Author: Gabriel Oktaviant

Elon Musk Damai dengan Eks Karyawan Twitter, Gugatan PHK Rp 8,1 T Berakhir

Jakarta (VLF) – Orang terkaya di dunia, Elon Musk, dan perusahaan media sosial miliknya, X Corp, mencapai kesepakatan sementara dengan sejumlah mantan karyawan Twitter untuk menyelesaikan gugatan hukum senilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 8,14 triliun (kurs Rp 16.288 per dolar AS).
Melansir Reuters, Jumat (22/8/2025), gugatan ini berawal ketika Musk memberhentikan sekitar 6.000 karyawan Twitter usai mengakuisisi platform tersebut pada 2022, yang kemudian diubah namanya menjadi X.

Sejumlah karyawan kemudian menggugat Musk dan X atas pemutusan hubungan kerja sepihak serta ketidaksesuaian jumlah pesangon. Sementara itu, beberapa gugatan hukum lainnya masih tertunda di pengadilan Delaware dan California.

Dalam gugatan disebutkan, rencana pemberian pesangon yang disepakati pada 2019 menjamin sebagian besar karyawan Twitter akan menerima dua bulan gaji pokok ditambah satu minggu gaji untuk setiap tahun penuh masa kerja. Namun, kenyataannya pesangon maksimal yang diberikan hanya satu bulan gaji bagi karyawan yang terkena PHK. Bahkan banyak di antaranya tidak menerima pesangon sama sekali, sehingga mereka ramai-ramai mengajukan gugatan terhadap Musk dan Twitter yang kini bernama X.

Setelah hampir tiga tahun bergulir, pengacara X Corp dan mantan karyawan Twitter akhirnya mencapai kesepakatan sementara. Hal ini dilaporkan dalam dokumen pengadilan pada Rabu (20/8).

“Kedua belah pihak meminta pengadilan banding AS untuk menunda sidang yang akan datang agar mereka dapat menyelesaikan kesepakatan yang dapat mempercepat pembayaran karyawan dan mengakhiri litigasi,” tulis Reuters.

Baik pengacara X maupun pihak mantan karyawan menolak memberikan komentar lebih lanjut. Rincian finansial, termasuk besaran kompensasi yang akan dibayarkan, belum diungkapkan.

(Sumber:Elon Musk Damai dengan Eks Karyawan Twitter, Gugatan PHK Rp 8,1 T Berakhir.)

Sri Mulyani Naikkan Anggaran buat Guru-Dosen Jadi Rp 274 Triliun

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengoreksi anggaran pendidikan untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik. Dari sebelumnya Rp 178,7 triliun, menjadi Rp 274,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru dan tenaga pendidik adalah Rp 274,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (21/8/2025).

Sebelumnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8) sore, Sri Mulyani memaparkan anggaran pendidikan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan sebesar Rp 178,7 triliun.

Angka yang sama disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI pada siang harinya.

Perbedaan terletak pada penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) aparatur sipil negara (ASN) daerah dari sebelumnya Rp 68,7 triliun menjadi Rp 69 triliun untuk 1,6 juta guru.

Kemudian perbedaan signifikan terlihat pada TPG pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan profesi dosen (TPD) PNS, serta gaji pendidik dari sebelumnya Rp 82,9 triliun menjadi Rp 120,3 triliun.

Sementara itu, TPG non-PNS dan TPD non-PNS masih sama yakni masing-masing sebesar Rp 19,2 triliun untuk 754.747 guru dan Rp 3,2 triliun untuk 80.325 dosen.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan perubahan itu karena sebelumnya masih ada komponen yang belum masuk perhitungan.

“Perhitungan sebelumnya belum memasukkan semua komponen belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan guru, dosen dan tenaga kependidikan di semua daerah,” ujar Luky.

Kemenkeu memastikan anggaran pendidikan tetap mencakup 20% dari APBN, di mana pada 2026 jumlahnya mencapai Rp 757,8 triliun. Rinciannya, anggaran pendidikan disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 253,4 triliun untuk tunjangan guru negeri/swasta, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, hingga tambahan penghasilan guru.

Kemudian anggaran pendidikan disalurkan melalui K/L sebesar Rp 243,9 triliun. Anggaran tersebut dibelanjakan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Sosial (Kemensos).

Anggaran pendidikan berikutnya disalurkan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 223,6 triliun. Masuk anggaran pendidikan karena target manfaatnya dirasakan oleh 71,9 juta siswa dan santri di seluruh Indonesia.

Terakhir, anggaran pendidikan dialokasikan untuk pembiayaan sebesar Rp 37 triliun. Pembiayaan ini disalurkan untuk berbagai program seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk 4.000 mahasiswa, 452 riset, 21 perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) eksisting dan 2 PTNBH baru, serta untuk dukungan 9 sekolah unggulan dan revitalisasi 11.686 sekolah.

(Sumber:Sri Mulyani Naikkan Anggaran buat Guru-Dosen Jadi Rp 274 Triliun.)

Kucuran Duit Dari Pusat Buat Daerah Turun Jauh, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan transfer ke daerah (TKD) turun pada tahun depan. Alokasi belanja tersebut hanya senilai Rp 650 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, turun 29,34% dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

Sri Mulyani mengatakan penurunan TKD dikarenakan ada pergeseran untuk memperbesar alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas nasional.

“Penyesuaian alokasi TKD merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk memperbesar alokasi belanja kementerian lembaga yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas yang dilaksanakan di daerah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (21/8/2025).

Menurut Sri Mulyani, pergeseran sebagian besar alokasi TKD ke belanja K/L pada dasarnya juga dinikmati oleh seluruh rakyat di daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sejatinya dinikmati juga oleh seluruh rakyat di daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar kehadiran negara semakin dirasakan rakyat di tingkat lokal melalui layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program strategis lainnya,” ucap Sri Mulyani.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, belanja negara pada 2026 direncanakan sebesar Rp 3.786,49 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.136,49 triliun dan TKD Rp 649,99 triliun.

Jika dirinci, anggaran TKD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 155,1 triliun, kemudian Dana Otonomi Khusus Rp 13,1 triliun. Selain itu, Dana Desa dialokasikan Rp 60,6 triliun dan insentif fiskal Rp 1,8 triliun.

(Sumber:Kucuran Duit Dari Pusat Buat Daerah Turun Jauh, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya.)

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Jakarta (VLF) – Balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan. Hal ini agar status bidang tanah jelas milik siapa.
Biasanya balik nama ini terjadi ketika tanah berpindah tangan, misalnya karena kegiatan jual-beli, warisan, hibah, dan lainnya. Kalau sudah balik nama, hak atas tanah akan sah di mata hukum dan terdaftar atas nama pemilik yang baru.

Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung, berikut ini langkah-langkahnya.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Siapkan Dokumen

Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan saat ingin balik nama sertifikat tanah. Berikut ini informasinya.

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
– Surat kuasa apabila dikuasakan.
– Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
– Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
– Sertifikat asli
– Akta jual beli dari PPAT atau akta hibah atau akta warisan/surat keterangan waris tergantung alasan peralihan hak
– Fotokopi KTP dan para pihak.
– Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
– Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

2. Bawa Dokumen ke Kantor Pertanahan

Jika sudah menyiapkan dokumen, bawa semuanya ke kantor pertanahan setempat untuk proses balik nama. Di sana nantinya akan diberi formulir untuk diisi.

3. Pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Apabila proses balik nama berkaitan dengan kegiatan jual beli, maka BPHTB perlu dibayar.

5. Proses Verifikasi

Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang diajukan. Proses tersebut bisa memakan waktu hingga beberapa minggu, tergantung dari kelengkapan dan kondisi dokumen.

6. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

Sebagai catatan, pastikan semua dokumen lengkap dan sah untuk menghindari masalah di kemudian hari. Selain itu, proses balik nama bisa agak lebih rumit jika terjadi sengketa atau masalah hukum terkait tanah.

Itulah informasi terkait cara dan dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan.)

Warga Persoalkan Jalur Baru Sungai Siagung, PT BBA: Semua Sesuai Prosedur

Jakarta (VLF) – Genangan air di kebun warga Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, tak kunjung surut meski banjir sudah surut. Kondisi janggal itu memicu kecurigaan warga hingga akhirnya ditemukan dugaan adanya penutupan dan pengalihan alur anak Sungai Segah, yakni Sungai Seiangung (Siagung) oleh perusahaan tambang batu bara, PT Berau Bara Abadi (BBA).

Kepala Kampung Harapan Jaya, Ali Sasmirul, menyebut sejumlah petani kini kesulitan memanen hasil kebun karena lahan mereka tetap terendam. “Awalnya warga heran, kok banjir di kebun tidak surut-surut. Setelah ditelusuri, ternyata ada aktivitas perusahaan yang menutup salah satu aliran sungai untuk kepentingannya,” kata Ali, Rabu (20/8/2025).

Menurut Ali, sudah ada lima warga yang melaporkan dampak langsung dari kondisi ini. Biasanya, air surut dalam dua hari setelah banjir, namun kini butuh hingga empat hari.

“Sebelum alur sungai itu ditutup, banjir biasanya hanya dua hari sudah surut. Sekarang bisa sampai empat hari baru kering. Namanya masyarakat, mereka tentu ingin proses panen berjalan lancar,” ujarnya.

Ali menduga, penutupan alur sungai dilakukan bersamaan dengan peristiwa banjir besar yang melanda Segah beberapa waktu lalu. Sebab, pada tahun sebelumnya, warga tidak pernah mengeluhkan genangan yang bertahan lama.

“Kalau sekarang, ketika sungai pasang tinggi ditambah hujan deras, air tidak bisa mengalir karena jalurnya sudah tertutup. Inilah yang membuat kebun warga tergenang lebih lama,” jelasnya.

Ia meminta Pemkab Berau segera mengambil tindakan tegas agar masyarakat tidak semakin dirugikan. Menurut Ali, persoalan ini bukan sekadar masalah banjir, melainkan menyangkut langsung mata pencaharian warga yang bergantung pada hasil perkebunan.

“Ini masalah lingkungan yang berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat. Kami mohon ada tindakan cepat,” harapnya.

Penjelasan Pihak Perusahaan

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum PT BBA, Indra Dharma membantah tudingan yang menyebut perusahaan menutup alur Sungai Siagung, anak Sungai Segah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Perusahaan menegaskan seluruh kegiatan terkait perubahan alur sungai dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah pusat dan kajian teknis.

Lebih lanjut ia menjelaskan pembuatan alur sungai yang dikaitkan dengan perusahaan telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 653/KPTS/M/2023 tertanggal 19 Juni 2023.

“Selain itu, perubahan alur sungai juga disetujui melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 171/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang Izin Operasi Ruas Sungai Baru. Jadi tidak benar bila dikatakan perusahaan melakukan penutupan sepihak,” ujar Indra.

Indra menambahkan sebelum pelaksanaan kegiatan, PT BBA telah melaksanakan analisis dampak lingkungan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, keberadaan alur baru justru membuat tata aliran sungai lebih baik.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Tinjauan Lapangan dalam rangka Uji Coba Aliran Air Sungai Nomor 08/BA/AB2/2024 yang diterbitkan Kementerian PUPR,” jelasnya.

Terkait dugaan banjir yang disangkakan oleh masyarakat, Indra menilai hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.

“Banjir di Berau dan Segah sudah terjadi sejak lama, jauh sebelum adanya perubahan alur sungai. Intensitasnya pun berbeda-beda tiap tahun,” ucapnya.

Ia mengungkapkan lahan yang diberitakan tergenang saat ini merupakan lahan bebas milik PT BBA yang telah dibebaskan sejak 2005. Namun sejak 2010, lahan tersebut ditanami secara sepihak oleh seorang warga tanpa izin perusahaan.

“Kami sudah berulang kali memberikan peringatan agar aktivitas tersebut dihentikan. Lahan itu untuk kepentingan operasional perusahaan,” tutur Indra.

Lebih lanjut ia menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan perusahaan dan tidak berimbang. Tidak pernah ada klarifikasi yang diminta kepada PT BBA sebelumnya.

“Pemberitaan itu menimbulkan kesan seolah perusahaan melanggar hukum, padahal semua prosedur sudah kami jalankan sesuai aturan,” katanya.

Indra menekankan PT BBA yang mempekerjakan ratusan tenaga kerja lokal tetap berkomitmen menjalankan operasional sesuai aturan, menjaga lingkungan, serta bersinergi dengan masyarakat.

“Kami berharap media dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan menghadirkan pemberitaan berimbang,” pungkasnya.

(Sumber:Warga Persoalkan Jalur Baru Sungai Siagung, PT BBA: Semua Sesuai Prosedur.)

Bahas Polemik Royalti, DPR Panggil Menkum Hingga LMKN

Jakarta (VLF) – DPR RI akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pihaknya akan membahas sekaligus mencari solusi soal polemik royalti musik. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
“Iya, (rapat dengan LMKN) dan Menteri Hukum dan Menteri Kebudayaan (besok)(21/8/2025),” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Adies mengatakan DPR akan meminta masukan mengenai royalti, termasuk pengelompokan acara-acara yang dapat dikenai royalti jika memutar lagu.

“Royalti mungkin besok yang tentang, itu kan rapat dengan Komisi XIII ya, itu terkait dengan ada beberapa masukan terkait dengan royalti pencipta musik, pencipta lagu,” ujarnya.

“Jadi sekitar itulah tentang royaltinya yang juga kemarin ramai, bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa, hal itu bisa di-charge atau seperti apa,” sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan aturan baru tentang royalti lagu bakal segera terbit. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan polemik royalti lagu.

“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025), dikutip dari detikNews.

Dasco mengatakan pengusaha maupun masyarakat tidak perlu khawatir dan takut untuk menyetel musik.

“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegasnya.

Soal pembahasan revisi UU Hak Cipta, lanjut Dasco, sedang digodok oleh DPR RI yang bakal menjadi salah satu pilihan dalam menyelesaikan polemik royalti itu.

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” jelasnya.

Saksikan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (21/8/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom .

(Sumber:Bahas Polemik Royalti, DPR Panggil Menkum Hingga LMKN.)

Sri Mulyani Klarifikasi Guru Beban Negara di IG, tapi Komentar Ditutup

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait potongan video pernyataannya yang menyebut ‘guru itu beban negara’ yang beredar viral di media sosial. Kalrifikasi Sri Mulyani itu disampaikan lewat akun resmi Instagramnya @smindrawati.
Dalam unggahannya, Sri Mulyani tegas menyebut bahwa video yang seolah-olah dirinya tersebut adalah hoax. Ia mengaku tak pernah menyebut seperti yang banyak beredar di media sosial. Namun, ia menutup kolom komentar.

“Potongan video yang beredar yang menampilkan seolah-olah saya menyatakan guru sebagai beban negara adalak HOAX.Faktanya, saya tidak pernah menyatakan bahwa Guru sebagai Beban Negara,” demikian unggahan Sri Mulyani yang dilihat detikJatim, Rabu (20/8/2025).

Menurut Sri Mulyani, pernyataannya itu merupakan hasil editan atau deepfake. Ia lantas mengajak masyarakat agar tak bijak bermedia sosial.

“Video tersebut adalah hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato saya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus lalu. Marilah kita bijak dalam bermedia sosial. Jakarta, 19 Agustus 2025,” tandasnya.

Senada, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga pasang badan dan menyebut bahwa potongan video pernyataan Sri Mulyani yang menyebut ‘guru itu beban negara’ adalah hoax.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengataka potongan video tersebut dipastikan tidak benar alias hoax. Menurutnya, video itu diambil dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.

“Potongan video yang menampilkan seolah-olah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan guru adalah beban negara itu HOAX. Faktanya, Menteri Keuangan tidak pernah menyatakan bahwa guru adalah beban negara,” kata Deni seperti dilansir dari detikFinance, Selasa (19/8/2025).

Dalam video tersebut, Sri Mulyani awalnya mengaku menerima banyak keluhan di media sosial terkait kecilnya gaji guru dan dosen di Indonesia. Dia bilang permasalahan itu menjadi tantangan bagi keuangan negara.

“Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar, ini salah satu tantangan bagi keuangan negara,” kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, permasalahan itu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh beban pembiayaan guru dan dosen harus ditanggung oleh anggaran negara atau bisa dibantu melalui partisipasi masyarakat. Hanya saja ia tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk partisipasi yang dimaksud.

“Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat,” katanya.

(Sumber:Sri Mulyani Klarifikasi Guru Beban Negara di IG, tapi Komentar Ditutup.)

Sri Mulyani Incar Pajak Pedagang Eceran hingga Usaha Makanan Minuman di 2026

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengincar pedagang eceran serta usaha makanan dan minuman dalam pengawasan pajak 2026. Sektor ini dinilai rawan aktivitas shadow economy yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
“Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tulis Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, dikutip detikFinance, Rabu (20/8/2025).

Fenomena shadow economy menjadi tantangan besar dalam memperluas basis pajak. Banyak pelaku usaha beroperasi tanpa izin, tidak tercatat dalam sistem, hingga mengandalkan transaksi tunai yang sulit dilacak.

Untuk menutup celah tersebut, strategi pajak 2026 memasukkan agenda khusus pengawasan shadow economy. Sejak 2025, pemerintah telah menyusun kajian pemetaan, program peningkatan kepatuhan (Compliance Improvement Program/CIP), serta analisis intelijen guna mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

Langkah konkret lainnya adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem coretax yang efektif mulai 1 Januari 2025. Pemerintah juga melakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, serta menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital PMSE.

Pengawasan terhadap pedagang eceran, usaha makanan minuman, dan sektor lain dalam shadow economy ditujukan untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357 triliun atau naik 13,5%. Total penerimaan negara ditargetkan Rp 3.147,7 triliun, tumbuh 9,8% dibandingkan tahun sebelumnya.

(Sumber:Sri Mulyani Incar Pajak Pedagang Eceran hingga Usaha Makanan Minuman di 2026.)

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji. Kerugian negara dari kasus korupsi ini mencapai Rp 3,09 miliar.
Keempat tersangka tersebut berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH selaku peminjam perusahaan fisik, dan M selaku pelaksana pekerjaan kontraktor fisik.

“Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Rumantyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/08/2025) malam.

Ugi menjelaskan proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tersebut berada di bawah Dinas Perhubungan Lombok Timur. Adapun, dana yang digunakan bersumber dari APBD 2022.

“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan ini dikuatkan oleh temuan dalam hasil pemeriksaan ahli teknik sipil yang menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keempat tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MAF dan SH. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” imbuh Ugi.

Ugi menjelaskan penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada AH dan M untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.

(Sumber:Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji.)

Demo Kenaikan PBB di Kantor Bupati Bone Ricuh Berujung Polisi-Satpol PP Luka

Jakarta (VLF) – Kebijakan Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memicu demo besar-besaran berujung kericuhan. Aksi unjuk rasa ini mengakibatkan 6 personel dari kepolisian dan Satpol PP Bone mengalami luka usai terkena lemparan batu

Gelombang protes awalnya muncul setelah adanya isu kenaikan PBB-P2 di Bone mencapai 300%. Pemkab Bone sedianya telah menepis informasi itu dengan dalih kenaikannya hanya 65% merujuk dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun penyesuaian tarif itu telanjur membuat sejumlah warga meradang hingga berunjuk rasa di kantor Bupati Bone pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Sebanyak 1.000 personel dari TNI dan Polri disiagakan mengawal aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone.

Demo awalnya berjalan lancar hingga massa mulai memaksa menerobos barikade kawat berduri yang terpasang di depan kantor Bupati Bone menjelang sore. Massa turut melempar air mineral gelas ke arah aparat.

“Kami berikan waktu 5 menit agar menghadirkan bupati dan wakil bupati kami. Kami minta mereka yang datang temui kami, atau kami yang masuk menemuinya,” ujar Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Bone, Rafli Fasyah saat orasi.

Tuntutan yang tidak dituruti membuat massa merangsek ke dalam pekarangan kantor Bupati Bone setelah menjebol pagar pintu keluar. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan meski tidak menyurutkan aksi massa.

Sekitar pukul 18.20 Wita, perwakilan massa sempat diajak untuk berdialog bersama Pj Sekda Bone Andi Saharuddin, Kabag Hukum Setda Bone Ramli dan Kepala Diskominfo Bone Anwar. Namun dialog saat itu berjalan buntu tanpa ada kesepakatan.

Kericuhan pun kembali pecah hingga massa melempar batu ke arah aparat yang berjaga di kantor Bupati Bone. Polisi beberapa kali melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

“Ada 4 anggota Satpol yang dikena lemparan batu saat melakukan pengamanan demonstrasi. Dua di antaranya yang pecah kepalanya,” ujar Sekretaris Satpol PP Bone Andi Awaluddin saat dikonfirmasi.

Sementara itu, anggota Polres Bone Aipda H Karman menyebut ada 2 anggota kepolisian yang juga luka-luka saat pengamanan di kantor Bupati Bone. Kedua polisi itu langsung mendapat penanganan medis.

“Ada dua anggota polisi yang kena luka, personel Brimob Aipda Rahmat ibu jarinya robek nyaris terputus, personel Polres Bone Bripda Awal luka robek kening sebelah kanan,” kata Karman di lokasi.

Polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa dari kantor Bupati Bone sekitar pukul 20.30 Wita. Para demonstran kemudian menyebar ke beberapa titik, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Wahidin Sudirohusodo, dan Jalan HOS Cokroaminoto.

Massa masih sempat menembakkan petasan di depan SD 24 Macang Bone, Jalan Ahmad Yani. Aparat kepolisian pun kembali menyisir sejumlah ruas jalan membubarkan sisa pendemo yang masih bertahan.

Demo Diduga Disusupi Kelompok Anarko

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait demonstrasi berujung kericuhan tersebut. Polres Bone menduga aksi unjuk rasa ini ditunggangi kelompok anarko.

“Aksi disusupi oleh kelompok anarko. Ini yang memicu terjadinya bentrok,” ujar Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi kepada detikSulsel, Selasa (19/8).

Menurut Sugeng, massa yang menyuarakan aspirasinya sedianya sudah bubar. Namun ada beberapa orang yang diduga kelompok anarko masih bertahan dan melakukan provokasi.

“Saya sudah koordinasi dengan semua korlap, dan mereka sudah ada di rumah. Yang sekarang bertahan dengan polisi adalah kelompok anarko,” paparnya.

Sugeng mengaku telah mengamankan sejumlah orang yang diduga memprovokasi demo berujung ricuh tersebut. Para terduga pelaku yang diamankan berasal dari luar Bone.

“Sudah ada beberapa orang kelompok anarko yang diamankan. Mereka semua ini dari luar Bone,” tutur Sugeng.

Pemkab Bone Tunda Kenaikan PBB

Pemkab Bone akhirnya memutuskan menunda kenaikan tarif PBB-P2 imbas demonstrasi berujung ricuh itu. Pemkab mengaku keputusan ini diambil usai berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Penyesuaian (tarif PBB-P2) 65% ini ditunda dulu. Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka dari itu kita tunda dan akan kita kaji ulang kembali,” ungkap Pj Sekda Bone Andi Saharuddin kepada wartawan, Selasa (19/8).

Andi Saharuddin memastikan PBB-P2 akan tetap mengacu pada tarif sebelumnya. Sementara bagi wajib pajak yang telanjur membayar tarif PBB dengan kenaikan 65%, pihaknya akan dilakukan penyesuaian.

“Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Andi Saharuddin.

Pemkab Bone berharap masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Andi Saharuddin berharap keputusan ini bisa meredam aksi protes warga.

“Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,” jelasnya.

(Sumber:Demo Kenaikan PBB di Kantor Bupati Bone Ricuh Berujung Polisi-Satpol PP Luka.)