Author: Alif Aulia

Ngaku Intel Korem Todong Warga, Residivis Begal di Lampung Ditangkap

Jakarta (VLF) Pria di Bandar Lampung bernama Redi Irwanto (36) warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, mengaku intel korem todong dan mengambil uang milik korbannya Rp 2,4 juta ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku residivis begal.

“Pelaku bernama Redi ini ditangkap saat berada di wilayah hukum Polsek Gadingrejo, penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya anggota mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana curas (penodongan) yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, dilansir detikSumbangsel, Selasa (22/10/2024).

Aksi kejahatan yang dilakukan terjadi di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Jumat (17/10) sekitar pukul 09.40 WIB.

“Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku. Kemudian pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dia turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi,” ungkapnya.

“Di dalam mobil ini, Redi ini mengaku sebagai anggota intel korem. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur,” sambungnya.

Yunus menyebutkan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Redi merupakan seorang residivis begal. Pelaku melakukan pembegalan di sejumlah lokasi.

(Sumber : Ngaku Intel Korem Todong Warga, Residivis Begal di Lampung Ditangkap.)

Warga Medan Laporkan Dugaan Korupsi UINSU ke Mabes Polri, Ngaku Dikorbankan

Jakarta (VLF) Seorang warga Medan melaporkan dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) ke Mabes Polri. Warga bernama Sukardi itu mengaku dikorbankan dalam dugaan korupsi itu.

Kuasa hukum dari Sukardi, Junirwan Kurnia, menceritakan awal mula kliennya diduga turut menjadi korban dalam kasus ini. Junirwan menyebut, persoalan ini berawal pada tahun 2018 dimana saat itu Rektor UINSU masih dijabat Prof. Saidurrahman.

“Klien kami Pak Sukardi adalah developer yang biasa membangun perumahan. Pada sekitar 2018, dijanjikan untuk membangun kerjasama dengan UIN Sumatera Utara. Pada waktu itu, UIN Sumatera Utara dipegang oleh Rektornya adalah Prof. Dr. Saidurrahman. Nah, skema atau pola kerjasama itu nantinya, tanpa melibatkan keuangan negara,” kata Junirwan dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Junirwan kemudian menyebut kerjasama itu berupa pembangunan asrama bagi mahasiswa yang berada di Kampus IV UINSU. Sukardi yang memiliki tanah di dekat kampus itu diminta untuk membangun asrama untuk para mahasiswa menggunakan uangnya sendiri.

“Klien kami akan mengutip langsung uang sewa asrama dan lain-lainnya. Skemanya, setelah 15 tahun (kerjasama berjalan), aset klien kami itu yang direncanakan tanah 9 hektare, plus 400 rumah yang dijadikan asrama jadi milik negara (UINSU),” ucap Junirwan.

Setelah menghitung secara bisnis dan karena tidak menggunakan uang negara, Sukardi menerima tawaran tersebut. Junirwan menyebut kliennya pun mulai membangun asrama sesuai yang disepakati bersama Prof Saidurrahman.

Hingga pada tahun 2020, kontrak kerjasama antara UINSU dan perusahaan milik Sukardi belum ditandatangani. Hal ini membuat pihak Sukardi memberhentikan proses pembangunan asrama.

Pada tahun yang sama, kata Junirwan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengeluaran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh UINSU sebesar Rp 36 miliar lebih. Atas adanya temuan tersebut, pihak UINSU yakni Prof Saidurrahman meminta agar Sukardi menyerahkan sertifikat tanah tempat dibangunnya asrama itu sebagai jaminan.

“Nah ternyata, janji-janji yang diberikan kepada klien kami tersebut dimanfaatkan untuk menutupi kasus korupsi di UIN. Hasil temuan BPK sebesar lebih kurang Rp 36 miliar. Dimana klien kami dibuat seolah-olah membantu untuk menutupi atau menyelesaikan temuan BPK itu,” sebut Junirwan.

“Maka klien kami diminta untuk menyerahkan 20 sertifikat tanah yang 9 hektare di Tuntungan itu. Dengan janji akan dikembalikan pada 17 Agustus 2021. Ternyata sampai hari ini tidak ada realisasinya. Baik kerjasama tersebut, maupun sertifikat klien kami tidak ada yang direalisasikan,” sambungnya.

Proses penyerahan sertifikat itu dilakukan Sukardi dan Saidurrahman di hadapan notaris. Junirwan menyebut pihaknya memiliki alat bukti yang cukup terkait proses penyerahan sertifikat itu.

Junirwan kemudian menyebut jika kliennya tidak ada menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak UINSU terkait pembangunan asrama meski sertifikat sudah diberikan. Belakangan mereka menemukan adanya kontrak kerjasama terkait asrama itu, dengan tandatangan palsu.

“Tanda tangan klien kami dipalsukan seolah-olah ada kerjasama antara UIN Sumatera Utara dengan klien kami,” jelasnya.

Atas dasar hal itu, Junirwan menyebut pihaknya melaporkan kasus dugaan korupsi Rp 36 miliar itu ke Mabes Polri. Mereka berharap kasus ini dibongkar, dan sertifikat milik Sukardi yang sempat menjadi jaminan dapat dikembalikan.

Sementara itu, Koordinator Humas UINSU Subhan Dawawi menyebut jika dia belum mengetahui secara rinci terkait kasus ini. Subhan sendiri baru ditunjuk menjadi Koordinator Humas UINSU.

Saidurrahman Dihukum Kasus Korupsi Dana Asrama Mahasiswa

Prof Saidurrahman sendiri saat ini sedang menjalani masa tahanan dalam kasus korupsi di UINSU. Saidurrahman dihukum 6 tahun penjara karena korupsi uang dari mahasiswa untuk tinggal di asrama.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin (22/1/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana hukuman selama dua bulan,” tambahnya.

Uang asrama dari mahasiswa itu harusnya yang dibayarkan ke pihak Sukardi. Namun karena kontrak kerjasama antara pihak Sukardi dan UINSU tidak berjalan, para mahasiswa tidak dapat menempati asrama itu.

(Sumber : Warga Medan Laporkan Dugaan Korupsi UINSU ke Mabes Polri, Ngaku Dikorbankan.)

Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree

Jakarta (VLF) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan Izin ini dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.

“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Tegaskan Hasil PKPU Tidak Hapus Pidana

OJK terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

OJK menegaskan hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurus Investree. Kemudian Investree harus melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak ketinggalan, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya dan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

“Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tambah dia.

Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya nenghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

Selain itu, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada beberapa saluran, seperti nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id.

Nasabah juga dapat mendatangi kantornya di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(Sumber : Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree.)

Polisi Sita Ekskavator Kasus Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR NTB

Jakarta (VLF) Polres Mataram menyita barang bukti satu ekskavator dalam penyelidikan kasus korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar.

Pantauan detikBali, alat berat itu disimpan oleh Fendy selaku penyewa yang beralamat di Lombok Timur. Ekskavator itu disimpan di gudang milik Surya di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Alat berat yang disewa oleh Fendy tersebut telah rusak. Beberapa rantai besinya copot dan hilang. Bahkan mesin utamanya tidak ditemukan penyidik.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan polisi menemukan alat berat tersebut berdasarkan informasi dari salah satu operator yang sempat menggunakan ekskavator itu pada 2021.

Menurut Yogi, ekskavator yang sempat disewakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB rupanya dalam kondisi rusak parah.

“Hari ini kami bersama Unit Tipidkor dan Balai Pemeliharaan Jalan melakukan upaya paksa atau penyitaan sekaligus pemasangan garis polisi untuk mengamankan barang bukti,” ujar Yogi ditemui di lokasi barang bukti, Senin (21/10/2024).

Ekskavator yang disewa oleh Fendy telah sesuai dengan barang bukti yang disimpan di gudang milik warga bernama Surya tersebut.

Setelah dipasang garis polisi, ekskavator tersebut akan dibawa ke kantor Balai Pemeliharaan Jalan di Mataram sebagai barang bukti.

“Nanti kami telusuri mesinnya. Untuk unit ekskavator, nanti kami bawa menggunakan mobil derek ke kantor Balai Pemeliharaan Jalan. Kami bawa dalam minggu ini,” tegas Yogi.

Fendy sendiri sampai ini belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

“Kemarin dua kali kami undang, belum datang. Nanti kami terbitkan laporan polisi kami coba panggil lagi, sekiranya tidak hadir kami jemput paksa,” ujar Yogi.

Sebelumnya, Yogi mengatakan kerugian negara dalam dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR NTB tersebut berdasarkan hasil audit dengan inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Hitungan sampai Juli kemarin, nilainya (kerugian keuangan negara) capai Rp 3 miliar,” kata Made Yogi, Senin (23/9/2024).

Dia menjelaskan nilai kerugian keuangan negara tersebut masih sebatas potensi yang muncul dari hasil gelar bersama Inspektorat NTB. Potensi kerugian ini dilihat dari nilai sewa per hari mulai dari 2021 hingga 2024.m

“Kan dari tahun 2021. Untuk nilai pastinya, kami akan tunggu langkah audit dari inspektorat, tetapi itu nanti kalau sudah naik penyidikan,” ujarnya.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses sewa alat berat itu masih di tahap penyelidikan. Proses pemberkasan dipastikan Yogi sudah masuk tahap akhir untuk proses gelar perkara lanjutan di Polda NTB.

“Jadi, masih tunggu gelar perkara untuk naik penyidikan di Polda NTB dalam waktu dekat,” ucap dia.

(Sumber : Polisi Sita Ekskavator Kasus Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR NTB.)

Kredit TV Rp 1 Juta Berbunga Rp 17 Juta Bikin Sugitayasa Gagal Dapat KUR

Jakarta (VLF) I Made Sugitayasa terkejut ketika pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditolak. Lelaki 60 tahun itu makin kaget ketika tahu pengajuan KUR itu gagal karena tercatat memiliki tunggakan utang kredit sebesar Rp 17 juta.

Catatan utang Rp 17 juta yang terungkap dari Bank Indonesia (BI) checking. Rupanya, Sugita -panggilan Sugitayasa- pernah membeli televisi secara kredit seharga Rp 1.093.000 di sebuah toko elektronik di Pasar Bajera, Tabanan. Pembayarannya dicicil selama setahun.

Kredit Rp 1 juta lebih itu terus berbunga dan kena denda hingga total Rp 17 juta. Musababnya, PT JACCS MPM Finance, mencatat Sugita tidak pernah membayar. Di sisi lain, Sugita mengaku rutin mengangsur cicilan sebesar Rp 181 ribu per bulan selama 11 bulan. Cicilan itu juga sudah lunas.

Toko Elektronik Ikut Terkena Getah

Pemilik Satria Elektronik I Made Wirawan, membenarkan Sugita pernah membeli televisi di tokonya lebih dari setahun lalu. Wirawan membeberkan kasus itu terjadi antara Sugitayasa dengan PT JACCS MPM Finance. Sugitayasa kena denda lantaran penagih kredit MPM Finance tidak menyetor angsuran Sugitayasa ke kantornya.

“Saya merasa tertipu dan saya juga merasa jadi korban. Secara logikanya kan ada yang kredit melalui finance. Jadi, itu antara mereka, bukan saya,” ungkap Wirawan saat ditemui di Tabanan, Jumat (18/10/2024).

Menurut Wirawan, hubungan kerja samanya dengan MPM yang berkantor di wilayah Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, itu, cukup lancar. Wirawan akhirnya memutus kerja sama yang terjalin dua tahun setelah kasus tersebut menimpa konsumennya.

“Penagihnya bawa kabur uang. Akhirnya berhenti. Seharusnya pihak finance kalau ada tunggakan kan ke sini konfirmasi. Tapi malah mainnya blokir-blokiran saja di bank,” cecar Wirawan.

Wirawan mengungkapkan pernah dipanggil oleh MPM Finance untuk menanyakan masalah Sugitayasa yang angsurannya tidak disetor oleh debt collector. Saat itu masalah sudah dianggap selesai. “Akhirnya sudah klir semua saat itu,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa karena ulah karyawan MPM Finance menyeret tokonya. Setelah peristiwa itu, Wirawan mulai lebih selektif dan tidak menerima tawaran kerja sama perusahaan finance. “Traumalah kami. Kalau nanti berlanjut, ya kami siap jadi saksi,” pungkasnya.

Diduga Ada Tiga Korban

Sugitayasa diduga bukan satu-satunya korban denda kredit berlipat oleh MPM Finane. Termasuk Sugitayasa, ada tiga konsumen Toko Satria Elektronik yang kena denda jutaan rupiah meski sudah melunasi kredit barang elektronik. Salah satu korban bahkan didenda Rp 20 juta.

“Itu kasus yang ketiga sebenarnya. Korbannya beda,” ungkap Wirawan.

Wirawan menduga kuat karyawan penagih angsuran dari MPM Finance tidak menyetorkan angsuran Sugitayasa dan nasabah lain.

Wirawan mengungkapkan pernah melakukan pertemuan dengan MPM Finance. Saat itu, perusahaan tersebut memberitahukan jika karyawannya yang membantu proses kredit konsumen Satria Elektronik bermasalah.

“Kami bertemu, kemudian dicari tahu jumlah utang-utang, termasuk dengan toko-toko lain, siapa-siapa saja. Itu sudah klir. Akhirnya saya putus hubungan dan debt collector-nya ini dipecat,” urai pria yang membuka toko elektronik sejak 2010 itu.

Menurut Wirawan yang ditemani istrinya itu, seharusnya tokonya tidak dilibatkan lagi terkait urusan antara MPM Finance dengan nasabah kredit. Sebab, Wirawan berujar, dia hanya pedagang yang menawarkan barang jualan. Sementara, perusahaan finance menagih angsuran nasabah tiap bulan.

“Saya pikir itu sudah final, karena saya sudah serahkan semua data-datanya. Saya merasa sudah tidak ada hubungan lagi, sudah klir,” kata Wirawan.

“Kalau memang pihak finance merasa ada tunggakan, seharusnya dia datang ke toko atau datang ke konsumen. Apalagi di toko kan sudah melepas. Kami tidak tahu siapa yang menunggak karena semua sudah diserahkan ke finance. Jadi kami santai saja. Kami serahkan ke finance, finance bayar ke kami,” sambungnya.

Atas kejadian itu, Made Wirawan memutus hubungan dengan MPM Finance karena tidak mau terlibat masalah kredit macet. “Pihak finance sebenarnya tidak mau tahu, pokoknya ada tunggakan seperti itu (Rp 17 juta),” kata Wirawan.

Diduga Tanda Tangan Dipalsukan

Kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, menduga ada yang sengaja mengubah data kliennya saat membeli TV di salah satu toko elektronik di Tabanan.

“Diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan,” ucap Dwiangga, Selasa (15/10/2024).

Menurut Dwiangga, Sugitayasa tidak pernah telat membayar cicilan TV 18 inch yang dibelinya itu. Bahkan, ia sudah melunasi cicilan sesuai tempo yang ditentukan dan mendapat bukti tanda pelunasan dari toko tersebut.

Pada Februari 2024, Sugitayasa hendak meminjam dana KUR di BRI untuk usaha istrinya. Namun, pengajuan pinjaman dana itu ditolak dengan alasan BI checking Sugitayasa bermasalah. “Saat dicek ke OJK, terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 juta,” beber Dwiangga.

“Perjanjian kredit diduga dipalsukan. Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun,” imbuhnya.

Masih Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi mengatakan polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan data sebagaimana disebutkan dalam laporan Sugitayasa. Kasus tersebut dilaporkan Sugitayasa ke Polres Tabanan dengan laporan nomor: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.

“Masih kami selidiki termasuk pemeriksaan saksi dan pihak terkait,” ujarnya Taufik, Jumat.

(Sumber : Kredit TV Rp 1 Juta Berbunga Rp 17 Juta Bikin Sugitayasa Gagal Dapat KUR.)

5 Fakta Pimpinan KKB Jemmy Magai Ditangkap Bawa 104 Butir Amunisi di Dogiyai

Jakarta (VLF) Satgas Damai Cartenz-2024 menangkap pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah. Jemmy Magai Yogi diringkus membawa 104 butir amunisi.

Jemmy ditangkap di depan Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai pada Rabu (16/10) pukul 16.16 WIT. Jemmy diamankan bersama 9 rekannya yang mengendarai mobil saat melintas di lokasi.

“Tim kami mendapat informasi adanya pengiriman amunisi yang diduga dibawa oleh Jemmy Magai Yogi,” kata Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Dirangkum detikcom, Senin (21/10), berikut 5 fakta di balik penangkapan pimpinan KKB, Jemmy Magai Yogi di Dogiyai:

1. Aparat Sita 104 Butir Amunisi

Faizal menjelaskan, aparat melakukan pengecekan di lokasi pelaku diduga akan melintas setelah mendapat informasi. Jemmy Magai Yogi diduga membawa amunisi dari Kabupaten Nabire menuju Paniai yang melewati wilayah hukum Polres Dogiyai.

“Kami kemudian melakukan pencegatan di wilayah Dogiyai dan berhasil menangkap tersangka bersama dengan sembilan orang lainnya,” ujar Faizal.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Bayu Suseno menambahkan, para pelaku mengendarai mobil Hilux Double Cabin berwarna putih. Penangkapan terjadi saat mobil tersebut melintas di depan kantor DPRD Dogiyai.

“Saat dihentikan oleh tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dan Polres Dogiyai, ditemukan sebanyak 104 butir amunisi, yang terdiri dari 56 butir kaliber 5,56 mm dan 48 butir kaliber 7,62 mm,” ungkap Bayu.

2. Sosok Jemmy Magai Yogi

Usut punya usut, Jemmy Magai Yogi merupakan pentolan atau orang yang memegang jabatan penting di KKB Paniai. Jemmy juga diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai.

“Jemmy Magai Yogi juga merupakan adik dari Damianus Magai Yogi, Panglima KKB Tertinggi West Papua Army,” ungkap Bayu.

Jemmy dan 9 rekannya kemudian ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Bayu melanjutkan, aparat masih mendalami sumber amunisi yang didapatkan anggota KKB tersebut.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Kabupaten Dogiyai untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” papar Bayu.

3. Jemmy Diperiksa di Mapolda Papua

Jemmy kemudian diterbangkan dari Mimika ke Jayapura. Jemmy dikawal ketat oleh Satgas Damai Cartenz-2024 untuk keperluan pemeriksaan di Mapolda Papua pada Jumat (18/10).

Dalam foto beredar, tampak Jemmy mengenakan baju berkerah. Terlihat ada perban di bagian kepala Jemmy.

Jemmy tampak turun dari mobil dengan posisi kedua tangan ke depan seperti terborgol. Dia dikawal sejumlah aparat bersenjata lengkap.

“Yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Bayu dalam keterangannya, Jumat (18/10).

4. Pemasok Amunisi ke KKB Ditangkap

Polisi kemudian menangkap pria bernama Maais Herlik Imburi (80) di wilayah Nabire pada Sabtu (19/10). Pelaku merupakan pemasok amunisi ke pimpinan KKB, Jemmy Magai Yogi.

“Pelaku penyuplai amunisi, yaitu Maais Herlik Imburi,” imbuh Bayu dalam keterangannya, Minggu (20/10).

Maais ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan penyidik Satgas Damai Cartenz-2024 terhadap Jemmy. Maais kini diamankan di Posko Satgas Damai Cartenz.

“(Maais) Kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

5. Amunisi-Uang Tunai Disita dari Maais

Satgas Damai Cartenz masih mendalami keterlibatan dan peran Maais dalam aksi teror yang dilancarkan KKB Paniai. Aparat turut mengamankan barang bukti dari penangkapan Maais untuk pemeriksaan.

“Dari penangkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti,” ungkap Bayu.

Barang bukti yang diamankan, yakni amunisi sebanyak 55 butir yang terdiri dari amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 37 butir dan amunisi kaliber 38 mm sebanyak 18 butir. Selain itu ada 2 handphone, 1 motor, 2 buah ban lengan bercorak bintang kejora, 1 buah doka berwarna silver.

Selanjutnya, 1 buah KTA PDIP berwarna merah atas nama Irke Irma Imburi, 33 butir peluru senapan angin jenis PCP, 1 buah kartu BPJS atas nama Mais Imburi, 2 kartu ATM bank papua, 1 obeng, dompet, 20 lembar KTA ojek.

“Pelaku telah diamankan di Posko Ops Damai Cartenz-2024 di Nabire Papua Tengah,” pungkas Bayu.

(Sumber : 5 Fakta Pimpinan KKB Jemmy Magai Ditangkap Bawa 104 Butir Amunisi di Dogiyai.)

Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Hari Ini

Jakarta (VLF) Artis Sandra Dewi akan kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Kuasa hukum Sandra, Harris Arthur, mengatakan kliennya akan hadir dalam sidang hari ini.

“Insyaallah hadir,” kata Harris Arthur saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).

Harris mengatakan Sandra akan membawa sejumlah dokumen. Namun, dia belum membeberkan dokumen pendukung apa saja yang akan dibawa Sandra.

“Pastinya yang beliau siapkan adalah dokumen pendukung sebagai bukti,” ujarnya.

Ketua majelis hakim Eko Aryanto sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kembali Sandra Dewi. Hakim mengatakan kehadiran Sandra untuk membuktikan dakwaan TPPU Harvey.

“Jadi dalam kesempatan ini sebelum kita periksa saksinya kita akan ini, Pak, pemeriksaan untuk terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa Suparta kan ada dakwaan TPPU-nya. Kalau terdakwa Reza nggak ada ya. Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan. Nanti kita akan rinci Pak TPPU-nya apa supaya persidangan ini fair aja,” kata Eko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Diketahui, Sandra Dewi telah dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis pada Kamis (10/10). Sandra mengatakan 88 tas branded hingga 141 item perhiasan miliknya yang disita Kejaksaan Agung RI merupakan hasil endorsement yang tak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey.

(Sumber : Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Hari Ini.)

Tim Nurochman-Heli Suyanto Lapor Bawaslu Kota Batu Dugaan Pengrusakan APK

Jakarta (VLF) Tim hukum paslon Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota Batu nomor urut 1 Nurochman-Heli Suyanto melapor ke Bawaslu terkait dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Pengrusakan dilakukan di sejumlah titik.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto mengatakan pihaknya tengah mengkaji secara mendalam laporan dugaan pengerusakan APK paslon Nurochman-Heli Suyanto.

“Laporan sudah kami terima, sekarang masih kami kaji lebih lanjut, terutama mengenai waktu kejadian. Sebab, jika kejadian sudah lewat dari satu minggu, kemungkinan tidak bisa ditindaklanjuti,” kata Supriyanto saat dihubungi wartawan, Minggu (20/10/2024).

Mereka, jelas Supriyanto, melaporkan dugaan pengerusakan APK di 7 titik lokasi di 3 kecamatan Kota Batu. Laporan tersebut disertai bukti-bukti berupa foto dan banner APK yang dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pengrusakan yang dilakukan tidak hanya dirobek atau dirobohkan, tapi dicopot hingga hilang yang diduga sudah dirancang dalam 3 malam, terhitung sejak 9-11 Oktober 2024.

Beberapa kasus tersebut berada di Jalan Mawar Putih, di dekat TPA Tlekung hingga di Desa Gunungsari.

Supriyanto menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk memproses laporan tersebut hingga akan dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindakan selanjutnya.

Ia menegaskan dalam pelaporan ini memiliki alat bukti yang mendukung, termasuk dugaan siapa pelakunya.

”Namun tetap, kajian akan kami lakukan secara menyeluruh. Di mana semua laporan yang masuk akan diperlakukan dengan sama. Kami akan memastikan setiap laporan memenuhi unsur-unsur yang diperlukan,” tegasnya.

(Sumber : Tim Nurochman-Heli Suyanto Lapor Bawaslu Kota Batu Dugaan Pengrusakan APK.)

Polisi Bongkar Praktik Judol Jaringan Kamboja, Ini 6 Faktanya

Jakarta (VLF) Polisi membongkar jaringan judi online di Jabar. Dua pelaku berinisial N sebagai telemarketing judol dan YA sebagai desainer website diringkus.

detikJabar merangkum sejumlah fakta dalam pengungkapan tersebut:

2 Orang Ditangkap!

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada, Sabtu (12/10) di kediamannya. Mereka ditangkap usai Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan patroli siber pada Jumat (11/10) lalu.

“Kami melakukan monitoring atau patroli cyber di ruang digital dan ditemukan situs judi online yaitu Menang Hore. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengelola website, yaitu berinisial saudara N. Dia ditangkap dan diamankan di Jakarta Barat, di kediamannya,” kata Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/10).

“Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa yang bersangkutan saudara N ini telah bekerja selama 2 tahun, yaitu sejak 2022 sampai dengan 2024 ini,” tambahnya.

Polisi Juga Amankan Desain Website Judol

Setelah menangkap N, polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni YA. “Lalu dilakukan lagi pengembangan, diketahui bahwa dalam perkara ini turut serta saudara YA. Jadi saudara YA ini perannya sebagai desain grafis. Dia yang membuat desain dari situs Menang Hore,” tuturnya.

“Di samping itu juga yang bersangkutan juga ternyata membuat desain dari situs yang lain. Situs judi online juga yaitu Bingo89 dan Uno89,” tambahnya.

Uang Rp 112 Juta Diamankan

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, laptop bermerk ASUS yang digunakan tersangka N untuk mengelola situs judol, kemudian satu ponsel jenis iPhone 6, sejumlah ATM hingga kartu kredit.

Polisi juga berhasil amankan satu lembar mata uang Kamboja senilai 500 riel. Kemudian tiga lembar mata uang Malaysia senilai 1 ringgit dan satu buah koin mata uang Malaysia senilai 5 sen.

“Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online,” tuturnya.

Kemudian selain itu untuk tersangka YA juga ada beberapa barang bukti seperti handphone. Kemudian laptop merk Lenovo, kartu ATM dan buku tabungan. Serta satu bundel screenshot, desain grafis konten perjudian online grup 8-9.

Diupah Rp 31 Juta/Bulan

N mendapatkan upah puluhan juta selama bekerja sebagai telemarketing judol Menang Hore.

“Dari hasil introgasi, pemeriksaan awal, diketahui bahwa yang bersangkutan ini menerima gaji sebulan kurang lebih Rp 31 juta,” ujarnya.

Bos Asal Kamboja

Abast mengungkapkan, N bekerja untuk situs judol Menang Hore di bawah perusahaan Company VNIX yang berserver di Kamboja.

“N sendiri memiliki anggota sebanyak 12 orang yang berada di Kamboja dan bosnya juga berada di Kamboja menurut informasi bosnya bernama Sungkai Halim alias AK-47,” ungkapnya.

Menurut Abast, dalam menjalankan askinya, N menghasilkan uang puluhan hingga ratusan juta setiap harinya. “Penghasilan deposit dari perusahaan tersebut kurang lebih berkisar Rp 98 juta sampai Rp 200 juta per hari,” ujar Abast.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Untuk dua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 dan juga dijuntuhkan ke pasal 303 KUH Pidana Juncto Pasal 55 dan atau 56 KUH pidana.

Dengan ancaman hukuman untuk Undang-undang ITE-nya penjara maksimal paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Sedangkan Pasal 303 KUH pidana itu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah.

(Sumber : Polisi Bongkar Praktik Judol Jaringan Kamboja, Ini 6 Faktanya.)

Respons Tegas Pegadaian Jabar soal Eks Kepala UPC Tersandung Korupsi

Jakarta (VLF) Eks kepala unit pelayanan cabang kantor jasa keuangan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial RAS ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Polres Cimahi.

Dalam kasus ini, RAS diduga melakukan penggelapan dan transaksi fiktif selama ia menjabat sejak tahun 2020 lalu. Akibat perbuatannya, ada kerugian negara sebesar Rp559 juta.

PT Pegadaian Jabar turut buka suara terkait kasus ini. Pemimpin Wilayah Pegadaian Jawa Barat Maryono mengatakan, pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bukti nyata BUMN dalam melakukan aksi bersih-bersih oknum karyawan yang tidak sesuai dengan Budaya AKHLAK yang menjadi budaya perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.

“Terduga pelaku berinisial RAS selaku ex Pengelola Kantor Pegadaian UPC Batujajar, diduga telah melakukan tindakan fraud sebesar Rp559 juta. Awal mula terungkapnya kasus tersebut merupakan inisiatif pelaporan dari Pegadaian Kantor Cabang Padalarang yang membawahi Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, atas hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor internal Perusahaan,” kata Maryono dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, laporan yang dilakukan kepada pihak berwajib merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai Good Corporate Governance (GCG), hal ini juga sebagai tindak lanjut program bersih-bersih BUMN yang sedang dijalankan oleh Kementerian BUMN guna mempercepat upaya transformasi BUMN.

“Pegadaian, menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan perusahaan baik materil dan immateril. Caranya dengan memecat oknum pelaku fraud tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Maryono.
Selanjutnya, Pegadaian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwajib dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai bagian dari komitmen Pegadaian untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, kami akan menindak tegas setiap karyawan yang terlibat dalam tindakan yang mencederai nilai inti perusahaan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Kami memahami bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada kepercayaan seluruh nasabah dan mitra yang selama ini mendukung Pegadaian. Oleh karena itu, Pegadaian berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang jujur, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Kami percaya bahwa dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, Pegadaian dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Pegadaian juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polres Cimahi yang bertindak cepat menangkap pelaku.

“Dalam menjalankan operasionalnya, Pegadaian menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dalam menjalankan semua aktivitas operasional perusahaan,” tambah Kepala Bagian Humas & Protokoler PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat, Denny Rudiono.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan jika RAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk saat ini statusnya sudah menjadi tersangka, sampai saat ini baru satu orang. Eks kepala UPC,” kata Tri, Selasa (15/10) lalu.

Menurut Tri, pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi mata berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik juga masih terus memeriksa RAS secara intensif.

“Kita saat ini terus melakukan pemeriksaan, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 21 orang saksi. Termasuk untuk yang bersangkutan (RAS) juga kita periksa terus,” ujarnya.

(Sumber : Respons Tegas Pegadaian Jabar soal Eks Kepala UPC Tersandung Korupsi.)