilakukan teman-temannya. Dia mengaku siap memberikan klarifikasi ke Bawaslu Solo terkait hal ini.
“Tapi ada kayaknya teman-teman saya yang membagikan itu. Nggak apa-apa nanti kita klarifikasi. Saya nggak pernah bagi kok,” ujarnya.
Ganjar juga mengaku kaget saat warga menyampaikan terima kasih saat CFD tersebut. Dia menegaskan tak pernah membagikan voucher saat CFD.
“Waktu saya tanya, ‘Lho kok ada yang terima kasih’, ‘Terima kasih Pak Ganjar’, ‘Ya sama-sama’, ‘Terima kasih apa ya?’ gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan diri Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan Ganjar ke Bawaslu Kota Solo atas dugaan kampanye dan bagi-bagi voucher saat di Solo Car Free Day (CFD) Desember lalu. Masyarakat Peduli Demokrasi mengatakan momen bagi-bagi voucher terekam dalam video, di mana relawan Ganjar juga menyampaikan ajakan memilih Ganjar kepada penerima voucher.
“Ke Bawaslu kita melaporkan tindak pidana pemilu ke salah satu capres yaitu Pak Ganjar Pranowo. Yang saat itu kita melihat kejadian video di media sosial bagi-bagi voucher sama relawan dan ada ajakan memilih Pak Ganjar Pranowo,” kata Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana dihubungi awak media, Rabu (10/1).
Indra mengatakan sudah mengetahui video tersebut dari media sosial. Adapun video itu menurutnya baru diketahuinya pada pekan lalu. Sedangkan kegiatan di CFD tersebut dilakukan pada Minggu (24/12/2023).
“Kita tahunya Minggu kemarin tanggal 7 Januari, kegiatan bagi-bagi voucher tanggal 24 Desember 2023,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam video tersebut Ganjar bersama istrinya, Siti Atikoh dan para relawan membagikan voucher internet gratis kepada pengunjung CFD.
Menurutnya, aksi bagi-bagi voucher internet oleh relawan Ganjar melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.
“Menurut Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah suatu pelanggaran dan patut dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam Kampanye Pemilu, yakni money politik,” ucapnya.
Dirinya mengklaim, tidak ada hubungan dengan partai saat dia melaporkan dugaan kampanye tersebut ke Bawaslu.
“Nggak ada hubungan dengan partai. Cuma ingin itu saja, pemilu itu bersih gitu,” pungkasnya.
(Sumber : Dilaporkan ke Bawaslu Solo, Ganjar Bantah Bagi-bagi Voucher saat CFD.)