Author: Gabriel Oktaviant

Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB

Jakarta (VLF) – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meluapkan kegeramannya setelah mengetahui Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Padahal, menurutnya, ada aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.
Hal ini disampaikan Rieke melalui video yang diunggahnya di Instagram, saat mengunjungi Ponpes Al-Fath Jalen yang baru saja ditinggal wafat oleh pendirinya, Kiai Yasin. Ia pun menyolek (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

“Ini pesantren abangku, Kiai Yasin… Belum itu tanah kering ya, tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya! Tolong Kang Purbaya!” seru Rieke dalam video tersebut, dikutip detikcom, Kamis (23/10/2025), dengan seizin yang bersangkutan.

Rieke kemudian menegaskan dasar hukum yang seharusnya membebaskan pesantren tersebut dari PBB-P2. Ia mengacu pada Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengecualikan kepemilikan, penguasaan, dan atau pemanfaatan atas bumi dan atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan.

“Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih ya. Kita selesaikan secara adat hukum maksudnya,” tegas Rieke.

Ponpes Sempat Diancam ‘Police Line’

Naili, pengurus pesantren sekaligus istri almarhum Kiai Yasin, menceritakan kronologi tagihan yang mengejutkan itu. Ia menyebut bahwa sekitar tahun 2010-an, saat mengurus sertifikat wakaf, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) sempat menenangkan bahwa pesantren dibebaskan dari PBB.

Namun, kejutan pahit datang pada 2024 dengan surat tagihan pajak, dan puncaknya di 2025. Ia merasa tertekan mengingat ada seribu delapan belas santri yang bersekolah di sana.

“Tiba-tiba 2025 itu kami dapat surat terkait pajak PBB bahwa pesantren kami akan di-police line. Saya nangis terus terang. Nggak lama dari itu Abah wafat,” ungkap Naili pilu.

“Gimana anak saya kalau di police line? Ribuan santri sekolah. Sedangkan itu murni bukan kesengajaan. Jadi memang sudah diinformasikan bebas bayar gitu,” tambahnya menahan tangis.

Padahal, pesantren telah mengambil alih tanggung jawab negara dalam pendidikan. Seharusnya, ada aturan pesantren itu bagian dari yayasan atau lembaga yang tidak komersial, sehingga dikecualikan bisa dapat pengurangan atau bahkan dibebaskan, kata wanita yang dikenal dengan nama Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu.

Dampingan dari DPRD Bekasi

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, membenarkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi memang mengatur pengecualian bagi tempat ibadah dan atau pondok pesantren yang tidak komersial agar dapat diajukan untuk tidak membayar PBB.

“Tapi memang kejadian Bu Ustadz itu ada yang nagih, kadang tagihan telat. Saat nagih pun tidak memberikan sosialisasi,” ujar Nyumarno.

Nyumarno berjanji akan memberikan pendampingan langsung. “Untuk pesantren Al-Fath ini saya secara pribadi di DPRD Bekasi akan damping langsung aja ya. Kita dampingin agar pesantren yang notabene tidak komersil seharusnya dibebaskan untuk pajak bumi dan bangunannya,” tandasnya.

Rieke menyebut, pesantren ini juga istimewa karena 50 persen siswanya berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak pernah mendapat bantuan dari Pemkab.

“Ini sudah ngajuin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari mulai undang-undangnya, peraturan turunannya sampai tadi yang ada aturan hukum soal PBB di Kabupaten Bekasi. Sudah mengajukan, ini sudah. Bupatinya sudah,” kata Rieke sambil menunjukkan berbagai macam surat perizinan pesantren.

Rieke memastikan akan mengawal kasus ini, tidak hanya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait PBB, tetapi juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait urusan sertifikat tanah wakaf.

“Insya Allah aku kawal langsung. Mbakku jangan berkecil hati, sama bestie-bestie dari seluruh Indonesia kita doakan pesantren Al-Fath ini mendapatkan haknya,” tutup Rieke.

(Sumber:Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB.)

Warga Sudaji Geruduk Kejari Buleleng, Pertanyakan Dugaan Korupsi Dana Desa

Jakarta (VLF) – Sejumlah warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Rp 425 juta.
Perwakilan warga, Gede Artayasa, mengungkapkan kedatangannya kali ini merupakan yang keempat kalinya sejak laporan pertama disampaikan. Ia menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus tersebut.

“Kami hanya meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun uang yang diduga diselewengkan sudah dikembalikan,” ujar Artayasa di kantor Kejari Buleleng, Kamis (23/10/2025).

Menurut Artayasa, hasil pemeriksaan menunjukkan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 425 juta. Ia menolak anggapan bahwa pengembalian uang dapat menghapus unsur pidana.

“Kalau ada aturan yang menyebutkan bahwa ketika uang hasil korupsi dikembalikan maka tindak pidananya hapus, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau logikanya seperti itu, semua pejabat bisa saja korupsi, lalu mengembalikan uang ketika ketahuan,” imbuhnya.

Artayasa menjelaskan warga telah melaporkan tiga kasus dugaan penyimpangan ke Kejari Buleleng. Ketiga kasus tersebut terkait pengelolaan dana desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali.

Salah satu kasus yang dimaksud berkaitan dengan proyek pembangunan senderan pada tahun 2022. “Kami menemukan bukti bahwa uang sudah dicairkan, tetapi pekerjaan di lapangan tidak ada. Itu baru satu kasus. Kami masih akan menyerahkan bukti lain terkait dana BKK dan pengelolaan BUMDes,” jelasnya.

Artayasa meminta Kejari Buleleng agar proses hukum tidak berhenti di tahap pemeriksaan administratif. Ia menyebut penentuan bersalah atau tidaknya seseorang adalah kewenangan pengadilan, bukan kejaksaan.

“Kami menghormati upaya Kejari yang sudah bekerja. Namun, keputusan akhir harus melalui proses pengadilan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara, mengaku sudah memberikan pemahaman kepada perwakilan warga Desa Sudaji terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi dana desa. Menurutnya, warga telah diberikan penjelasan langsung oleh Kepala Kejari Buleleng.

“Tadi sudah diberikan pemahaman oleh Pak Kajari. Kami juga sempat tukar pikiran sehingga mereka paham terkait aturan-aturan yang dijelaskan Pak Kajari,” ujar Dewa Baskara.

Dewa Baskara enggan mendetailkan penjelasan yang telah disampaikan Kajari Buleleng kepada warga. Namun, ia memastikan bahwa seluruh arahan dan penjelasan tersebut akan dijalankan sesuai ketentuan.

“Istilahnya, nggak mungkin kami menyampaikan ulang karena sudah Pak Kajari yang menjelaskan. Tapi apa yang disampaikan itu pasti dilaksanakan. Intinya mereka menanyakan laporan mereka,” jelasnya.

(Sumber:Warga Sudaji Geruduk Kejari Buleleng, Pertanyakan Dugaan Korupsi Dana Desa.)

Disegel DPRD Bali, Manajemen Pabrik Beton Akan Cek Ulang Izin ke Kantor Pusat

Jakarta (VLF) – Manajemen pabrik beton yang disegel Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyatakan akan berkoordinasi dengan perusahaan pusat untuk menindaklanjuti persoalan perizinan bangunan. Langkah itu dilakukan setelah pabrik disegel karena diduga melanggar status lahan.
“Setelah ini koordinasi dengan pusat dulu seperti apa perizinannya biar nanti kalau memang bisa dibuka biar dibuka kembali,” kata Penanggung Jawab Operasional PT Pionerbeton, Yuli Suprianto, saat ditemui di pabrik yang berlokasi di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (23/10/2025).

Yuli mengaku belum mengetahui secara rinci proses perizinan pabrik tersebut. Sebab, ia baru ditugaskan menjadi penanggung jawab operasional sejak Juli 2025.

Sebagai informasi, Pansus TRAP DPRD Bali menyegel pabrik produksi beton pada Kamis (23/10/2025). Pabrik tersebut diduga melanggar status lahan karena tanah di sana berstatus perdagangan dan jasa, bukan industri.

“Pabrik ini hitungannya sudah melanggar terhadap daerah, zona, ini kan bukan zona industri tapi terbangun (pabrik),” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai saat ditemui di lokasi.

Kemudian, dokumen yang terdata di Dinas Perizinan hanya dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Dokumen perizinan pabrik ini masih dalam proses verifikasi.

“Tapi selama NIB itu tidak memenuhi persyaratan apa yang menjadi tujuan pembangunan pabrik ini dibangun termasuk perjalanan OSS itu sudah terbantah di hukum,” beber Rai.

(Sumber:Disegel DPRD Bali, Manajemen Pabrik Beton Akan Cek Ulang Izin ke Kantor Pusat.)

KPK Panggil Eks Dirut Kosasih Terkait Duagaan Investasi Fiktif PT Taspen

Jakarta (VLF) – KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Rp 1 triliun. Kosasih dipanggil untuk tersangka korporasi, yakni PT Insight Investment Management (PT IIM), dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

“Hari ini Kamis (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama AK, Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2020-April 2024,” ujarnya.

Adapun KPK sudah lebih dulu memproses hukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kosasih mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Ekiawan tidak mengajukan banding, dan vonis terhadapnya segera dieksekusi KPK.

(Sumber:KPK Panggil Eks Dirut Kosasih Terkait Duagaan Investasi Fiktif PT Taspen.)

Prabowo Minta ‘No Untouchable’ di Kasus Korupsi, Kejagung Kejar Koruptor SDA

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto meminta penegak hukum menumpas kasus korupsi tanpa adanya pihak yang kebal hukum atau ‘no untouchable’. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan fokus pada penindakan korupsi yang berdampak langsung pada hajat kehidupan rakyat dan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
“Komitmen kami terhadap arahan Presiden bahwa penindakan korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan saat ini diarahkan pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, serta diikuti dengan optimalisasi penggantian kerugian keuangan negara, dan perbaikan tata kelola,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Anang menyebutkan sejumlah penindakan kasus korupsi yang berkaitan langsung dengan hajat kehidupan masyarakat luas yang ditangani Kejagung. Beberapa perkara tersebut, di antaranya kasus korupsi tata kelola minyak mentah, kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, dan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

“Adapun selama satu tahun belakangan, beberapa kasus besar yang menyangkut hajat hidup masyarakat, yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar yang menjadi fokus kejaksaan di antaranya ada perkara korupsi tata kelola minyak mentah, korupsi pada Kementerian Dikbudristek, korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex, juga ada perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dengan terdakwa 3 grup perusahaan terbesar,” kata Anang.

Anang mengatakan pihaknya berkomitmen untuk fokus menangani kasus korupsi pada dua sektor. Keduanya ialah sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan sektor pengelolaan sumber daya alam, energi dan lingkungan hidup.

“Namun demikian dalam pelaksanaannya tetap kita mengedepankan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai putusan inkracht,” ujar dia.

Prabowo Tegaskan ‘No More Untouchable’

Prabowo meminta para penegak hukum serius menangani seluruh kasus korupsi. Prabowo menegaskan tak ada pihak yang kebal hukum.

Hal itu diungkap Prabowo dalam sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10) lalu. Prabowo juga berterima kasih kepada penegak hukum yang mengembalikan uang negara yang gagal dinikmati koruptor.

“Kita bertekad tidak ada kasus-kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki, tidak ada, no more untouchable,” ujar Prabowo.

(Sumber:Prabowo Minta ‘No Untouchable’ di Kasus Korupsi, Kejagung Kejar Koruptor SDA.)

44 Kawasan Industri Jadi PSN, Pengusaha Ungkap Tantangannya

Jakarta (VLF) – Pemerintah telah merevisi daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total 44 kawasan industri sebagai bagian dari proyek prioritas strategis. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma’ruf Maulana menyambut dengan optimisme penetapan 44 kawasan industri sebagai PSN. Ia menilai penetapan ini sebagai bukti komitmen kuat pemerintah terhadap agenda industrialisasi, pemerataan pembangunan, dan percepatan hilirisasi.

Menurutnya, status PSN akan memberikan kepastian hukum, percepatan realisasi investasi, dan dukungan infrastruktur industri yang lebih terarah di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat transformasi ekonomi nasional menuju target pertumbuhan 8%, sebagaimana menjadi arah kebijakan pembangunan ekonomi lima tahun ke depan.

“Dengan status PSN, kawasan industri memperoleh dukungan lintas kementerian dan kemudahan perizinan yang signifikan. Ini akan memperluas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa dan memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Ma’ruf dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Tantangan PSN

Meski penetapan PSN memberikan kepastian regulatif, Ma’ruf menilai masih terdapat sejumlah persoalan teknis di lapangan yang memerlukan dukungan dan penyelesaian lintas kementerian. Pertama, sinkronisasi tata ruang dan status lahan, terutama di kawasan yang masih menunggu finalisasi penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan menghadapi persoalan pertanahan lainnya

Kedua, keterlambatan perizinan lintas sektor, seperti persetujuan lingkungan (AMDAL) dan perizinan lingkungan lainnya yang memakan waktu cukup lama. Ketiga, keterbatasan infrastruktur dasar, seperti akses jalan, suplai listrik dan gas industri, jaringan air baku, serta konektivitas logistik ke pelabuhan dan bandara.

Keempat, kepastian penerapan insentif fiskal dan non-fiskal, terutama bagi kawasan industri di luar Jawa agar mampu menarik investor besar. Pihaknya meyakini, dengan dukungan regulasi yang kuat dan koordinasi antar instansi yang solid, kawasan industri PSN akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pemerataan wilayah, serta peningkatan ekspor bernilai tambah.

Ia mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat penyelesaian perizinan, pembebasan lahan, dan penyediaan infrastruktur dasar bagi 44 kawasan industri yang telah berstatus PSN. Menurut Ma’ruf, percepatan administratif dan teknis akan menjadi faktor penentu seberapa cepat manfaat ekonomi dari PSN dapat dirasakan di lapangan.

“Pemerintah sudah memberikan arah yang jelas dengan menetapkan 44 kawasan industri sebagai PSN. Sekarang saatnya seluruh pemangku kepentingan bersinergi agar investasi benar-benar bergerak dan menyerap tenaga kerja secara nyata,” jelas Ma’ruf.

(Sumber:44 Kawasan Industri Jadi PSN, Pengusaha Ungkap Tantangannya.)

Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?

Jakarta (VLF) – Saat membeli sebuah rumah atau sebidang tanah, tentu pembeli harus membayar sesuai harga jual yang telah disepakati. Selain itu, pembeli juga harus menyiapkan biaya untuk BPHTB.
Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu kalau pembeli harus membayar BPHTB saat membeli tanah atau rumah. Lantas, apa itu BPHTB?

Pengertian BPHTB

BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pungutan kepada konsumen saat membeli rumah. Bea ini wajib dibayarkan konsumen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai syarat untuk bisa balik nama sertifikat kepemilikan.

Aturan mengenai pungutan BPHTB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dilansir situs Bapenda Jakarta, BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Objek BPHTB meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan badan hukum atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukkan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Selain itu, objek BPHTB juga berlaku atas pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.

Besaran BPHTB

Soal besaran pungutan dapat berbeda tergantung masing-masing daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Umumnya, nilai BPHTB yang tertuang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Dikutip dari catatan detikProperti, dalam beberapa kasus terkadang BPHTB bisa disertakan dalam harga jual rumah oleh pengembang. Cara ini agar memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran. Soalnya, BPHTB yang harus dibayarkan secara tunai dapat memberatkan konsumen.

Jika BPHTB dimasukkan ke harga jual maka seakan-akan pengembang yang membayarnya. Adapun dasar BPHTB berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau ingin membayar BPHTB secara mandiri, maka cara hitungnya dengan mengurani NPOPTKP terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Budi ingin membeli rumah seharga Rp 1 miliar di kawasan Jakarta. Misalnya NPOPTKP Jakarta jumlahnya sebesar Rp 60 juta, maka Rp 1.000.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 940.000.000.

Setelah itu, hitung tarif BPHTB Jakarta yang nilainya sebesar 5%. Maka Rp 940.000.000 x 5% = Rp 47.000.000. Jadi, total BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 47 juta.

Kapan BPHTB Terutang?

BPHTB akan terutang atau harus dibayar pada saat-saat tertentu, seperti:

Saat perjanjian jual beli ditandatangani
Saat akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani
Saat pendaftaran warisan dilakukan
Saat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diterbitkan
Saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.
Itulah penjelasan mengenai BPHTB dan besaran biayanya. Semoga bermanfaat!

(Sumber:Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?.)

Kenneth DPRD DKI Soroti Pungli di Tebet Eco Park, Minta Pengawasan Diperketat

Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, angkat bicara menanggapi laporan adanya pungutan liar sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh sebuah komunitas fotografer terhadap pengunjung Tebet Eco Park.
Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan awal pembangunan taman terbuka tersebut.

“Saya menyikapi serius terkait adanya laporan pungutan liar sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh sebuah komunitas fotografer terhadap pengunjung Tebet Eco Park. Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik dan mencederai semangat awal taman tersebut, yaitu ruang terbuka hijau yang inklusif, gratis, dan bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi,” tegas Kent dalam keterangannya, Rabu (23/10/2025).

Anggota Komisi C DPRD Jakarta itu mengingatkan, bahwa Tebet Eco Park dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang di himpun dari uang pajak masyarakat Jakarta, sehingga seluruh fasilitas di dalamnya adalah hak publik yang tidak boleh dikomersialisasi oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.

“Harus di pahami bahwa Tebet Eco Park ini dibangun dari uang pajak masyarakat Jakarta. Tidak boleh ada individu, kelompok, atau komunitas mana pun yang mengkomersialkan area taman secara sepihak. Pungutan seperti ini bisa menimbulkan kesan bahwa ruang publik hanya untuk mereka yang mampu membayar, padahal prinsipnya adalah keadilan akses untuk semua,” ujarnya.

Soroti Lemahnya Pengawasan

Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) serta Unit Pengelola Kawasan Tebet Eco Park. Menurutnya, kegiatan berbau komersial seharusnya diawasi ketat agar tidak menimbulkan praktik pungutan liar seperti ini.

“Komunitas fotografer tentu boleh berkegiatan, tapi mereka tidak memiliki kewenangan untuk menarik pungutan dari pengunjung. Apalagi dengan nominal sebesar itu dan tanpa dasar aturan yang jelas,” katanya.

Karena itu, Kent mendesak Pemprov DKI Jakarta melalui Distamhut dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut.

“Pemprov DKI melalui Distamhut beserta Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam hal ini bisa melalui Camat atau Lurah harus menelusuri secara mendalam apakah benar ada pungutan liar ini, siapa yang terlibat, dan bagaimana mereka bisa beroperasi di ruang publik tanpa adanya pengawasan. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun hukum, supaya hal serupa tidak terulang kemudian hari di taman-taman lain yang terdapat di DKI Jakarta,” tegasnya.

Minta Penataan Ulang Aturan Aktivitas Komersial

Lebih lanjut, Ia meminta Pemprov DKI untuk menata ulang mekanisme perizinan aktivitas fotografi komersial di ruang publik, agar jelas batas antara kegiatan profesional dan kegiatan rekreasi warga.

“Warga yang hanya ingin berfoto pribadi atau bersama keluarga tidak boleh dipungut biaya. Kalau memang ada kegiatan komersial berskala besar, perizinannya harus resmi, transparan, dan atau misalnya ada retribusinya, harus diatur oleh pemerintah, bukan komunitas,” sambungnya.

Kent menegaskan, bahwa pungutan liar di ruang publik bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra Pemprov DKI yang tengah berupaya menjadikan Jakarta sebagai kota ramah, inklusif dan berkeadilan sosial.

“Jakarta tidak boleh menjadi kota di mana ruang publik bisa dikomersialisasi oleh segelintir pihak. Tebet Eco Park dan semua taman-taman atau fasilitas umum di DKI Jakarta harus tetap bisa menjadi ruang hidup bersama, tempat warga berinteraksi dan beristirahat tanpa takut dipungut biaya oleh siapa pun,” pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, bahwa ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta, termasuk Tebet Eco Park, bebas digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, termasuk kegiatan fotografi.

Hal ini disampaikan Pramono menanggapi kabar adanya pungutan sebesar Rp500 ribu yang disebut diminta oleh sebuah komunitas fotografer kepada pengunjung yang ingin melakukan sesi foto di kawasan tersebut.

Ia menegaskan, taman kota merupakan ruang publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pungutan liar (pungli), terutama terhadap aktivitas nonkomersial.

Sementara itu, Kepala Seksi Taman Kota Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dimas Ario Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang aktivitas fotografi, baik oleh individu maupun komunitas.

Menanggapi laporan pungutan tersebut, pihak pengelola taman telah memanggil komunitas fotografer terkait untuk meminta klarifikasi. Berdasarkan hasil pertemuan, komunitas tersebut mengaku menerapkan sistem internal sendiri yang tidak berafiliasi dengan dinas.

Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa uang sebesar Rp500 ribu yang ramai diperbincangkan bukan tarif fotografi, melainkan iuran bagi anggota baru komunitas. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembuatan ID card dan rompi sekitar Rp250 ribu, sedangkan sisanya Rp250 ribu dialokasikan sebagai kas internal komunitas.

Meski demikian, dinas tetap memberikan teguran resmi kepada komunitas tersebut dan berkomitmen meningkatkan pengawasan di kawasan Tebet Eco Park agar kejadian serupa tidak terulang.

(Sumber:Kenneth DPRD DKI Soroti Pungli di Tebet Eco Park, Minta Pengawasan Diperketat.)

Duit Sitaan Korupsi Rp 13 Triliun Menggunung di Kejagung, Begini Penampakannya

Jakarta (VLF) – Uang Rp 13 triliun hasil sitaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tampak menggunung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Berikut penampakan duit hasil korupsi yang korupsi itu.
Dilansir dari detikNews dan detikFinance uang tersebut dikembalikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (20/10/2025). Presiden Prabowo Subianto pun turut menyaksikan penyerahan uang tersebut.

Total uang yang disita Kejagung itu senilai Rp 13.255.244.538.149. Kejagung menyita uang tersebut dari tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Adapun nominal uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group yakni sebesar Rp 11,88 triliun. Disusul dengan uang Rp 1,18 triliun yang dikembalikan oleh Musim Mas Group. Nominal uang paling kecil dikembalikan oleh Permata Hijau Group sebanyak Rp 186,43 miliar.

Tampak uang tersebut ditumpuk hingga setinggi pria dewasa. Di atas satu gunungan uang lainnya terdapat papan nominal total jumlah uang tersebut. Semua tumpukan uang itu tampak dibungkus menggunakan plastik bening.

Prabowo Yakin Pertanda Baik

Penampakan gunungan uang Rp 13 triliun Foto: detikcom/Herdi Alif Al Hikam
Sementara itu, Prabowo menjelaskan hal tersebut adalah pertanda baik tepat setahun pemerintahannya. Aparat penegak hukum (APH) pun diminta Prabowo untuk terus bekerja keras.

“Kebetulan ini pas satu tahun, saya dilantik sebagai presiden. Jadi saya merasa ini istilahnya ini tanda-tanda baik di hari satu tahun, saya menyaksikan, kejaksaan sebagai bagian dari pemerintahan Indonesia, memperlihatkan dan membuktikan kepada rakyat, kerja keras, kerja yang gigih, kerja yang berani, sehingga bisa membantu negara menyelamatkan kekayaan,” kata Prabowo.

Dengan total uang sitaan itu, Prabowo berpendapat dapat membangun 8 ribu sekolah dan menyejahterakan 5 juta nelayan.

“Ingat, kalau kita lihat ini, ini sama dengan ini sama dengan 8 ribu sekolah kita perbaiki, 5 juta nelayan bisa hidup, 5 juta, dengan uang yang ada di sini,” kata Prabowo.

Prabowo pun mengaku dibuat geram oleh para koruptor yang menyebabkan kerugian negara. APH pun diminta Prabowo untuk mengejar koruptor sehingga dapat mengembalikan kerugian negara.

“Saya ini greget, saya ingin kalau bisa kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan,” ujarnya.

(Sumber:Duit Sitaan Korupsi Rp 13 Triliun Menggunung di Kejagung, Begini Penampakannya.)

Diminta Impor BBM buat SPBU Swasta, Bahlil: Ada Aturan, Bukan Negara Tanpa Tuan

Jakarta (VLF) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bicara kekosongan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU swasta. Bahlil mengaku banyak mendapatkan tekanan dari berbagai pihak untuk segera memberikan kuota impor BBM tambahan untuk SPBU swasta.
“Menyangkut BBM, ada yang bilang, pak yang ini habis pak, yang ini habis pak. Lho, ini impor, ini negara hukum, ada aturan, bukan negara tanpa tuan. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hidup orang banyak dikuasi oleh negara,” katanya dalam acara HIPMI-Danantara Business Forum 2025 di Jakarta, Senin (19/10/2025).

Bahlil melanjutkan, Kementerian ESDM sudah memberikan kuota impor BBM untuk SPBU swasta pada 2025 naik menjadi 110% dibandingkan 2024. Namun pada pertengahan Agustus 2025 kuota impor BBM SPBU swasta sudah habis.

Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan impor BBM tidak bisa dilakukan semaunya karena Indonesia adalah negara hukum yang memiliki sistem dan aturan yang harus ditaati oleh semua pihak.

“Jadi, jangan menganggap negara itu nggak ada aturannya. Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini nggak ada aturannya, monggo cari negara lain, karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main di negara Republik Indonesia, apalagi yang lain,” katanya.

Bahlil mengingatkan kepada kader HIPMI untuk tidak terlibat menjadi perantara atau pelobi impor dan distribusi BBM. Ia menegaskan, pemerintah telah memberikan kuota impor kepada SPBU swasta.

“Jadi kuota impor kita kasih, bukan nggak kasih. Ada juga mungkin kader HIPMI yang jadi perantara, lobi, main barang itu. Tum begini tum, begini tum. Udahlah kelakuan begini sudah pernah aku lakukan. Jangan kalian pakai untuk diri saya. Ini aku kasih tau betul. Udahlah untuk bangsa ini jangan kita main-main,” katanya.

(Sumber:Diminta Impor BBM buat SPBU Swasta, Bahlil: Ada Aturan, Bukan Negara Tanpa Tuan.)