Author: Gabriel Oktaviant

PDIP Tunjuk Djorjor Jadi Plt Ketua DPC Toba Usai Mangatas Ditahan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige soal penggelapan pajak dan menghukum Mangatas 3 tahun penjara. PDIP kemudian menunjuk Djorjor Tambunan sebagai Plt Ketua DPC.
“Sudah dipilih Plt Ketua DPC di sana, Ibu Djodjor Tambunan,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Sumut Alamsyah Hamdani, Kamis (28/8/2025).

Namun Alamsyah enggan merespons lebih jauh soal apakah Mangatas bakal diganti dari posisi anggota DPRD Kabupaten Toba. Ia meminta untuk menghubungi Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto.

“Baiknya hubungi Sekretaris DPD biar lebih lengkap keterangannya,” ucapnya.

Namun Surtarto yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini belum merespons hingga saat ini. Djorjor Tambunan sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Sumut.

Sebelumnya diberitakan, MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige terkait kasus penggelapan pajak dan menghukum Mangatas 3 tahun penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melakukan eksekusi terhadap Mangatas.

“Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap Terpidana Atas Nama Mangatas Silaen,” kata Kasi Intelijen Kejari Toba Benny Avalona Surbakti dalam keterangannya, Minggu (24/8).

Anggota DPRD Toba itu ditahan di Rutan Kelas II B Balige. Sebelum ditahan, Mangatas menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Di Rutan Kelas II B Balige,” ucapnya.

Hal itu sesuai dengan putusan MA bernomor: 6530 K/Pid.Sus/2025. Putusan itu dibacakan pada 22 Juli 2025 lalu.

Anggota DPRD Toba ini dihukum penjara 3 tahun. Ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 6,5 miliar.

(Sumber:PDIP Tunjuk Djorjor Jadi Plt Ketua DPC Toba Usai Mangatas Ditahan.)

Terpopuler: Dedi Mulyadi Terancam Dicopot, Ini Penjelasan DPRD Jabar

Jakarta (VLF) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terancam dicopot dari jabatannya akibat larangan study tour. Ancaman ini dinyatakan Serikat Pekerja Pelaku Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) yang menilai aturan tersebut menyebabkan pelaku usaha wisata Jawa Barat terpuruk.

“Pelaku usaha kepariwisataan Jabar banyak yang terkapar karena larangan study tour. Order wisata sekolah menjadi sangat sepi, ditambah efek boikot dari sekolah luar Jabar. Kondisi ini berimbas juga pada usaha penginapan, UMKM, dan sektor lain terkait kepariwisataan,” ujar Herdis perwakilan SP3JB pada Rabu (27/8/2025).

Menurut SP3JB, kebijakan dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tertanggal 6 Mei 2025 mengakibatkan 2.552 pekerja sektor pariwisata kehilangan pekerjaan hingga 1 Agustus 2025. Jumlah tersebut telah melonjak hingga 5.000 pekerja per akhir Agustus 2025.

Terkait kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Jabar menilai ancaman pencopotan Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat akibat larangan study tour nyaris tidak mungkin. Menurut Ono, tidak ada aturan dan dasar hukum yang dilanggar dengan adanya kebijakan tersebut hingga harus dimakzulkan.

“Nggak ada yang salah sebenarnya kalau dari sisi pasal-pasal yang berkaitan dengan pemakzulan. Kan tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Ono seperti ditulis dalam artikel detik Jabar.

Menurut Ono, larangan study tour justru disambut positif karena meringankan beban orang tua siswa. Meski, kebijakan tersebut berimbas buruk pada kelangsungan sektor pariwisata Jabar. Kendati begitu, Ono masih membuka peluang diskusi terkait sektor ini asal ada data yang lebih rinci.

“Misalnya perusahaan otobus yang bangkrut, pekerja yang kehilangan profesinya, hingga sektor perhotelan dan kuliner yang omzetnya turun. Kami mengharapkan ada info lengkap yang ditujukan pada DPRD,” ujar Ono.

DPRD Jabar siap menindaklanjuti laporan dampak larangan study tour jika ada data yang valid. Nantinya, DPRD bisa merespon dengan diskusi bersaa pihak terkait misal dinas pariwisata, pendidikan, atau gubernur langsung.

(Sumber:Terpopuler: Dedi Mulyadi Terancam Dicopot, Ini Penjelasan DPRD Jabar.)

Muncul Uang ‘Welcome Drink’ 5 Ribu US Dollar di Kasus Suap Hakim

Jakarta (VLF) – Persidangan kasus suap hakim terkait vonis lepas ke terdakwa korporasi minyak goreng telah bergulir. Fakta aliran-aliran duit panas di kasus itu mulai terungkap di meja hijau.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Nilai Suap Berjumlah Rp 60 Miliar

Pengacara Ariyanto Bakri mengaku berupaya memberi suap kepada hakim agar terdakwa kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis lepas. Ariyanto mengaku sudah menyerahkan duit Rp 60 miliar untuk suap hakim, bukan Rp 40 miliar seperti yang didakwakan terhadap para hakim.

Pengakuan itu disampaikan Ariyanto saat menjadi saksi sidang kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Ariyanto merupakan suami pengacara Marcella Santoso. Ariyanto dan Marcella juga menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas yang diberikan hakim Djuyamto dkk terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ini.

Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ariyanto terkait upaya agar korporasi yang diadili mendapat vonis lepas dalam perkara migor tersebut. Ariyanto membenarkan isi BAP tersebut.

“Di sini ada pertanyaannya, ‘Bahwa dalam catatan tersebut terdapat tulisan, inget kalau dia missed, jangan budget Rp 60 miliar, kita polin (penuhi). Apakah pemberian uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam, dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag itu merupakan kehendak bersama antara Saudara, Saudari Marcella Santoso, dan Saudara Junaedi?’ dijawab oleh saksi ‘Ya dapat saya jelaskan pemberian uang kepada hakim PN Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag merupakan kehendak bersama antara saya, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arif Nuryanta’. Nah, seperti itu, ini benar ya jawaban saksi ya? Memang sudah ada tujuan untuk putusan onslag pada saat itu ya?” tanya jaksa.

“Dibenarkan BAP-nya ya Saksi ya?” potong ketua majelis hakim Effendi.

“Iya, Pak,” jawab Ariyanto.

Jaksa lalu membacakan BAP Ariyanto soal adanya ucapan wanprestasi dari Wahyu terkait kekurangan uang. Ariyanto membenarkan adanya ucapan wanprestasi tersebut.

Ariyanto mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Arif, melainkan melalui Wahyu. Dia mengatakan uang yang diserahkan kepada Wahyu senilai Rp 60 miliar, bukan Rp 40 miliar.

“Pada saat itu Wahyu Gunawan mengatakan lu atau maksudnya Saksi ya, ‘Wanprestasi karena jumlahnya tidak sesuai’ ya kan, Rp 60 miliar, yang seharusnya diserahkan Rp 60 miliar ternyata tidak sampai Rp 60 miliar. Nah, seperti itu keterangan Wahyu?” tanya jaksa.

“Oh itu Wahyu, bukan saya. Itu hak dia untuk mengatakan hanya Rp 40 (miliar), hanya Rp 30 (miliar), hanya Rp 5 miliar, itu hak dia. Tapi kalau dari saya pemberian murni Rp 60 miliar sesuai dengan yang pertama dia minta dan saya kabulkan kalau nggak kita polin. Dengan adanya pengancaman tersebut, saya mengatakan itu, sama istri saya sejak saat itu istri saya bilang jangan pernah ada ikut masuk di dalam suap-menyuap,” jawab Ariyanto.

Uang Welcome Drink di Pusaran Suap Hakim

Jaksa lantas mencecar pengacara Ariyanto Bakri soal uang ‘welcome drink’ dan ‘baca berkas’ dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng. Ariyanto mengatakan uang ‘welcome drink’ itu senilai USD 5.000 atau sekitar Rp 75 juta.

Ariyanto menyebut istilah uang ‘welcome drink’ merupakan istilah yang dia berikan, sementara Wahyu menyebutnya dengan istilah uang ‘baca berkas’. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar USD 5.000.

“Ada istilah yang Saksi sebutkan welcome drink, (USD) 5.000. Ada istilah yang digunakan, uang yang Saksi berikan kepada Wahyu itu uang baca berkas, dengan objek yang sama uang, satu, uang baca berkas, satu, welcome drink. Itu menurut Saksi dan istilah menurut dari penerima di situ uang baca berkas, (USD) 5.000 menurut Saksi itu berapa kalau dirupiahkan?” tanya jaksa.

“Dengan asumsi (kurs) Rp 15 ribu, tidak sampai Rp 100 juta mungkin,” jawab Ariyanto.

Ariyanto mengklaim sudah menyerahkan uang Rp 60 miliar kepada Wahyu untuk pengurusan perkara migor tersebut. Dia mengakui ada penyerahan lain berupa uang ‘welcome drink’.

“Saya katakan tadi Rp 60 miliar sudah clear, tinggal yang uang baca berkas. Silakan,” ujar jaksa.

“Kalau mengenai uang baca berkas, itu istilah-istilah ya, Pak ya,” jawab Ariyanto.

Uang ‘Welcome Drink’ Senilai Rp 75 Juta

Hakim lalu mengambil alih tanya jawab. Hakim meminta Ariyanto mengkonversi nilai uang itu ke rupiah. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar Rp 75 juta.

“Pertanyaannya USD 5.000 itu kalau dirupiahkan berapa?” tanya ketua majelis hakim Effendi.

“Tidak sampai Rp 100 juta, (kurs) Rp 15 (ribu) kali 5 lah. Dengan asumsi waktu itu (kurs) Rp 15 ribu per dolar, Pak. Oh maaf, Rp 75 juta, Pak, Rp 75 juta,” ujar Ariyanto.

Jaksa juga bertanya soal pemesanan tiket ke Bali Golf. Ariyanto mengatakan pembelian itu dibatalkan.

“Yang memesan tiket untuk pembelian ke Bali Golf, Wahyu meminta kepada Saksi, kan seperti itu. Kemudian Saksi meminta kepada Titin untuk dibelikan, terjadilah dibelikan?” tanya jaksa.

“Setahu saya yang dibelikan untuk diganti, di-reimburse itu dibatalkan, Pak, setahu saya,” jawab Ariyanto.

Jaksa bertanya apa alasan pembatalan tiket tersebut. Ariyanto mengatakan pembatalan dilakukan atas inisiatif Marcella Santoso.

“Bukan reimburse, tiket yang sudah dibeli di-refund, apa penyebabnya? Bukan reimburse, saya tidak menyebutkan reimburse. Pembatalan, di-refund tiket apa penyebabnya?” tanya jaksa.

“Itu atas inisiatif Marcella, mungkin dalam catatan Marcella, tidak mau ada intrik-intrik di belakang persidangan yang normal itu ada suap-menyuap,” jawab Ariyanto.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(Sumber:Muncul Uang ‘Welcome Drink’ 5 Ribu US Dollar di Kasus Suap Hakim.)

Tawaran Perusahaan BUMN Bangun Stadion Untia Makassar Lewat Skema KPBU

Jakarta (VLF) – PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menawarkan pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu siap memberikan pendampingan untuk memitigasi risiko terhadap proyek infrastruktur tersebut.

Tawaran itu mengemuka saat direksi PT PII menemui Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Senin (25/8/2025). PT PII siap menjadikan Stadion Untia yang akan dibangun di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya tersebut sebagai pusat ekonomi baru di Makassar.

“Kami dari PT PII siap mendukung program strategis Pak Wali Kota. Stadion Untia menjadi salah satu prioritas, sekaligus kawasan pengembangan ekonomi,” ungkap Deputi Direktur Bisnis PT PII, Pratomo Ismujatmika Pratomo dalam keterangannya.

Pratomo menjelaskan, pembangunan Stadion Untia membutuhkan kajian teknis sebelum ditawarkan ke investor, baik feasibility study (FS) dan penyiapan kapasitas dari sisi pemerintah daerah. Perencanaan ini penting agar proyek bisa sesuai dengan minat pasar dan menarik bagi calon investor.

“Tentu, KPBU memiliki tahapan yang jelas sesuai aturan pemerintah. Yang terpenting, proyek ini harus disiapkan secara matang agar bisa diterima oleh investor dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.

Dalam pembangunan infrastruktur, PT PII akan berperan memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kerja sama pemerintah dengan swasta. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada investor bahwa proyek berjalan aman dan sesuai kontrak.

“Misalnya jika ada kontrak 7 tahun atau lebih, investor tentu butuh kepastian. PT PII hadir untuk memberikan jaminan tersebut, sehingga kerja sama bisa berjalan dengan baik,” tutur Pratomo.

Menurut Pratomo, Stadion Untia tidak hanya hadir sebagai fasilitas olahraga. Pembangunan ini juga bisa dikembangkan menjadi kawasan terpadu yang mencakup fasilitas Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE).

“Stadion ini akan menjadi pusat aktivitas baru di Makassar. Investor bisa diberikan ruang untuk mengelola kawasan, sehingga stadion tidak hanya bermanfaat dari sisi olahraga, tetapi juga menjadi sumber pendapatan dan penggerak ekonomi kota,” jelasnya.

Namun konsep pembangunan stadion berstandar internasional dinilai memerlukan fasilitas pendukung yang representatif. Hal ini agar Stadion Untia ke depan bisa bersaing di level nasional maupun internasional.

“Selain itu, kebutuhan penerangan jalan juga menjadi perhatian, karena menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat,” imbuh Pratomo.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin menegaskan, pembangunan stadion ini akan menjadi salah satu program unggulan (flagship program) Pemkot Makassar. Stadion ini digadang-gadang untuk menjadikan Makassar sebagai pusat olahraga, pariwisata, sekaligus penggerak ekonomi baru.

“Stadion Untia ini sudah menjadi harapan masyarakat. Dimanapun saya hadir, selalu ada pertanyaan kapan Makassar memiliki stadion standar internasional. Saya jawab, insyaallah tahun ini kita mulai proses pembangunannya,” tegas Appi.

Appi pun membuka peluang pembiayaan pembangunan stadion dengan berbagai skema, termasuk KPBU. Pihaknya juga masih menjajaki proyek Stadion Untia dibiayai dari investor meski opsi pembiayaan dari APBD Pemkot Makassar tetap disiapkan.

“Sudah ada investor yang melihat langsung lokasi stadion. Apalagi akses menuju stadion di Untia bisa dilalui transportasi umum. Jadi, dari sisi infrastruktur pendukung, sangat memungkinkan,” jelasnya.

Pemkot Makassar pun terus memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang wilayah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya sudah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Non-Berusaha.

Dokumen PKKPR ini menjadi dasar hukum pembangunan Stadion Untia. Dokumen itu juga menjadi acuan dalam memastikan setiap kegiatan nonberusaha yang dilakukan masyarakat maupun lembaga di Makassar tetap selaras dengan rencana tata ruang yang ada.

Stadion Untia untuk PSM Makassar

Appi menuturkan pembangunan Stadion Untia untuk mendukung PSM Makassar. Pasalnya, klub sepakbola tersebut belum memiliki stadion berstandar internasional di kota sendiri padahal sudah berprestasi baik level ASEAN dan Asia.

“Selama ini kami harus meminjam stadion, baik di Jawa maupun Kalimantan. Padahal, atmosfer sepak bola di Makassar sangat luar biasa. Sepakbola tidak hanya olahraga, tetapi juga pintu masuk pariwisata dan kegiatan ekonomi,” kata Appi.

Dia mencontohkan, jika tim nasional Indonesia bertanding melawan Vietnam di Makassar, pertandingan tersebut akan ditayangkan di televisi-televisi besar. Publik internasional pun akan menyorot Makassar.

“Semua orang akan bertanya, di mana itu Makassar? Apa yang ada di Makassar? Bagaimana caranya ke Makassar? Itulah ekspos luar biasa yang bisa kita peroleh dari olahraga,” tambahnya.

Appi menyebut Stadion Untia merupakan mandatori pembangunan Kota Makassar yang harus segera diwujudkan. Dengan dukungan semua pihak, Appi optimis stadion tersebut dapat terbangun dalam waktu dekat.

“Ini bukan sekadar proyek fisik. Stadion Untia akan menjadi ikon baru Makassar, yang memperkuat identitas kota ini di mata nasional maupun internasional. Insyaallah, dalam 2-3 tahun, Makassar sudah punya stadion kebanggaan sendiri,” jelas Appi.

Lahan Stadion Untia Tersertifikasi

Diketahui, pembangunan infrastruktur Stadion Untia diproyeksikan membutuhkan anggaran Rp 500 miliar dengan kapasitas berkisar 15.000-20.000 penonton. Pembangunan stadion dilakukan secara bertahap yang proses perencanaannya dimulai tahun ini.

Appi menargetkan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Stadion Untia dimulai tahun depan. Proyek strategis ini ditargetkan tuntas pada 2027 mendatang.

“Kami targetkan seluruh dokumen mulai dari feasibility study, amdal, DED hingga sertifikasi tanah bisa diselesaikan di tahun ini. Sehingga akhir 2025 atau awal 2026 kita bisa mulai pekerjaan fisik stadion,” ucap Appi.

Pemkot Makassar juga telah memastikan lahan seluas 13,8 hektare sebagai lokasi pembangunan Stadion Untia sudah tersertifikasi. Hal ini diperkuat dengan keluarnya pertimbangan teknis PKKPR untuk Kegiatan Non-Berusaha Nomor 377/2025yang diterbitkan BPN/ATR pada 6 Agustus 2025.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Dengan selesainya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai. Hal ini menyusul penuntasan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” pungkasnya.

(Sumber:Tawaran Perusahaan BUMN Bangun Stadion Untia Makassar Lewat Skema KPBU.)

Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Tangani Demo DPR: Terukur dan Tepat

Jakarta (VLF) – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya dalam menangani unjuk rasa 25 Agustus. Penanganan yang dilakukan Polda Metro dinilai sudah terukur dan tepat.
“Tindakan-tindakan yang dilakukan unjuk rasa tersebut sangat terukur dan sangat tepat. Mulai dari pengaturan lalu lintas, komunikasi dengan pimpinan pengunjuk rasa hingga penindakan terhadap penyusup, dan pengunjuk rasa yang melanggar hukum dilakukan dengan baik,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Habiburokhman mengatakan aparat sudah memberikan ruang kebebasan terhadap masyarakat. Dia juga memuji sikap tegas dari kepolisian.

“Intinya kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat tetap tersalurkan dengan baik, tetapi yang melanggar hukum tetap ditindak tegas,” katanya.

Dia juga mengapresiasi massa yang melakukan demo. Dia mengatakan aksi demo berlangsung tertib, meski ada beberapa oknum yang melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.

“Sebagian besar pengunjuk rasa juga melakukan aksinya dengan baik dan tertib hukum, namun demikian perlu disesalkan adanya segelintir pengunjuk rasa yang melakukan kekerasan dengan merusak sejumlah kendaraan, membakar fasilitas umum dan melawan petugas,” katanya.

Terakhir, Habiburokhman berharap seluruh Polda di Indonesia berkaca pada Polda Metro Jaya. Dia berharap seluruh Polda bisa menangani aksi demo seperti Polda Metro.

“Kami berharap prestasi Polda Metro Jaya dalam menangani unjuk rasa ini bisa dipertahankan dan bisa dicontoh polda-polda lain,” pungkasnya.

(Sumber:Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Tangani Demo DPR: Terukur dan Tepat.)

Pelindo Petikemas Beri Edukasi Hukum-Berdayakan Perempuan di Lapas Malang

Jakarta (VLF) – Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) menggelar program Pelita Warna dengan mengusung tema besar ‘Pekan Sadar Hukum dan Kemandirian’. Program ini diselenggarakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang pada 25-29 Agustus 2025
Program ini diselenggarakan dengan rangkaian kegiatan yang menggabungkan edukasi hukum, etika sosial, dan pelatihan keterampilan praktis.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra, menegaskan program ini dirancang sebagai ruang kolaborasi untuk memperkuat pendidikan dan pemberdayaan perempuan dengan menjunjung nilai keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan.

“Program ini adalah wujud nyata kepedulian kami terhadap pemberdayaan perempuan. Kami ingin menghadirkan ruang belajar dan pengembangan diri yang mampu memperkuat kapasitas warga binaan, tidak hanya dalam aspek hukum tetapi juga keterampilan praktis,” ujar Widyaswendra dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan inisiatif ini merupakan kontribusi PT Pelindo Terminal Petikemas dalam mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan berdaya.

“Perempuan yang berdaya akan mampu membawa perubahan, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungannya. Inilah cara kami berkontribusi mewujudkan kesetaraan, menciptakan peluang kerja, serta menguatkan keadilan sosial sesuai semangat tujuan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang, Yunengsih, menyampaikan dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mencapai 487 orang pada tahun 2025, kehadiran program Pelita Warna menjadi angin segar bagi upaya pembinaan.

“Program ini sangat membantu kami, terutama dalam memberikan pembekalan yang bersifat edukatif dan aplikatif. Kami berharap warga binaan bisa lebih siap, baik secara mental maupun keterampilan, ketika kembali ke lingkungan sosialnya,” jelas Yunengsih.

Ia menilai, keterlibatan perusahaan dalam mendukung pemberdayaan warga binaan merupakan bentuk kolaborasi yang sangat dibutuhkan, karena mampu melengkapi upaya internal lapas dalam menyiapkan para perempuan agar lebih siap kembali ke masyarakat dengan percaya diri dan mandiri.

“Kerja sama ini bukan hanya mendukung rehabilitasi, tetapi juga menjadi bekal nyata agar warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas. Dengan adanya pelatihan dan pendampingan, kami yakin mereka akan memiliki peluang baru untuk berkontribusi positif di masyarakat,” tambahnya.

Dengan program ini, PT Pelindo Terminal Petikemas membuktikan kehadiran perusahaan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga membawa harapan baru bagi para WBP, membuka jalan menuju kemandirian, dan meneguhkan nilai kemanusiaan.

(Sumber:Pelindo Petikemas Beri Edukasi Hukum-Berdayakan Perempuan di Lapas Malang.)

Agenda Kunker Komisi 3 DPRD Medan Ditelusuri Jaksa yang Usut Kasus Pemerasan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi DPRD Medan Salomo Pardede (SP) terhadap seorang pengusaha. Agenda kunjungan kerja (kunker) Komisi 3 periode Januari-Agustus 2025 pun ditelusuri penyidik.
Salomo sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dengan tegas politisi Partai Gerindra itu membantah telah melakukan pemerasan.

Salomo sendiri menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut pada Selasa (26/8/2025). Dia keluar dari gedung Kejati Sumut sekitar pukul 17.29 WIB.

Selain Salomo, ada juga koleganya di Komisi 3 DPRD Medan yang lain berinisial EA yang diperiksa. Namun EA diketahui sudah pulang terlebih dahulu sejak tadi.

“Sekitar belasan (pertanyaan), tapi kan tadi banyak jedanya, makan sianglah, makanya agak lama juga,” kata Salomo di Kantor Kejati Sumut.

Ia mengaku ditanya soal fungsi anggota DPRD, termasuk di Komisi 3. Jaksa juga disebut menanyakan soal kunjungan kerja mereka sejak Januari-Agustus 2025.

“Banyak yang mereka tanya, apa fungsi dewan, apa fungsi Komisi 3, kunjungan kerja kita dari bulan 1 sampai bulan 8, itulah yang paling panjang,” jelasnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Bantah Lakukan PemerasanSalomo menuturkan belum tahu apakah akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak setelah ini. Ia juga membantah soal tuduhan memeras pengusaha.
“Kita bantah tadi tuduhannya,” tutupnya.

Sementara, Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan berinisial DRS dan anggota Komisi 3 DPRD berinisial GRF kemarin hadir memenuhi panggilan.

Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

“Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8).

Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8). Namun keempatnya mangkir dan dilakukan pemeriksaan dijadwalkan ulang hari kemarin dan hari ini.

“Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP,” ucapnya.

Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.

(Sumber:Agenda Kunker Komisi 3 DPRD Medan Ditelusuri Jaksa yang Usut Kasus Pemerasan.)

Bulog Cabut Izin RPK Nakal Tukar Karung Beras SPHP di Jambi

Jakarta (VLF) – Perum Bulog Jambi mem-blacklist rumah pangan kita (RPK) milik RS (33), tersangka penukaran karung beras subsidi SPHP menjadi karung polos. Bulog memastikan izin RPK tersebut telah dicabut.
Kepala Kanwil Bulog Jambi Ali Ahmad Najih Amsari mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memutuskan hubungan mitra dengan RPK, milik RS.

“Kami dari Bulog Jambi, telah menindaklanjuti hal ini dengan mem-blaclist RPK saudara RS. Ini telah berkali-kali disampaikan ada ketentuan dalam menjadi RPK, termasuk memiliki surat pernyataan, apabila tidak memenuhi ketentuan, seperti mengganti kemasan, bahkan menjual bukan kepada konsumen, maka itu akan berdampak kepada aspek hukum,” kata Ahmad, Selasa (26/8/2025).

Ahmad menyebut Bulog Jambi telah mengingatkan pedagang dan mitra RPK, agar tidak berlaku curang. Dia menegaskan akan terus berkoordinasi dan memonitoring dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan penyaluran beras SPHP.

“Kami akan terus berkoordinasi dan monitor dengan satgas pangan, termasuk dinas terkait. Hal ini agar pelaksanaan SPHP berlangsung dengan baik sehingga langsung menyentuh konsumen, ini yang perlu kita antisipasi ke depan” ungkapnya.

Sebagai antisipasi kecurangan dan pelanggaran, Ahmad menegaskan bahwa Bulog Jambi telah melakukan verifikasi ketat terhadap mitranya. Sehingga, kedepan tak ada lagi RPK yang berani melakukan kecurangan.

“Kami juga melakukan pemasangan spanduk di toko mitra RPK, mewajibkan adanya surat pernyataan resiko jika melanggar aturan, rutin melakukan sosialisasi di media sosial, juga langsung ke mitra, terkait aturan dan ketentuan penyaluran SPHP, serta memasang banner bertuliskan aturan tersebut,” ujarnya.

Sampai dengan Selasa, (26/8/2025), Bulog Jambi telah menyalurkan beras SPHP sebanyak 9.560.630 kg atau setara 38,72%, dari target penyaluran tahun 2025 sebanyak 25.273.595 kg. Bulog memastikan ketersediaan cukup sampai dengan akhir tahun 2025.

Untuk diketahui, mengungkapan penyelewengan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi. RS ditangkap setelah melakukan penukaran beras SPHP menjadi karung polos untuk dijual sebagai nonsubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khsuus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan pelaku mengemas beras SPHP itu ke dalam karung 5 kg, 10 kg, dan 20 kg.

“RS ini merupakan rekanan Bulog. Dia memiliki RPK (rumah pangan kita), di mana beras tersebut memang didapatkan dari Bulog,” kata Taufik, Senin (25/8/2025).

Untuk mendapatkan keuntungan, pelaku menjual beras tersebut seharga Rp12.500/kg. Sedangkan harga beli yang pelaku dapatkan dari Bulog Rp11.300/kg.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan dan akan dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar

(Sumber:Bulog Cabut Izin RPK Nakal Tukar Karung Beras SPHP di Jambi.)

Kata Fahri Hamzah Soal Usul Cicil Rumah via Potong Gaji

Jakarta (VLF) – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah sempat menyebutkan perlu adanya skema pembiayaan perumahan pekerja melalui attachment earning atau potong gaji untuk bayar cicilan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban APBN.
Fahri mengatakan, ada pabrik dan perusahaan yang memang senang apabila pegawainya mencicil rumah langsung dari gaji yang diterima.

“Jadi rupanya ada tren, pabrik dan perusahaan itu senang apabila si pegawai itu langsung kontrak sama mereka. Nanti pengembangnya datang membangun, banknya datang untuk menyiapkan cicilan. Kalau itu bisa menjadi tren dari orang yang nggak mau pakai mekanisme TAPERA, FLPP, dan lain-lain, tapi dia masuk ke situ aja,” ujarnya kepada wartawan di Intro Jazz Bistro, BSD, Tangerang Selatan, Senin (25/8/2025).

Skema itu akan lebih mudah apabila sudah ada lembaga off taker yang memastikan pasokan rumahnya itu ada dan bisa membuat sistem antrean untuk membeli hunian. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus disiapkan agar bisa menjalankan skema tersebut.

“Satu, regulasi teknisnya kita selesaikan. Yang kedua, kelembagaan penyelenggaranya disiapkan, diatur dalam regulasi tadi. Yang ketiga, barulah proses manajemennya dipantau. Kita jalan. Harusnya ya di masa Pak Prabowo itu, isu perumahan tuh hilang,” tuturnya.

Fahri juga mengatakan, skema attachment earning ini tidak bisa dipaksakan kepada setiap orang. Ia mengibaratkannya seperti sistem naik haji yaitu ‘bila mampu’.

“Itu jangan dipaksakan. Kayak orang pergi haji kan nggak dipaksakan, kan? Pergi haji bagi yang mampu. Ya memiliki rumah bagi yang mampu juga, tapi karena murah, semua orang jadi mampu. Iya kan? (Aturan attachment earning akan dibikin?) Harus,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Fahri Hamzah mengungkapkan kebutuhan perumahan bagi pekerja merupakan hal penting untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan produktivitas industri. Akan tetapi, keterbatasan akses pembiayaan yang sederhana dan tidak birokratis menjadi tantangan utama dalam mendapatkan rumah.

Maka dari itu, ia menilai skema attachment earning perlu dilakukan. Skema ini memungkinkan pemotongan gaji pekerja pabrik secara langsung oleh manajemen perusahaan untuk pembayaran cicilan rumah melalui bank, sehingga proses pembiayaan menjadi lebih cepat dan efisien.

“Kita butuh model pembiayaan yang tidak bergantung pada fasilitas negara, tapi tetap memberikan kepastian kepada semua pihak: pekerja, manajemen, bank, dan pengembang. Skema attachment earning menjawab ini,” ujar Fahri di Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).

Fahri mengatakan, jika model ini berhasil diterapkan secara luas maka akan muncul gerakan nasional penyediaan perumahan pekerja berbasis kolaborasi industri, perbankan, dan pengembang, tanpa intervensi fiskal langsung.

“Kita ingin mengonsolidasikan ini sebagai gerakan nasional. Kalau model ini sukses, kita bisa membangun klaster-klaster perumahan pekerja di kawasan industri secara mandiri dan berkelanjutan,” katanya.

Pemerintah juga akan mendukung melalui regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam skema ini.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Kata Fahri Hamzah Soal Usul Cicil Rumah via Potong Gaji.)

Pro-Kontra Royalti Lagu, Pakar Hukum UGM Beberkan Pihak yang Harus Bayar Royalti

Jakarta (VLF) – Warganet tengah memperdebatkan kebijakan royalti lagu. Perbincangan ini muncul lantaran pelaku usaha wajib membayar royalti jika memutar lagu di tempat usahanya. Sementara itu, ada anggapan sebagian warga bahwa pelaku usaha punya andil dalam promosi lagu tersebut.
Berdasarkan peraturan mengenai royalti musik dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta, pencipta dan pemilik hak terkait berhak atas imbalan ketika karya mereka digunakan secara komersial. Dalam hal ini, hak cipta melekat termasuk pada buku, lagu, karya lukisan, karya fotografi, dan lain sebagainya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Laurensia Andrini PHD menyampaikan, pada dasarnya, setiap karya cipta memiliki hak royalti. Seorang pencipta lagu berhak atas dua hal. Pertama, hak moral yang berkaitan dengan hak untuk diakui sebagai pencipta lagu.

“Jadi, kenapa seseorang berhak atas royalti, utamanya karena dia punya hak cipta terhadap lagu yang dia ciptakan,” terang Andrini dalam laman UGM, dikutip Minggu (24/8/2025).

Ia menambahkan, dengan adanya hak moral, sebuah lagu tidak boleh sembarangan diganti liriknya atau dipelesetkan tanpa seizin pencipta lagunya. Selain itu, royalti terkait dengan hak ekonomi. Apabila sebuah lagu diputar di tempat publik hingga dipentaskan, pencipta lagu tersebut berhak mendapatkan royalti.

Siapa yang Harus Membayar Royalti Lagu?

Andrini menilai penyelesaian atas perdebatan royalti lagu memang tidak mudah. Semenjak ramainya kasus terkait royalti, disebutkan bahwa salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia telah menempuh judicial review. Selain itu, juga terdapat Rancangan Undang-Undang yang diajukan ke DPR. Peraturan Menteri Hukum juga resmi dikeluarkan yakni Permenkum No 27 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Menurut Andrini, tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian permasalahan ini diperkirakan timbul dari dua pihak, yakni pihak dari LMK selaku pemegang wewenang atas penarikan royalti yang belum transparan dan pelaku usaha yang belum memiliki kesadaran.

“Sebenarnya kalau menurut saya ini permasalahan sistemik. Ketidaktransparanan ini bisa disebabkan karena tidak adanya mekanisme transparansi yang ditetapkan. Di sisi lain, pengguna sendiri juga tidak merasa hal ini adalah sebuah kewajiban,”tuturnya.

Kendati demikian, peraturan mengenai penetapan tarif royalti telah ditetapkan sejak 2016. Pihak yang memakai karya cipta untuk kebutuhan komersil diwajibkan untuk melapor frekuensi pemutaran lagu dalam satu bulan dan dibayarkan royaltinya kepada LMKN.

“Jadi, secara normatif, pelaku usaha yang melaporkan,” terang Andrini.

Sementara itu, secara hukum,Andrini menjelaskan adanya kewajiban bagiLMKN untuk melakukan audit keuangan dan kinerja minimal satu tahun sekali. Kemudian, hasilnya diumumkan kepada masyarakat melalui satu media cetak nasional dan media elektronik.

Budaya Hukum di Indonesia

Pada praktiknya, masih banyak ditemukan kasus mengenai royalti musik. Menurut Andrini, masalah tersebut dipengaruhi oleh budaya hukum yang ada di Indonesia.

Ia menjelaskan, secara historis, Indonesia memiliki budaya kolektif komunal. Hal tersebut terlihat dari bentuk budaya daerah. Contohnya, tari-tarian daerah dianggap milik daerah, bukan individu.

“Di Indonesia kolektif komunal, jadi kepemilikannya (karya) bukan kepemilikan individu,” jelasnya.

(Sumber:Pro-Kontra Royalti Lagu, Pakar Hukum UGM Beberkan Pihak yang Harus Bayar Royalti.)