Author: Gabriel Oktaviant

Akhir Manis Perjuangan Guru Supriyani Melawan Tuduhan Aniaya Siswa

Jakarta (VLF) Perjuangan guru honorer Supriyani melawan tuduhan menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berbuah manis. Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Supriyani mulanya dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Gayung bersambut, Supriyani ditetapkan tersangka oleh polisi hingga kasus berproses di persidangan.

Supriyani sempat didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Supriyani dibebaskan. Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).

“Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak,” tambah Ujang.

Ujang mengungkapkan tuntutan bebas itu disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Dia menilai sifat jahat Supriyani untuk melakukan penganiayaan kepada korban tidak dapat dibuktikan.

“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” ujarnya.

JPU pun menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa. Sehingga, kata dia, tidak ada sifat yang memberatkan.

“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” ujarnya.

“Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum,” pungkasnya.

Guru Supriyani Divonis Bebas

Sidang putusan kasus Supriyani berlangsung di PN Andoolo, Senin (25/11). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya.

“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambah hakim.

Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.

“Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ungkapnya.

Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim.

Guru Supriyani Menangis Divonis Bebas

Guru Supriyani tak kuasa menahan tangis usai divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani mengaku bersyukur atas vonis tersebut.

“Terima kasih semuanya yang sudah men-support dan mendukung saya sampai saat ini dan alhamdulillah saya divonis bebas tak bersalah,” kata Supriyani kepada wartawan usai sidang putusan di PN Andoolo.

Sambil meneteskan air mata, Supriyani terus mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap dirinya. Termasuk kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga kuasa hukum yang telah mendampingi dan membersamai selama kasus ini bergulir.

“Terima kasih kepada semua pihak, dari teman-teman PGRI pusat dan daerah, semua pengacara yang dari awal mendampingi, teman-teman media yang selama ini mendampingi, terima kasih atas semua dukungannya,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengapresiasi atas putusan vonis bebas yang diberikan kepada guru Supriyani. Menurutnya kasus ini harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak.

“Kami dari PGRI juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim, kepala pengadilan, pengacara, dan kepolisian atas vonis bebas ini,” ujar Halim.

Guru Supriyani Sempat Dimintai Rp 50 Juta

Mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris sempat meminta uang damai Rp 50 juta ke Supriyani. Pihak Supriyani pun menegaskan memiliki bukti terkait permintaan uang damai itu.

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan menjelaskan Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka. Supriyani sempat memberikan Rp 1,5 juta.

“Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu,” ujar Andre kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).

Andre menjelaskan belakangan Kanit Reskrim Polsek Baito kembali menemui Supriyani dan kepala desa. Kanit Reskrim Polsek Baito, kata Andre, saat itu meminta uang damai Rp 50 juta atas arahan Kapolsek Baito.

“Kalau penjelasannya Kanit itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan,” katanya.

(Sumber : Akhir Manis Perjuangan Guru Supriyani Melawan Tuduhan Aniaya Siswa.)

Pukat UGM Nilai Mafia Judol Komdigi Terorganisasi: Usut Aliran Dananya

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi). Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH-UGM mendorong pengusutan tuntas kasus ini, termasuk penelusuran pihak yang diduga menerima aliran dana.

“Memang di dalam pengusutan judol ini harus lengkap, harus tuntas, semua yang terlibat itu harus diproses hukum, tidak boleh ada yang dilindungi apalagi hanya berhenti sampai ke level operator, harus level ke pembuat kebijakan yang membiarkan terjadinya judol,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rahman kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Zaenur menduga kasus pembukaan blokir judi online ini terorganisasi. Menurut dia, ada keterlibatan oknum pejabat yang melakukan pembiaran. Hal itu harus diusut.

“Juga misalnya harus diusut aliran-aliran dana kepada pejabat di Komdigi mengapa bisa sampai peristiwa judol itu terus berlangsung, kejahatan ini terorganisir, bisa terus berlangsung tanpa ada konsekuensi,” jelasnya.

“Ini harus diusut gitu ya, siapa saja yang menerima aliran dana dari judol ini. Jadi tidak boleh berhenti hanya di level operator. Bahkan dibuka kemungkinan untuk meneliti apakah ini juga mengalir ke level pimpinan tertinggi di Komdigi sebelumnya, dulu di Kominfo,” imbuhnya.

Zaenur menyebutkan, jika oknum pejabat di Komdigi menerima setoran kasus mafia judi online ini, itu termasuk suap. Dia meminta agar dugaan tindak pidana korupsi itu diproses secara tuntas.

“Jadi kalau ada pejabat-pejabat yang menerima setoran, setoran itu merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang harus diproses secara hukum, tentu penyidik bisa menggunakan banyak instrumen untuk membantu mengungkap perkara ini, menggunakan bantuan transaksi keuangan dari PPATK, kemudian juga dengan melakukan digital forensic, mengembangkan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, atau tersangka terdahulu,” jelasnya.

Zaenur berharap kasus mafia judi online ini diusut sampai tuntas. Termasuk pihak yang mendapatkan manfaat dari kasus ini.

“Pada intinya harus dibongkar secara utuh, harus secara lengkap. Harus dibongkar kemungkinan sampai ke pihak-pihak yang melindungi, yang menerima manfaat yang besar dari operasi ini,” jelasnya.

Polisi tengah membongkar kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

“Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11).

Karyoto menyebutkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi. Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.

“Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.

(Sumber : Pukat UGM Nilai Mafia Judol Komdigi Terorganisasi: Usut Aliran Dananya.)

Menanti Nasib Status Tersangka Tom Lembong

Jakarta (VLF) Sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar hari ini. Tom Lembong optimistis bakal memenangi praperadilan, sementara Kejagung meyakini hakim bakal menolak praperadilan yang diajukan.

Dirangkum detikcom, Selasa (26/11/2024), Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal November lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.

Kasus hukum yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Singkatnya, Tom diduga memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor gula saat RI mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.

Rangkaian persidangan praperadilan pun bergulir. Dalam persidangan praperadilan Senin (25/11), pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan jaksa membacakan kesimpulan.

Dalam agenda pembacaan kesimpulan, pengacara Tom Lembong meminta hakim tunggal praperadilan menerima permohonan mereka. Pengacara meminta agar status tersangka Tom Lembong dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Dia meminta agar Tom Lembong dikeluarkan dari tahanan. Pihak Tom juga meminta agar penyidikan terhadap Tom dihentikan.

Jaksa turut membacakan kesimpulannya. Jaksa meminta hakim menolak pemohonan praperadilan Tom Lembong.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar jaksa.

Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan akan digelar besok. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.

“Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim.

Tom Lembong Yakin Menang

Nasib status tersangka Tom Lembong ditentukan dalam persidangan hari ini. Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf optimistis praperadilannya akan dikabulkan hakim.

“Kami sangat optimis, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada,” kata Ari kepada wartawan di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

“Jadi baik itu saksi apa pun yang ada kaitan langsung ke Pak Tom. Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli, bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri. Mengatakan bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi, terutama pasal 2 dan pasal 3,” tambahnya.

Dia mengatakan sampai saat ini Jaksa belum bisa menemukan audit kerugian negara. Dia menilai, dalam kesimpulan, jaksa baru mengeluarkan asumsi terkait penetapan tersangka Tom Lembong. Hal itulah yang membuat pihak Tom Lembong optimistis praperadilan dapat dikabulkan.

“Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada. Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” jelasnya.

Kemudian, apabila praperadilannya ditolak, ia mengatakan akan melihat alasan hukum dari penolakan tersebut. Pihaknya akan mempelajari dan mempersiapkan langkah hukum mengenai apabila adanya penolakan tersebut.

“Jadi tentunya kalau permohonan ini ditolak kita akan lihat apa alasan hukum penolakan tersebut. Contoh, apabila ada alasan penolakan bahwa sudah ada bukti kerugian negara, berupa laporan hasil perhitungan BPKP, tentunya kami akan mempelajari dan akan mempersiapkan langkah-langkah hukum,” tutupnya.

Kejagung Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku optimistis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Kejagung menilai penyidiknya telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap Tom Lembong.

“Kita optimis bahwa hakim praperadilan akan menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Senin (25/11/2024).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Kurniawan/detikcom)
Harli mengatakan penyidik dalam melakukan penyidikan telah sesuai dengan hukum acara khususnya dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya. Dengan demikian, Harli meyakini hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

“Pemeriksaan permohonan praperadilan diarahkan pada pemenuhan prosedural-prosedural antara lain sah tidaknya penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dan dalam proses pemeriksaan persidangan Penyidik telah menunjukkan semua ketaatannya pada pemenuhan prosedural hukum acara tersebut sehingga sangat beralasan jika permohonan praperadilan akan ditolak oleh hakim,” ujarnya.

(Sumber : Menanti Nasib Status Tersangka Tom Lembong.)

Turun Tangan Kompolnas Usut Motif AKP Dadang Tembak Mati AKP Ryanto

Jakarta (VLF) Kompolnas RI turun tangan mengusut motif Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar (kini Kompol Anumerta Ryanto) hingga tewas. Kompolnas telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

Rencana itu diungkapkan anggota Kompolnas Irjen (Purn) Ida Oetari Poernamasasi saat melayat di rumah duka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (23/11/2024). Ida mengungkap rencana Kompolnas tersebut bagian dari tugas pengawasan terhadap kinerja Polri.

“Kompolnas sudah melakukan gerakan cepat juga. Kami sebagai pengawas eksternal Polri sudah memberangkatkan tim ke Solok (Selatan) untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya itu apa, motifnya apa,” kata Ida kepada wartawan.

Kompolnas telah membagi tim untuk menyelidiki kasus polisi tembak polisi tersebut. Tim akan berangkat ke Sumatera Barat (Sumbar) untuk melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.

“Kami bagi tugas, satu (tim Kompolnas) ke Solok, kami ke Makassar untuk bertemu keluarga untuk menyampaikan duka cita,” tutur Ida.

Hasil penyelidikan nantinya akan dilaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. Dia menegaskan Kompolnas akan mengawal dan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Nanti selanjutnya akan dibuat laporan ke Menko Polkam Jenderal (Purn) Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, kemudian untuk mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan pembenahan Polri ke depannya bagaimana,” paparnya.

Ida mengaku Kompolnas sudah menerima informasi awal terkait perkara yang diduga dilatarbelakangi pengungkapan kasus tambang ilegal. Namun Kompolnas ingin memastikan sendiri kebenaran informasi tersebut.

“Kalau ini berkaitan dengan tambang galian C yang diperintahkan Kasat Reserse (AKP Ryanto) untuk penegakan hukum bagi yang ilegal, maka ini menjadi perhatian kami,” tegas Ida.

Dia juga mengapresiasi Kapolda Sumbar Irjen Suharyono yang telah menangkap AKP Dadang. Pelaku penembakan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana.

“Tinggal bagaimana proses ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat banyak, apa yang sebenarnya terjadi dengan kejadian di Solok (Selatan) ini,” harapnya.

Kompolnas juga akan mendorong Polda Sumbar agar AKP Dadang diproses etik. Menurut Ida, AKP Dadang kini terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

“Bersangkutan (AKP Dadang) akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan, dan bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian dan tidak akan mendapatkan hak pensiun,” jelas Ida.

Sebagai informasi, AKP Ryanto ditembak mati AKP Dadang Iskandar di parkiran Polres Solok Selatan, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB. Ryanto tewas dengan dua luka tembakan masing-masing di bagian pelipis dan pipi.

Jenazah AKP Ryanto telah dimakamkan di Taman Makam Siri Na Pesse, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Minggu (24/11) pagi. Pemakaman yang digelar secara kepolisian tersebut dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono.

Prosesi pemakaman diwarnai tangis haru keluarga. Tangis ibunda Ryanto, Cristina Yun Abubakar pecah saat peti jenazah dimasukkan ke liang lahad.

“Kenapa dikasih begitu anakku?” kata Cristina sembari menangis histeris di lokasi pemakaman.

Amarah Keluarga AKP Ryanto

Kematian AKP Ryanto meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga. Perwakilan keluarga, Brigjen TNI Elphis Rudy mengaku kematian Ryanto merupakan kehilangan terbesar tidak hanya bagi keluarga, namun juga negara.

“Saya yakin juga Polri kehilangan aset yang berharga. Negara ini kehilangan aset yang berharga,” ujar Elphis yang kini bertugas di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI kepada wartawan di lokasi pemakaman.

Elphis mengaku tidak menyangka AKP Ryanto meninggal secara tidak wajar. Dia merasa masih tidak percaya AKP Ryanto ditembak di Polres Solok Selatan yang menjadi tempat korban berdinas.

“Marah karena ternyata… kalau seandainya Ananda Ryan mungkin gugur dalam melaksanakan tugas menghadapi secara langsung pelanggar hukum, mungkin marah kami tidak seperti ini,” tuturnya.

Elphis berharap kasus penembakan ini diusut tuntas sebagaimana harapan keluarga besar AKP Ryanto. Dia lantas menyinggung pelaku penembakan sebagai pengkhianat negara.

“Jadi, kami mohon kita jangan kalah dengan pengkhianat. Pengkhianat Polri, penghianat bangsa, pengkhianat rakyat,” ungkap Elphis.

(Sumber : Turun Tangan Kompolnas Usut Motif AKP Dadang Tembak Mati AKP Ryanto.)

Dubes soal Judi Online: Pekerjanya Tak Sepolos Itu, Banyak ‘Korban Kambuhan’

Jakarta (VLF) Kita menghasilkan uang dari para pecundang (korban scam & judi online-red.) itu, dan memberikannya kepada saudara-sadara kita (para pekerja-red.) untuk menopang keluarga mereka (pekerja-red.). Aksi mereka (korban scam-red.) didorong oleh keserakahan, bisakah kau menyalahkan kita atas pilihan mereka (korban-red.)?”. Demikian kalimat pembenaran karakter Lu Bingkun, bos antagonis di film ‘No More Bets’.

Film yang diputar di Netflix ini memang muncul di saat yang tepat. Yakni ketika Indonesia tengah gencar memerangi wabah judi online. Maklum saja, film ini secara gamblang mengangkat kelamnya industri scam dan judi online. Korbannya tak cuma berujung kehilangan uang, hidup dan pernikahannya hancur sampai ada yang berupaya bunuh diri.

Soal para pekerja di industri scam atau judi online ini pun ada sejumlah framing. Banyak yang meyakininya sebagai korban, karena ditipu dengan iming-iming pekerjaan legal dengan pendapatan menggiurkan.

Namun ada pula framing yang meyakini bahwa para pekerja di industri haram ini sudah kadung menikmati hasil dari pekerjaan mereka, meski awalnya bekerja dalam tekanan atasan.

Hal ini pun digambarkan di film ‘No More Bets’ usai para penjahat berhasil mengeruk uang 8 juta yuan karakter Gu Tianzhi yang berakhir melompat dari balkon apartemen.

Santo Darmosumarto, Duta Besar Indonesia untuk Kamboja memaparkan, jumlah warga negara Indonesia yang menetap di Kamboja kini sudah bertambah signifikan.

Jika sekitar tahun 2018-2019 jumlah WNI di Kamboja itu hanya sekitar 3.000 orang, angka ini meningkat pesat pada tahun lalu, dimana pemerintah Kamboja merilis data bahwa ada 123 ribu entri orang Indonesia ke Kamboja, termasuk 89 ribu di antaranya mengkonversikan keberadaannya di sini menjadi long term, jadi selama 6 bulan hingga satu tahun di Kamboja.

“Dari situ kita mengetahui, 69 ribu di antaranya itu punya working permit untuk bekerja di Kamboja,” terang Santo saat ditemui detikcom di Phnom Penh, Kamboja, akhir pekan kemarin. .

Angka di atas merupakan data resmi dari pemerintah Kamboja. Artinya, data ilegalnya pasti jauh lebih banyak dari 123 ribu. Bahkan Santo memprediksi jika pada tahun 2024 angka kedatangan WNI ke Kamboja bisa menembus 150-160 ribu orang.

Jumlah pekerja yang datang pastinya akan berdampak pula pada jumlah kasus ketenagakerjaan yang muncul dari pekerja migran Indonesia. Sampai bulan Oktober 2024, KBRI Phnom Penh sudah menyelesaikan sekitar 1.400 kasus terkait perlindungan pekerja dengan kasus bervariasi.

“Ada yang sakit, minta dikeluarkan dari perusahaan scam online, tapi memang angkanya dibandingkan 4-5 tahun lalu jadi lebih fantatis. Dimana sebelumnya cuma beberapa puluh, tetapi sekarang lebih dari ribuan kasus,” lanjut Santo.

Nah, dari angka kasus sekitar 1.400 ini tak sedikit pula WNI yang bekerja di industri penipuan digital atau scam online. Situasi ini lebih pelik lantaran di Kamboja scam oonline itu ilegal.

“Awalnya mereka diming-imingi bisa bekerja dengan mudah, beban kerja tak banyak, bayaran tinggi, cuma butuh skill rendah, tetapi ternyata setelah sampai di sini mereka dipekerjakan sebagai admin scam online,” imbuh Santo.

Modus penipuannya bervariasi bisa terkait valuta asing, Facebook, judi dan lainnya. Ketika dalam proses kepulangan ke Indonesia, mereka menjawab ‘ya bagaimana pak, kita juga susah mencari pekerjaan di Indonesia’.

Namun ironisnya, KBRI Kamboja mendapati ada sejumlah pekerja di industri judi atau scam online ini yang tak sepolos kelihatannya dengan menjadi ‘korban kambuhan’. Jadi mereka sejatinya sudah dipulangkan tetapi nggak lama kemudian kembali lagi dengan paspor baru.

“Jadi mereka walaupun dulu anggapannya mereka yang bekerja di industri penipuan online itu korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi kok balik lagi? Artinya kan bukan korban TPPO tapi ada pull dan push facton-nya di sini,” Santo menjelaskan.

Motivasinya bisa dibilang tergiur gaji tinggi. Bocoran dari Santo, pendapatan pekerja di industri judi Kamboja bisa bersih sampai USD 600-800 per bulan. Dimana fasilitas dan tempat tinggal sudah didapat.

(Sumber : Dubes soal Judi Online: Pekerjanya Tak Sepolos Itu, Banyak ‘Korban Kambuhan’.)

Bawaslu Sleman Ungkap Dugaan Politik Uang di Minggir dan Mlati

Jakarta (VLF) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman sedang mendalami dugaan politik uang atau money politic di Kapanewon Minggir dan Mlati.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, saat dihubungi wartawan lewat telepon, kemarin.

Arjuna mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi ada dugaan pembagian uang kepada calon pemilih di Kapanewon Minggir pada Sabtu (23/11) malam. Hal itu terjadi di tengah kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

Mendapat informasi tersebut, Bawaslu Sleman segera memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Jadi itu dugaan peristiwa pembagian uang kepada pemilih yang di Minggir tadi malam. Kami dapatkan informasi awal dan ada uang barang bukti Rp 12,6 juta. Saat ini sedang lakukan pendalaman informasi karena ini kami anggap sebagai informasi awal,” kata Arjuna, Minggu (24/11/2024).

Arjuna menegaskan bahwa stafnya tidak terlibat dalam kejadian tersebut. Justru pihaknya yang menyelidiki informasi dugaan politik uang itu.

“Tulis aja salah satu paslon. Nanti kalau udah jelas informasinya, akan kami sampaikan. Pelakunya yang di Minggir tentu masih dilakukan pendalaman. Kami kumpulkan informasi informasinya dulu,” ujar dia.

Selain itu Bawaslu Sleman juga mendapat informasi kasus serupa di Kapanewon Mlati yang terjadi pada Minggu (24/11). Namun, Arjuna belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus dugaan politik uang di wilayah Mlati.

“Ada dua peristiwa yang sedang kami kumpulkan sat ini informasinya. Selain Minggir, tadi pagi dapatkan laporan terkait dengan pelaku politik uang di Mlati, berikut dokumen bukti percakapan WhatsApp ini coba kami dalami,” ungkap dia.

Arjuna menambahkan, Bawaslu Sleman juga akan berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu Polresta Sleman maupun Kejaksaan Negeri Sleman.

“Kalau pidana, pasti nanti akan dikoordinasikan dengan Gakkumdu. Sementara masih kami dalami dulu apakah ada unsur pidananya,” kata dia.

(Sumber : Bawaslu Sleman Ungkap Dugaan Politik Uang di Minggir dan Mlati.)

Menkum Ungkap 2 Pertimbangan Geng Narkoba Bali Nine Dipulangkan ke Australia

Jakarta (VLF) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan terkait rencana pemulangan sisa narapidana geng narkoba Bali Nine. Dia menyebut mereka dipulangkan atas dasar kemanusiaan dan hubungan timbal balik dengan Australia.

“Pak Prabowo sudah memerintahkan saya dan Prof Yusril untuk melakukan kajian terkait hal itu dengan alasan pertimbangan kemanusiaan dan hubungan timbal balik. Jadi itu dasarnya,” kata Supratman saat dihubungi, Minggu (24/11/2024).

Supratman menyampaikan sebetulnya Indonesia belum memiliki Undang-Undang terkait mekanisme transfer narapidana. Namun, kata dia, Indonesia sudah punya yurisprudensi pada kasus Schapelle Corby.

“Tetapi ini di luar pertimbangan kemanusiaan yang pertimbangan kita karena kita juga di luar negeri kan juga punya orang-orang yang ditahan karena melanggar, hubungan timbang balik itu juga akan kita bicarakan menyangkut hal tersebut,” ucap dia.

Supratman lantas menjelaskan alasan terdakwa yang divonis pidana mati juga dikembalikan ke Australia. Menurutnya, itu juga karena konspen pidana mati yang sudah berubah di Indonesia.

“Karena konsep pemidanaan kita sudah berubah, walaupun KUHP baru itu akan berlaku tahun 2026, tetapi sesungguhnya seceara substansi kita sudah mengalami perubahan dalam pradigma penerapan hukuman mati,” ujar dia.

Terlepas dari itu, Supratman memastikan sisa napi geng narkoba Bali Nine akan tetap dihukum di Australia. Dia menyebut Australia akan menghargai peradilan dan hasil peradilan di Indonesia.

“Waktu saya ketemu Dubes Australia di kantor, saya sampaikan kalaupun mekanisme transfer itu jadi kita lakukan, saya minta ke mereka untuk menyurat ke Pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa mereka mengakui sistem peradilan kita dan hasil peradilani itu mereka akui, dan nanti sisa masa tahanan di sini itu wajib mereka jalankan di sana. Sebaliknya juga begitu. Nah karena itu, kami sedang finalisasi dengan Pak Menko Prof Yusril untuk melakukan itu, nanti setela semua clear baru kami laporkan ke Presiden,” jelasnya.

“Tetapi pada prinsipnya Presiden sudah setuju tapi harus dilakukan kajian. Presiden meminta kepada kami untuk lakukan kajian itu, sementar aini yang difinalisasi antaran Menteri Koordinator, Menteri Hukum, Menteri Imipas, karena yang terlibat semua warga binaan pemasyarakatan, dan juga Menteri HAM karena aspek pertimbangan hak asasi manusianya, kemudian hubungan timbal balik antara 2 negara sahabat saling hormati sistem hukumnya dan demi alasan kemanusiaan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Australia menyebutkan Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang kini ditahan di Australia.

Dilansir Reuters, Minggu (24/11), Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.

Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filpina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015.

Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.

“Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Satu dari sembilan orang itu dibebaskan dari penjara pada 2018.

(Sumber : Menkum Ungkap 2 Pertimbangan Geng Narkoba Bali Nine Dipulangkan ke Australia.)

Menkum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Akan Dikonsultasikan ke Prabowo

Jakarta (VLF) Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih proses kajian. Pihaknya akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” ujar Supratman.

Supratman mengakui bahwa Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Tetapi, pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.

Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” ucap Supratman.

Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia ditahan di luar negeri.

“Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian,” ujar Supratman.

Kementerian Hukum sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

“Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” ucapnya.

(Sumber : Menkum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Akan Dikonsultasikan ke Prabowo.)

Bareskrim Polri Tangkap DPO Pengendali Judol Situs W88 di Filipina

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap buron kasus perjudian online situs W88 berinisial HS alias Ahan dari Filipina. HS langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri berujar pemulangan HS dapat dilakukan karena adanya kolaborasi antara Polri dan sejumlah otoritas internasional, termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina. Termasuk Atase Kepolisian di Filipina serta Interpol.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber,” ujar Jefri dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

HS adalah warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia pada platform judol W88. Dia ditangkap di Filipina dan langsung diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (21/11).

“Dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan (HS sebagai) tersangka dan DPO kita monitor ada di Filipina,” kata Jefri.

Dia menjelaskan bahwa HS bertugas mengelola rekening penampung deposit dan withdraw para pemain dari Idonesia. Lebih jauh Jefri mengungkap bahwa perputaran uang dari sindikat judol internasional itu mencapai Rp 1 triliun hanya dalam kurun waktu tiga bulan.

“HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun,” jelas Jefri.

Sebagai informasi, penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei lalu. Selain HS, Polri telah mengamankan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat,” imbuh dia.

“Ini baru langkah awal. Ke depan kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan perjudian online yang merusak. Kami apresiasi kerja keras semua pihak, baik dari Imigrasi dan Atase Kepolisian Filipina. Bersama, kita bisa memerangi kejahatan lintas negara,” pungkas Jefri.

(Sumber : Bareskrim Polri Tangkap DPO Pengendali Judol Situs W88 di Filipina.)

Samsul Tarigan Divonis 16 Bulan Penjara karena Kuasai Lahan PTPN di Binjai

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai memvonis Samsul Tarigan yang merupakan Ketua Ormas di Sumut hukuman 16 bulan penjara. Samsul divonis bersalah dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare di Kota Binjai.

“Menyatakan terdakwa Samsul Tarigan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara Tidak Sah Mengerjakan Dan Menguasai Lahan Perkebunan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian isi putusan majelis hakim yang dilihat di SIPP PN Binjai, Jumat (22/11/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan,” imbuhnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Samsul hukuman penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Tarigan berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, ” tulis isi tuntutan jaksa seperti dilihat di SIPP PN Binjai, Kamis (31/10).

Hakim juga menghapuskan tuntunan JPU soal segera menahan Samsul Tarigan. Diketahui Samsul tidak ditahan selama perkara ini bergulir di pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, Samsul Tarigan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan dakwaan merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Samsul Tarigan merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Sumut.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Minggu (21/7). Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.

“Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan,” demikian isi paragraf pertama dakwaan.

PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2/105.1/ BPPTSU/2/1.3/X/2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.

Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektar.

Di atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotek bernama Titanic dan kolam ikan.

Setelah kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul.

Kemudian ahli Harlen Tuah Damanik selaku juru ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan adalah benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang.

Berdasarkan informasi tersebut, saksi Indra kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pohon kelapa sawit berusia 7 tahun, bangun kafe atau diskotek bernama Titanic hingga kolam ikan di dalam areal HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah ditelusuri, semua usaha di lahan tersebut merupakan milik Samsul Tarigan.

Berdasarkan audit yang dilakukan PTPN II Kebun Sei Semayang, perbuatan Samsul menguasai lahan itu membuat kerugian sebesar Rp 41 miliar. Hal itu sesuai dengan surat nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 5 April 2024.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasaan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 41.225.000.000,- (empat puluh satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah),” jelasnya.

(Sumber : Samsul Tarigan Divonis 16 Bulan Penjara karena Kuasai Lahan PTPN di Binjai.)