Author: Gabriel Oktaviant

Penjelasan Waka DPR soal MKD Minta Setjen Pangkas Anggaran Reses

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta Kesetjenan DPR RI memotong anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. Cucun menyebutkan sebelumnya anggaran reses anggota DPR RI untuk periode 2025 sebanyak 26 titik.
“Kalau saya update-nya kan 26 titik itu ya, terakhir, 26 titik. Kan kita bikin laporan juga biasanya ke fraksi 26 titik. Periode ini, tahun ini,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Cucun mencontohkan kategori titik yang dimaksud saat reses. Ia mengatakan satu titik biasanya terdiri atas ratusan masyarakat yang ditemui oleh anggota saat masa reses atau kegiatan ke daerah pemilihan (dapil) menjaring aspirasi masyarakat.

“Titik itu misalkan kita ngumpul berapa orang nih. Kalau biasa, satu titiknya 100 orang, kalau 500 orang ya bukan 1 titik. Bisa aja untuk efisien dalam waktu kita ngumpul 300 orang,” ujar Cucun.

“Berarti kan biaya yang dikeluarkan itu, kita juga nggak paham ya, hitung-hitungkan di Sekjen sebagai Kesetjenan yang memahami tentang mengatur hitung-hitungan indeks itu,” sambungnya.

Cucun mengatakan titik reses yang dikurangi berbuntut ke pengurangan anggaran dana reses. Kendati demikian, Cucun belum mengetahui berapa nominal untuk dana reses anggota DPR jika titik reses itu berkurang.

“Kalau dikurangi ya konsekuensinya pasti berkurang dong (anggaran). Belum (nominal), nanti, kan saya baru denger juga tadi dari MKD. Kalau MKD minta keterangan juga dari siapa, saya belum tanya-tanya,” ungkapnya.

Menurut Cucun dana reses anggota pada satu titiknya diperuntukkan bagi pembiayaan transportasi, makan, hingga biaya gedung menampung konstituen. Cucun melihat jika ada pengurangan titik menjadi 22, semestinya legislator bisa menyesuaikan.

“Biasanya kalau saya misalkan reses nih ketemu 300 orang, ya biaya reses itu, untuk transportnya, untuk makannya, snack-nya, biaya gedungnya, sama kalau ada bingkisan misalkan sembako atau apa dari sana anggarannya,” kata Waketum PKB ini.

“Ya tinggal menyesuaikan aja,” imbuhnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebelumnya meminta Kesetjenan DPR RI memotong anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. MKD menilai titik-titik reses pada 2025 tidak efektif.

“Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

“Meminta kepada kesetjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” sambungnya.

(Sumber:Penjelasan Waka DPR soal MKD Minta Setjen Pangkas Anggaran Reses.)

Kata Sahroni hingga Uya Kuya Usai Putusan MKD

Jakarta (VLF) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan terkait lima anggota DPR nonaktif. Ahmad Sahroni hingga Surya Utama (Uya Kuya) selaku anggota DPR nonaktif itu berkomentar setelah keluar putusan MKD.
Ada lima teradu anggota DPR nonaktif yang disidang MKD. Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

MKD memberikan sanksi nonaktif 3 hingga 6 bulan terhadap Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR. MKD juga memberikan sanksi tak mendapat hak keuangan DPR kepada Nafa, Eko, dan Sahroni selama diskors.

Putusan MKD DPR dibacakan dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

Adies Kadir diminta MKD berhati-hati dalam menyampaikan informasi, buntut kesalahan pengucapannnya soal besaran gaji dan tunjangan DPR ke publik. Uya Kuya juga dinyatakan tak melanggar kode etik, diaktifkan lagi sebagai anggota Dewan mulai putusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” katanya.

3 Anggota DPR Nonaktif Disanksi

Kendati demikian, MKD DPR menyatakan tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach teradu II, Eko Patrio teradu IV, dan Ahmad Sahroni teradu V, melanggar kode etik. Masing-masing dari mereka dikenai sanksi penonaktifan dengan jangka waktu yang berbeda.

Putusan terhadap Nafa Urbach:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
3. Menyatakan Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Putusan terhadap Eko Patrio:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

Putusan terhadap Ahmad Sahroni:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Tak Dapat Hak Keuangan

Selain itu, MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR. “Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang Daradjatun.

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:
1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
8. Ahli media sosial Ismail Fahmi

Sahroni Lapang Dada

Sahroni menerima sanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Dia menerimanya dengan lapang dada.

“Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (5/11).

Sahroni mengatakan bakal mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Sahroni menyebut akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

“Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ungkapnya.

Uya Kuya Nilai MKD Profesional

Uya Kuya aktif kembali setelah keluar putusan MKD. Uya Kuya mengatakan keputusan MKD profesional sesuai dengan bukti-bukti.

“Menurut saya, sangat profesional sekali, sangat objektif, dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” kata Uya Kuya seusai sidang putusan MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

Uya Kuya menyebut akan belajar dari peristiwa Agustus lalu yang berujung kericuhan dan penjarahan rumahnya. Uya Kuya menghargai keputusan akhir MKD.

“Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat. Ya pasti kita semua manusia harus belajar,” sambungnya.

(Sumber:Kata Sahroni hingga Uya Kuya Usai Putusan MKD.)

Prabowo Pasang Badan soal Utang Kereta Cepat!

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto buka suara soal penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Prabowo siap pasang badan alias bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.
Dia juga meminta tidak ada lagi yang meributkan soal utang proyek Kereta Cepat.

“Jadi sudahlah, saya sudah katakan Presiden RI yang ambil alih tanggung jawab. Nggak usah ribut,” tegas Prabowo saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru, hari ini di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Prabowo menegaskan tak ada masalah dengan pembayaran utang Kereta Cepat. Menurutnya, utang yang harus dibayar per tahunnya Rp 1,2 triliun untuk proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara tersebut.

Baginya uang sebesar itu tak masalah dikucurkan, karena Kereta Cepat juga memiliki banyak manfaat buat masyarakat. Mulai dari mengurangi kemacetan, hingga mempercepat perjalanan.

“Pokoknya nggak ada masalah karena itu kita bayar Rp 1,2 triliun per tahun. Tapi manfaatnya kan banyak, mengurangi macet, mengurangi polusi, mempercepat perjalanan, itu semuanya mesti dihitung,” terang Prabowo.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga menyatakan negara ini kuat untuk membayar jumlah utang proyek Whoosh. Uangnya pun tersedia. Apalagi di bawah kepemimpinannya, pemerintah banyak melakukan penindakan hukum untuk penyelewengan anggaran hingga korupsi.

“Kita mampu dan kita kuat, duitnya kita ada, duit yang tadinya dikorupsi saya hemat tak saya kasih kesempatan. Saudara harus bantu kita semua, jangan kasih kesempatan koruptor itu merajalela, uang nanti banyak untuk kita untuk rakyat kita semua,” jelas Prabowo.

Yang penting lagi menurut Prabowo, kehadiran Whoosh menjadikan Indonesia menguasai teknologi perkeretaapian yang canggih. Ini semua bisa terjadi karena kerja sama dengan China.

“Yang penting adalah kita kuasai teknologi. We are at the edge of best practice. Dan ini ingat ya ini simbol kerja sama kita dengan Tiongkok,” pungkas Prabowo.

(Sumber:Prabowo Pasang Badan soal Utang Kereta Cepat!.)

Hari Ini, KPK Tentukan Nasib Gubernur Riau dkk Usai OTT

Jakarta (VLF) – Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid dkk yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) akan ditentukan hari ini. KPK segera mengumumkan status mereka.
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok (5/11) kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.

Budi menjelaskan penetapan status tersangka harus dilakukan oleh pimpinan KPK setelah melakukan ekspose. Sedangkan ekspose kasus baru dilakukan semalam, sehingga status mereka diumumkan hari ini.

“Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Sita Uang Rp 1,6 M

Budi mengungkapkan pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing. Total yang diamankan senilai Rp 1,6 miliar.

“Nah, selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga pound sterling yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” ujar Budi.

Budi menyebutkan OTT ini terkait kasus pemerasan. Dugaan pemerasan itu terjadi di Dinas PUPR Riau.

“Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Budi.

10 Orang Diamankan

Dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang. Salah satunya, Abdul Wahid. OTT dilakukan pada Senin (13/11).

Kemarin, satu orang bernama Dani M Nursalam juga menyerahkan diri. Dani merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.

Ada juga Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid turut diamankan KPK. Tata juga merupakan kader PKB Riau.

Pihak yang ditangkap KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

(Sumber:Hari Ini, KPK Tentukan Nasib Gubernur Riau dkk Usai OTT.)

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga tersangka berinisial SBD selaku Sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR sebagai Bendahara KPU Sumba Timur.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada detikBali, Rabu (5/11/2025).

Raka menjelaskan penetapan ketiganya didasarkan pada surat perintah penetapan tersangka nomor Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan dari 30 saksi, dua ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. Bukti tersebut telah memenuhi unsur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.

“Ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan,” jelas Raka.

SBD, SL, dan SR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Raka menyebut ketiganya diduga bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur dengan cara pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up belanja hibah kegiatan.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,79 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli hukum keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang.

“Kerugian tersebut bersumber dari penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024,” terang Raka.

Raka menegaskan Kejari Sumba Timur berkomitmen mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Kami akan terus mengawal proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kepada JPU agar tiga tersangka segera disidangkan,” pungkas Raka.

(Sumber:Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur.)

Memahami Arti-Fungsi Hak Interpelasi yang Diajukan DPRD ke Walkot Parepare

Jakarta (VLF) – Sebanyak 5 legislator dari 4 fraksi DPRD Kota Parepare mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Hak interpelasi ini digunakan menyusul adanya 6 temuan masalah imbas kebijakan Pemkot Parepare di bawah kepemimpinan Tasming Hamid.
Dua legislator yang mengajukan interpelasi merupakan pimpinan DPRD Parepare, yaitu Ketua Kaharuddin Kadir (Fraksi Golkar) dan Wakil Ketua Yusuf Lapanna (Fraksi Gerindra). Tiga anggota lainnya adalah Andi Muh Fudail (Fraksi Kerabat), Sappe (Fraksi Kerabat) dan Asy’ari Abdullah (Fraksi Gemoi).

“Sudah memenuhi syarat 5 orang dari fraksi yang berbeda. Jadi ada fraksi Golkar 1 orang, ada dari Kerabat 2 orang, ada Gerindra 1 orang, ada dari Fraksi Gemoi 1 orang,” ungkap Ketua DPRD Parepare Kaharuddin kepada detikSulsel, Rabu (29/10/2025).

Berikut ini ulasan lengkap tentang hak interpelasi yang telah dirangkum detikSulsel. Yuk simak!

Arti Hak Interpelasi dan Fungsinya

Hak interpelasi bagi DPRD kabupaten/kota adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa hak interpelasi merupakan salah satu dari 3 hak yang dimiliki DPRD. Diktum 1 Pasal 371 menyebutkan bahwa:

DPRD Kabupaten/Kota berhak:

a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

Menyadur laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dalam praktiknya hak ini memberikan kebebasan kepada anggota parlemen untuk meminta penjelasan atau klarifikasi dari pemerintah mengenai keputusan atau tindakan yang diambil. Hak ini sering digunakan untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap kontroversial atau yang memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat.

Hak interpelasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Dalam proses interpelasi, anggota parlemen dapat menyampaikan pertanyaan secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah. Pemerintah kemudian diharapkan memberikan jawaban yang jelas dan memadai terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Ketentuan Pengajuan Hak Interpelasi

Dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 ketentuan agar hak interpelasi dapat digunakan oleh DPRD kabupaten/kota. Pada pasal 379 disebutkan bahwa hak interpelasi dapat diusulkan paling sedikit:

Oleh 5 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi jika anggota keseluruhan DPRD kabupaten/kota 20 sampai dengan 35 orang.
Oleh 7 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi jika beranggotakan di atas 35 orang.
Mengutip laman DPRD Kabupaten Jember, pengusulan hak interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah; dan
alasan permintaan keterangan.

Pelaksanaan Hak Interpelasi

Masih dari DPRD Kabupaten Jember, pelaksanaan pengusulan hak interpelasi dilakukan melalui rapat paripurna dengan tahapan:

Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi;
Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fatas penjelasan pengusul; dan
Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.
Usul menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usut hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna. Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati.

Selanjutnya dalam rapat paripurna mengenai penjelasan tahapan yang berlangsung adalah:

Bupati hadir memberikan penjelasan; dan
Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan.

Dalam hal bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Pandangan DPRD atas penjelasan bupati ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada bupati. Pandangan DPRD, dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk bupati dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.

Tindak Lanjut Hasil Hak Interpelasi

Melansir laman JDIH Kabupaten Sukoharjo, setelah mendengarkan materi penjelasan pimpinan daerah dalam rapat paripurna, jika DPRD menerimanya maka usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak bisa diajukan kembali.

Sementara, jika DPRD menolak penjelasan pimpinan maka DPRD dapat mengajukan hak lainnya seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat. Keputusan menerima atau menolak tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Demikian ulasan lengkap tentang hak interpelasi yang tengah diusulkan 5 legislator DPRD Kota Parepare terhadap Wali Kota Parepare Tasming Hamid.

(Sumber:Memahami Arti-Fungsi Hak Interpelasi yang Diajukan DPRD ke Walkot Parepare.)

Menteri Hukum: LMKN Pungut Royalti, LMK Distribusi ke Musisi

Jakarta (VLF) – Selama ini banyak informasi yang menjelaskan ketimpangan program kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Keduanya kerap saling menjelaskan cara mengkolektif royalti untuk performing rights. Hal ini kemudian menjadi suatu ketimpangan dan kebingungan publik apalagi para musisi.

Lalu pada diskusi yang dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditegaskan pembagian tugas LMKN dan LMK untuk menghentikan polemik royalti musik di Tanah Air.

“Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Dalam diskusi itu juga Supratman menjelaskan bahwa LMKN bertugas memungut royalti musik. Sedangkan, LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.

“LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance,” tegasnya.

Lanjut nih, Supratman juga meminta agar semua LMK yang terdaftar, wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota-anggota mereka. Dia mengatakan, nama-nama anggota LMK harus dilengkapi dengan bukti KTP atau NPWP.

Sebelumnya, Supratman meminta agar LMKN dan LMK diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti. Melalui audit itu diharapkan pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.

(Sumber:Menteri Hukum: LMKN Pungut Royalti, LMK Distribusi ke Musisi.)

Ramai-ramai Desak Proses Hukum Kapal Perusak Terumbu Karang di Labuan Bajo

Jakarta (VLF) – Berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah (pemda) hingga asosiasi, mendesak agar kapal wisata perusak terumbu karang perairan Sebayur Kecil, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diproses hukum. Perusakan terumbu karang itu dilakukan oleh kapal wisata Apik.
Desakan proses hukum muncul dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, asosiasi kapal wisata, dan instansi lain. Kesepakatan itu muncul dalam rapat koordinasi (rakor) yang difasilitasi KSOP Labuan Bajo.

“Atas kejadian kerusakan karang ini disepakati diberikan sanksi berdasarkan undang-undang dan/atau peraturan yang berlaku,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, Minggu (2/11/2025) sore.

Stephanus mengatakan proses penegakan hukum dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat. Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuan Bajo, satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan proses hukum pelaku pengrusakan terumbu karang tersebut.

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Wilayah IV (Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat) di Labuan Bajo, Robertus Eddy Surya, membenarkan kesepakatan rakor tersebut. Eddy salah satu peserta rakor tersebut.

“Proses penindakan sementara ditangani Satpolair Polres Manggarai Barat karena semua peserta rapat termasuk semua OPD dari Manggarai Barat ini kami sepakat ini harus diberi sanksi. Sanksinya tergantung hasil penyelidikan oleh Satpolair bersama PSDKP,” kata Edi.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengatakan penyelidikan saat ini sedang berlangsung. Satpolairud Polres Manggarai Barat telah memeriksa nakhoda kapal dan sejumlah saksi. Dimas belum mengungkap hasil pemeriksaan nakhoda.

“Untuk nakhoda dan para saksi lain sudah kami periksa. Kami juga sudah melakukan pengecekan ke TKP,” kata Dimas.

Diberitakan sebelumnya, jangkar kapal wisata bernama Apik merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Sabtu (25/10/2025). Video yang beredar luas di media sosial (medsos) memperlihatkan jangkar bergerak dengan menyeret hingga merusak terumbu karang pada kedalaman 5-7 meter. Nakhoda kapal tersebut, Riswan, membenarkan kejadian tersebut.

(Sumber:Ramai-ramai Desak Proses Hukum Kapal Perusak Terumbu Karang di Labuan Bajo.)

Hukum, Politik, dan Akal Sehat Digital

Jakarta (VLF) – Beberapa waktu lalu, jagat media sosial riuh oleh perbincangan putusan Mahkamah Konstitusi. Potongan video sidang dibagikan ribuan kali, lengkap dengan tafsir “ahli” yang muncul dari kolom komentar. Ironisnya, sebagian besar warganet tidak pernah membaca dokumen putusan aslinya. “Katanya begini,” “saya baca di X,” atau “dengar dari YouTube” menjadi dasar kesimpulan hukum.
Fenomena ini menggambarkan wajah masyarakat digital kita hari ini: aktif bersuara tentang hukum dan politik, tetapi sering tanpa pemahaman mendalam. Kita rajin membaca potongan berita, tetapi malas menelusuri sumber primer. Akibatnya, ruang digital yang semestinya memperluas wawasan justru menjadi tempat berkembangnya kesimpulan serampangan.

Di era media sosial, setiap orang bisa tampil seolah-olah pakar. Cukup dengan membuat thread panjang atau video berdurasi satu menit, seseorang bisa mempengaruhi pandangan publik tentang isu hukum atau politik yang kompleks. Di sini, hukum dan politik bergeser maknanya: dari ranah ilmu dan etika publik menjadi sekadar konten yang dinilai dari jumlah like dan viewers.

Padahal, literasi hukum tidak berhenti pada pengetahuan tentang pasal dan undang-undang. Ia mencakup kemampuan menafsirkan, menimbang, dan mengaitkan norma hukum dengan prinsip keadilan. Begitu pula literasi politik bukan hanya tahu siapa calon presiden atau partai apa yang menang, melainkan memahami bagaimana kekuasaan bekerja dan dipertanggungjawabkan.

Namun, logika algoritma media sosial tidak mengenal kedalaman. Ia hanya mengenal keterlibatan. Semakin emosional sebuah unggahan, semakin tinggi jangkauannya. Di titik ini, literasi hukum dan politik masyarakat digital diuji. Emosi lebih sering mengalahkan argumentasi.

Banjir Informasi, Krisis Nalar

Fenomena banjir informasi membuat kita mudah keliru antara popularitas dan kebenaran. Setiap isu hukum atau politik dengan cepat menjadi viral, tetapi jarang disertai klarifikasi dari sumber resmi. Masyarakat lebih cepat percaya pada potongan video dibanding membaca salinan putusan atau naskah kebijakan.

Contohnya terlihat setiap kali muncul perdebatan soal revisi undang-undang atau kebijakan publik. Sebagian besar diskusi di ruang digital berfokus pada siapa yang diuntungkan atau dirugikan secara politik, bukan pada substansi norma atau tujuan hukum yang hendak dicapai. Politik kehilangan makna rasional, sementara hukum kehilangan wibawanya sebagai pedoman keadilan.

Sosiolog Jürgen Habermas pernah membayangkan “ruang publik” sebagai tempat warga berdialog secara rasional dan setara untuk mencari kebenaran (Supriadi, 2017). Namun, ruang publik digital hari ini justru terfragmentasi oleh algoritma. Kita hidup dalam fragmentasi opini masing-masing, di mana kebenaran dibentuk bukan oleh argumen, melainkan oleh frekuensi repetisi.

Antara Hukum dan Politik

Kualitas literasi hukum dan politik saling berkelindan, ibarat tali-temali yang harus dijalin secara sistematis. Masyarakat yang tidak memahami hukum dengan baik akan mudah terbawa arus politik yang emosional. Sebaliknya, politik yang miskin wawasan hukum cenderung menghasilkan kebijakan yang rapuh secara konstitusional.

Di ruang digital, keduanya kini sering kali hanya hadir dalam bentuk slogan. Isu hukum dibungkus dengan bahasa moral yang simplistis, sementara perdebatan politik direduksi menjadi adu rupa. Dalam situasi seperti ini, masyarakat kehilangan kemampuan membedakan antara hukum yang benar dan hukum yang “dibenarkan”.

Padahal, demokrasi yang sehat memerlukan warga yang rasional. Hukum berfungsi menjaga agar politik tidak keluar dari rel keadilan, sedangkan politik memastikan hukum tetap berpihak pada kepentingan publik. Jika salah satu melemah, yang lahir adalah kekuasaan tanpa akal sehat.

Tugas Bersama: Mendidik Nalar Publik

Lalu, bagaimana membangun literasi hukum dan politik yang lebih bermakna di era digital?

Pertama, pendidikan kewargaan digital perlu menjadi prioritas nasional. Literasi hukum dan politik harus diajarkan bukan hanya sebagai teori, tetapi sebagai keterampilan berpikir kritis. Siswa perlu diajak membaca teks hukum, memahami struktur argumen, dan menilai validitas informasi.

Kedua, lembaga hukum dan politik mesti beradaptasi dengan cara komunikasi baru. Lembaga tersebut perlu lebih aktif menjelaskan keputusan dan kebijakan mereka dalam bahasa publik yang sederhana. Transparansi bukan hanya membuka data, tetapi menjelaskan makna.

Ketiga, media massa memegang peran strategis dalam menjaga kualitas wacana publik. Di tengah derasnya arus informasi yang serba cepat, media profesional harus tetap menjadi jangkar kedalaman. Kecepatan boleh menjadi ciri zaman digital, tetapi kedalaman adalah penentu peradaban.

Selain itu, masyarakat sipil juga harus berperan aktif menjadi jembatan pengetahuan hukum dan politik. Banyak inisiatif literasi yang kini lahir dari komunitas digital-dari kanal edukasi hukum, diskusi daring, hingga gerakan lawan hoax. Jika diperkuat, semua itu bisa menjadi penopang baru demokrasi yang rasional.

Menjaga Akal Sehat Demokrasi

Pada akhirnya, literasi hukum dan politik bukan sekadar urusan akademik. Ia adalah fondasi akal sehat demokrasi. Masyarakat yang melek hukum tidak mudah tersulut oleh provokasi, dan masyarakat yang melek politik tidak gampang terbuai retorika.

Ketika warga digital memahami hukum bukan hanya sebagai teks, tetapi sebagai nilai; ketika politik dimaknai bukan sekadar perebutan kekuasaan, melainkan tanggung jawab sosial-maka ruang digital akan menjadi panggung dialog, bukan pergulatan emosi.

Masa depan hukum dan politik Indonesia ditentukan bukan oleh seberapa cepat kita menggulirkan layar gawai, melainkan seberapa dalam kita memahami makna dari setiap kalimat yang kita baca.

Di sanalah, rasionalitas publik dipertaruhkan. Dan di sanalah pula, peradaban digital kita diuji-antara menjadi bangsa yang sekadar hiruk, atau bangsa yang benar-benar memahami.

(Sumber:Hukum, Politik, dan Akal Sehat Digital.)

Penjelasan Michelin soal Kabar PHK Ratusan Karyawan di Indonesia

Jakarta (VLF) – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di industri otomotif. kali ini giliaran PT Michelin Indonesia yang dikabarkan melakukan PHK terhadap ratusan pekerjanya.
Sebagai informasi, dalam situs resmi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi dikatakan PT Multistrada Arah Sarana Tbk selaku perusahaan produsen ban dengan merek Michelin di Cikarang Timur, tengah melakukan PHK massal.

Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina membenarkan kabar PHK tersebut. Michelin sedang menyesuaikan kapasitas produksi dan jumlah karyawan.

“Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang,” kata Monika dalam keterangannya kepada detikOto, Kamis (30/10/2025).

“Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia,” tambah dia.

Michelin menekankan komitmen mereka untuk memberikan kompensasi dan dukungan yang layak bagi karyawan yang terkena keputusan PHK.

“Sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi, kami berkomitmen untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini. Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” kata Monika.

Pihaknya belum bisa memberikan secara rinci besaran jumlah karyawan yang terdampak.

“Kami memahami bahwa situasi ini tidak mudah, namun keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang,” ujar Monika.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menyampaikan perusahaan secara mendadak mengumumkan Pemutusan PHK terhadap sekitar 280 pekerja yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. Informasi tersebut disampaikan langsung kepada pekerja yang bersangkutan.

“Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan kabar PHK ini didapatnya dari perwakilan SPSI yang menaungi para buruh di pabrik itu. Kali ini, setidaknya terdapat ratusan buruh kena PHK.

“Michelin, pabrik ban di Cikarang dia anggotanya SPSI. Tetapi saya sudah dapat kabar bahwa mereka di-PHK sekitar seratusan orang lebih,” kata Said saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

(Sumber:Penjelasan Michelin soal Kabar PHK Ratusan Karyawan di Indonesia.)