Author: Gabriel Oktaviant

Anomali Sritex yang Terendus Jaksa dari Kredit Macet Rp 3,5 T

Jakarta (VLF) – PT Sri Rejeki Isman Tbk bukan perusahaan kemarin sore. Dikenal dengan nama Sritex, lini bisnis yang dibangun HM Lukminto sejak 1966 di Pasar Klewer, Solo, itu pernah berjaya sebagai raksasa tekstil seantero Asia Tenggara.
Namun roda berputar. Pada Oktober 2024, Sritex dinyatakan pailit. Ribuan karyawan yang menggantungkan nasib di sana terkatung-katung.

Puncaknya, ada dugaan pelanggaran hukum yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Mei 2025, yaitu dengan dijeratnya mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Salah satu putra dari pendiri Sritex itu diduga berkongkalikong terkait pemberian kredit.

Memang apa yang dilakukan Iwan?

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebutkan ada anomali yang ditemukan pada laporan keuangan Sritex, yaitu pencatatan keuntungan pada 2020 sebesar USD 85,32 juta atau setara Rp 1,24 triliun dan tahun berikutnya rugi USD 1,08 miliar atau setara Rp 15,65 triliun.

“Keganjilan dalam 1 tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” kata Qohar.

Qohar tak memungkiri kondisi itu terjadi saat pandemi COVID melanda. Untuk itu, Qohar masih mendalami kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.

“Itulah anomali yang saat ini kita dalami. Ya, tadi saya sampaikan, satu tahun untung yang sangat drastis. Tahun berikutnya, rugi yang sangat drastis,” imbuh Qohar.

Tahun berganti hingga pada 2024 Sritex diketahui terjerat kredit macet yang angkanya tak main-main: Rp 3,5 triliun. Jaksa yang mengusut perkara ini menduga ada kongkalikong antara PT Sritex dan sejumlah bank milik pemerintah serta swasta.

Saat ini, yang diungkap Kejagung baru ada dua bank yang terlibat, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta. Mereka yang terlibat dalam kongkalikong ini adalah ⁠Direktur Utama Bank DKI Tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM) serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Menurut Qohar, Zainuddin dan Dicky Syahbandinata memberikan kredit secara melawan hukum. Akibatnya, negara menjadi rugi.

“Terhadap adanya pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK yang dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” katanya.

Mengapa negara ikut rugi? Sebab, PT Sritex merupakan perseroan terbatas dengan komposisi kepemilikan saham PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03% dan masyarakat karena sudah TBK sebesar 40,97%.

Dalam laporan keuangan perusahaan, Sritex melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai USD 1,08 miliar atau setara dengan Rp 15,65 triliun pada 2021. Padahal, setahun sebelumnya, Sritex masih memiliki keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp 1,24 triliun.

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” kata Qohar.

Karena kerugian ini, Sritex menjadi memiliki kredit senilai Rp 3,5 triliun. Lebih parahnya lagi, Iwan selaku Direktur Utama Sritex saat itu tidak menggunakan uang pinjaman itu untuk modal kerja perusahaan, tetapi malah menggunakan uang pinjaman itu untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, seperti membeli tanah di Yogyakarta dan Solo.

Lebih lanjut, selain kredit Sritex juga mendapat pemberian kredit dari 20 bank swasta, dari pemberian inilah mulai terjadi kongkalikong antara Iwan dan Zainuddin dan Dicky.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan,” terang Qohar.

Sritex Seharusnya Tak Bisa Kredit

Menurut Qohar, Sritex sejatinya tidak bisa menerima kredit karena Sritex tidak memenuhi syarat kredit. Sritex itu memperoleh predikat BB min atau risiko gagal bayar pinjaman.

“Yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK hanya memperoleh predikat BB min atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi,” sambungnya.

Idealnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.

Alhasil, kredit Sritex menjadi macet, tidak bisa terbayarkan. Aset perusahaan juga tidak bisa dieksekusi karena tidak dijadikan jaminan.

“Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara, karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit, serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” katanya.

Selain itu, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS-homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Karena itulah negara menjadi rugi Rp 629 miliar.

Akibat kredit macet ini, Kejagung pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang tersangka itu adalah Iwan Setiawan, Lukminto, dan Zainuddin Mappa,

Ketiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Sumber:Anomali Sritex yang Terendus Jaksa dari Kredit Macet Rp 3,5 T.)

5 Fakta Bos Sritex Tersangka Bikin Rugi Negara Ratusan Miliar

Jakarta (VLF) – Sorotan polemik PT Sritex terus bergulir. Terkini, mantan Direktur Utama PT Sritex, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bos Sritex itu diduga menyalahgunakan dana kredit bank milik negara hingga pemerintah daerah sehingga merugikan negara. Simak 5 fakta soal kerugian negara di balik ditangkapnya Bos Sritex dirangkum detikcom.

1. Ditangkap di Solo

Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5) malam. Iwan lalu dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk diperiksa.

Iwan Setiawan Lukminto sendiri merupakan orang lama yang bergabung dengan Sritex sejak 1997, sebagai Asisten Direktur. Dia lalu mengemban jabatan Wakil Direktur Utama pada 1999-2005.

Iwan kemudian diangkat sebagai Direktur Utama sejak 9 Juni 2014. Iwan kemudian menjabat Komisaris Utama Sritex sejak 21 Mei 2025.

2. Kredit Macet Capai Rp 2,5 T

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank milik negara hingga pemerintah daerah. Namun pelunasan kredit terkendala hingga jumlahnya mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

3. Penyalahgunaan Duit Kredit Bank

Foto: Konferensi pers penetapan tersangka bos Sritex. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Sehingga patut diduga ada prosedur melawan hukum.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan,” terang Qohar.

Dia menjelaskan, uang kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta lalu digunakan oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex saat itu dengan tidak wajar.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ujar Qohar.

4. Negara Bangkrut Rp 692 M

Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57,” ujar Qohar.

5. Total 3 Tersangka

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.

Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.

(Sumber:5 Fakta Bos Sritex Tersangka Bikin Rugi Negara Ratusan Miliar.)

Pemerintah Mau Basmi Truk Obesitas, Ini Kata Pengusaha Logistik

Jakarta (VLF) – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menyatakan dukungan atas kebijakan pemerintah dalam memberantas pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan logistik. Namun, mereka mengingatkan agar kebijakan ini tak salah sasaran dan tidak mengganggu arus logistik nasional.
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim menegaskan pihaknya sepakat bahwa praktik ODOL harus diberantas demi keselamatan dan efisiensi. Namun, dia menekankan pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) serta payung hukum yang komprehensif dan adil dalam implementasinya.

“Pada prinsipnya ALFI DKI sangat setuju dan mendukung pemberantasan praktik ODOL dengan mempertimbangkan aspek keselamatan atau safetynya,” ujar Adil.

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggar aturan ODOL perlu dilandasi dengan regulasi yang rinci agar tidak terjadi diskriminasi. Misalnya dalam pemberian sanksi pencabutan izin usaha, harus ada kriteria yang jelas agar tidak diberikan secara sembarangan.

Adil juga menyebut, keselamatan angkutan tidak hanya bergantung pada ukuran dan muatan kendaraan, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti kompetensi pengemudi dan perawatan armada. Bahkan, kata dia, tidak sedikit kecelakaan terjadi pada truk yang tidak melanggar aturan ODOL.

Ia menyoroti bahwa penerapan kebijakan zero ODOL tidak boleh menyasar secara seragam seluruh jenis angkutan. Khusus untuk angkutan peti kemas yang menggunakan trailer, Adil mengingatkan bahwa muatan kontainer sudah diatur ketat berdasarkan standar internasional.

“Kendaraan trailer pembawa peti kemas sudah tunduk pada standar IMO dan SOLAS. Berat kontainer sudah diverifikasi melalui sistem Verified Gross Mass (VGM), jadi jangan serta-merta dikategorikan ODOL,” jelasnya.

Menurutnya, angkutan peti kemas berbeda dengan kendaraan pembawa muatan non-kontainer seperti semen, baja, hasil tambang, dan lainnya. Oleh karena itu, aturan ODOL harus disusun secara rinci dan melibatkan pelaku industri serta kementerian terkait.

Untuk itu, ALFI DKI berharap pemerintah segera menyusun roadmap zero ODOL yang menyeluruh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tanpa hal itu, penegakan aturan dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum dan memperlambat logistik nasional yang vital bagi pertumbuhan ekonomi.

(Sumber:Pemerintah Mau Basmi Truk Obesitas, Ini Kata Pengusaha Logistik.)

Gugatan UU Tapera Masih Berlangsung di MK, Pemerintah Siapkan Skema Lain

Jakarta (VLF) – Undang-undang tabungan perumahan rakyat (Tapera) sedang dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat pun menyiapkan skema baru yang lebih menarik untuk masyarakat.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan proses sidang lanjutan baru dimulai pada April setelah sempat tertunda. Kelanjutan Tapera masih menunggu hasil dari persidangan agar ada kedudukan hukum yang kuat.

“Kalau isu Tapera-nya kita kan masih dalam proses judicial review nih di Mahkamah Konstitusi. Tanggal 21 nanti baru proses untuk mendengarkan keterangan ahli dari penggugat 21 Mei ini,” ujar Heru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Selain itu, pihaknya sudah mengembangkan berbagai macam skema yang akan ditawarkan ke masyarakat, seperti tabungan sukarela dan bukan iuran. Hal ini sesuai arahan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) agar masyarakat tertarik menjadi peserta.

“Nanti bisa kita tawarkan dengan limit tertentu yang tidak memberatkan lah tentunya. Ya kita harapkan itu juga nanti bisa berjalan, sehingga akan menjadi sumber likuiditas baru bagi pemilikan perumahan, khususnya bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang di desil mungkin 6 ke atas,” ucapnya.

Dengan begitu, ia menyebut fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bisa lebih fokus untuk masyarakat yang tergolong dalam desil 1 sampai 6.

Soal besaran tabungan masih harus melalui proses perhitungan. Menurutnya, BP Tapera harus berhati-hati dalam menentukan target segmen masyarakat yang dapat diajak dalam program tersebut.

“Kalau sifatnya nanti ada opsi untuk tabungan sukarela ya seperti koperasi lah, kan ada simpanan sukarela itu. Ya tentunya kita harus menghitung juga potensi tabungan yang bisa kita raising gitu ya, bisa kita kumpulkan. Dan dari situ kemudian proyeksi kemampuan pembiayaan untuk mengafirmasi segmen tertentu,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga sedang memikirkan produk-produk pembiayaan rumah yang berbeda dengan MBR. Menurutnya, dana peserta harus dioptimalkan pemupukannya karena berupa simpanan.

“Tentunya nanti produk KPR-nya (kredit pemilikan rumah) bisa jadi agak lebih berbeda dengan suku bunga tiring misalkan dibandingkan dengan FLPP. Ini kan upaya-upaya kita lakukan dengan produk rumah yang mungkin bisa sampai di atas yang FLPP,” tuturnya.

Heru menyebut rumah yang dapat dibeli peserta kemungkinan Rp 250 juta atau sampai Rp 400 juta. Opsi-opsi tersebut sedang diupayakan dengan skema pembiayaan yang jauh di bawah bunga komersial.

Sebelumnya diberitakan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi nasabah Tapera paling lama pada 2027. Nantinya, para pekerja tersebut akan dipotong gajinya setiap bulan untuk simpanan Tapera.

Berdasarkan PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.

Namun, Heru mengatakan aturan aturan soal Tapera belum tentu diterapkan pada 2027 mendatang. Hal itu karena BP Tapera masih menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Belum, belum, belum. Kita masih melihat juga hasil judicial review-nya nanti,” kata Heru kepada wartawan di Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Ia menjelaskan, saat ini masih dalam proses konstruksi hukum yang terkait dengan gugatan judicial review tentang Tapera. Heru juga mengatakan, terkait pelaksanaan wajib Tapera masih sangat dinamis, belum tentu 2027 langsung berjalan. Pihaknya akan mempertimbangkan dari sisi sensitivitas, kemampuan, dan daya beli masyarakat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Gugatan UU Tapera Masih Berlangsung di MK, Pemerintah Siapkan Skema Lain.)

Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Penetapan Iwan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan Iwan.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung,

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Qohar menyampaikan Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu mengakibatkan negara rugi ratusan miliar rupiah.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” ujar Qohar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Diketahui, Kejagung memang tengah mengusut dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Perihal penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan Iwan ditangkap pada Selasa (20/5) malam.

(Sumber:Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar.)

Kasus Bos Sritex Terkuak gegara Awalnya Perusahaan Untung Jadi Buntung

Jakarta (VLF) – Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank pemerintah dan swasta. Kejagung curiga awalnya Sritex untung tiba-tiba buntung.
“Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar USD atau setara dengan Rp 15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32USD atau setara dengan Rp 1,24 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), dilansir detikNews.

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” imbuhnya.

Dengan mengacu data tersebut, penyidik memeriksa PT Sri Rejeki Isman dan anak perusahaannya. Tercatat seluruhnya memiliki tagihan utang hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun.

“Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan,” jelasnya.

Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank bjb.

Qohar mengatakan Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank bjb dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu membuat negara rugi Rp 692 miliar.

(Sumber:Kasus Bos Sritex Terkuak gegara Awalnya Perusahaan Untung Jadi Buntung.)

Duduk Perkara Bos Sritex Ditangkap Jaksa

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Iwan ditangkap di kediamannya, Solo, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5) malam. Iwan lalu dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk diperiksa.

Penangkapan Iwan berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex. Kredit yang diberikan diduga tak digunakan Iwan sebagaimana mestinya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025), menyebut nilai kredit itu mencapai Rp 3,58 triliun. Ada empat bank yang sedang diteliti penyidik karena berkaitan dengan kasus ini.

Iwan Setiawan Lukminto merupakan orang lama yang bergabung dengan Sritex sejak 1997, sebagai Asisten Direktur. Dia lalu mengemban jabatan Wakil Direktur Utama pada 1999-2005.

Iwan kemudian diangkat sebagai Direktur Utama sejak 9 Juni 2014. Iwan kemudian menjabat Komisaris Utama Sritex sejak 21 Mei 2025.

Duduk Perkara

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank milik negara hingga pemerintah daerah. Namun pelunasan kredit terkendala hingga jumlahnya mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Sehingga patut diduga ada prosedur melawan hukum.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan,” terang Qohar.

Dia menjelaskan, uang kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta lalu digunakan oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex saat itu dengan tidak wajar.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ujar Qohar.

Kerugian Negara

Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 Dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3.588.650.880.028,57,” ujar Qohar.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.

Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.

(Sumber:Duduk Perkara Bos Sritex Ditangkap Jaksa.)

Ara Usul Revisi UU Perumahan ke DPR, Apa Tujuannya?

Jakarta (VLF ) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) merevisi Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu diatur untuk menjalankan Program 3 Juta Rumah.
“Revisi undang-undang itu juga bagian dari peta jalan kami, Pak. Karena peta jalan itu juga perlu diatur perundang-undangan. Kalau undang-undang itu nanti mengatur teman-teman menyangkut pembiayaan, lahan, tugas provinsi, bupati, walikota, itu akan memudahkan kami, Pak,” ujar Ara dalam rapat dengan Komisi V di Kompleks Parlemen, Senin (19/5/2025).

Ara mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pembentukan organisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Ia sudah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk organisasi tersebut. Namun sampai sekarang BP3 masih belum berjalan.

Ia pun meminta pendapat anggota DPR untuk menjalankan BP3 dengan aturan yang sudah atau merevisi UU Perumahan terlebih dulu.

“Saya baru 6 bulan di sini, tapi kenapa enggak jalan-jalan gitu? Nah, apakah kita mau undang mau buat itu atau kita mau ubah semua (UU Perumahan) supaya kita buat undang-undang perumahan yang menyelesaikan masalah semua tadi, tanah, keuangan dan sebagainya,” katanya.

“Mana yang lebih efektif, mana yang lebih produktif. Kalau mau jalan satu-satu atau kita revisi undang-undang baru kita jalankan, saya ikut aja ya supaya kita juga nanti ada ini bagian peta jalan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Ara menjelaskan BP3 adalah organisasi yang mengeksekusi aturan hunian berimbang. Hunian berimbang mengatur agar pengembang besar yang membangun satu rumah mewah harus membangun dua rumah sedang dan tiga rumah kecil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menjelaskan hunian berimbang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan Undang-Undang 1 tahun 2011. Adapun turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2021.

Selain menagih pelaksanaan hunian berimbang, Fitrah mengatakan BP3 juga menerima dana konversi bagi pengembang yang tidak mampu menjalankannya. Namun, ia mengatakan secara hukum pendanaan awal untuk BP3 belum ada dalam UU Perumahan.

“Nah, kalau itu bisa kita revisi Undang-Undang 1 tahun 2011 kita bisa masukkan bahwa ada dana awal untuk BP3. Itu harapannya sebenarnya,” ucap Fitrah usai rapat.

Ia mengatakan Kementerian PKP sudah mengirim surah kepada Prabowo untuk meminta izin pembentukan BP3 dan merevisi Peraturan Presiden (perpres) 9. Fitrah mengatakan Perpres tersebut perlu direvisi agar BP3 yang tadinya di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beralih ke Kementerian PKP.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
(Sumber:Ara Usul Revisi UU Perumahan ke DPR, Apa Tujuannya?.)

Peduli Kesehatan, Kapolres Siapkan Ambulance Gratis Untuk Warga Gresik

Jakarta (VLF) – Polres Gresik kini menyediakan layanan ambulans gratis untuk masyarakat Gresik. Layanan tersebut, merupakan kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan evakuasi medis darurat maupun pengantaran pasien hingga jenazah. Masyarakat cukup menghubungi call center 110 atau WhatsApp ke 0811-8800-2006 dengan tagar #LaporCakRoma.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, layanan ini adalah bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat. Khususnya warga yang kurang mampu dalam keadaan darurat.

“Layanan ambulans ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses cepat dan mudah saat membutuhkan pertolongan medis atau pengantaran jenazah,” kata Rovan, Senin (20/5/2025).

Rovan menambahkan sebanyak 3 ambulance Polres Gresik akan siaga 24 jam setiap hari. Petugas yang bertugas sudah terlatih untuk memberikan respons cepat.

“Ini bagian dari upaya kami mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. Ada tiga ambulance, dua untuk antar jemput pasien sakit dan 1 untuk pengantaran jenazah,” tambahnya.

Rovan menegaskan, ini bukan sekadar layanan, tapi bentuk kepedulian. Ia berharap dengan adanya ambulance tersebut bisa membuat warga Gresik lebih sehat dan tidak mengalami kesulitan saat membutuhkan ambulance.

“Kami ingin hadir bukan hanya saat kriminal terjadi, tapi juga ketika masyarakat benar-benar butuh bantuan kemanusiaan,” tambahnya

Menurutnya, satu nyawa yang terselamatkan karena ambulans datang tepat waktu adalah kemenangan besar. Apalagi di tengah kondisi sosial saat ini, di mana tak semua warga mampu menyewa ambulans pribadi.

“Polri harus jadi solusi, bukan hanya penegak hukum. Lewat layanan ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa polisi juga bisa jadi penolong,” pungkasnya.

(Sumber:Peduli Kesehatan, Kapolres Siapkan Ambulance Gratis Untuk Warga Gresik.)

Guru Besar FK UB Kritik Kebijakan Pemerintah Melemahkan Dunia Kedokteran

Jakarta (VLF) – Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) menyikapi sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai melemahkan dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Pendidikan kedokteran harus menjaga independensi akademik dan profesional dari intervensi berbagai kepentingan.
Pernyataan sikap ini dibacakan para Guru Besar, Ketua dan Sekretaris Senat UB di Graha Medika Fakultas Kedokteran UB, Selasa (20/5/2025), sore.

“Kami, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta menilai bahwa sejumlah kebijakan tersebut berpotensi melemahkan mutu, profesionalisme, serta kemandirian institusi pendidikan kedokteran,” ujar Prof Handono Kalim dalam pembacaan sikap.

Menurut Prof Handono, pendidikan kedokteran harus menjaga independensi akademik dan profesional dari intervensi berbagai kepentingan.

“Sebagai anak bangsa yang peduli terhadap keberlangsungan dan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia, kami menyatakan sikap,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap pertamanya, Guru Besar FK UB menuntut pemulihan fungsi kolegium kedokteran sebagai lembaga independen yang berperan penting dalam menjaga dan menjamin mutu pendidikan kedokteran di Indonesia.

Fungsi kolegium harus mencakup penetapan standar kompetensi, kurikulum pendidikan, dan sistem evaluasi yang berbasis keilmuan serta profesionalisme, tanpa adanya intervensi kepentingan di luar akademik.

FK UB juga mendesak adanya kemitraan yang sinergis dan sejajar antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kolegium, Rumah Sakit Pendidikan, dan Institusi Pendidikan Kedokteran.

“Kolaborasi yang sehat ini mutlak diperlukan guna menjaga integritas dan kualitas pendidikan kedokteran dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang bermutu,” tutur Prof Handono.

Guru besar FK UB juga menegaskan pentingnya mempertahankan marwah dan kemandirian perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan kedokteran.

Otonomi akademik, etika keilmuan, serta independensi hukum dan kebijakan pendidikan harus dijaga dan dihormati sebagai pondasi dari institusi pendidikan yang bermartabat.

Mereka juga menyatakan dukungan terhadap perbaikan tata kelola pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia secara menyeluruh dengan menjunjung tinggi prinsip keilmuan, integritas, transparansi, dan keadilan.

“Setiap langkah kebijakan yang diambil harus berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap Masyarakat termasuk sivitas akademika dan tenaga kesehatan,” tegas Prof Handono.

Sementara Wakil Dekan I FK UB Prof M Saifur Rohman menambahkan, pernyataan sikap ini merupakan upaya para guru besar dalam memberikan masukan terhadap pemerintah.

Ketika mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan perundang-undangan dan pelaksanaannya.

Menurut Prof Saifur, FK UB telah menghasilkan lulusan bidang kedokteran yang mumpuni dan bersama stakeholder untuk mengabdi kepada bangsa Indonesia.

“Dalam hal pengabdian kami, berusaha memberikan penguatan sebaran dokter dari ujung timur sampai ujung barat. Dan kami adalah pelopor untuk program pendidikan utusan khusus daerah terpencil,” katanya terpisah.

Namun saat ini, kata Saifur, ada beberapa kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kegaduhan, khususnya di bidang pendidikan kedokteran.

“Salah satunya, kami sebagai pelaksana pendidikan di universitas, bekerjasama dengan rumah sakit pendidikan utama bagi pendidikan dokter spesialis. Untuk kurikulumnya dibahas di kolegium independen yang diampu oleh para pakar,” terangnya.

“Namun ada beberapa wacana, yang tujuan bagus sebenarnya. Tapi pelaksanaannya perlu kita evaluasi bersama. Ada sekarang kolegium bentukan dan diangkat oleh Kemenkes,” sambungnya.

Pihaknya khawatir, kolegium kesehatan sebagai badan yang dibentuk dan memiliki tugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan kedokteran tidak lagi independen karena diangkat oleh Kementerian Kesehatan.

“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kita, apabila kolegium dibentuk dan diangkat oleh Kemenkes sendiri. Karena kolegium yang menentukan pembentukan prodi dan kurikulum pendidikan kedokteran,” pungkasnya.

(Sumber:Guru Besar FK UB Kritik Kebijakan Pemerintah Melemahkan Dunia Kedokteran.)