Author: Gabriel Oktaviant

Prabowo-Gibran Bareng Mega di Hari Pancasila, Golkar: Kesempatan Mas Wapres

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Kementerian Luar Negeri bareng Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Golkar menyebut Wapres Gibran berkesempatan mendapat masukan dari Megawati di acara tersebut.
“Alhamdulillah, kesempatan Mas Wapres Gibran dapat masukan dari senior yang lebih berpengalaman,” kata Sarmuji saat dimintai tanggapan wartawan, Senin (2/6/2025).

Sarmuji ingin ke depannya tokoh presiden RI bisa berkumpul lengkap dalam suatu acara. Ia memandang, jika hal itu terjadi, suasana akan tambah harmonis.

“Lain waktu bisa kumpul bareng bersama tokoh lain seperti Pak SBY dan Pak Jokowi. Kalau itu terjadi Indonesia jadi tambah asrep (adem),” ujarnya.

Ia menilai kehadiran Megawati di peringatan Hari Lahir Pancasila menandakan hubungan yang baik antartokoh bangsa. Sarmuji berharap jalinan komunikasi ini bisa berlanjut.

“Bagus dong. Selain ini adalah peringatan penting, kehadiran Bu Mega bisa merawat hubungan baik antar sesama tokoh yang pernah jadi presiden,” ungkapnya.

Upacara ini digelar di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2025) pukul 09.15 WIB. Prabowo memasuki lapangan upacara bersama Gibran dan Megawati yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Adapun tokoh lain yang hadir dalam upacara yakni Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan B Najamuddin, Menko PMK Pratikno, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selain itu, hadir pula Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto.

(Sumber:Prabowo-Gibran Bareng Mega di Hari Pancasila, Golkar: Kesempatan Mas Wapres.)

Anggota TNI Ditangkap Terkait Kasus Sabu 40 Kg di Asahan

Jakarta (VLF) – Serma YA (39) anggota TNI yang bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap soal kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. YA saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Pomdam I/BB.
“Benar anggota kita dari Korem 031 Kodim Inhu, dia sudah di Pomdam I/Bukit Barisan sedang menjalankan pemeriksaan dan sudah ditahan,” kata Kapendam I/Bukit Barisan (BB) Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, dilansir detikSUmut, Minggu (1/6/2025).

Penangkapan Serma YA berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Asahan. Awalnya, Asrul menjelaskan bahwa Polres Asahan menangkap kurir sabu pada Kamis (29/5) sekitar pukul 13.10 WIB di sebuah rumah makan di Kecamatan Air Batu, Asahan.

“Kurir ditangkap Polres Asahan, setelah diperiksa yang ditangkap ini (mengaku) barang ini (sabu) dari anggota kita di Pekanbaru. Setelah kita dapat informasi dari pihak kepolisian, langsung kita gerak di sana (menangkap Serma YA) kita tangkap hari itu juga,” ucapnya.

Asrul menuturkan jika pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba. Serma YA babak diproses sesuai hukum jika terbukti benar terlibat dalam kasus sabu 40 kilogram itu.

(Sumber:Anggota TNI Ditangkap Terkait Kasus Sabu 40 Kg di Asahan.)

Thailand ‘Dihantui’ Varian Baru COVID-19, Ada Kasus Kematian

Jakarta (VLF) – Pemerintah Thailand mewaspadai varian baru COVID-19 NB.1.8.1 yang menyebar belakangan ini. Warga diminta waspada dan mengikuti langkah-langkah pencegahan.
Deputi juru bicara pemerintah Anukool Pruksanusak mengumumkan pada Sabtu (31/5/2025), situasi makin mengkhawatirkan. Mengutip WHO, COVID-19 disebutnya meningkat secara signifikan di Pasifik Barat, Asia Tenggara, dan Mediterania Timur.

Persebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 meningkat sejak pertengahan Februari, dengan positivity rate mencapai 11 persen. Angka ini tercatat paling tinggi sejak Juli 2024.

Dikutip dari The Nation, varian baru NB.1.8.1 mengalami perkembangan pesat. Varian ini merupakan subvarian dari XDC.1.5.1 yang juga adalah turunan dari varian JN.1.

Pada pertengahan Mei 2025, varian ini telah mencakup 10,7 persen dari sekuens genetik global, dari yang hanya 2,5 persen empat pekan sebelumnya. Meski terbilang masih minoritas, varian ini mengalami peningkatan pesat khususnya di Pasifik barat (dari 8,9 persen menjadi 11,7 persen), Amerika (dari 1,6 persen menjadi 4,9 persen), dan Eropa (dari 1,0 persen menjadi 6,0 persen).

Di Asia Tenggara, baru ada 5 kasus yang dilaporkan dan hingga kini belum ada laporan di Afrika dan Mediterania Timur.

Sementara itu, Thailand melaporkan 41.283 kasus baru pada 30 Mei 2025 dengan 2 kasus kematian. Area metropolitan Bangkok mencatat jumlah kasus paling tinggi, disusul Provinsi Chonburi. dengan laju infeksi paling tinggi di kalangan dewasa-bekerja, pelajar, anak, dan lansia.

Surat edaran Kementerian Kesehatan RI tentang kewaspadaan COVID-19 menyebut peningkatan kasus di kawasan Asia terjadi sejak minggu ke-12 tahun 2025. Varian XEC dan JN.1 dalam edaran tersebut dilaporkan paling dominan di Thailand.

Merespons kewaspadaan tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan imbauan bagi yang berencana bepergian ke luar negeri. Selain memantau perkembangan COVID-19 melalui kanal resmi, Kemlu juga mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan berikut:

Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).
Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Menggunakan masker bagi yang sakit atau jika berada di kerumunan.
Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

(Sumber:Thailand ‘Dihantui’ Varian Baru COVID-19, Ada Kasus Kematian.)

Epidemiolog UI Yakini COVID-19 RI Juga Naik, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) – Tren kasus COVID-19 di sejumlah negara kembali meningkat. Teranyar, Thailand mencatat lebih dari 18 ribu kasus dalam sehari, dengan kumulatif sepanjang 2025 mencapai 240.606 kasus dan 53 kematian.
Menurut pakar epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono, Indonesia bisa jadi ikut melaporkan peningkatan, meskipun catatan Kementerian Kesehatan RI menunjukkan penurunan kasus pada pekan ke-20, yang didominasi varian MB.1.1.

“Kalau naik pun nggak terdeteksi juga, nggak ada yang mau testing. Siapa sekarang yang mau testing, orang mungkin juga nggak bergejala. Testing kan nggak murah dan bukan jaman seperti COVID-19 yang tesnya bisa gratis,” jelas Pandu kepada detikcom, Senin (2/6/2025).

Hal ini menurutnya menandakan data yang terlaporkan tidak benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan. Terlebih, sejumlah lonjakan kasus di beberapa negara tidak dibarengi dengan peningkatan kasus signifikan pada tren rawat inap, juga kematian.

Walhasil, penularan COVID-19 sebetulnya masih terjadi, meski kebanyakan kasus tidak bergejala atau hanya bergejala ringan.

“Jadi kalau nggak masuk RS, itu nggak akan ditesting, kalau dia flu berat sampai masuk rumah sakit nah itu baru dicari sebabnya, kenapa kok severe flu mendadak common? Itu kan akan jadi tata pelaksanaan berikutnya, penanganannya gimana,” lanjut dia.

“Jadi kalau kita mungkin ada kenaikan kasus, tapi datanya tidak merefleksikan kenyataan yang ada, karena faktanya memang COVID-19 dari dulu sampai sekarang masih ada, masih tetap berlangsung,” sambungnya.

Hal yang kemudian dikhawatirkan adalah terjadinya mutasi virus yang jauh lebih dahsyat atau ‘mematikan’ seperti gelombang COVID-19 Delta. Namun, yang terjadi belakangan menurutnya masih relatif terkendali, lantaran tidak dibarengi dengan lonjakan kasus kematian hingga pasien yang membutuhkan penanganan intensif di rumah sakit.

Meski begitu, sebagai kehati-hatian, ia mengimbau masyarakat untuk kembali fokus pada pencegahan, seperti menggunakan masker dan menjalani pola hidup bersih dan sehat.

“Jadi sifatnya sekarang hanya mengingatkan, pentingnya pencegahan, pakai masker kalau perlu saat di ruang publik, sampai sekarang kita lihat petugas kesehatan dokter perawat tetap menggunakan masker kan, jadi waspada itu sifatnya, kalau saat flu pakai masker karena bisa menularkan pada yang lain,” sambungnya.

Lain halnya dengan vaksinasi tambahan, menurut Pandu belum ada evidence based atau bukti ilmiah yang kuat dalam menambahkan perlindungan seseorang terhadap varian baru dengan vaksinasi booster.

Imbauan vaksinasi booster menurutnya malah berujung kontraproduktif yang bisa memicu beragam spekulasi di masyarakat.

“Kalau divaksinasi lagi nggak perlu, nggak ada evidence based vaksinasi ulang itu bisa menangani, karena imunitas yang ada saat ini sudah cukup memadai. Nanti kan jadi kontraproduktif Menkes (dituduh) jualan vaksin lagi,” kelakar Pandu.

Indonesia, disebutnya juga beruntung mendapat vaksinasi COVID-19 yang didominasi jenis Sinovac.

“Nggak perlu booster lah karena nggak ada evidence based bisa meningkatkan perlindungan terhadap varian-varian yang baru, kita kan sangat beruntung sama menggunakan Sinovac, vaksin yang cukup andal, Sinovac kan virus utuh, kalau mRNA kan cuma bagian dari virus yang suka berubah nah itu yang mengkhawatirkan di banyak negara, kalau Indonesia sih nggak perlu khawatir,” pungkasnya.

(Sumber:Epidemiolog UI Yakini COVID-19 RI Juga Naik, Ini Alasannya.)

Baru 20 Ribu UMKM yang Utangnya Dihapus, Sisanya Terganjal Aturan

Jakarta (VLF) – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan saat ini sekitar 20.000 utang UMKM sudah dihapus bank-bank BUMN (himpunan bank milik negara/Himbara). Angka ini masih jauh dari target fase pertama penghapusan utang 67.668 UMKM.
“Kalau yang sudah per hari ini 20 ribuan lebih plus minus. Tetapi yang bisa untuk fase pertama ini, karena kemarin ada isu anggaran alokasi, tapi itu sudah terselesai itu kurang lebih 67 ribu,” kata Maman usai kegiatan diskusi publik di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Namun untuk penghapusan utang UMKM fase kedua untuk satu juta pelaku usaha, sampai saat ini masih terkendala aturan. Di mana pemerintah belum memiliki kebijakan terkait penghapusan utang UMKM tanpa perlu melakukan restrukturisasi piutang terlebih dahulu.

Sebab selama ini agar utang UMKM dapat dihapusbukukan alias mendapat pemutihan dari bank-bank BUMN (himpunan bank milik negara/Himbara), utang atau kredit macet tersebut harus memenuhi dua syarat yakni sudah dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

Syarat penghapusan utang tersebut sejalan dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi rujukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.

Sayangnya sejauh ini Himbara tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Dengan jumlah utang sebesar itu lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut.

Jadi untuk bisa menghapus utang satu juta UMKM seperti yang ditargetkan pemerintah, menurut Maman diperlukan aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) BUMN dan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Himbara tak perlu lagi melakukan restrukturisasi

“Kendalanya terkait penghapusan piutang itu bahwa ada kewajiban restrukturisasi kan. Namun kan kita Alhamdulillah sudah punya landasan hukum bahwa untuk usaha mikro, kecil itu bisa untuk tidak dilakukan restrukturisasi. Namun perlu ada aturan turunan yaitu dibuat Permen BUMN dan tentunya dengan OJK. Ini sedang kita tuntaskan semuanya,” paparnya.

“Sekarang sedang dalam pembahasan antara kami, kementerian UMKM dengan kementerian BUMN dan OJK untuk menyiapkan produk aturan turunan dengan payung hukum undang-undang BUMN itu,” jelasnya lagi.

Meski begitu, Maman belum bisa memastikan kapan aturan turunan terkait penghapusan utang UMKM tanpa perlu melakukan restrukturisasi ini dapat diterbitkan. Namun yang pasti menurutnya jika aturan ini sudah terbit, penghapusan utang fase dua dapat langsung dimulai.

“Kalau target, total yang bisa dihapus tagihkan itu kurang lebih kan 1 juta. Ya kita akan menuju ke sana. Jadi arahnya kita, pokoknya kita konsisten pada target awal karena di dalam daftar catatan di Himbara kita yang bisa dihapustagihkan itu kurang lebih ada 1 juta potensi. Jadi kita akan menuju ke situ aja targetnya kita,” paparnya.

(Sumber:Baru 20 Ribu UMKM yang Utangnya Dihapus, Sisanya Terganjal Aturan.)

Bogor Luncurkan Rumah Keluarga Merah Putih, Satu-satunya di Indonesia

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten Bogor meluncurkan Rumah Keluarga Merah Putih (RKMP), layanan perlindungan keluarga pertama dan satu-satunya di Indonesia. Program ini diresmikan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi di Auditorium Setda Kabupaten Bogor, Rabu (29/5/2025).
RKMP merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Bogor dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Layanan ini bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi keluarga, terutama perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Hari ini kita meluncurkan Rumah Keluarga Merah Putih bersama DP3AP2KB, sebagai wujud kesadaran dan kehadiran nyata pemerintah terhadap berbagai peristiwa kekerasan anak maupun kekerasan rumah tangga terhadap perempuan. Rumah ini bukan hanya tempat tinggal sementara, tetapi juga tempat konsultasi dan pemulihan baik secara individu maupun keluarga. Kami menjamin kerahasiaan data setiap warga yang datang,” kata Rudy dalam keterangan yang diterima detikJabar.

RKMP menyediakan 10 layanan utama, mulai dari Pusat Pembelajaran Keluarga, Konsultasi dan Bantuan Hukum, Konseling Keluarga Sejahtera, hingga Pojok Informasi KB. Lokasinya berada di Kompleks Pemkab Bogor dan dirancang layaknya hotel bintang lima.

“Kami ingin masyarakat yang sedang tertimpa musibah merasa diperlakukan dengan sangat baik dan manusiawi. RKMP ini kami siapkan seperti hotel bintang lima, karena kami ingin menunjukkan bahwa Pemerintah benar-benar hadir di saat masyarakat membutuhkan pertolongan,” tambahnya.

Pemkab Bogor menargetkan akan memperluas jangkauan RKMP ke seluruh wilayah. “Ini baru awal. RKMP akan kami hadirkan di wilayah lain agar setiap warga mendapatkan akses perlindungan yang adil dan merata. Rumah ini adalah simbol kepedulian, kekuatan bersama, dan harapan bagi keluarga di Kabupaten Bogor,” tegas Rudy.

Pemerintah pusat melalui BKKBN-RI juga memberikan apresiasi atas peluncuran ini.

“Kasus kekerasan terhadap anak perempuan, bullying dan lainnya melalui RKMP ini bisa tertangani dengan baik, bahkan bisa meminimalisir,” ujar Direktur Kebijakan Strategi BKKBN RI, Hariyadi Wibowo.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Sussy Rahayu Agustini, menyebut RKMP sebagai inovasi strategis yang menyatukan layanan perlindungan dan pemberdayaan keluarga dalam satu tempat.

“RKMP merupakan inovasi dari DP3AP2KB Kabupaten Bogor untuk mensinergikan seluruh layanan dalam satu kesatuan. Rumah ini menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan perdagangan orang,” kata Sussy.

Ia menambahkan, RKMP juga menjadi ruang konsultasi, edukasi, dan pemberdayaan keluarga. “RKMP juga menjadi tempat berkumpul, berdiskusi, dan membangun masa depan keluarga. Melalui pendekatan terpadu ini, kami ingin menghadirkan keluarga sebagai kekuatan utama dalam menjaga ketahanan sosial dan nasional,” pungkasnya.

(Sumber:Bogor Luncurkan Rumah Keluarga Merah Putih, Satu-satunya di Indonesia.)

Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Muhammadiyah dan PBNU Desak Proses Hukum

Jakarta (VLF) – Kasus Ayam Goreng Widuran Solo nonhalal mendapat sorotan dari Muhammadiyah dan PBNU. Kedua perwakilan organisasi Islam ini mendesak agar dilakukan proses hukum.
Berdiri sejak 1973, rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo baru ketahuan menyajikan menu nonhalal. Kremesan yang dipakai pada ayam goreng di sini diolah bersama minyak babi.

Banyak pelanggan muslim yang pernah atau sering menyantap Ayam Goreng Widuran pun merasa kecewa. Mereka tak tahu atau tak diberi tahu oleh pegawai jika menu di sana nonhalal.

Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan PBNU ikut berkomentar atas ramainya kasus ini. Kedua perwakilannya sepakat bahwa apa yang dilakukan pemilik atau manajemen rumah makan Ayam Goreng Widuran, tak ubahnya pembohongan pada publik.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyayangkan pihak pengelola rumah makan tidak berterus terang mencantumkan status nonhalal terhadap produk ayam goreng padahal sudah berjalan 50 tahun lebih. Sementara, menurut dia, penerapan label nonhalal baru dilakukan baru-baru ini setelah kisahnya viral.

“Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka,” ujar Anwar.

“Menurut informasi yang ada, label nonhalal yang terdapat di outlet dan di media sosial yang mereka miliki sekarang ini baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes dari warga masyarakat,” imbuhnya.

Pihaknya pun mendesak agar permasalahan Ayam Goreng Widuran nonhalal diproses hukum demi melindungi umat Islam.

“Untuk itu, bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam yang itu dilindungi oleh undang-undang, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Sementara itu Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengaku sedih atas kasus Ayam Goreng Widuran di Solo yang viral ketahuan memakai bahan nonhalal.

“Ya ini sangat menyedihkan sekali karena sekian lama tidak ada ekspos kalau nonhalal. Kasihan umat muslim yang sudah sering makan di sana, pasti merasa sangat menyesal dan merasa tidak nyaman,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Ia juga menilai pihak rumah makan telah membohongi konsumen karena tidak berterus terang menggunakan olahan nonhalal. Padahal, kata Gus Fahrur, ayam goreng Widuran sudah menjadi makanan khas Solo.

Gus Fahrur menilai pemilik atau pengelola Ayam Goreng Widuran Solo bisa dipidana karena telah merugikan konsumen. Dia meminta kasus ini diproses hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Usai ramai, ayam goreng Widuran akhirnya ditutup sementara. Foto: TikTok @yopie.riski / @dianwidayanti
“Tindakan Itu sangat merugikan konsumen, dan bisa dituntut ke pengadilan karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan, pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan tidak mencantumkannya dalam label bisa dijerat pidana lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar,” ujarnya.

“Saya berharap di proses hukum agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” imbuhnya.

(Sumber:Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Muhammadiyah dan PBNU Desak Proses Hukum.)

Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T di Kasus Investasi Fiktif

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Sidang dakwaan Kosasih digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

“Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Sumber:Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T di Kasus Investasi Fiktif.)

Komisi II DPR dan MenPAN-RB Segera Rapat Bahas Usulan ASN Pensiun 70 Tahun

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima merespons usulan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Aria Bima mengatakan pihaknya akan segera rapat bersama KemenPAN-RB untuk membahas usulan tersebut.
“Di persidangan pertama masa sidang ke depan, Komisi II akan segera mengundang Kementerian PAN-RB, sekaligus juga para ahli yang kompeten, yang tentunya dari kalangan akademisi yang lebih bisa memberikan data dan informasi penting tidaknya perpanjangan umur (pensiun ASN),” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Dia mengatakan DPR akan mencermati terlebih dulu usulan tersebut. Sebab, menurutnya, hal itu berkaitan dengan masalah rekrutmen hingga promosi ASN.

“Komisi II DPR pasti akan mencermati dan menyikapi usulan-usulan untuk perpanjangan ASN. Ini kan menyangkut masalah meritokrasi. Ini kan menyangkut masalah bagaimana dari rekrutmen, dari men-training ASN, kemudian mempromosikan ASN,” jelasnya.

Aria Bima menilai batas usia pensiun berhubungan dengan tingkat produktivitas dan tingkat tugas setiap jenjang. Maka, menurutnya, penambahan usia memiliki konsekuensi terhadap meritokrasi, antara kapasitas dan kapabilitas.

“Penambahan ini mesti akan dihitung secara cermat, karena wilayah peningkatan penambahan ini ada di Undang-Undang ASN atau di Kementerian PAN-RB, maka Komisi II DPR segera akan mencermati,” ujarnya.

“Tidak sekadar memundurkan usia pensiun, tambahan pembekalan kualitasnya apa untuk menambah tambahan jenjang waktu pensiun ini, kemudian tugasnya ada di mana, ini yang menurut saya penting dicermati, karena dengan mundurnya tambahan usia pensiun berarti kan memperlambat masuknya yang baru yang harus dipertimbangkan,” sambungnya.

Dia mengatakan pihaknya tak ingin terburu-buru dalam menyikapi usulan tersebut. Dia mengatakan Komisi II akan menggelar rapat bersama KemenPAN-RB setelah masa reses DPR selesai.

“Jadi kita nggak gegabah dan tidak latah untuk segera menyetujui atau menolak tentang usulan tambahan umur untuk ASN,” ujarnya.

Korpri diketahui mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN. Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurut dia, juga bila tingkat pensiun makin tinggi, harapan hidup ASN makin baik.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” sebut Zudan, dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

(Sumber:Komisi II DPR dan MenPAN-RB Segera Rapat Bahas Usulan ASN Pensiun 70 Tahun.)

Penampakan 9 Kendaraan Disita KPK Terkait Kasus Kemnaker: Ada BMW-Piaggio

Jakarta (VLF) – KPK menyita 9 kendaraan usai penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sembilan kendaraan tersebut terdiri dari mobil hingga sepeda motor.
Dalam foto yang diterima detikcom, Jumat (23/5/2025), terlihat sembilan kendaraan itu berbeda jenis. Satu diantaranya adalah kendaraan sepeda motor.

Penyitaan itu dilakukan KPK usai menggeledah 7 lokasi. Penggeledahan dilakukan sejak Selasa (20/5) hingga Kamis (22/5). Namun, belum dirincikan dari mana saja kendaraan itu disita.

KPK menyita 9 kendaraan usai penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (Dok. Istimewa)
“Tim penyidik sampai dengan hari kemarin telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemnaker dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).

“Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua, sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di gedung KPK Merah Putih,” tambahnya.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker. Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menyita 9 kendaraan usai penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (Dok. Istimewa)
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).

KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang diusut KPK.

“Secara lengkap kami akan sampaikan,” katanya.
(Sumber:Penampakan 9 Kendaraan Disita KPK Terkait Kasus Kemnaker: Ada BMW-Piaggio.)