Author: Gabriel Oktaviant

Sidang Sengketa Pilkada, Hakim MK Lempar Candaan Honor Kuasa Hukum

Jakarta (VLF) Ketua hakim majelis panel 2, Saldi Isra, mengatakan semua fakta dan bukti boleh diungkapkan di persidangan. Saldi berkelakar yang tidak boleh diungkap yakni besaran honor sebagai kuasa hukum.

Hal itu disampaikan Saldi saat memimpin sidang sengketa hasil pilkada di panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Mulanya, kuasa hukum KPU dari perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 meminta izin untuk mengungkapkan sejumlah fakta.

“Dari Lhokseumawe izin kalau diperkenankan kami ada beberapa yang harus diungkapkan fakta Yang Mulia,” kata kuasa hukum KPU.

“Tapi jangan sekarang pak nanti ada gilirannya,” sambungnya.

Saldi mengatakan semua pihak akan mendapat giliran untuk memberikan keterangan. Saldi meminta kuasa hukum KPU untuk menunggu giliran.

“Iya ingin bertanya melalui majelis hakim kepada Bawaslu RI,” kata kuasa hukum KPU.

“Nanti Pak gilirannya ada bukan sekarang, ini sudah dibagi-bagi gilirannya, nanti kalau bapak mau tanya ada gilirannya, kalau mau ungkap, ungkap apa yang mau diungkap di jawaban termohon nanti,” kata Saldi.

“Terima kasih Yang Mulia,” jawab kuasa hukum KPU.

Saldi lalu berkelakar jika ada satu hal yang tidak boleh diungkap dalam persidangan. Saldi mengatakan honor sebagai kuasa hukum tidak boleh diungkap.

“Yang nggak boleh diungkap itu satu aja pak, berapa besar honor nggak boleh diungkap pak hahahahaha,” canda Saldi.

Kemudian, kuasa hukum KPU dari perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 meminta izin untuk menambah kuasa hukum. Saldi pun berkelakar jika ditambah, maka honor kuasa hukum menjadi lebih kecil.

“Kami ada penambahan kuasa jika diperkenankan kami lampirkan sekalian,” kata kuasa hukum KPU.

“Boleh, tapi nanti kan nanti berbagi juga honornya, tambah kecil dong,” canda Saldi.

“Kami tidak ada honor Yang Mulia,” jawab kuasa hukum KPU.

“Boleh, nggak apa-apa kalau nggak ada honor, nanti ada honor dari Yang Maha Kuasa,” kelakar Saldi.

(Sumber : Sidang Sengketa Pilkada, Hakim MK Lempar Candaan Honor Kuasa Hukum.)

Kadis Perindag Halbar dan Staf Jadi Tersangka Usai Viral Aniaya Pendemo

Jakarta (VLF) Kadisperindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius Onasis Boky, yang menganiaya seorang pendemo terkait kelangkaan minyak tanah, menjadi tersangka. Staf Demisius juga menjadi tersangka karena ikut menganiaya.

“Kami tangani kasus yang melibatkan Kadisperindagkop Demisius Onasis Boky bersama seorang stafnya Rikson Boky secara transparan dan profesional, bahkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hardi Do Dasim. Kini keduanya mendekam di penjara,” kata Kapolres Halbar AKBP Erlichson Pasaribu, dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).

Kasus itu bermula pada Rabu (8/1/2025) saat Hardi Do Dasim mendatangi kantor Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) untuk memprotes kelangkaan minyak tanah dan dugaan pungutan liar (pungli).

Diduga protes tersebut memicu pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hardi. Insiden tersebut sempat direkam dan viral di media sosial, sehingga mendapat perhatian publik.

Kapolres Halmahera Barat menegaskan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional hingga kasus ini selesai.

Penetapan status tersangka diumumkan Kapolres Halbar AKBP Erlichson Pasaribu dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2025). Kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat dalam gelar perkara.

Selain itu, status kasus sudah pada tahap penyidikan, dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Hal itu setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman pidana untuk pengeroyokan adalah 5 hingga 6 tahun penjara, sementara untuk penganiayaan 2 hingga 3 tahun penjara,” ujarnya.

Berkas perkara tahap pertama dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat paling lambat pekan depan.

(Sumber : Kadis Perindag Halbar dan Staf Jadi Tersangka Usai Viral Aniaya Pendemo.)

Polemik Putusan Harvey Moeis Bikin Hakim Pemvonis Diusut Etik

Jakarta (VLF) Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah, dan terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Putusan ini pun sempat menjadi polemik. Kini, hakim yang menjatuhkan vonis tersebut tengah diusut secara etik oleh Komisi Yudisial (KY).

Seperti diketahui, pada Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim memiliki perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

Menurut hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Putusan ini pun menuai tanggapan berbagai pihak dan menjadi polemik. Kini, KY tengah mengusut dugaan pelanggaran etik hakim pemvonis.

Bagaimana tindakan KY terhadap hal ini? Baca halaman selanjutnya.

KY Terjunkan Tim

KY menyadari vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. KY telah menurunkan tim selama persidangan kasus korupsi timah berlangsung.
“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” lanjutnya.

Mukti menuturkan pihaknya akan mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu. Dia mengatakan pendalaman KY tidak akan masuk pada substansi putusan.

“KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi. Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujarnya.

Lebih lanjut Mukti mempersilakan masyarakat mengadu dan melapor apabila memiliki bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim terkait vonis tersebut. Dia meminta laporan yang diadukan harus dengan bukti pendukung.

“KY juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” imbuhnya.

KY Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Terbaru, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. KY saat ini tengah memproses laporan tersebut.

“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).

Fajar tidak menjelaskan secara rinci pihak yang melaporkan majelis hakim pemvonis Harvey Moeis. Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.

“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.

KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu, KY juga akan beraudiensi dengan Kepala Negara.

“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” tutur Mukti Fajar.

(Sumber : Polemik Putusan Harvey Moeis Bikin Hakim Pemvonis Diusut Etik.)

Pecah Tangis Agus Difabel Usai Ditahan di Kasus Pelecehan Seksual

Jakarta (VLF) Pria difabel bernama Agus alias IWAS (22) ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait kasus pelecahan seksual. Saat hendak dibawa ke penjara dari Kejari Mataram ke Lapas, Agus menangis histeris.

“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ujar Kurniadi, kuasa hukum Agus difabel, dikutip detikBali Kamis (9/1/2024).

Kajari Mataram Ivan Jaka menjelaskan beberapa pertimbangan Agus difabel ditahan. Menurut dia, ada pertimbangan subjektif an objektif.

“Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujar Ivan.

Ivan lantas menjelaskan aspek objektif yang dimaksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga, yang bersangkutan harus ditahan.

“Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Agus sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

(Sumber : Pecah Tangis Agus Difabel Usai Ditahan di Kasus Pelecehan Seksual.)

Alasan Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Minta Didampingi LPSK

Jakarta (VLF) Keluarga salah satu korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mengaku dapat intimidasi dari pihak kepolisian. Hal itu membuat mereka mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, tersangka Robig telah melepas tembakan yang mengenai beberapa siswa SMKN 4 Semarang pada 24 Desember 2024 silam. Tembakan itu menewaskan satu siswa, Gamma (17), dan melukai dua korban lainnya yakni A (18) dan S (17).

Rupanya, beberapa hari setelah penembakan, beberapa orang tak dikenal mengintai dan memotret aktivitas di rumah para korban. Orang-orang yang berlalu-lalang di sekitar rumah para korban itu sempat mengaku dirinya merupakan polisi.

Pengacara keluarga korban dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyebut hal itu dikeluhkan oleh keluarga. Menurutnya, tindakan tersebut membuat pihak korban tidak nyaman.

“Itu terkonfirmasi dari pernyataan keluarga korban bahwa beberapa hari itu di sekitar rumah korban yang di Semarang, beberapa kali keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang,” kata Dhika saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025) malam.

“Dugaan itu dari aparat kepolisian, kami sangat menyayangkan karena hak atas kenyamanan adalah hak asasi manusia yang mana tidak diperbolehkan aparat kepolisian di luar prosedur hukum, melakukan tindakan-tindakan lain yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman,” tutur Dhika.

Informasi mengenai itu didapat pihaknya usai terus berkomunikasi dengan keluarga korban. Dhika mengatakan, dugaan intimidasi itu menjadi salah satu faktor yang membuat keluarga korban mengajukan permohonan pendampingan kepada LPSK.

“Pelaporan ke LPSK sudah sejak dua mingguan yang lalu. Selain karena intimidasi, keluarga korban masih gigih untuk mendorong pelaku dihukum berat,” tuturnya.

“Perjuangan inilah yang dikhawatirkan oleh keluarga menjadi salah satu potensi munculnya dugaan tindakan-tindakan tekanan yang mengganggu hak atas rasa aman,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, ada salah satu korban dalam kasus penembakan Gamma yang meminta pendampingan kepada LPSK. Pihaknya telah menghubungi saksi dan korban lainnya, tetapi mereka belum bersedia mengajukan permohonan pendampingan.

“Kami sudah berkali-kali menelpon dan mencoba bertemu tapi mereka ini belum menyatakan mau mengajukan permohonan ke LPSK,” kata Susi saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025).

“(Apakah karena intervensi polisi?) Ya bisa jadi seperti itu, karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan. Kami tidak tahu persisnya seperti apa karena memang kan mereka tidak menyampaikan ke LPSK. Belum diketahui apakah ada intervensi,” lanjutnya.

Kasus penembakan Gamma oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ini disebut telah mendapat perhatian khusus, sehingga sudah ada tim yang diterjunkan ke Semarang untuk melakukan pendampingan. Jika benar ditemukan adanya ancaman, kasus itu akan mendapat atensi berat.

“Kalau memang ada ancaman nyata terhadap para korban atau para saksinya, maka ini menurut saya atensi berat, kalau ada ancamannya,” tegasnya.

Selain itu, kasus bisa mendapat atensi berat jika ada perlawanan dari pihak pelaku. Hal itu menjadi satu tantangan tersendiri dalam pemberian perlindungan.

“Perlawanan hukum misalnya tidak mengakui atau kemudian ada obstruction of juctice. Itu kita juga harus aware. Karena bisa jadi karena pelakunya mengetahui sebelum penyidikan, kemudian menghilangkan barang bukti, merubah TKP,” paparnya.

“Ada lagi perlawanan misal malah saksi atau korban dilaporkan balik ke polisi atas pencemaran nama baik. Cuma kasus ini kami belum mendalami apakah ada perlawanan atau tidak sejauh ini. kalau dari yang nampak sih belum ada,” lanjutnya.

Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengaku belum mengetahui adanya orang tak dikenal yang mengaku polisi mengintai rumah keluarga korban.

“Harus diselidiki dahulu, siapa orang dimaksud tersebut,” kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Kamis (9/1/2025).

Ia juga mempersilakan keluarga korban yang mendapat intimidasi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dengan melakukan pelaporan, kata Artanto, baru bisa dipastikan siapa yang melakukan intimidasi.

“Silakan melapor ke pihak kepolisian bila merasa ada yang mengganggu. Sebagai dasar dilakukan penyelidikan siapa yang dimaksud,” tuturnya.

(Sumber : Alasan Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Minta Didampingi LPSK.)

ICW: Jika Hasto Mangkir Lagi, KPK Bisa Jemput Paksa

Jakarta (VLF) Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak hadir dalam pemanggilan pertama oleh KPK terkait kasus suap buronan, Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK diingatkan bisa jemput paksa Hasto bila kembali mangkir di pemeriksaan kedua.
“Dalam hal pemeriksaan juga, sepatutnya KPK segera memanggil kembali HK (Hasto Kristiyanto) untuk diperiksa. Jika yang bersangkutan kembali mangkir, KPK bisa menggunakan upaya paksa sesuai KUHAP,” ujar peneliti ICW Tibiko Zabar lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (8/1/2025).

Menurut Pasal 112 ayat 2 KUHAP disebutkan orang yang bisa dijemput paksa adalah tersangka atau saksi. Bunyi Pasal 112 ayat 2 sebagai berikut: Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyidik KPK bisa mempertimbangkan upaya penahan atas HK jika melihat berbagai peristiwa sebelumnya. Hal tersebut tentu sangat dimungkinkan. Penyidik juga harus mempertimbangkan banyak hal,” lanjutnya.

Tibiko mengkritik penanganan perkara suap ini oleh KPK begitu lambat. Hal ini membuat banyak sekali spekulasi menyebar di publik.

ADVERTISEMENT

Padahal, seharusnya sejumlah bukti pendukung sudah terkumpul lengkap sebab proses penyelidikan sudah sangat lama. Sehingga, berkas perkara bisa dinyatakan P-21 untuk dilimpahkan ke persidangan.

“Kami mendesak KPK segera limpahkan perkara tersebut,” sambung Tibiko.

ICW juga mendorong KPK tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka Hasto, melainkan harus progresif mengembangkan perkara suap ini untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelarian Harun Masiku. “Hal ini penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi yang kerap didengungkan oleh sejumlah pihak,” ucapnya.

Hasto meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya setelah 10 Januari 2025. Hasto berdalih tengah mengikuti rangkaian kegiatan peringatan HUT PDIP.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan ikuti proses yang ada. KPK sendiri setuju dan akan memeriksa Hasto pada 13 Januari 2025.

Baca juga:
Video Effendi Simbolon soal Hasto Tersangka: Megawati Harus Mundur!
“Sudah, sudah kita terima (surat pemanggilan kedua) nanti tanggal 13 (Januari),” kata kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing.

Singkat cerita, Hasto menjadi tersangka setelah mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW). Diketahui, kader PDIP yang terpilih menjadi anggota DPR sebetulnya adalah Nazarudin Kiemas.

Namun, Nazarudin Kiemas wafat pada 26 Maret 2019. Kader PDIP lain yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin adalah Riezky Aprilia.

Tapi Hasto meminta MA memberikan fatwa dan mengusahakan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Fakta lain terungkap bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU kala itu serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Hasto diduga bersama Harun menyuap Wahyu dan Agustiani. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang saat ini masih jadi buron.

(Sumber : ICW: Jika Hasto Mangkir Lagi, KPK Bisa Jemput Paksa.)

Fakta-fakta Kasus Korupsi Irigasi Bantaeng di Mana Nurdin Abdullah Jadi Saksi

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013. Mantan bupati Bantaeng periode 2008-2018 Nurdin Abdullah (NA) turut diperiksa menjadi saksi.

Adapun dua tersangka tersebut ialah Direktur CV Cipta Prasetia, Andi Megawati alias AM (59) dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA (65). AM ditetapkan tersangka pada 19 Desember 2024, sementara SA baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/1).

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II Bantaeng selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar kedua tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Selasa (7/1).

Dirangkum detikSulsel, berikut fakta-fakta kasus korupsi irigasi di Bantaeng hingga Nurdin Abdullah turut diperiksa sebagai saksi:

Spesifikasi Pipa Irigasi Tidak Sesuai

Satria mengatakan proyek pembangunan irigasi ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Bantaeng 2013. CV Cipta Prasetia memenangkan lelang proyek ini dengan nilai kontrak Rp 2,468 miliar pada 18 Oktober 2013 silam.

“Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah,” kata Satria.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerusakan itu disebabkan oleh perbedaan spesifikasi pipa yang digunakan dengan yang tercantum dalam kontrak. Dalam kasus ini, tersangka SA dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai pengawas proyek.

“SA selaku Pengguna Anggaran seharusnya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut. Namun SA tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio Pengguna Anggaran,” jelasnya.

Kerugian Negara Rp 2,2 M

Satria menjelaskan, proyek pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,24 miliar berdasarkan hasil audit.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.243.854.545,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.

Nurdin Abdulah 8 Jam Diperiksa Jadi Saksi

Sebelum SA ditetapkan tersangka, penyidik Kejari Bantaeng sempat melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah sebagai saksi. Nurdin Abdullah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bantaeng Periode 2008-2018.

“Iya, (Nurdin Abdullah diperiksa) sebagai saksi,” kata Satria.

Nurdin Abdullah diperiksa sekitar 8 jam sejak pukul 09.00-17.00 Wita di kantor Kejari Bantaeng pada Selasa (7/1). Total ada 24 pertanyaan yang diberikan kepada Nurdin Abdullah dalam pemeriksaan tersebut.

“Ada 24 pertanyaan dari penyidik untuk Prof NA,” tambah Satria.

Kasus Sempat Terhambat Perhitungan Kerugian Negara

Satria juga mengungkap alasan baru menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi ini. Satria menyebut kasus ini terkendala perhitungan kerugian negara hingga alat bukti yang hilang hingga rusak.

“Ini perkara lama, baru keluar hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya dari BPKP Perwakilan Sulsel,” ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi kepada detikSulsel, Rabu (8/1).

Satria mengatakan penyidik terkendala adanya alat bukti yang hilang atau rusak karena kasusnya sudah lama. Namun dia memastikan alat bukti lain berupa keterangan saksi dan pengecekan ke lapangan masih lengkap.

“Jadi karena ini perkara lama dan ada beberapa bukti dukung perlu dicari penyidik. Untuk alat bukti surat berupa dokumen tertentu ada yang hilang atau rusak, tapi alat bukti keterangan saksi masih lengkap. Ditambah pengecekan ahli fisik ke lapangan,” terangnya.

Pihaknya memastikan bakal menuntaskan kasus ini usai hasil perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh BPK Sulsel. Dia juga menekankan masih akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

“Iya, kami tuntaskan perkara ini pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong ini. Kalau ada fakta baru dari keterangan saksi, bukti surat dan pengakuan tersangka, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya.

(Sumber : Fakta-fakta Kasus Korupsi Irigasi Bantaeng di Mana Nurdin Abdullah Jadi Saksi.)

Ibu Segera Disidang di Kasus Suap Hakim demi Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua tersangka akan segera disidangkan.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 2 (dua) Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, pada Rabu 8 Januari 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (9/1/2025).

“Adapun pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka yakni tersangka LR, tersangka MW,” sambungnya.

Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka tersebut. Setelah itu, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.

Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Untuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Peran Ibu Ronald Tannur

Sebelummya, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Qohar mengatakan Meirizka awalnya mencari pengacara untuk mendampingi Ronald Tannur selama menjalani proses hukum.

“Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Qohar menyebut Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023. Sebagai informasi, Dini Sera tewas usai dianiaya Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Kembali soal pertemuan Lisa dan Meirizka di kafe, Qohar mengatakan keduanya bertemu untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Pembicaraan berlanjut di kantor Lisa Rahmat pada hari berikutnya.

Qohar mengatakan Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

“Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.
Qohar mengatakan Lisa Rahmat kemudian meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya. Qohar mengatakan Lisa ingin memilih majelis persidangan Ronald Tannur.

“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Qohar menyebut Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara. Uang yang akan digunakan bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Dia menyebut Meirizka juga siap mengganti jika Lisa Rahmat mengeluarkan uang dalam proses pengurusan perkara itu.

“Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW, dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara itu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari,” ujar Qohar.

Qohar mengatakan awalnya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap.

“Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap,” ujarnya.

Qohar mengatakan ada biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.

“Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar,” ujarnya.

Dia mengatakan uang itu diduga diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara. Tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald itu sudah lebih dulu menjadi tersangka dugaan suap. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.

(Sumber : Ibu Segera Disidang di Kasus Suap Hakim demi Vonis Bebas Ronald Tannur.)

Hitung Kerugian Akibat Korupsi Timah Capai Rp 271 T, Gubes IPB Dipolisikan

Jakarta (VLF) Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan terkait hasil perhitungan kerugian lingkungan di kasus mega korupsi timah Rp 271 triliun.

Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara),” jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1/2025).

Untuk diketahui, Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara. Sehingga Bambang dinilai tidak berkompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan yang disebutnya mencapai Rp 271 triliun.

“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” terang Andi.

Pernyataan Gubes IPB Dinilai Merugikan

Pernyataan Bambang dinilai berimbas kepada kondisi perekonomian di Bangka Belitung. Menurut Andi, keterpurukan ekonomi itu masih terjadi.

“Jika bicara krisis ekonomi, saat ini Bangka Belitung terpuruk. Bayak perubahan terdampak dan karyawan dirumahkan,” tambahnya.

Andi mengaku mendukung penuh langkah Kejagung dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Tapi penegakan hukum harus didasari dengan nilai-nilai keadilan.

“Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan. Kalau memang konteksnya Rp 271 triliun ada, benar adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun,” ungkapnya.

Andi menjelaskan dari 170.373 hektare kawasan yang dihitung Bambang, tidak sepenuhnya milik izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Ada kurang lebih 9 ribu hektare di luar IUP.

“Kalau melakukan penambangan di dalam IUP harus dihitung kerusakan lingkungan, kalau begitu PT Timah jangan ada di Bangka Belitung,” tegasnya kembali.

Menurut Andi, pertambangan tidak bisa dimasukkan ke dalam ranah korupsi. Bukan hanya timah, tapi pertambangan lain seperti nikel dan batu bara yang pastinya terdampak pada lingkungan.

“Kegiatan pertambangan diatur Undang-Undang Minerba. Kemudian jika dibenturkan dengan Undang-Undang Korupsi kerugian lingkungan, semua tambang bagaimana aktivitasnya, siap-siap,” ujar Andi.

“Jika memang konteksnya seluruh pertambangan sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja, ada nikel, batu bara semuanya bisa kena,” lanjutnya.

Andi Pertanyakan Nasib Pertambangan

Andi berharap laporannya bisa segera diproses pihak kepolisian. Andi juga meminta polisi mengambil langkah-langkah hukum, melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Hero.

“Saya sudah sampaikan mohon ini menjadi atensi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sengketa kewenangan, bicara pertambangan ini mau diterapkan UU Minerba atau UU Korupsi,” tambahnya.

Dirkrimum Polda Babel Kombes Nyoman Merthadana membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait penghitungan kerugian dalam kasus timah. Polisi akan mendalami laporan tersebut.

“Laporan sudah masuk ke SPKT. Tentunya kami dalami dulu,” singkat Kombes Nyoman ketika dikonfirmasi.

(Sumber : Hitung Kerugian Akibat Korupsi Timah Capai Rp 271 T, Gubes IPB Dipolisikan.)

Wajib Tahu! Kendaraan Belum Bayar Pajak, STNK Bisa Ditilang

Jakarta (VLF) STNK berlaku lima tahun sekali. Namun setiap tahun pajak STNK harus dibayarkan. Kalau tak bayar pajak tahunan maka kamu bisa ditilang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan. Untuk itu, STNK harus dibawa setiap kamu berkendara. Tak cuma dibawa, setiap tahun STNK harus dilakukan pengesahan. Pengesahan di sini maksudnya, kamu harus membayar pajak tahunan kendaraan yang dimiliki meski masa berlaku STNK adalah lima tahun.

Buat yang tak bayar pajak STNK tahunan, jangan kaget kalau kamu kena tilang. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pernah menjelaskan, pengesahan STNK tahunan merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Dengan demikian, pihak kepolisian bisa melakukan penegakkan hukum buat pengendara yang tak membayar pajak kendaraannya.

Aan mengatakan, pengesahan STNK tahunan itu sudah tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ini poin pentingnya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan UU tersebut, apa sih yang dimaksud pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor dan di situ juga disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ungkap Aan beberapa waktu lalu.

“jJadi stnk yang tidak disahkan bagaimana? Itu tidak sah berarti, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung Aan.

Bagi yang melanggar, tentu ada denda tilang menanti. Pelanggar akan dikenakan tilang sesuai pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Dengan tilang kemudian sanksinya itu denda Rp 500 ribu maksimal atau ada kurungan juga kalau tidak membayar denda, itu jelas sanksinya ditulis di situ,” tegas Aan.

(Sumber : Wajib Tahu! Kendaraan Belum Bayar Pajak, STNK Bisa Ditilang.)