Author: Gabriel Oktaviant

Respons Kemnaker soal Viral PT Maruwa Indonesia PHK Ratusan Karyawan

Jakarta (VLF) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons viralnya perselisihan soal masalah antara manajemen PT Maruwa Indonesia di Batam dengan karyawannya.
Perusahaan asal Jepang itu dikabarkan bangkrut dan menghentikan operasionalnya, sementara hak 205 karyawan berupa gaji hingga pesangon disebut belum dibayar.

Terkait ini Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga buka suara. Dia meminta perusahaan memberikan seluruh hak-hak pekerja.

Jika tetap tidak ditunaikan Sunardi meminta pekerja dan serikat pekerja melaporkan dulu hal itu ke Dinas Tenaga Kerja Daerah sebelum dilaporkan ke Kemnaker.

“Terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT Maruwa Indonesia di Batam, kita harapkan supaya perusahaan memberikan seluruh hak-hak pekerja, dan jika tidak ditunaikan sebaiknya para pekerja dibantu Serikat Buruh/Serikat pekerja untuk melaporkan ke Dinas tenaga kerja daerah dan paralel dilaporkan juga ke Kementerian ketenagakerjaan,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (26/5/2025).

Sunardi menyebut Kemnaker siap melakukan mediasi untuk menyelesaikan hak-hak pekerja melalui mediator. Penegakan hukum ketenagakerjaan juga disiapkan jika mediasi tersebut tidak berhasil.

“Kita akan tempuh melalui mediasi untuk penyelesaian seluruh hak-hak pekerja melalui mediator. Dan bilamana mediasi tidak berhasil maka Kemnaker bersama Disnaker akan menerjunkan Pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum norma ketenagakerjaan,” tutur Sunardi.

Dalam video yang beredar viral di media sosial, para karyawan yang mayoritasnya perempuan tampak mendatangi manajemen Maruwa Indonesia untuk menagih haknya. Manajemen perusahaan disebut terus mengundur janji mereka untuk membayar sisa gaji karyawan.

(Sumber:Respons Kemnaker soal Viral PT Maruwa Indonesia PHK Ratusan Karyawan.)

KPK: Pemerasan TKA Kemnaker Terjadi Sejak 2019, Uang Terkumpul Rp 53 Miliar

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah diusut KPK. KPK mengungkap pemerasan para pelaku telah terjadi sejak 2019.
“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019. Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Tim penyidik KPK hari juga memeriksa empat saksi terkait kasus suap TKA Kemnaker. Para saksi merupakan mantan pejabat di Kemnaker. Berikut rinciannya:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021 sampai dengan 2025

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 sampao dengan 2025

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024 sampai dengan 2025

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018 sampai dengan 2024

Budi mengatakan para saksi diperiksa terkait aliran uang pemerasan pihak yang menjadi agen TKA di kasus tersebut.

“KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).
(Sumber:KPK: Pemerasan TKA Kemnaker Terjadi Sejak 2019, Uang Terkumpul Rp 53 Miliar.)

17 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Daftar ke Kementerian Hukum

Jakarta (VLF) – Kementerian Hukum mencatat lonjakan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih hingga Mei 2025. Diketahui, Kopdes Merah Putih adalah salah satu program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip gotong royong.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengajuan nama Kopdes Merah Putih di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum lebih dari 17.000 hingga 20 Mei 2025. Akselerasi ini ditopang oleh transformasi digital yang mempercepat proses pendaftaran.

Adapun Kopdes Merah Putih ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita ke-2 dan ke-6 yang dicanangkan Prabowo. Supratman mengatakan, pihaknya akan mempercepat pengesahan koperasi tersebut.

“Kementerian Hukum akan terus mengawal dan berkoordinasi untuk mempercepat pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, agar target 80.000 Koperasi Merah Putih bisa tercapai,” ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (25/5/2025).

Di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Supratman menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan 123.933 permohonan KI pada periode Januari – April 2025. Kinerja ini naik 70,87% dibanding Januari – April 2024, yakni sebanyak 72.530 penyelesaian permohonan.

“Di tengah efisiensi anggaran, Kemenkum tetap menunjukkan kinerja yang impresif. Pada kuartal pertama 2025, penyelesaian permohonan melonjak 70,87% dibandingkan periode yang sama tahun 2024,” jelasnya.

Ia menjelaskan, capaian ini ditopang penyelesaian merek dan hak cipta. Penyelesaian merek meningkat dari 31.791 menjadi 73.074 atau sebesar 129,86%. Sedangkan penyelesaian hak cipta melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) naik dari 34.241 menjadi 43.491 atau sebesar 27%.

Di samping itu, jumlah permohonan yang diberikan oleh masyarakat juga meningkat. Pada kuartal pertama 2025, total permohonan hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta desain tata letak sirkuit terpadu mencapai 88.893. Angka ini naik sebesar 15,29% dari kuartal pertama 2024 sebanyak 77.099.

“Kenaikan pada jumlah permohonan KI dari masyarakat, juga jumlah permohonan yang berhasil diselesaikan oleh jajaran Kemenkum, dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat keseluruhan proses pelayanan,” tutupnya.

(Sumber:17 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Daftar ke Kementerian Hukum.)

Kejari Minta Bantuan Ahli Hukum Keuangan soal Kasus Korupsi PMI Lubuklinggau

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, meminta pendapat ahli keuangan negara terkait kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Lubuklinggau pada tahun 2023-2024. Setelah hasil itu, barulah nantinya kejari melakukan penetapan tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan Senin (26/5/2025) pihaknya akan meminta bantuan Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Sujanto dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi PMI Lubuklinggau.

“Sambil menunggu, Senin nanti kami akan meminta ahli atau pakar keuangan negara yang memang biasa dipakai di setiap kejaksaan terkait kasus keuangan negara yakni Drs Siswo Sujanto. Jadi pemeriksaan oleh ahli ini selain teknis, juga yuridis seperti unsur-unsur kerugian negaranya juga perlu diperiksa,” ungkapnya, Minggu (25/5/2025).

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh ahli nanti, sambungnya, pihak Kejari Lubuklinggau akan mengeluarkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Setelah pemeriksaan ahli, kami akan keluarkan penetapan tersangka. Mungkin dalam waktu dekat antara dua atau tiga minggu setelah pemerikasaan oleh ahli. Untuk berapa jumlah tersangkanya nanti akan kita ungkapkan,” ujarnya.

Dia mengaku, sudah melakukan ekspose ke BPKP Sumsel untuk menghitung kerugian negara terhadap kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah yang dilakukan oknum PMI Lubuklinggau pada tahun 2023-2024 tersebut.

“Jadi kita sudah ekspose di BPKP Sumsel dan mereka setuju untuk menghitung kerugian negara,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di kantor kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI terkait dugaan kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah.

Dari hasil penyidikan, diketahui salah satu modus dari dugaan korupsi itu yakni belanja fiktif kegiatan operasional sehari-hari yang dilakukan oknum PMI Lubuklinggau.

Pihak Kejari Lubuklinggau juga telah memeriksa 12 orang saksi dalam dugaan kasus korupsi PMI Lubuklinggau. Saksi tersebut juga termasuk dari pihak ketiga yakni rumah sakit di Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Empat Lawang.

(Sumber:Kejari Minta Bantuan Ahli Hukum Keuangan soal Kasus Korupsi PMI Lubuklinggau.)

Ada Pihak Ngaku Ahli Waris Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki GRIB Jaya

Jakarta (VLF) – Polisi menangkap 17 orang terkait ormas GRIB Jaya menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Di antara yang diamankan, ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris lahan.
“Enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip detikcom, Senin (26/5/2025).

Sementara 11 orang lainnya yang diamankan yakni anggota ormas GRIB Jaya. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak lain atas pemanfaatan lahan BMKG.

“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” ungkapnya.

Para pedagang itu dimintai uang jutaan rupiah agar dapat mendirikan usahanya di sana. Uang pungli tersebut masuk ke kantong pihak GRIB Jaya.

“Pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” ucapnya.

“Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta,” sambung dia.

Terbaru, posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan pada Sabtu (24/5) pukul 17.00 WIB menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG.

Lahan Bersertifikat Hak Pakai BMKG

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mengecek status lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diakui Ormas GRIB Jaya. Hasilnya, lahan berstatus sertifikat hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan tidak ada catatan sengketa.

“Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” kata Nusron saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (25/5).

Nusron mengatakan aneh bila lahan tersebut ada yang mengakui sebagai ahli waris. Dia juga menyayangkan sikap arogan ormas GRIB Jaya.

“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut,” ujarnya.

Nusron mempersilakan BMKG berkoordinasi dengan kepolisian agar pembangunan gedung arsip berjalan.

“Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” imbuhnya.

(Sumber:Ada Pihak Ngaku Ahli Waris Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki GRIB Jaya.)

Pramono Cerita ‘Telisik’ Puluhan Pejabat Baru Jakarta Pakai Akses Intelijen

Jakarta (VLF) – Gubernur Jakarta Pramono Anung melantik puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pramono bercerita dirinya menggunakan akses intelijen untuk mencari tahu calon para pejabat sebelum melantiknya.
“Tidak sampai 2 bulan baru satu-satunya gubernur dan wakil gubernur, yang sudah melantik 61 orang pejabat di lingkungan pemerintah DKI Jakarta tanpa ada riak apapun. Tanpa ada riak apapun,” kata Pramono saat acara ‘Closing Ceremony JMW 2025’ di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025).

Pramono mengatakan dari total pejabat yang dilantik, ada 40 orang yang belum pernah bertemu. Pramono mengaku menggunakan akses Badan Intelejen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Badan Intelijen Strategis (BAIS) untuk menelusuri para pejabat baru.

“Bahkan dari 61 yang dilantik, mungkin 40 orang saya belum pernah salaman. Kepada pejabat itu saya belum pernah salaman. Kenapa saya pilih? Saya 10 tahun menjadi Sekertatis Tim Penilai Akhir Pemerintah Pusat,” tutur Pramono.

“Sehingga saya punya akses ke BIN, PPATK, BSSN, BAIS, dan sebagainya, dan semua terkejut orang-orang yang saya pilih. Sampai bilang ‘Kok bisa, Pak Gubernur tau, Pak Wakil Gubernur tau’ dan betul-betul senyap, kemarin sudah dilantik,” tambah dia.

Pramono kemudian menceritakan salah satu jabatan yang menjadi rebutan pejabat DKI. Dia mengatakan baru mengenal pejabat tersebut usai dilantik.

“Bahkan ada satu jabatan yang sangat strategis yang mengurusi aset, biasanya di situlah rebutannya luar biasa. Saya baru kenal ketika saya lantik. Bahkan ketika melantik pun, saya nggak tahu kalau yang namanya Pak Sony orang ini . Dia yang memperkenalkan diri ‘Saya Sony Pak’, (dijawab) ‘oh baik, besok dua hari lagi kamu menghadap saya”,” tutupnya.

Diketahui, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 hal Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 365/KG.04, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2195 TAHUN 2025, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 385 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(Sumber:Pramono Cerita ‘Telisik’ Puluhan Pejabat Baru Jakarta Pakai Akses Intelijen.)

Wamenko Polkam Bakal Evaluasi Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil

Jakarta (VLF) – Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus menanggapi pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai prajurit TNI yang harus pensiun jika ingin masuk ke dunia politik praktis dan pemerintahan. Lodewijk menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Ya tentunya akan ada evaluasi (TNI yang tempati jabatan sipil),” kata Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Lodewijk menyinggung posisi Dirut Bulog yang kini dipegang perwira tinggi TNI yakni Danjen Akademi TNI, Mayjen Novi Helmy. Menurut Lodewijk, pihaknya akan melihat lebih lanjut apakah posisi Dirut Bulog cukup diisi oleh sipil atau bisa dijabat oleh TNI aktif.

“Contoh mungkin seperti Kepala Bulog. Oh apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ ketentuannya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini,” ujarnya.

Menurut Lodewijk jika posisi Dirut Bulog harus dari kalangan sipil maka perwira tinggi TNI aktif bisa mengajukan pengunduran diri.

“Sebenarnya gampang, katakan, ‘Pak Jenderal mau pilih berbakti di pemerintah sipil dalam hal ini Bulog, atau tetap di TNI? Kalau tetap di TNI, monggo. Kalau mau di Bulog karena ada katakan bisnis itu. Maka yang bersangkutan harus pensiun dini’, kita tunggu saja nanti perkembangannya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, SBY bicara mengenai prajurit TNI harus pensiun jika ingin berpolitik. SBY mengatakan syarat prajurit TNI terjun ke pemerintahan atau politik yakni mundur dari dunia militer.

Hal itu disampaikan SBY saat memberi arahan kepada 38 Ketua DPD partai di kediamannya, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/2/2025). Awalnya, SBY menceritakan saat berada di luar pemerintahan tahun 2001.

“Pada saat saya berada di luar pemerintahan pertengahan tahun 2001, saya dibebaskan dari posisi saya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Sosial dan Keamanan, pembebasan itu saya terima dengan ikhlas, pasti Presiden Gus Dur memiliki pertimbangan yang baik untuk membebaskan saya dari Menko Polsoskam atau kemudian menjadi Menko Polkam,” kata SBY.

SBY menuturkan sejak saat itu, muncul gagasan untuk mendirikan Partai Demokrat. Sebab, lanjut dia, parpol merupakan sarana perjuangan dalam demokrasi.

“Pertemuan saya dengan almarhum Ventje Rumangkang, yang intinya ‘Bapak mengapa kita tak mendirikan partai politik. Karena kemarin Pak SBY kalah dalam pemilihan wapres yang dipilih MPR RI’. Saya pernah kalah dan kalah itu indah, kalau kita dengan ikhlas menerima kekalahan itu kemudian berjuang lagi dengan tekad yang bulat,” ucapnya.

SBY kemudian mengenang soal TNI aktif tabu untuk masuk dunia politik. Pada saat reformasi ABRI, dia mengatakan jenderal aktif harus pensiun jika ingin berpolitik.

“Dulu waktu saya masih di militer dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis, itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu, pada saat reformasi ABRI yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan, benar saya tergugah terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif jangan berpolitik, kalau mau berpolitik pensiun,” tutur SBY.

(Sumber:Wamenko Polkam Bakal Evaluasi Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil.)

Legislator Kritik Aturan MA Larang Hakim Hedon: Persoalannya Bukan di Situ

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengomentari aturan baru di Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim bergaya hidup hedonisme hingga menghindari klub malam. Soedeson menilai seharusnya MA membenahi permasalahan hakim dari hulunya, yakni sejak perekrutan.
“Pertama, kita tentu mengapresiasi, semua aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung itu baik, tujuan untuk pembinaan hakim ke depan. Tapi yang perlu kita kritisi begini, aturan itu biasanya pemimpin mengeluarkan aturan seperti itu tapi kemudian lama-lama menghilang aja begitu,” kata Soedeson kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Dia mempertanyakan proses pengawasan atas larangan hidup hedonisme bagi hakim. Menurutnya, gaya hidup hedonisme hanya salah satu ekses dari segenap persoalan hakim

“Pertanyannya, pengawasannya bagaimana, gaya hidup hedon itu bagaimana. Jadi yang terpenting dalam persoalan ini bukan di situ, itu sebetulnya excess-nya saja,” sambungnya.

Soedeson menegaskan MA harus adil dalam melakukan perekrutan dan penempatan hakim. Menurutnya, hakim yang bermoral dan berdedikasi tidak akan menerapkan gaya hidup hedonisme sebagaimana dilarang dalam aturan baru tersebut.

“Yang kami minta dari Mahkamah Agung yaitu, satu, rekrutmen yang transparan. Kedua, penempatan yang transparan, yang adil. Yang bermoral baik, berdedikasi baik, dipromosikan. Yang nakal, jangan dipromosikan. Kalau mereka berdedikasi baik, bermoral baik otomatis gaya hidup hedon itu tidak akan dilakukan,” kata Soedeson.

Soedeson mendorong MA melakukan perubahan secara sistemik. Dia mendorong perekrutan hakim yang transparan dan penempatan hakim berdasarkan meritokrasi.

“Jadi kami mengkritisi itu dengan catatan begini, ya memang itu baik aturan itu tetapi yang lebih baik lagi adalah mengubah. Mahkamah Agung harus berubah diri, kehakiman harus berubah diri, transparansi, perekrutan yang transparan, penempatan yang berdasarkan meritokrasi,” kata dia.

MA Larang Hakim Hedon
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Dalam edaran itu, tertulis hal-hal yang harus dihindari oleh seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya.

“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” bunyi keterangan dalam surat edaran itu yang dilihat, Kamis (22/5).

Aturan ini bertujuan agar seluruh aparatur peradilan umum menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan itu di antaranya adalah hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di pengadilan.

Adapun 11 poin dalam aturan itu sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
2.⁠ ⁠Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;

3.⁠ ⁠Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan
kekhidmatannya.

4.⁠ ⁠Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

5.⁠ ⁠Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

6.⁠ ⁠Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

7.⁠ ⁠Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

8.⁠ ⁠Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

9.⁠ ⁠Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.

10.⁠ ⁠Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

11.⁠ ⁠Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Surat edaran ini ditujukan untuk pejabat dan pegawai Dirjen Badilum, pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, dan para pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia. Surat ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Badilum MA RI Bambang Myanto.

(Sumber:Legislator Kritik Aturan MA Larang Hakim Hedon: Persoalannya Bukan di Situ.)

Pegadaian Nonaktifkan Karyawan Tersangka Kasus Kredit Fiktif di Batam

Jakarta (VLF) – PT Pegadaian mengambil langkah tegas menyusul kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian Cabang Syariah Karina, Kota Batam. Saat ini perseroan telah menonaktifkan oknum karyawan berinisial R tersebut.
Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, Faozan Wahyu Praptono mengatakan setelah melalui proses audit secara internal, pihaknya sudah melaporkan dugaan penipuan ke pihak yang berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia menegaskan Pegadaian menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud.

“Kami tentunya sangat menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Pegadaian yang kami jalankan. Kami senantiasa berupaya untuk proaktif dan terus berkomitmen memberantas kasus fraud di perusahaan,” jelas Faozan dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).

Diketahui, kasus kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh R mencuat setelah adanya laporan dari Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Karina Batam kepada Kejaksaan Negeri Batam pada 4 November 2024 lalu. Adapun laporan tersebut merupakan hasil temuan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Pemimpin Cabang Karina dengan melakukan sampling, sehingga ditemukan keganjilan pada salah satu kredit.

“Pinca saat itu, Hadi Hidayat melaksanakan waskat secara acak dan ditemukan salah satu kredit fiktif, kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui ada lebih dari 20 kredit fiktif yang dilakukan oleh R,” ungkap Fauzan.

Kejaksaan Negeri Batam saat ini sudah menetapkan R sebagai tersangka, setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengantongi bukti yang cukup.

“Pegadaian berkomitmen untuk menjaga kepercayaan dan integritas dengan melaksanakan kegiatan Deklarasi Anti Fraud untuk menjalankan bisnis secara jujur, terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip GCG, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat,” tukasnya.

(Sumber:Pegadaian Nonaktifkan Karyawan Tersangka Kasus Kredit Fiktif di Batam.)

Usulan Legalisasi Kasino Mengemuka, Ini Plus Minusnya

Jakarta (VLF) – Usulan legalisasi kasino di Indonesia mengemuka. Usulan ini dinilai bisa menjadi sumber penerimaan baru buat pemerintah.
Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, legalisasi judi dan kasino ini tentu saja bisa menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di samping sumber daya alam (SDA) non-migas. Meski begitu, pemerintah pun perlu mengoptimalkan sumber PNBP selain dari legalisasi kasino itu.

“Apakah ada sumber PNBP lainnya selain dari judi atau kasino untuk dicari? Jika masih terdapat (dan banyak) selain judi dan kasino, tentu kita harus optimalkan terlebih dahulu. Seperti contohnya dari SDA non-migas yang masih cukup banyak sumber PNBP yang tidak terserap dengan optimal. Dari batubara hingga nikel masih banyak potensi penerimaan negaranya,” kata Nailul dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Soal legalisasi kasino, kata Huda, perlu pembahasan secara mendalam. Tujuannya agar tidak menarget masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan.

Di samping itu, kata Huda, pengaturan legalisasi kasino ini penting agar tidak menjadi pintu masuk judi online. Jika tidak demikian, maka bisa berbahaya karena judi online pun pada akhirnya minta dilegalisasi.

“Justru akan lebih berbahaya lagi ketika judi online akan meminta status legal yang sama,” kata Huda lagi.

Oleh karena itu, kata Huda, pihaknya menilai agaknya sulit melegalkan judi kasino ini. Sebab, perlu revisi undang-undang yang selama ini melarang praktik judi di Indonesia, termasuk penolakan baik dari sisi moral maupun hukum.

Sebagai informasi, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita mengusulkan agar Indonesia meniru negara Arab yang menjalankan kasino. Usulan disampaikan Galih Kartasasmita dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR, Kamis kemarin. Usulan Galih diutarakan dengan tujuan untuk menambah objek baru penerimaan negara bukan pajak.

“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ungkap Galih.

Pembukaan kasino di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Sejarah mencatat, kasino memang pernah dibuka secara resmi di tanah air dan memberi keuntungan besar ke pemerintah.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 1967 di Jakarta. Saat itu, Gubernur Jakarta Ali Sadikin menghadapi tantangan pelik dalam membangun ibu kota. Banyak infrastruktur dan berbagai proyek besar belum dibangun karena ketiadaan anggaran.

Atas dasar ini, Ali Sadikin harus mencari cara menambah anggaran, salah satunya, lewat legalisasi perjudian. Kebijakan ini dilakukan agar perjudian tidak lagi dilakukan secara diam-diam. Dengan melokalisasi perjudian ke satu kawasan khusus, pemerintah berharap mendapat aliran dana dari hasil judi.

Pemerintah mencatat keuntungan dari judi ilegal mencapai Rp 300 juta setiap tahun. Sayang, dana sebesar itu tak mengalir ke pemerintah, melainkan ke tangan oknum-oknum yang melakukan perlindungan.

Akhirnya, pada 21 September 1967, Pemerintah DKI Jakarta melegalkan judi lewat Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967. Harian Kompas (23 November 1967) menjelaskan, lokasi kasino legal pertama di Jakarta dan Indonesia berada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok. Kasino ini berdiri atas kerja sama Pemerintah DKI Jakarta dengan seorang Warga Negara China bernama Atang.

Arena kasino ini buka setiap hari tanpa henti dan dijaga ketat aparat kepolisian. Namun, perjudian hanya ditunjukkan untuk WN China atau keturunan China di Indonesia. WNI tidak diperbolehkan bertaruh di meja judi.

(Sumber:Usulan Legalisasi Kasino Mengemuka, Ini Plus Minusnya.)