Author: Gabriel Oktaviant

20 Ribu Sumur Minyak Terdata di Muba, Koperasi-UMKM Belum Penuhi Syarat

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menginventarisir sumur rakyat di wilayahnya. Jumlahnya mencapai 20 ribuan titik. Jumlah itu menjadi yang terbanyak di wilayah Sumatera Selatan.

“Inventarisasi sumur rakyat sudah dilakukan, tercatat ada 20 ribu lebih titik sumur rakyat di Muba dan sudah kita laporkan ke Kementerian ESDM,” ujar Bupati Muba Toha Tohet, Selasa (19/8/2025).

Pendataan sumur minyak katanya sebagai tindak lanjut Permen ESDM 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dia memastikan seluruh sumur minyak itu akan memiliki legalitas.

“Saya bersama Forkopimda di Muba akan all out menindaklanjuti legalitas ini. Saya tegaskan saat ini saya bupati bukan tauke minyak lagi, jadi saya akan memikirkan seluruh kepentingan masyarakat di Muba,” katanya.

Wakil Bendahara Umum APKASI 2025-2030 ini juga telah beberapa kali melakukan rakor dengan Kementerian ESDM. Menurutnya, keluarnya permen itu jadi momentum kebersamaan dengan 200 ribu masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak di Muba.

“Gakum akan terlibat aktif dalam implementasi Permen Nomor 14 Tahun 2025 ini,” kata Bupati HM Toha.

Lanjut dia, untuk BUMD yang sudah siap dan diajukan untuk mengelola yakni Petro Muba. Petro Muba disebutnya sudah melengkapi dokumen dan persyaratan.

“Untuk koperasi dan UMKM sudah ada yang mengajukan, tetapi masih belum memenuhi persyaratan. Tapi prinsipnya ini terbuka, silakan saja kalau ada koperasi dan UMKM yang ingin mengajukan,” ungkapnya.

Menurutnya, adanya permen itu akan membuat PAD Muba meningkat. Namun, dia belum menyebut berapa potensi PAD yang bisa didapat dari kebijakan itu.

Sementara Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga memastikan dukungan implementasi Permen 14/2025.

“Polres Muba siap dari sisi Gakum dan bersinergi untuk implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ungkapnya.

Senada diungkapkan Kajari Muba Aka Kurniawan. Pihaknya mendukung penuh implementasi dan akan berkoordinasi terkaot dengan permen tersebut di Muba.

Kepala Bagian SDA Setda Muba Yulius Adi menyebut regulasi ini menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum. Pendataam 20 ribu sumur minyak itu juga telah disampaikan ke Pemprov Sumsel.

Pemda kini berperan dalam pemberian legalitas, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Fokusnya adalah keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, hingga peningkatan produksi migas.

(Sumber:20 Ribu Sumur Minyak Terdata di Muba, Koperasi-UMKM Belum Penuhi Syarat.)

Diperiksa KPK Soal Kasus Mempawah, Ini Kata Staf Ahli Menteri PU

Jakarta (VLF) – Ahli Menteri Pekerjaan Umum (PU) Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus (AEB) diperiksa KPK soal dugaan korupsi di Mempawah, Kalimantan Barat. Dia tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan.

Dilansir dari detikNews, Abram tiba di gedung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025), pukul 09.37 WIB dan keluar selesai pemeriksaan pukul 16.27 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 6 jam, Abram hanya diam ketika ditanyai wartawan terkait pemeriksaannya hari ini. Dia hanya melambaikan tangan merespons dengan satu kata.

“Maaf,” katanya singkat.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). KPK memanggil Abram Elsajaya selaku Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum (PU) Bidang Ekonomi dan Investasi.

“Pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8).

“AEB, PNS Kementerian PU (Staf Ahli Menteri PU Bidang Ekonomi dan Investasi),” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK telah melakukan sejumlah rangkaian penggeledahan.

“Dari kegiatan ini atau dari penyidikan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggaraan negara dan satu dari pihak swasta,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).

(Sumber:Diperiksa KPK Soal Kasus Mempawah, Ini Kata Staf Ahli Menteri PU.)

KPK Sita Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Jawa Tengah

Jakarta (VLF) – KPK menyita sejumlah aset dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset yang disita berupa tanah di kawasan Jawa Tengah.

“Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Aset yang disita tersebut diatasnamakan keluarga atau pihak lainnya. Aset tersebut disita dari tersangka Haryanto (HY), selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

“Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya,” ucapnya.

Berikut ini rincian aset yang disita:

– 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
– 1 (satu) bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
– 2 (dua) bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

Pada Selasa (19/8), penyidik KPK juga memeriksa 2 orang. Mereka adalah Dirut PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra (YNY), dan seorang karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA).

“Saksi Sdr YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh Tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA dimaksud,” kata dia.

“Kemudian, terhadap Saksi Sdr MFA, penyidik mendalami terkait rekening penampungan yang digunakan Tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK sebagai berikut:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025

(Sumber:KPK Sita Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Jawa Tengah.)

Aturan Baru soal Royalti Segera Terbit, Wakil Ketua DPR Dasco: Tunggu 1-2 Hari

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan aturan baru soal royalti bakal segera terbit guna menyelesaikan polemik royalti lagu di tengah masyarakat. Dasco menyebutkan, aturan tersebut akan terbit dalam sehari hingga dua hari ini.
“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025), dilansir detikNews.

Masyarakat maupun pengusaha diminta agar tidak perlu takut dan khawatir untuk menyetel lagu.

“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” ungkap Dasco.

Dasco mengungkapkan, revisi UU Hak Cipta sedang dibahas oleh DPR RI. Dia mengatakan, polemik royalti lagu itu dapat diselesaikan melalui revisi aturan tersebut.

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” jelasnya.

Ditegaskan Dasco, aturan hak cipta berlaku untuk para pencipta karya. Dia pun menilai, aturan royalti itu telah berjalan di luar batas kewajaran

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ujar Dasco.

(Sumber:Aturan Baru soal Royalti Segera Terbit, Wakil Ketua DPR Dasco: Tunggu 1-2 Hari.)

Kabar Gembira! Warteg-Warsun Bisa Peroleh Sertifikat Halal Secara Gratis

Jakarta (VLF) – Kabar gembira bagi pegiat usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang, dan sejenisnya, karena saat ini dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis. Ini tak terlepas dari dukungan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat program sertifikasi halal.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

“Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” sambungnya.

Hal ini ia sampaikan dalam acara ‘Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media’ di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, hari ini.

Terobosan kemudahan tersebut, lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, mulai 8 Juli 2025. Keputusan selengkapnya dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH bpjph.halal.go.id.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal.” ucap Babe Haikal.

Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan kemudahan sertifikasi halal bagi warteg, warsun dan warung padang tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.

Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas,” ujarnya.

Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen. Sebab, sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia yang mayoritasnya umat Muslim.

“Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” imbuh Babe Haikal.

“Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala,” lanjutnya.

Secara umum, beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, di antaranya sebagai berikut:

(1) Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.

(2) Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

(3) Proses produkseinya sederhana.

(4) Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal.

(5) Memiliki omzet paling banyak Rp.15 miliar.

(6) Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.

(7) Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.

(8) Produk berupa barang

(9) Tidak menggunakan bahan berbahaya

(10) Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.

(11) Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan

(12) Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.

(13) Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.

(14) Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
(Sumber:Kabar Gembira! Warteg-Warsun Bisa Peroleh Sertifikat Halal Secara Gratis.)

Deputi KPK Sebut Tak Semua Hadiah Haram, Asal Tak Terkait Jabatan

Jakarta (VLF) – Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut tak semua gratifikasi haram diterima. Tetapi ada syaratnya, yakni hadiah yang diberikan kepada seseorang itu tak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

“Gratifikasi juga banyak yang halalnya dari pada yang haramnya. Yang haramnya cuman satu. Kalau kita sebagai ASN sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Wawan pada acara webinar bertajuk ‘Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Wawan menjelaskan, memberi hadiah atau sebagainya memang diperbolehkan. Asalkan pemberian tidak terkait dengan tugas dan kewenangan, sehingga menjadi gratifikasi.

“Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita,” ucapnya.

Wawan mencontoh jika orang tua atau saudara yang memberikan sesuatu, bisa diterima. Namun jika orang lain yang memberikan sesuatu karena jabatan, harus ditolak.

“Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terima lah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terima lah di situ,” ucap dia.

“Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi,” tambahnya.

(Sumber:Deputi KPK Sebut Tak Semua Hadiah Haram, Asal Tak Terkait Jabatan.)

Nasib Saham ZBRA, Dirut Kesandung KPK-Perdagangan Saham Disetop Bursa

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat nama melakukan perjalanan luar negeri, salah satunya Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Langkah ini dilakukan karena KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Selasa (19/8/2025).

Mengutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rudijanto saat ini tercatat sebagai Direktur Utama (Dirut) salah satu perusahaan terbuka, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA). Lantas, bagaimana kinerja emiten milik kakak kandung Hary Tanoesoedibjo ini?

Saham Disuspensi

Mengutip data perdagangan RTI Business, BEI melakukan suspensi atau memberhentikan sementara saham ZBRA dari perdagangan pasar modal. Berdasarkan diagram perdagangan, ZBRA disuspensi sejak 21 Juli 2025 dengan harga terakhir sebesar Rp 50 per lembar saham.

Suspensi ini dilakukan karena adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT B. Braun Medical Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 12 Desember 2024 lalu. Gugatan PKPU itu diajukan kepada salah satu entitas anak ZBRA, yakni PT Dos Ni Roha.

“Adapun peristiwa yang melatarbelakangi adanya Permasalahan Hukum ini merujuk pada transaksi jual beli produk dalam rangka kerja sama distribusi, yang mana kemudian terjadi keterlambatan pembayaran kepada Pemohon,” tulis Manajemen ZBRA, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, 24 Desember 2025.

Selain itu, ZBRA juga tercatat terlambat menyampaikan laporan keuangan. Perseroan juga belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak awal tahun 2025.

Dari sisi kinerja fundamental, ZBRA sendiri tercatat rugi berdasarkan laporan keuangan dalam materi RUPS November tahun lalu. ZBRA membukukan rugi Rp 310,61 miliar atau naik dari Rp 269,19 di bulan sebelumnya. Dari sisi pendapatan, perseroan membukukan pendapatan Rp 492,10 miliar.

Masuk Papan Pemantauan FCA

ZBRA juga tercatat masuk dalam papan pemantauan khusus (Full Call Auction/FCA) sejak 31 Juli 2025. Perseroan tercatat memenuhi kriteria ke-6 emiten FCA, di mana ZBRA tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di BEI sesuai Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait saham free float.

Kecuali, ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

Dengan masuknya ZBRA dalam papan pemantauan khusus FCA, pola perdagangan saham akan diperdagangkan pada sesi lelang di jam tertentu. Pergerakan harga sahamnya pun terbatas hanya sebesar 10% di batas atas dan bawah.

Mengutip Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, terdapat ketentuan agar ZBRA bisa keluar dari papan pemantauan FCA.

Mengacu Ketentuan Bursa IV.1.6. menyebutkan, Perusahaan Tercatat dapat keluar dari papan pemantauan khusus FCA selama lebih dari tujuh Hari Bursa sepanjang syarat yang memungkinkan hal tersebut terpenuhi.

(Sumber:Nasib Saham ZBRA, Dirut Kesandung KPK-Perdagangan Saham Disetop Bursa.)

Prabowo Bakal Tertibkan Tambang Langgar Aturan, Anggota MPR Tepuk Tangan

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintahannya akan menertibkan hal-hal yang melanggar aturan. Termasuk, katanya, tambang ilegal.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraannya dalam Sidang Tahunan MPR, di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025). Prabowo awalnya mengungkit banyak perlawanan saat aparat hendak melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan soal lahan sawit.

“Sering terjadi perlawanan. Berani-berani melawan pemerintah NKRI, ya kita hadapi,” ucap Prabowo.

Setelah urusan eksekusi lahan perkebunan yang melanggar aturan, Prabowo menargetkan pemerintahannya akan menertibkan pertambangan. Dia menegaskan tambang yang melanggar aturan akan ditertibkan.

“Setelah ini. Kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan,” ujar Prabowo yang disambut tepuk tangan dari para anggota MPR.

Prabowo mengatakan ada 1.063 tambang ilegal. Dia menyebut tambang-tambang ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian setidaknya Rp 300 triliun.

“Saya minta dukungan seluruh MPR. Saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita,” ujar Prabowo yang disambut tepuk tangan lagi.

Dia juga memberi peringatan agar tak ada yang melindungi praktik ilegal. Prabowo menegaskan dirinya tak akan segan menindak pihak yang melanggar hukum.

“Sebagai sesama pimpinan partai, saya ingatkan, anggota-anggota semua partai termasuk partai saya, Gerindra, cepat-cepat kalau terlibat anda jadi justice collaborator, anda laporan aja. Karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi,” ucapnya.

(Sumber:Prabowo Bakal Tertibkan Tambang Langgar Aturan, Anggota MPR Tepuk Tangan.)

Prabowo Pamer Sudah Naikkan Gaji Hakim 280%

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto memastikan akan menegakkan hukum dan keadilan di dalam negeri, termasuk di antaranya persoalan gaji. Salah satu wujud dukungan atas keadilan tersebut ialah kenaikan gaji sejumlah hakim hingga 280%.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya penegakkan hukum dan keadilan di dalam negeri, salah satunya gaji pekerja yang harus dalam kondisi baik.

“Salah satu yang penting adalah dalam menegakkan hukum dan keadilan gaji hakim harus dalam keadaan baik. Kami telah naikkan untuk beberapa hakim sampai dengan 280% peningkatannya,” kata Prabowo, di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo juga menekankan, pihaknya tidak segan-segan membongkar kasus-kasus korupsi besar bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI sebagai wujud penegakkan hukum dan keadilan di dalam negeri.

“Kami pastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Selain di dalam negeri, Indonesia juga turut aktif berkontribusi dalam mendukung keadilan dan perdamaian di dunia. Salah satunya, RI aktif memperjuangkan perdamaian di Palestina dan memimpin pembahasan solusi dua negara.

“Saat ini juga dua pesawat Hercules kita sedang beroperasi di Timur Tengah menerjunkan bantuan-bantuan dari udara ke Gaza,” kata dia.

(Sumber:Prabowo Pamer Sudah Naikkan Gaji Hakim 280%.)

Prabowo: Kami Selamatkan Rp 300 T APBN yang Rawan Diselewengkan

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto mengklaim telah menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 300 triliun di awal tahun 2025. Ia menyebut, besaran dana itu diselamatkan karena rawan diselewengkan.
Prabowo merinci, besaran dana tersebut diselamatkan melalui kebijakan efisiensi anggaran yang mencakup dinas luar dan dalam negeri, belanja alat tulis kantor, dan berbagai pengeluaran lain yang dianggap menjadi sumber korupsi.

“Pada awal 2025 ini, kami telah identifikasi dan telah selamatkan Rp 300 triliun uang dari APBN yang kami lihat rawan diselewengkan,” ungkap Prabowo dalam Sidang Tahunan bersama MRP-DPR-DPD RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

“Efisiensi ini diperintah oleh Undang-Undang Dasar (UUD) kita yaitu Ayat 4 Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia,” tambahnya.

Prabowo menyebut, dana Rp 300 triliun itu dialokasikan untuk hal-hal yang produktif dan dapat dirasakan langsung oleh rakyat. Ia menyebut, penyelamatan dana APBN ini menjadi upaya untuk menegakkan hukum demi keselamatan bangsa.

Pasalnya saat ini, terang Prabowo, Indonesia menghadapi realita pahit, yakni kebocoran kekayaan negara dengan skala yang sangat besar. Ia menyebutnya sebagai net outflow of national wave.

“Janganlah kita menghabiskan tenaga kita untuk mencari siapa yang salah. Kita tidak ada waktu, kita tidak punya cukup energi untuk mencari kesalahan orang,” tegasnya.

Di bawah kepemimpinannya, Prabowo meminta jajaran kabinetnya untuk terus mencari solusi yang tepat dan cepat atas masalah pokok ini.

“Saya di sumpah untuk melaksanakan perintah UUD Republik kita karena itu saya tidak ada pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintah,” ujar dia.

(Sumber:Prabowo: Kami Selamatkan Rp 300 T APBN yang Rawan Diselewengkan.)