Author: Gabriel Oktaviant

Dukung Asta Cita Prabowo, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO

Jakarta (VLF) Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bondowoso diamankan pihak kepolisian. Pelaku berinisial AA (47), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Bondowoso, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum.

“Kasus ini juga merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, yakni memperkuat penegakan hukum,” ungkap AKBP Lintar Mahardhono, Jumat (22/11/2024).

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal pada tahun 2016. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, seorang warga Pujer bernama Satini, untuk menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

Korban menerima tawaran tersebut, dan seminggu kemudian dijemput pelaku menggunakan mobil travel menuju Bandara Juanda, Surabaya.

Setibanya di Surabaya, pelaku dan korban terbang ke Batam. Di sana, korban sempat ditampung di sebuah tempat selama semalam sebelum akhirnya diseberangkan ke Johor, Malaysia, dengan kapal laut.

Setelah tiba di Malaysia, korban diturunkan di tepi pantai dan dijemput oleh seorang agen. Ia kemudian dibawa ke sebuah kota untuk bekerja. Namun, selama bertahun-tahun bekerja, korban tidak pernah menerima gaji.

Korban juga ditangkap pihak imigrasi Malaysia sebagai tenaga kerja ilegal karena hanya menggunakan visa kunjungan yang disediakan oleh pelaku. Akibatnya, korban dideportasi kembali ke Indonesia tanpa hak-haknya terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan, mengingat adanya kemungkinan korban lain yang mengalami nasib serupa.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Karena dimungkinkan korbannya lebih dari satu,” jelas AKP Joko Santoso.

Pelaku AA dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2), serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika merasa pernah menjadi korban dari modus serupa. “Masyarakat pun diminta segera melapor jika merasa atau pernah menjadi korban dari modus pelaku ini,” tutup AKP Joko Santoso.

(Sumber : Dukung Asta Cita Prabowo, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO.)

Baleg DPR Jelaskan Nasib RUU Perampasan Aset Usai Tak Masuk Prioritas

Jakarta (VLF) DPR RI memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas DPR melainkan kategori jangka menengah. Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menilai ada hal yang perlu dikaji mendalam dari RUU itu sehingga tidak bisa terburu-buru.

“Perlu kajian yang mendalam dan detail agar tidak berbenturan dengan UU yang lain,” kata Sturman saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).

Meski begitu, Sturman menegaskan RUU itu tetap akan dibahas meskipun tidak menjadi prioritas DPR.

“Akan dibahas lah,” jawab dia singkat.

Sebelumnya diberitakan, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap sedang melalukan upaya dialog dengan parlemen.

“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Supartman menyebut dialog tersebut dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di prolegnas mendatang. Ia juga mengatakan akan terus melaporkan perkembangan prolegnas kepada Prabowo.

“Supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim supres untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen,” sebut Supratman.

“Nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan prolegnas yang ada, dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu,” katanya.

(Sumber : Baleg DPR Jelaskan Nasib RUU Perampasan Aset Usai Tak Masuk Prioritas.)

5 Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Ditetapkan, Intip Rekam Jejak Pendidikannya

Jakarta (VLF) Komisi III DPR telah selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Hasilnya, ada lima pimpinan KPK yang terpilih.

Diketahui, para capim ini telah melalui uji capim dan calon Dewas KPK dari Senin (18/11) hingga Kamis (21/11). Nama-nama capim dan calon Dewas KPK berdasarkan surpres yang dikirim Presiden dan diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Sebelum penetapan, Komisi III DPR melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan 5 capim dan 5 anggota Dewas KPK. Penetapan dihadiri puluhan anggota dari seluruh fraksi di Komisi III DPR.

“Dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 Komisi III DPR RI dan seluruh 8 fraksi hadir,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membuka rapat dikutip dari detikNews, Kamis (21/11/2024).

Siapa saja lima pimpinan KPK terpilih? Berikut profil mereka.

5 Pimpinan KPK Terpilih dan Profil Pendidikannya

1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)

Jenderal bintang tiga ini menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pada 1989 dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada 1999.

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Setelah itu, Setyo kembali ke Polri untuk dipromosikan menjadi Kepala Polda Nusa Tenggara Timur dan kemudian Kapolda Sulawesi Utara. Sejak Maret 2024, Setyo ditunjuk menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian.

2. Fitroh Rohcahyanto (Mantan Direktur Penuntutan KPK)

Pria kelahiran Jepara, Jawa Tengah ini menyelesaikan pendidikan menengah di Pati. Ia kemudian masuk Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.

Bergabung dengan kejaksaan, ia lantas ditugaskan di KPK. Berbagai kasus besar ditanganinya termasuk korupsi proyek e-KTP. Kariernya terus melesat kemudian akhirnya menjadi Direktur Penuntutan KPK.

Pada 2022, ia memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Fitroh diketahui menamatkan pendidikan S3 Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga. Saat itu, ia menyabet gelar wisudawan terbaik dengan IPK 3,83.

Karya tulisnya berjudul “Memperdagangkan Pengaruh “Trading in Influence” sebagai Tindak Pidana Korupsi”. Topik yang dibahas dalam disertasinya itu tentang filosofi trading in influence sebagai perbuatan koruptif dan bagaimana konstruksi hukumnya sebagai tindak pidana korupsi.

3. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pengadilan Tinggi Manado)

Ketiga dengan perolehan 33 suara adalah Ibnu Basuki Widodo yang berasal dari kalangan hakim. Ibnu Basuki Widodo saat ini merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Manado.

Sebelumnya, Ibnu juga pernah menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia juga pernah menjabat pejabat hubungan masyarakat (humas) Pengadilan Tipikor Jakarta dan kerap mengadili kasus korupsi ketika di Pengadilan Tipikor Jakarta.

4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024)

Johanis Tanak adalah satu-satunya pimpinan KPK periode sebelumnya yang kembali terpilih. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin dan magister di Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Kemudian, ia menempuh pendidikan S3 atau doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga.

Sebelum bertugas di KPK, Johanis Tanak pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah dan Kajati Jambi.

5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK Periode 2019-2023)

Nama Agus Joko Pramono tak asing di lingkungan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Selain menamatkan studinya di kampus tersebut, Agus juga mengajar sebagai dosen.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Akuntansi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Doktoral Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran (Unpad).

Berkat dedikasi dan prestasinya, Agus dinobatkan sebagai Profesor Ilmu Akuntansi Sektor Publik dari Universitas Jenderal Soedirman pada 2023 lalu.

Agus merupakan Wakil Ketua BPK periode 2019-2023. Dia juga pernah menjabat sebagai Komite Penasihat Pemeriksaan Independen (IAAC), Inisiatif Pengembangan INTOSAI (IDI) dan Anggota BPK periode 2013-2019.

Itu dia profil lima calon pimpinan KPK terpilih dan rekam jejak pendidikannya. Semoga menambah wawasan, ya!

(Sumber : 5 Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Ditetapkan, Intip Rekam Jejak Pendidikannya.)

Gagal Siasat Devara Eks Caleg DPR Lolos dari Vonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Devara Putri Prananda tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Meski mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung justru menguatkan vonis seumur hidup bagi Devara.

Devara mengajukan banding atas vonis yang diterimanya ke PT Bandung pada 15 Oktober 2024. Dalam memori bandingnya, Devara melalui pengacaranya meminta PT Bandung menganulir vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan PN Bandung.

Banding yang dilakukan Devara karena dia berdalih tidak mengetahui kasus pembunuhan yang menimpa Indri pada 20 Februari 2024 lalu. Padahal Devara bersama Didot Alfiansyah dan M Reza Suastika telah dinyatakan bersalah di kasus tersebut.

“Menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan memori banding tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan agar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 dibatalkan dan diubah menjadi hukuman 15 tahun atau 20 tahun,” demikian uraian banding yang diajukan Devara sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (20/11/2024).

“…karena terdakwa tidak mengetahui kapan korban dibunuh, terdakwa hanya mengetahui bahwa korban telah dibunuh setelah terdakwa dijemput oleh Didot Alfiansyah,” tambah uraian dalam dokumen tersebut.

Devara Putri Ananda dkk memeragakan 24 adegan di reka ulang kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor (M Sholihin/detikcom) Foto: Devara Putri Ananda dkk memeragakan 24 adegan di reka ulang kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor (M Sholihin/detikcom)
Dalam banding itu, Devara menolak dirinya melanggar pasal pembunuhan berencana. Sebaliknya, Devara justru mengaku bahwa dia merupakan justice collabolator di kasus kematian Indri.

“Menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan kontra memori banding tanggal 6 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dan terdakwa bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut, terdakwa adalah merupakan justice collaborator,” ucapnya.

Namun Hakim PT Bandung tetap menganggap Devara bersalah atas kasus pembunuhan berencana itu. Devara dianggap sebagai otak dari pembunuhan Indri. Karenanya, hakim justru menguatkan vonis untuk Devara, termasuk menolak justice collaborator yang diminta.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa/penasihat hukum dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam putusan bandingnya.

“Menimbang, bahwa dengan perbuatan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya rasa penyesalan dalam diri terdakwa atas perbuatannya tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk mengabulkan permintaan penasihat hukum mengubah pidana terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam memori banding maupun kontra memori bandingnya tersebut,” pungkasnya.

(Sumber : Gagal Siasat Devara Eks Caleg DPR Lolos dari Vonis Penjara Seumur Hidup.)

5 Fakta Licinnya Boncel, Dalang Kaburnya 7 Tahanan dari PN Cianjur

Jakarta (VLF) Sebanyak tujuh tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 25 Maret 2024 lalu. Para tahanan tersebut kabur dengan cara menjebol teralis kamar mandi sel tahanan di PN Cianjur.

Sejak saat itu, Ujang Irfan alias Boncel yang jadi otak aksi itu masih buron. Upaya pencarian terhadap Boncel tidak pernah berhenti. Namun pergerakan Boncel licin bagaikan belut hingga menyulitkan petugas. Berikut fakta-faktanya:

1. Delapan Bulan Buron

Sudah 8 bulan, Ujang Irfan alias Boncel otak dari aksi kabur para tahanan dari ruang tahanan PN Cianjur masih buron. Keberadaan Boncel juga masih belum terlacak hingga saat ini.

Saat itu, Boncel kabur bersama enam tahanan lainnya. Pihak berwenang juga sudah menyebar foto Boncel untuk memudahkan proses pencarian.

2. Dideteksi Berada di Pulau Jawa

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha, mengatakan berdasarkan informasi terakhir yang didapat, Ujang alias Boncel masih berada di pulau Jawa.

“Informasi terakhir dia masih di (Pulau) Jawa, belum menyeberang ke pulau lain. Tapi sampai saat ini belum ada informasi terbaru dan masih terus dilacak,” kata dia, Rabu (20/11/2024).

3. Terus Diburu

Menurut Djati, Kejari Cianjur terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu 1 tahanan kabur yang masih buron tersebut.

“sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan kejagung untuk pencarian 1 tahanan atas nama boncel yang kabur pada saat tahap persidangan,” kata dia.

4. Dicari Seluruh Kejaksaan

Menurut Djati, buronnya Boncel telah disebar di Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Dengan begitu, seluruh aparat dari Kejaksaan di Indonesia ikut membantu menangkap Boncel.

“Sudah dimasukkan dalam AMC. Jadi pencariannya dilakukan oleh seluruh kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi se-Indonesia. Semua memburu dia,” kata dia.

5. Enam Tahanan Lain Berhasil Ditangkap

Enam tahanan yang kabur sebelumnya berhasil ditangkap. Mereka ialah Asep Gunawan alias Haji yang ditangkap di wilayah Kampung Benda, Desa Jamali, Kecamatan Mande, sedangkan Rifki Mahesa alias Asep ditangkap saat hendak menemui istrinya di kawasan Puncak, Cianjur,

Kemudian tahanan bernama Raihan dan M Akbar ditangkap di Bekasi, sedangkan Riko Permana dan Yeri Abdurahman ditangkap di perkebunan di kawasan Cikalongkulon.

(Sumber : 5 Fakta Licinnya Boncel, Dalang Kaburnya 7 Tahanan dari PN Cianjur.)

Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 60 Juta Buatan Siswa SMA Pangandaran

Jakarta (VLF) Seorang siswa SMA di Kabupaten Pangandaran ditangkap polisi karena membuat situs judi online (judol). Bukan cuma membuat, siswa tersebut juga merekrut tiga orang lainnya untuk mengelola situs judol tersebut.

Karena statusnya yang masih pelajar, siswa SMA itu dikategorikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) bersama seorang lainnya. Keduanya berusia 17 dan 16 tahun. Sementara dua orang lainnya yang ditangkap yakni AAN (22) dan ES (23).

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menuturkan, ada dua situs judi online dengan nama berbeda yang dibuat para tersangka. Keempatnya yang merupakan warga Kecamatan Padaherang ditangkap pada 14 November 2024 lalu.

“Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran,” kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu (20/11/2024).

“Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa,” sambungnya

Menurut Mujianto, otak dari pembuat situs judol tersebut adalah siswa SMA. Dia kemudian mengajak rekannya yang juga merupakan ABH serta dua orang lainnya untuk dijadikan admin dan promotor. Sejak beroperasi pada Februari lalu, para tersangka telah memperoleh keuntungan hingga Rp 60 juta.

“Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Mujianto menyebut tersangka membuat situs judol tersebut dari hasil belajar secara otodidak. Dari para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 9 HP, 2 Personal Computer (PC) dan 3 monitor PC. “Mereka belajar sendiri, otodidak,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Mujianto.

(Sumber : Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 60 Juta Buatan Siswa SMA Pangandaran.)

Ingat! Pelaku Pemalsuan Uang dengan Cara Mutilasi Bakal Dipidana

Jakarta (VLF) Bank Indonesia (BI) menegaskan bagi siapapun yang melakukan pemalsuan uang dengan cara apapun, akan dikenakan hukum pidana. Hal ini menjawab terkait viral pemalsuan uang dengan cara mutilasi.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkap sanksi pidana bagi pemalsuan telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sudah pasti dihukum (pelaku pemalsuan uang). Sanksi, pidana, seusai UU Mata Uang,” kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (20/11) kemarin.

Pemalsuan uang dengan cara mutilasi merupakan modus demi mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari bank. Marlison memastikan uang palsu dengan cara mutilasi tidak akan bisa ditukar ke bank.

“Oleh Bank Indonesia (uang yang dapat ditukar) hanya untuk yang terindentifikasi 3/4 aja. Kalau tadi kan setengah setengah (setengah palsu dan setengah asli), nggak akan dikasih (penggantian di BI),” tegasnya.

Larangan orang memalsukan uang telah tertuang salam UU No 7/2011 tentang Mata Uang pasal 26, nomor 1 sampai 5. Pertama dituliskan bahwa setiap orang dilarang memalsu rupiah.

Kedua, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Ketiga, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

Keempat, setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelima, setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.

Kemudian dalam pasal 36, tertuang sanksi pidana penjara dan denda bagi orang yang melakukan pemalsuan uang. Pertama, setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Kedua, setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Ketiga setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00.

Keempat, setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

Kelima, setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

(Sumber : Ingat! Pelaku Pemalsuan Uang dengan Cara Mutilasi Bakal Dipidana.)

Pihak Tom Lembong Hadirkan 6 Ahli Pidana-Perdagangan Gula di Sidang Praperadilan

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hari ini. Pihak Tom Lembong kali ini menghadirkan enam ahli.

“5 ahli hadir dan 1 ahli (via) zoom,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Enam ahli itu di antaranya ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagamgan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli admisitrasi negara.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Tom Lembong juga dijadwalkan akan menyampaikan keterangannya di sidang kali ini.

“Pak Tom Lembong juga diminta keterangannya di persidangan,” katanya.

Serahkan Bukti-bukti

Diketahui, agenda sidang pada Rabu (20/11) kemarin ialah penyerahan bukti. Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Kemudian secara bergantian pihak kuasa hukum Tom Lembong dan tim jaksa dari Kejaksaan Agung menyerahkan bukti berupa dokumen kepada hakim.

Pihak Tom menyerahkan sejumlah dokumen serta berkas. Begitu pula pihak Kejagung, tampak menyerahkan beberapa tumpukan berkas kepada hakim.

Saat penyerahan bukti, sempat terjadi adu mulut antara tim pengacara dan jaksa. Namun hakim cepat menangani adu mulut itu.

(Sumber : Pihak Tom Lembong Hadirkan 6 Ahli Pidana-Perdagangan Gula di Sidang Praperadilan.)

Dorongan Agar Polisi Usut Isu Cagub Sulsel Dibekingi Bandar Narkoba

Jakarta (VLF) Isu ada Calon Gubernur (Cagub) Sulsel yang diduga dibekingi bandar narkoba terus menyita perhatian dari berbagai kalangan. Polisi pun diminta mengusut isu tersebut.

Dorongan agar polisi mengusut isu tersebut pertama kali diutarakan tim paslon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma). Tim ASS-Fatma menegaskan isu peredaran narkoba itu tidak boleh menjadi isu politik semata.

“Seharusnya itu didorong ke kepolisian jangan dijadikan isu politik. Kami tidak terpengaruh dengan isu itu,” ujar Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim kepada detikSulsel, Selasa (19/11/2024).

Ramli menekankan isu tersebut hanya akan menjadi tuduhan yang tidak berdasar jika tidak dilengkapi bukti. Dia mendesak pihak yang melontarkan isu itu agar terbuka membongkar kandidat di Pilgub Sulsel yang diduga terlibat dengan bandar narkoba.

“Jadi yang menuduh-nuduh ada bandar narkoba, dibekingi bandar narkoba, siapa orangnya? Tunjuk, sebut namanya siapa dan laporkan ke kepolisian,” sambung Ramli.

Dorongan serupa juga datang dari tim pemenangan paslon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA). Hal itu agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dari isu tersebut.

“Karena di Pilgub ini hanya ada 2 paslon, maka pihak berwajib harus segera merespons tudingan itu agar masyarakat dapat kejelasan. Apalagi isunya sudah menasional,” ujar Juru Bicara DIA, Asri Tadda kepada detikSulsel, Selasa (19/11/2024).

Asri menilai isu tersebut berpotensi merugikan 2 paslon di Pilgub Sulsel. Dia menekankan aparat penegak hukum (APH) perlu menyelidiki pernyataan itu agar tidak menjadi isu liar.

“Karena tudingan itu tidak menyebut nama, saya kira kedua paslon potensi dirugikan. Jadi supaya clear, APH harus segera merespons,” katanya.

Asri turut memastikan tim DIA tidak terkait dengan narkoba. Makanya, isu ini dinilai tak berpengaruh dalam pemenangan DIA.

“Kami yakin dan percaya, paslon DIA tak sedikitpun terkait dengan narkoba. Jadi kami tidak terpengaruh dengan hal itu. Tapi saya pikir semua tudingan itu harus segera di-clear-kan oleh kepolisian,” ujarnya.

Awal Mula Isu Cagub Diduga Dibekingi Bandar Narkoba
Isu adanya cagub Sulsel yang diduga dibekingi bandar narkoba muncul dari omongan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat podcast bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad. Said Didu awalnya ditanya terkait calon gubernur yang didukung oligarki.

“Pak Said, ini kan Pak Said ini selalu mengkritisi pemerintahan pusat ini tetapi di kampungnya sendiri Sulsel, ini kan kita lihat juga ada calon gubernur yang didukung oleh Jokowi dan oligarki. Nah gimana tanggapannya ini Pak Said terhadap Pilkada, Pilgub di Sulsel. Jangan pilih siapa?,” ujar Abraham Samad.

Said Didu kemudian memberikan disclaimer bahwa kritik yang kerap dilontarkannya berlaku untuk seluruh Indonesia. Namun dia secara khusus memberikan catatan dalam memilih pemimpin di Pilgub Sulsel seperti pertanyaan Abraham Samad.

“Khusus Sulsel ini, masalah terbesar yang ada di Sulsel itu adalah peredaran narkoba dan mungkin yang paling tinggi,” katanya.

“Di Sulsel, daerah saya itu Pinrang, Sidrap, Parepare di situlah geng apa namanya peredaran narkoba dan keluarga saya banyak sekali yang kena,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengimbau agar masyarakat tidak memilih calon gubernur yang dibekingi bandar narkoba. Namun dia tidak merinci lebih jauh terkait calon yang dimaksud.

“Nah saya hanya mengimbau seluruh rakyat Sulawesi Selatan, kalau Sulsel masih mau selamat dan menghasilkan orang-orang besar seperti Abraham Samad dan lain-lain maka jangan pilih calon yang dibekingi atau terkait dengan kita kenal sebagai bandar narkoba Sulawesi Selatan. Itu saja,” katanya.

Respons Kapolda Sulsel Soal Isu Cagub Diduga Dibekingi Bandar Narkoba
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan turut buka suara soal isu adanya Cagub Sulsel yang diduga dibekingi bandar narkoba. Dia mengaku baru mendengar isu tersebut.

“Saya belum dengar itu, saya belum dengar masalah itu,” kata Irjen Yudhiawan kepada wartawan di Kabupaten Pangkep, Senin (18/11/2024).

Meski mengaku belum mendengar isu itu, Yudhiawan menegaskan narkoba adalah barang terlarang. Dia mengatakan pihaknya siap melakukan proses hukum jika isu cagub dibekingi bandar narkoba tersebut benar adanya.

“Nanti serahkan ke proses penyidikan saja kalau memang ada (cagub/cawagub) yang terlibat karena narkoba juga dilarang sampai hari ini,” tegasnya.

(Sumber : Dorongan Agar Polisi Usut Isu Cagub Sulsel Dibekingi Bandar Narkoba.)

Anggota DPR Dukung Penyebar Video Napi Pesta Sabu Jadi Justice Collaborator

Jakarta (VLF) Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membuka opsi petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, berinisial RB, yang menyebarkan video napi pesta sabu untuk menjadi justice collaborator (JC). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendukung opsi ini.

“Kita mendukung langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada kebijakan Pak Agus sebagai menteri untuk segala cara membongkar praktik-praktik peredaran narkoba di rutan apakah dengan dengan menjadikan petugas lapas kita yang berani untuk katakanlah membongkar ini sebagai justice collaborator apa pun itu,” ujar Sugiat kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ia mendukung penuh kebijakan Agus untuk memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Sugiat mengatakan 50% warga binaan di lapas dan rutan adalah kasus narkoba, sehingga peristiwa yang terjadi di Lapas Tanjung Raja bisa terulang di tempat lain.

“Pasti harus dilakukan investigasi (di Lapas Tanjung Raya) secara menyeluruh siapa-siapa saja yang terlibat di pesta narkotika itu apakah ada keterlibatan petugas lapas atau siapa bandar-bandarnya,” tegasnya.

Sugiat mendukung penuh usulan Menteri Agus untuk memindahkan napi kasus narkoba ke Nusakambangan. “Ada kebijakan Pak Agus sebagai Menteri Imigrasi & Permasyarakatan yang baru bahwa bandar-bandar besar yang masa tahanannya masih lama supaya memutus peredaran narkotika di lapas dan rutan, mereka dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Sugiat.

“Saya mengapresiasi semangat menteri yang baru untuk membersihkan lapas dan rutan kita dari peredaran narkotika,” sambungnya.

Opsi Petugas Lapas Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya, Menteri Agus menyampaikan jika laporan soal RB pengguna narkoba terbukti, pihaknya akan merehabilitasi RB. Namun RB akan dijadikan justice collaborator bila yang dikatakannya di media sosial benar.

“Bunyi laporannya memang yang bersangkutan (RB) memakai narkoba dan sedang dalam perawatan, dan mangkir berturut-turut 67 hari. Laporan ini akan kami cek benar atau tidak. Kalau benar pengguna dan mangkir ini kan kesalahan, maka akan direhab dan diproses,” jelas Agus kepada detikcom, Selasa (19/11).

Agus menuturkan seorang petugas lapas jika terbukti menggunakan narkoba maka akan disanksi. Namun, jika petugas lapas tersebut juga mengungkap fakta pelanggaran hukum di dalam lapas, maka posisinya bisa dijadikan justice collaborator, sehingga memperingan sanksinya.

“Tapi karena dia menyebarkan (video napi pesta narkoba), maka akan dimasukkan klasifikasi justice collaborator, untuk meringankan hukuman dia bila sebelumnya dia ada melakukan pelanggaran,” terang Agus.

(Sumber : Anggota DPR Dukung Penyebar Video Napi Pesta Sabu Jadi Justice Collaborator.)