Author: Gabriel Oktaviant

Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?

Jakarta (VLF) – Sertifikat tanah jenis Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki masa waktu tertentu. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak ada batas waktu sehingga berlaku selamanya.
Pemilik sertifikat HGB berhak mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Namun jika masa waktunya sudah habis, apa yang terjadi dengan status tanahnya?

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa HGB di atas tanah negara dan hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Kemudian HGB bisa diperbarui lagi untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Dalam catatan detikProperti, jika pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki tanah, maka dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Kalau tidak dilaksanakan, maka hak tanah dihapus secara hukum.

Selain karena jangka waktunya sudah habis, ada sejumlah hal lain yang mengakibatkan hapusnya HGB. Simak penjelasannya di bawah ini.

Hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)

Ada sejumlah hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 46, berikut alasannya:

Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya
Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena: (1) Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak, (2) Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan, (3) Cacat administrasi, (4) Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
Dilepaskan untuk kepentingan umum
Dicabut berdasarkan Undang-undang
Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar
Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan
Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Perlu diketahui, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Mereka yang dapat memiliki HGB adalah Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Itulah informasi terkait HGB jika masa waktunya sudah habis. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?.)

Ramai Penjualan Foto di Aplikasi AI, Komisi I DPR Soroti Etika Fotografi

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti fenomena fotografer dadakan yang memotret seseorang sedang berolahraga di jalan untuk diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI). Dave mewanti-wanti soal ruang publik bukan berarti bebas dari etika.
Adapun fenomena ramainya penjualan foto seseorang di ruang publik menjadi perbincangan di media sosial X, dilihat Senin (27/10/2025). Dinarasikan jika kini merebak fotografer dadakan dengan target seseorang yang tengah berolahraga di fasilitas umum.

Mereka lantas mengunggah foto yang diambil secara acak ke aplikasi yang mengandalkan pengenalan wajah (face recognition). Hal ini menjadi polemik lantaran tak semua pihak sadar atau berkenan wajahnya untuk diunggah di aplikasi berbasis jual-beli foto.

“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius. Saya melihat ini sebagai bagian dari dinamika baru dalam ekosistem digital, di mana batas antara ruang privat dan ruang publik semakin kabur akibat kemajuan teknologi,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (28/10).

Dave mengatakan, meski aktivitas di ruang terbuka, bukan berarti semua pihak bebas mengesampingkan etika. Ia menyebutkan penjualan foto tanpa izin justru melanggar perlindungan privasi terhadap hak individu.

“Kita perlu menegaskan bahwa ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Meskipun secara hukum seseorang yang berada di ruang terbuka dapat saja difoto, penggunaan dan komersialisasi foto tersebut tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri,” ungkapnya.

Politikus Golkar ini menyebut perlu adanya regulasi penggunaan data biometrik ke depannya. Ia mengatakan ruang digital tak bisa dibiarkan berkembang tanpa pagar etika.

“Saya melihat urgensi untuk memperkuat regulasi terkait pemanfaatan teknologi digital, khususnya yang menyangkut penggunaan data biometrik dan citra pribadi. Kita tidak bisa membiarkan ruang digital berkembang tanpa pagar etika dan hukum yang jelas,” kata Dave.

“Perlu ada mekanisme perizinan yang transparan dan wajib bagi setiap bentuk komersialisasi foto individu, meskipun diambil di ruang publik,” tambahnya.

Dave mendorong Kemenkomdigi membuat aturan pedoman etik fotografi digital di ruang publik. Ia menilai hal ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran hak privasi seseorang.

“Saya juga mendorong Kemenkomdigi dan para pemangku kepentingan untuk segera menyusun pedoman etik fotografi digital di ruang publik, termasuk yang melibatkan AI. Ini penting agar masyarakat tidak menjadi objek pasif dari eksploitasi teknologi, melainkan tetap memiliki kendali atas identitas dan citra dirinya,” kata Dave.

“Ke depan, kami di Komisi I DPR RI akan terus mencermati secara seksama perkembangan teknologi digital yang memungkinkan komersialisasi citra individu tanpa persetujuan. Fenomena ini menuntut respons kebijakan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga antisipatif terhadap potensi pelanggaran hak privasi di ruang publik,” imbuhnya.

(Sumber:Ramai Penjualan Foto di Aplikasi AI, Komisi I DPR Soroti Etika Fotografi.)

Di Balik Sumpah Pemuda 1928, Momen Lagu Indonesia Raya Pertama Kali Terdengar

Jakarta (VLF) – Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda, momen bersejarah yang menjadi tonggak lahirnya semangat persatuan nasional. Namun, di balik peringatan itu, ada satu peristiwa lain yang tak kalah penting. Tepat pada hari yang sama, 72 tahun lalu, untuk pertama kalinya lagu “Indonesia Raya” diperdengarkan di hadapan para pemuda yang tengah berjuang menyatukan bangsa.

Jejak Sejarah Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda merupakan hasil dari Kongres Pemuda II yang berlangsung pada 27-28 Oktober 1928 di Batavia (sekarang Jakarta). Kongres ini menjadi wadah bagi berbagai organisasi pemuda dari berbagai daerah di Nusantara untuk menyatukan tekad menuju Indonesia merdeka.

Kongres tersebut menghasilkan ikrar yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda, berisi tiga butir pernyataan tentang satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa-Indonesia. Momen bersejarah ini menjadi simbol kuat lahirnya nasionalisme modern di kalangan generasi muda.

Kelahiran Lagu Indonesia Raya

Pada saat yang sama, sebuah karya musik juga ikut menandai semangat persatuan tersebut. Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman, seorang jurnalis dan komponis muda yang terinspirasi oleh cita-cita kemerdekaan.

Soepratman mulai menulis lagu ini sekitar tahun 1924 saat tinggal di Bandung. Ia ingin menciptakan sebuah lagu yang dapat membangkitkan semangat kebangsaan dan menyatukan seluruh rakyat Hindia Belanda. Lewat lirik yang sederhana namun penuh makna, ia berhasil menuangkan tekad bangsa untuk berdiri di atas kekuatannya sendiri.

Momen Pertama Indonesia Raya Dinyanyikan

Puncak sejarah terjadi pada 28 Oktober 1928, ketika Soepratman memperdengarkan lagu ciptaannya dalam penutupan Kongres Pemuda II. Dengan biola di tangannya, ia memainkan Indonesia Raya secara instrumental di hadapan para pemuda yang hadir.

Pertunjukan tersebut digelar di Gedung Indonesische Clubgebouw, milik Sie Kok Lion di Jalan Kramat Raya No. 106-kini dikenal sebagai Museum Sumpah Pemuda. Meski disampaikan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kecurigaan dari penjajah Belanda, lagu itu langsung menggetarkan hati seluruh peserta kongres.

Bagi para pemuda yang hadir, Indonesia Raya bukan sekadar lagu, melainkan simbol dari cita-cita bersama: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa-Indonesia.

Dalam bait pertamanya, Soepratman menulis,

“Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku,
di sanalah aku berdiri, jadi pandu ibuku.”

Lirik tersebut menggambarkan cinta mendalam kepada tanah air dan tekad untuk melindungi serta membangun bangsa. Lagu ini menjadi refleksi dari semangat nasionalisme yang menyatukan berbagai suku, agama, dan budaya di Nusantara.

Tak lama setelah peristiwa itu, Indonesia Raya mulai dikenal luas dan dinyanyikan di berbagai pertemuan organisasi pemuda. Namun, kepopulerannya justru membuat pemerintah kolonial Belanda merasa terancam. Lagu ini sempat dilarang dinyanyikan secara publik, karena dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan mereka.

Lagu Kebangsaan Resmi Republik Indonesia

Meski dilarang, semangat Indonesia Raya tak pernah padam. Lagu ini terus dinyanyikan secara sembunyi-sembunyi hingga akhirnya menjadi bagian penting dalam perjuangan menuju kemerdekaan.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, lagu Indonesia Raya resmi diakui sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958, yang mengatur tata cara penyanyian dan penghormatan terhadap lagu kebangsaan.

Kini, Indonesia Raya menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap upacara kenegaraan, peringatan nasional, dan kegiatan pendidikan di seluruh Indonesia.

Kongres Pemuda dan Lahirnya Sumpah Persatuan

Kongres Pemuda II sendiri diprakarsai oleh organisasi Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI). Panitia kongres terdiri dari sejumlah tokoh muda, antara lain Sugondo Djojopuspito (ketua), Mohammad Yamin (sekretaris), R.M. Joko Marsaid, Amir Sjarifudin, dan Johannes Leimena.

Kongres berlangsung di tiga lokasi berbeda dan dibagi menjadi tiga sesi rapat. Dalam rapat pertama, Mohammad Yamin menjelaskan lima faktor yang memperkuat persatuan Indonesia, yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan. Rapat kedua membahas pentingnya pendidikan kebangsaan dan peran keluarga dalam membentuk karakter anak-anak.

Pada rapat terakhir di Gedung Kramat 106, para pemuda mengucapkan ikrar yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda-sebuah janji suci untuk menjunjung satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia.

Isi Sumpah Pemuda

Isi teks Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:

Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Ikrar ini menjadi dasar semangat nasionalisme yang terus hidup hingga kini.

Makna Abadi Indonesia Raya

Lebih dari sekadar lagu, Indonesia Raya merupakan penegasan akan identitas dan jati diri bangsa. Lagu ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan Indonesia lahir dari persatuan dan perjuangan bersama.

Setiap kali Indonesia Raya berkumandang, semangat Kongres Pemuda II seolah hidup kembali-menyentuh hati setiap generasi penerus agar tidak melupakan asal mula persatuan Indonesia.

(Sumber:Di Balik Sumpah Pemuda 1928, Momen Lagu Indonesia Raya Pertama Kali Terdengar.)

Trump Beri Penangguhan Hukuman ke Bos Binance

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi penangguhan hukuman kepada salah satu tokoh terkaya dan paling berpengaruh dalam industri mata uang kripto, Changpeng Zhao. Namun penangguhan hukuman ini memperbarui kekhawatiran publik dengan asumsi pihak berkantong tebal mampu membeli jalan keluar dari masalah Trump 2.0.
Dikutip dari CNN, Zhao memiliki platform perdagangan aset kripto secara global bernama Binance sejak tahun 2017. Platform ini memungkinkan US$ 100 dari rekening bank dengan membeli-menjual mata uang kripto secara virtual di mana pun.

Binance juga menawarkan layanan keuangan yang lebih kompleks seperti perdagangan margin dan staking, yakni sebuah cara bagi investor untuk mendapatkan imbal hasil pasif atas aset kripto.

Binance bukan hanya menjadi bursa kripto terbesar di dunia dengan jumlah pengguna 280 juta secara global dan volume perdagangan lebih dari US$ 217 miliar setiap harinya, tetapi juga menguasai 40% pangsa pasar di antara bursa kripto terpusat.

Duduk Perkara Hukuman Trump

Meski begitu, Binance kerap tidak mematuhi aturan tentang penjualan layanan keuangan di berbagai yurisdiksi, termasuk di AS, yang secara efektif melarang versi global platform tersebut pada tahun 2019. Kemudian Binance meluncurkan layanan yang lebih terbatas di AS, yakni Binance.US.

Namun pada praktiknya, banyak pengguna di kawasan perbatasan AS mengakali larangan tersebut. Kemudian jaksa federal AS mengatakan pada tahun 2023, Binance telah menjadi pusat bagi pelaku kejahatan yang memuat praktik pelecehan seksual anak, narkotika, pendanaan teroris, dan pencucian uang.

Binance juga tidak memiliki protokol atau standar bagi perusahaan jasa keuangan untuk melaporkan transaksi terkait risiko pencucian uang, menurut Departemen Kehakiman, dan para karyawan menyadari pengawasan semacam itu mengundang penjahat ke platform tersebut.

“Kami membutuhkan spanduk ‘apakah mencuci uang narkoba terlalu keras akhir-akhir ini – datanglah ke Binance, kami punya kue untuk Anda,” kata seorang staf kepatuhan, menurut dokumen pengadilan, dikutip dari CNN, Minggu (26/10/2025).

Binance pun mengaku bersalah di AS atas pelanggaran pencucian uang. Sebagai bagian dari penyelesaian dengan pemerintah, Zhao mengundurkan diri sebagai CEO, membayar denda US$ 50 juta, dan menjalani hukuman empat bulan penjara federal.

Meski begitu, Zhao masih memiliki sekitar 90% saham perusahaan, sehingga kekayaan bersihnya diperkirakan lebih dari US$ 80 miliar. Kemudian hingga kini, Zhao menjadi ikon Binance, dan mempertahankan pengaruhnya di industri bahkan setelah dipenjara.

Pada hari Jumat lalu, Zhao merenungkan pasang surut kariernya baru-baru ini. Menurutnya, karir di dunia kripto hanya sedikit tercoreng.

“Rekam jejak resmi saya memang sedikit tercoreng, tetapi reputasi saya tetap kuat. Tak seorang pun, tak seorang pun, berhenti berbisnis dengan saya,” jelasnya.

Akhirnya Trump Luluh

Pengampunan Trump terhadap Zhao merupakan contoh masalah etika tersebut karena Binance memiliki hubungan finansial langsung dengan bisnis kripto keluarga orang nomor 1 di AS.

Pada bulan Maret, World Liberty Financial milik keluarga Trump meluncurkan token dipatok pada dolar yang dikenal sebagai stablecoin. Altcoin ini menjadi aset populer dalam kripto karena nilainya tetap konstan, sementara sebagian besar harga token lainnya rentan terhadap volatilitas.

Menurut Bloomberg, Binance menulis kode dasar untuk mendukung stablecoin World Liberty yakni USD1. Koin ini telah dipromosikan kepada 280 juta penggunanya di seluruh dunia.

Kemudian perusahaan asal UEA mengumumkan akan menggunakan USD1 untuk mengambil alih saham Binance senilai US$ 2 miliar menggunakan USD1. Kesepakatan ini diharapkan menghasilkan keuntungan jutaan dolar bagi World Liberty, yang dikendalikan bersama oleh Trump dan keluarga Steve Witkoff.

(Sumber:Trump Beri Penangguhan Hukuman ke Bos Binance.)

Pramono Mau Bongkar Tiang Monorel, Pemilik Buka Suara

Jakarta (VLF) – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menegaskan belum ada keputusan final ihwal rencana pembongkaran sisa tiang pancang proyek mangkrak monorel di kawasan Rasuna Said. Hak itu diungkap menyusul rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang hendak membongkar tiang sisa proyek mangkrak tersebut.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen ADHI mengaku telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas pendampingan hukum terkait rencana pembongkaran tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan final mengenai mekanisme pelaksanaan pembongkaran.

“Skema final atas mekanisme pelaksanaan dan/atau kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, Kamis (23/10/2025).

Rozi menambahkan aset tiang monorel tersebut tercatat pada pos Aset Tidak Lancar Lainnya bagian Persediaan Jangka Panjang pada Laporan Keuangan ADHI. Ia juga menjelaskan soal potensi penurunan nilai atau impairment pada keseluruhan aset saat ini masih dilakukan proses kajian di internal sambil menunggu skema final pembongkaran tiang.

Lebih lanjut, Rozi mengatakan rencana pembongkaran yang bakal dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.

‘Sehubungan dengan rencana pembongkaran yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan secara keseluruhan,” jelasnya.

Dihubungi sebelumnya, Rozi juga menyebut tiang-tiang tersebut masuk dalam aset keperdataan ADHI. Namun, ia tak mengungkap jumlah nilai aset dari tiang pancang milik Adhi Karya. Hingga saat ini, perseroan masih dalam pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Sehubungan dengan rencana pembersihan, pembongkaran tiang Monorail yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, terdapat hak keperdataan dan nilai atas kepemilikan aset tiang monorail milik ADHI,” terang Rozi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/10/2025).

Berdasarkan laporan keuangan Adhi Karya pada laman yang sama, nilai aset tiang monorel tersebut terus mengalami penyusutan. Tiang-tiang monorel atas pemberhentian pengerjaan Proyek Kereta Jakarta Monorail sebesar Rp 132,05 miliar.

Namun, Manajemen Adhi Karya berkeyakinan penurunan nilai atas tiang monorail cukup untuk menutup kemungkinan masa manfaat aset di kemudian hari.

“Persediaan jangka panjang merupakan persediaan yang berupa eks tiang-tiang monorail atas pemberhentian pengerjaan Proyek Kereta Jakarta Monorail sebesar Rp 132.055.529.401 dikurangi penurunan nilai masing-masing sebesar Rp 79.369.317.901 dan Rp 73.010.637.202 pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024,” tulis Manajemen Adhi Karya dalam laporan keuangannya, dikutip Minggu (26/10/2025).

Pramono Bongkar Tiang Monorel 2026

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan penanganan tiang-tiang monorel mangkrak akan mulai dikerjakan pada awal tahun depan. Pramono mengungkapkan target bersih-bersih tiang monorel dimulai pada Januari 2026.

Pramono menyebut penyelesaian masalah tiang monorel menjadi salah satu prioritas. Ia pun meminta doa agar penyelesaian tiang monorel itu bisa segera dilaksanakan.

“Pokoknya doain bulan Januari depan kita udah mulai bersih-bersih,” kata Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews Selasa (14/10/2025).

Pada Kamis (16/10/2025), Pramono juga berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, Pemprov memberi lampu hijau untuk pembongkaran tiang monorel selama tidak ada proses hukum yang berlangsung.

Pramono mengaku juga telah mendapat surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) terkait rencana pembongkaran itu. Ia berjanji akan membongkar tiang monorel terbengkalai yang ada di Jakarta, karena dianggap merusak pemandangan hingga sering terjadi kecelakaan.

“Kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai, dan kami juga telah mendapatkan surat dari Kajati,” ucapnya.

(Sumber:Pramono Mau Bongkar Tiang Monorel, Pemilik Buka Suara.)

Di KTT ASEAN ke-47, Prabowo Bicara Tegakkan Hukum Laut Internasional

Jakarta (VLF) – Presiden RI Prabowo Subianto mengajak anggota berbicara terkait keamanan maritim pada sesi retret Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang berlangsung di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia. Prabowo menyoroti pentingnya suara kolektif ASEAN untuk menegakkan prinsip hukum laut internasional.
“Kita harus terus bersuara satu untuk menegakkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982; dan untuk mengupayakan penyelesaian awal kode etik yang efektif dan substantif tahun depan,” kata Prabowo dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Prabowo juga mengatakan, persatuan dan sentralitas ASEAN merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan kemandirian kawasan. Prabowo mengajak negara ASEAN bersatu untuk menghadapi situasi global saat ini.

“Dunia saat ini terpecah belah. Persaingan semakin tajam. Kepercayaan memudar. Dan tatanan global kehilangan keseimbangan. Dalam lingkungan seperti ini, ASEAN harus tetap bersatu. Persatuan dan sentralitas bukan sekadar kata-kata kunci. Tanpanya, kita berisiko dipecah belah oleh kekuatan-kekuatan yang lebih besar,” jelasnya.

Kekuatan ASEAN, menurut Prabowo, tidak terletak pada konfrontasi, melainkan pada kemampuan untuk terus membangun keterlibatan yang konstruktif dan inklusif. Melalui pendekatan tersebut, Prabowo menyampaikan ASEAN berhasil mengatasi berbagai tantangan di masa lalu.

“Itulah cara ASEAN, dipandu oleh dialog, kesabaran, dan saling menghormati. Melalui pendekatan inilah kita telah mengatasi tantangan di masa lalu dan melalui semangat yang sama kita harus terus bergerak maju,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Presiden Prabowo mengajak seluruh negara anggota ASEAN untuk memperkuat solidaritas. Dia menegaskan persatuan ASEAN bukan hanya slogan, melainkan jalan menuju masa depan yang damai.

“Jika kita terpecah belah, kita kehilangan kredibilitas. Jika kita bersatu, kita tidak bisa diabaikan. Indonesia siap menapaki jalan ini bersama demi perdamaian, demi kesejahteraan, demi rakyat kita,” pungkasnya.

(Sumber:Di KTT ASEAN ke-47, Prabowo Bicara Tegakkan Hukum Laut Internasional.)

Bank Tanah & BNI Kerja Sama Pembiayan buat Investor Garap Lahan

Jakarta (VLF) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Badan Bank Tanah menyelenggarakan Landbank Strategic Partnership Forum. Forum ini mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, dan investor potensial untuk membangun sinergi dalam pemanfaatan lahan-lahan milik Badan Bank Tanah.
Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan dalam acara ini pihaknya memperkenalkan portofolio lahan strategis yang siap dikembangkan untuk berbagai sektor, mulai dari pertanian, pariwisata, hingga perumahan rakyat.

“Kegiatan ini menjadi penting momentum yang sangat baik bagi kita semua untuk memperkenalkan lahan-lahan kami yang mempunyai potensi cukup strategis, tapi memang belum dikenal. Karena hak yang dimiliki adalah hak pengelolaan (HPL), Bapak-Ibu sekalian bebas untuk menanyakan bagaimana status hukum kemudian risk yang terjadi,” kata Hakiki, dalam acara Landbank Strategic Partnership Forum di Wisma BNI 46, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Melalui forum ini, diharapkan semakin memperkuat fondasi kolaborasi strategis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan dunia usaha dalam mewujudkan pengelolaan tanah yang berkeadilan, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Senior Eksekutif Vice President Network dan Sales BNI, Sri Indira, mengatakan selama acara ini berlangsung akan ditampilkan portfolio lahan yang memiliki nilai strategis tinggi, baik untuk kepentingan pembangunan nasional, seperti kawasan industri, infrastruktur maupun perumahan.

Menurut Sri, keunggulan utama dari aset yang dipamerkan oleh Bank Tanah ini ialah jaminan legalitas berupa hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh negara.

“Jadi jaminan kepastian hukum ini tentunya merupakan fondasi yang solid bagi setiap investasi properti jangka panjang, mengurangi risiko sengketa lahan, dan mendapatkan percepatan proses pembangunan,” kata Sri, dalam sambutannya.

Sebagai Bank BUMN, BNI siap menjadi mitra strategis para investor dan developer melalui penyediaan berbagai solusi keuangan, termasuk pendanaan proyek hingga pembiayaan sindikasi untuk membiayai pengembangan lahan-lahan yang hari ini dipamerkan.

“BNI siap menjadi mitra untuk para investor, para calon pembeli lahan dari Badan Bank Tanah yaitu berupa pendanaan proyek. Tentunya kami siap menyediakan fasilitas kredit korporasi dan sindikasi untuk membiayai pengembangan lahan-lahan yang hari ini di-expose,” kata dia.

Selain itu, BNI juga menawarkan layanan pengelolaan cash management dan transactional banking yang terintegrasi, sehingga memastikan arus cash di dalam proyek berjalan efisien dan aman.

Dalam rangkaian kegiatan forum, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Bank Tanah dan Pemerintah Desa Kutuh di Bali untuk pemanfaatan lahan seluas 5.000 meter persegi yang akan dikembangkan menjadi kawasan penunjang pariwisata.

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk optimalisasi lahan negara dalam pengembangan ekosistem industri kelapa berkelanjutan.

“Ini merupakan one stop solution. Badan Bank Tanah menyediakan lahan, pemerintah daerah memfasilitasi perizinan, dan BNI siap mendukung pembiayaan. Dengan kolaborasi seperti ini, lahan tidur bisa dioptimalkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Gubernur Maluku Utara Sherly Tonja.

(Sumber:Bank Tanah & BNI Kerja Sama Pembiayan buat Investor Garap Lahan.)

Kronologi Korupsi Rp 1,5 M Dinas Kominfo yang Dibongkar Kejati Kalteng

Jakarta (VLF) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan internet di Pemkab Seruyan dengan nilai kerugian Rp 1,5 miliar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengungkap kronologi kasus tersebut.
Melalui rilis yang diterima detikKalimantan, dijelaskan kasus bermula pada 2024 ketika Pemkab Seruyan menganggarkan dana sebesar Rp 2,4 miliar. Dinas Kominfo bekerja sama dengan perusahaan internet, yang kemudian terjadi penyimpangan.

Berikut kronologi lengkapnya:

Anggarkan Rp 2,4 Miliar

Pada Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk pengadaan belanja kawat/faximili/Internet/TV berlangganan atau belanja jasa Intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan melalui Dinas Kominfo Seruyan dengan menggunakan metode pengadaan E-Purchasing.

Kerja Sama dengan Penyedia Internet

Dinas Kominfo kemudian bekerja sama dengan penyedia internet dengan nilai kontrak Rp 2.469.925.032 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga puluh dua rupiah).

Terjadi Penyimpangan

Dari situ diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD.

Pengerjaan selesai pada awal Januari 2024, yakni sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. Sehingga aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo.

Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) RNR dan manajer perusahaan internet di Kalteng berinisial FIO. Mereka ditangkap pada Kamis, (23/10/2025).

RNR dan FIO diduga melakukan korupsi belanja jasa intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan pada Diskominfo Seruyan Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan belanja kawat/faksimili/Internet/TV Berlangganan.

Para tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2025 sampai 11 November 2025 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya. Kajati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, berkomitmen menuntaskan perkara dengan profesional dan transparan.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” ujar Wahyudi, Kamis.

(Sumber:Kronologi Korupsi Rp 1,5 M Dinas Kominfo yang Dibongkar Kejati Kalteng.)

Tuding-menuding Trump Vs Presiden Kolombia

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuding Presiden Kolombia Gustavo Petro sebagai ‘gembong narkoba’. Petro membalas tudingan Trump tersebut sebagai fitnah.
Dilansir Al Arabiya, Senin (20/10/2025), Trump menyalahkan kepemimpinan politik Kolombia atas kegagalan memenuhi kewajiban pengendalian narkoba. Trump mengatakan AS akan menghentikan ‘pembayaran dan subsidi skala besar’ untuk Kolombia.

“Petro adalah pemimpin narkoba ilegal yang sangat mendorong produksi narkoba secara besar-besaran,” kata Trump dalam pernyataan via media sosial Truth Social.

Dia mengatakan produksi narkoba itu ditujukan untuk dijual ke AS. Menurutnya, hal itu memicu kematian di AS.

Trump juga berjanji akan mencabut semua bantuan untuk Kolombia, yang secara historis merupakan mitra dekat AS, namun juga produsen kokain terkemuka di dunia.

Tidak hanya itu, Trump mengancam akan mengenakan tarif lebih berat terhadap Kolombia, atau bahkan langkah-langkah lainnya yang tidak disebutkan secara spesifik untuk “menutup” budidaya narkoba di negara itu jika Petro tidak juga bertindak.

“MULAI HARI INI, PEMBAYARAN INI, ATAU BENTUK PEMBAYARAN LAINNYA, ATAU SUBSIDI, TIDAK AKAN LAGI DILAKUKAN,” tegasnya, dalam postingan yang menggunakan huruf kapital.

Petro Bereaksi

Petro membantah ucapan Trump itu. Ia mengatakan dia akan melakukan pembelaan diri secara hukum.

“Saya akan membela diri secara hukum dengan pengacara Amerika di Pengadilan AS,” ujar Petro dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/10/2025).

Petro menyebut Trump telah memfitnahnya. Petro membantah segala tuduhan Trump.

“Fitnah telah dilontarkan kepada saya di wilayah Amerika Serikat oleh pejabat tinggi,” kata Petro.

“Ketika bantuan kami dibutuhkan untuk memerangi perdagangan narkoba, masyarakat AS akan menerimanya,” imbuhnya.

Tarik Dubes dari AS

karena tudingan Trump ini, otoritas Kolombia merespons dengan menarik pulang Duta Besarnya di Amerika Serikat. Kementerian Luar Negeri Kolombia, seperti dilansir AFP, Selasa (21/10/2025), mengumumkan pada Senin (20/10) bahwa Duta Besar Daniel Garcia Pena telah ditarik pulang dari Washington DC ke Bogota untuk melakukan konsultasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kolombia, Armando Benedetti, menyebut pernyataan Trump tentang penghentian paksa budidaya narkoba sebagai “ancaman invasi atau aksi militer terhadap Kolombia”.

Diketahui, Petro dan Trump berselisih sejak sang Presiden AS itu kembali berkuasa pada Januari lalu, namun konflik publik keduanya semakin memanas dalam beberapa pekan terakhir, saat AS melancarkan operasi antinarkoba mematikan di kawasan Karibia.

Washington mengerahkan sejumlah kapal perang ke kawasan Karibia, tepatnya di dekat lepas pantai Venezuela, sejak Agustus lalu. Sejauh ini, kapal-kapal perang AS telah menyerang setidaknya tujuh kapal, yang diklaim menyelundupkan narkoba ke negara tersebut.

Menurut pemerintahan Trump, total sedikitnya 32 orang tewas akibat serangan pasukan AS sejauh ini.

Para pakar mempertanyakan legalitas serangan AS terhadap kapal-kapal tersebut di perairan internasional, tanpa mencoba mencegat atau menangkap awak kapal dan mengadili mereka.

Operasi antinarkoba AS utamanya menargetkan perdagangan narkoba dari Venezuela, meskipun perhatian beralih ke Kolombia dalam beberapa hari terakhir.

Menteri Pertahanan (Menhan) AS Pete Hegseth, pada Minggu (19/10), mengumumkan bahwa tiga orang tewas akibat serangan terhadap sebuah kapal yang diduga menyelundupkan narkoba.

Kapal itu, menurut Hegseth, berafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Kolombia — kelompok gerilya sayap kiri yang dikenal sebagai ELN dalam bahasa Spanyol. Serangan itu sendiri disebut oleh Hegseth dilancarkan pada Jumat (17/10) lalu.

Serangan itu terjadi setelah serangan lainnya — terhadap kapal semi-submersible — yang menewaskan dua orang, yang salah satunya warga Kolombia.

Petro menuduh Trump telah melakukan pembunuhan dan melanggar kedaulatan Kolombia. Dia juga menyebut Trump “tidak menyukai orang bebas karena dia ingin menjadi raja”.

(Sumber:Tuding-menuding Trump Vs Presiden Kolombia.)

Komisi I DPR Dorong Satgas Khusus Buntut WNI Korban Scam Online Kamboja

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti kasus scam online yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Dave mendorong ada satuan tugas (satgas) khusus pembongkaran jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis digital.
“Perlu dibentuk satuan tugas khusus yang fokus pada pembongkaran jaringan TPPO berbasis digital, dengan dukungan teknologi, intelijen dan kerja sama internasional,” kata Dave kepada wartawan, Jumat (23/10/2025).

Dave prihatin dengan temuan kasus korban TPPO di sejumlah negara. Dave mendengar korban TPPO tersebut ada yang berasal dari kalangan Gen Z hingga individu dengan lulusan kuliah S2.

“Komisi I DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan terbaru terkait korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang mencakup generasi muda seperti Gen Z dan individu berpendidikan tinggi, termasuk lulusan S2,” ujar Dave.

“Fakta ini menunjukkan bahwa sindikat TPPO telah berkembang secara modus dan target, menyasar bukan hanya kelompok rentan secara ekonomi, tetapi juga mereka yang secara akademik dan sosial dianggap memiliki daya tahan,” tambahnya.

Menurutnya temuan kasus itu menjadi alarm keras perdagangan orang menyusup melalui saluran digital hingga tawaran kerja yang tampak kredibel. Politikus Partai Golkar itu meminta adanya evaluasi sistem perlindungan tenaga kerja digital.

“Terungkapnya kasus eksploitasi WNI oleh perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring (online scam) di Kamboja menjadi titik balik penting dalam evaluasi sistem perlindungan tenaga kerja digital. Komisi I DPR RI menilai bahwa pendekatan perlindungan tidak bisa lagi bersifat reaktif. Kita membutuhkan sistem deteksi dini yang mampu mengenali pola rekrutmen, jalur migrasi, dan potensi eksploitasi sejak dari hulu,” katanya.

Dave mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memperkuat pemetaan risiko terhadap negara tujuan. Dave meminta kampanye memerangi penipuan daring digencarkan oleh pemerintah.

“Kementerian Luar Negeri perlu memperkuat pemetaan risiko di negara-negara tujuan, mendorong perwakilan RI untuk lebih aktif menjalin kerja sama lokal, serta meningkatkan edukasi publik tentang migrasi aman dan literasi digital. Kampanye pencegahan harus menjangkau ruang-ruang digital tempat sindikat TPPO beroperasi, termasuk media sosial dan platform rekrutmen daring,” kata Dave.

“Komisi I DPR RI juga mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menindak tegas pelaku perekrutan ilegal di dalam negeri. Penegakan hukum terhadap agen atau individu yang menyalurkan tenaga kerja secara tidak sah merupakan bagian penting dari perlindungan WNI,” sambungnya.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin sebelumnya menyampaikan sebanyak 110 WNI korban online scam di Kamboja bakal segera dipulangkan. Para korban kabur dari perusahaan online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.

“Jadi semuanya dalam proses dan kita akan pulangkan ke Indonesia negara hadir di situ untuk melindungi mereka,” kata Mukhtarudin dalam jumpa pers di Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

“Saat ini seluruh 110 WNI telah berada di rumah detensi imigrasi Phnom Penh untuk proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas setempat, tapi prinsipnya dari semua ini, Kementerian Luar Negeri juga melakukan upaya-upaya maksimal kemudian kami mem-back up itu kerja sama dengan otoritas di sana,” imbuhnya.

(Sumber:Komisi I DPR Dorong Satgas Khusus Buntut WNI Korban Scam Online Kamboja.)