Author: Gabriel Oktaviant

Tanggapan Hasto Soal Tewasnya Saksi Cabup Sampang

Jakarta (VLF) Kasus pembacokan yang menewaskan saksi paslon di Pilbup Sampang berinisial J, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang menjadi sorotan. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pun memberikan tanggapan.

Hasto mengatakan pentingnya penegakan hukum. Apalagi pada konflik yang terjadi, terlebih kini dalam momen Pilkada 2024.

“Hukum harus ditegakkan dan perlu edukasi ke masyarakat, bahwa di dalam menyelesaikan berbagai konflik-konflik itu harus melalui jalan hukum,” kata Hasto pada acara Pesta Rakyat Resik-resik Jawa Timur di eks Taman Remaja Surabaya, Selasa (19/11/2024).

Hasto pun membahas momen pemilihan presiden. Baginya aparat penegak hukum yang seharusnya berjuang bagi keadilan banyak terkena persoalan.

“Itu ada kasus Sambo, perlindungan judi online, ada tambang ilegal, sehingga ketentraman masyarakat ini sering dilupakan karena aparat ikut-ikut berpolitik,” jelasnya.

Pada aparat yang terlibat dalam politik, Hasto menyentil persoalan di Medan. Sebab ada pengarahan mendukung calon yang tidak jauh dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Ikut dikerahkan, ikut dimobilisasi di dalam pilpres sangat jelas. Bahkan di Medan itu ada partai coklat, kemudian dikerahkan untuk mendukung calon-calon yang dekat dengan Jokowi,” pungkasnya.

(Sumber : Tanggapan Hasto Soal Tewasnya Saksi Cabup Sampang.)

Pengedar Sabu di Lawang Malang Ditangkap, 60 Gram Disita

Jakarta (VLF) Seorang pengedar narkoba berinisial AS (38), asal Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Penangkapan berlangsung akhir pekan kemarin di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang.

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) di rumah kontrakan. Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total sebanyak 60,8 gram,” ujar Dadang kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Dadang menambahkan, petugas menemukan 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang dikenal sebagai ‘paket hemat’ atau supra dalam penangkapan tersebut.

Selain itu, juga diamankan peralatan pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya.

Petugas juga menyita alat hisap sabu yang diduga digunakan AS untuk konsumsi pribadi.

“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” tambah Dadang.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa AS telah aktif menjual narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir.

Saat ini, tim Satresnakoba Polres Malang tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS.

“Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Dadang.

AS kini telah diamankan di Mapolres Malang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi AS adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Malang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi kejahatan ini,” pungkas Dadang.

(Sumber : Pengedar Sabu di Lawang Malang Ditangkap, 60 Gram Disita.)

Bawaslu Temukan Dugaan Kades Tanggulturus Tak Netral di Pilbup Tulungagung

Jakarta (VLF) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dalam Pilbup Tulungagung. Salah satu kades diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Komisioner Bawaslu Tulungagung Nurul Muhtadin mengatakan, temuan itu diketahui setelah foto Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih beredar di media sosial. Dalam foto berlima itu, kades tampak memakai kaus bergambar paslon Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah), serta menunjukkan simbol satu jari.

Dari hasil analisa awal Bawaslu, foto tersebut diambil saat kampanye atau rapat umum di halaman GOR Lembupeteng Tulungagung, pada Santu (2/11/2024).

“Waktu itu dia hadir dalam rapat umum peserta Pilkada Tulungagung, nomor urut satu,” kata Nurul Muhtadin, Selasa (19/11/2024).

Dari foto itu, Bawaslu kemudian melakukan proses pendalaman dan penelusuran. Selanjutnya, pihaknya melakukan rapat pleno untuk menentukan layak tidaknya untuk dijadikan temuan.

“Hasil pleno 17 November menetapkan jika informasi awal itu kami jadikan temuan,” jelasnya.

Bawaslu menduga, kepala desa tersebut melanggar netralitas kepala desa, seperti yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016, terkait pilkada.

“Ancamannya pidana paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu paling banyak Rp 6 juta,” jelasnya.

Nurul menambahkan, untuk menindaklanjuti temuan itu, pihaknya bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tulungagung akan melakukan pemanggilan terhadap kades dan sejumlah saksi lainnya pada Rabu (20/11/2024).

“Nantinya juga akan dilengkapi dengan keterangan ahli,” ujarnya.

Bawaslu menegaskan, kasus ini menjadi temuan pertama dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun kepala desa yang ditindaklanjuti bersama Gakkumdu Tulungagung.

“Nanti akan kita tunggu hasilnya apakah bisa lanjut ke tahap berikutnya atau tidak,” imbuhnya.

(Sumber : Bawaslu Temukan Dugaan Kades Tanggulturus Tak Netral di Pilbup Tulungagung.)

Soroti Biaya Politik yang Tinggi, Bamsoet: Berpotensi Orang Terjerat Korupsi

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menuturkan politik berbiaya tinggi yang terjadi saat ini di Indonesia menjadi salah satu biang kerok penyebab korupsi, khususnya oleh pejabat publik yang terpilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2004 hingga 2023, anggota DPR dan DPRD yang terjerat kasus korupsi mencapai 344 orang. Sementara sebanyak 161 bupati/wali kota dan 24 gubernur juga terjerat kasus korupsi.

“Sistem demokrasi pemilihan langsung dalam pemilihan pimpinan daerah, pusat ataupun legislatif sangat rentan dengan money politic dan biaya tinggi, sehingga sangat berpotensi menggiring orang untuk terjerat dalam tindak korupsi. Karena saat maju dalam pemilihan memerlukan biaya yang tinggi, maka saat terpilih mereka terkadang menghalalkan segala cara agar biaya yang telah dikeluarkan bisa kembali,” ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Hal tersebut ia sampaikan dalam fit and proper tes calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (18/11). Fit and proper test calon pimpinan KPK hari pertama yang digelar dari siang hingga malam hari ini diikuti oleh empat calon dari total sepuluh calon. Keempat calon tersebut adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto dan Michael Rolandi Cesnanta Brata.

Bamsoet memaparkan hasil kajian KPK menyebutkan untuk menjadi bupati atau wali kota dibutuhkan biaya setidak-tidaknya Rp 50-100 miliar. Biaya politik tinggi juga dikeluarkan para anggota legislatif untuk ikut Pemilu.

Dengan adanya biaya tinggi tersebut, memungkinkan para pejabat yang terpilih tidak langsung bekerja untuk rakyat, tetapi berpikir terlebih dahulu bagaimana mengembalikan uang yang telah dikeluarkan.

“Artinya apa? Di satu sisi, sistem demokrasi makin lama makin lari dari substansinya,” kata Ketua MPR RI ke-15 tersebut.

“Demokrasi kita lebih menjurus kepada NPWP, nomor piro-wani piro. Hal ini mendorong meningkatkan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Bamsoet meminta kepada calon pimpinan KPK untuk mengkaji kembali apakah sistem demokrasi langsung yang dipilih saat ini menjadi penyebab kasus korupsi sulit diberantas. Karena biaya yang tinggi itu, tidak heran jika ada anggota dewan atau kepala daerah yang sering terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Apa sebenarnya yang mendorong korupsi ini sulit diberantas baik oleh KPK, kejaksaan maupun kepolisian? Apakah pilihan sistem demokrasi yang kita anut hari ini yang memaksa, mendorong orang-orang yang memiliki jabatan publik itu melakukan tindak pidana korupsi? Sudah saatnya dikaji kembali apakah sistem demokrasi langsung yang kita anut lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya,” pungkasnya.

(Sumber : Soroti Biaya Politik yang Tinggi, Bamsoet: Berpotensi Orang Terjerat Korupsi.)

6 Fakta Penangkapan Tersangka Kasus Timah Hendry Lie di Bandara Soetta

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie, semalam. Hendry ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Hendry kabur ke Singapura sejak Maret 2024.

Berikut sejumlah fakta penangkapan Hendry Lie yang dirangkum detikcom, Selasa (19/11/2024):

1. Ditangkap Usai Berobat di Singapura

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Hendry ditangkap setelah kembali dari Singapura. Begitu tiba di Soetta, Hendry langsung dibawa penyidik Kejagung.

Harli mengatakan Hendry Lie selama ini menjalani pengobatan di Singapura. Dia juga mengatakan Paspor Hendry Lie habis akhir bulan ini.

“Yang bersangkutan ini menjalani pengobatan di Singapura. Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

Kemudian, Hendry langsung dibawa ke Gedung Kejagung. Dia tiba di Kejagung, Senin (18/11), pada pukul 23.13 WIB.

2. Pergi ke Singapura Sejak Maret

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Hendry Lie pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis. Hendy ke Singapura sejak 25 Maret 2024.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui ada di Singapura sejak tinggal 25 Maret 2024,” ucap Qohar.

Qohar mengungkapkan Hendry menjalani pengobatan di RS Mount Elisabeth di Singapura. Hendry pergi ke Singapura setelah menjalani pemeriksaan pertama, setelah itu dia tidak pernah hadir lagi ketika dipanggil.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” ungkapnya.

Terkait sikap Hendry itu, Kejagung pernah mencekal Hendry Lie pada 28 Maret 2024. Paspor milik Hendry Lie pun ditarik oleh pihak Imigrasi atas permintaan Kejagung.

“(Pencekalan) Ditetapkan pada tinggal 28 Maret 2024. Selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan atas nama Hendry Lie,” ujarnya.

3. Aset Disita Kejagung

Dalam penahanan Hendry ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik Hendry. Penyitaan ini dilakukan setelah Kejagung melakukan penelusuran.

Qohar mengatakan pihaknya telah menyita berupa tanah dan bangunan milik Hendry. Termasuk, katanya, aset milik Hendry Lie berupa vila di Bali.

“Banyak (disita) tanah, bangunan, termasuk tadi yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

4. Peran Hendry Lie

Lebih lanjut, adapun peran Hendry Lie dalam kasus komoditas timah pun terungkap. Hendry bersama adiknya, Fandy Lingga, disebut membuat perusahaan boneka dalam kasus ini.

Hendry dan Fandy bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah.

“Artinya bahwa mereka ada kerjasama, ada kerja sama yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” kata Qohar.

“Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

5. Hendry Ditahan di Rutan Salemba

Saat ini, Hendry Lie sudah ditahan Kejagung. Hendry ditahan di Rutan Salemba.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.

Hendry Lie ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Hendry Lie ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

6. Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Hendry terancam pidana maksimal seumur hidup. Hendry dijerat pasal berlapis.

“Terhadap yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Qohar.

Sebagai informasi Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan 3 di antaranya sudah divonis.

Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)

(Sumber : 6 Fakta Penangkapan Tersangka Kasus Timah Hendry Lie di Bandara Soetta.)

Respons Angelina Sondakh Usai Tahu Kasus Berlian Rp 150 M Reza Artamevia

Jakarta (VLF) Reza Artamevia saat ini sedang berkasus dengan salah seorang rekannya. Penyanyi senior itu mengaku menjadi korban dugaan penipuan berlian senilai Rp 150 miliar.

Angelina Sondakh mengaku sudah mengetahui kabar tersebut. Ia dibuat syok karena sempat ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus tersebut.

“Tahunya sih dari artikel dan kaget banget karena yang terlebih dulu dilaporkan itu pasalnya kan berlapis juga ya. Ada pasal penggelapan dan pencucian uang. Itu kan berat banget ya, begitu aku baca rinciannya,” jelasnya saat mengisi acara Rumpi di TransTV, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Ibu sambung Aaliyah Massaid itu menambahkan sedikit trauma saat mendengar kasus yang menimpa Reza Artamevia. Seketika ia mengingat bagaimana perjalanannya dalam sebuah kasus.

“Waktu itu aku belum baca klarifikasinya, tapi sekarang kan sudah dijelaskan sebenarnya Teteh sudah melaporkan lebih dulu. Cukup teringat ya, yang bikin syok itu kan ada dugaan TPPU itu karena ancamannya berat 15 tahun. Kalau TPPU kan biasanya berkaitan dengan kasus korupsi,” katanya lagi.

Meski begitu, Angelina Sondakh memberikan doa terbaik bagi Reza Artamevia. Ia berharap kasusnya cepat selesai.

“Belum telepon sih, menunggu saja tapi aku mendoakan agar masalahnya cepat selesai dan Teteh juga dikuatkan,” lanjutnya lagi.

Penyanyi Reza Artamevia dan RD dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan bisnis berlian. IM membuat somasi dan laporan setelah mengetahui 9 berlian dari Reza dan RD adalah sintetik diamond.

Pada awalnya, pelapor yang berinisial IM diajak oleh Reza Artamevia dan RD untuk ikut dalam bisnis berlian dan dijanjikan keuntungan secara bertahap dengan jaminan 9 buah berlian.

“Menurut pelapor, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor Rp18,5 miliar, dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11).

Reza Artamevia sudah menjelaskan mengenai kronologi kejadian itu. Penjelasan ini diberikan bersama dengan pengacaranya saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

“Saya hanya ingin menyampaikan untuk meluruskan berita-berita yang beredar bahwa intinya saya punya berlian senilai Rp 150 miliar itu ada di pihak mereka. Kemudian sudah diserahkan, dan sudah diserahkan itu buktinya. Sudah diserahkan pada tanggal, kita nggak usah sebutkan. Intinya sudah serahkan dan sudah diperiksa bersama. Kemudian mereka baru menyerahkan kepada kita Rp 18,5 miliar,” kata Reza Artamevia ditemui Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (16/11).

Pelantun Berharap Tak Berpisah itu menambahkan urusan jual beli ini sebetulnya ada perjanjian di notaris. Karena baru menerima Rp 18,5 miliar, Reza masih menunggu sisanya sesuai kesepakatan, tapi belum terbayar. Sehingga ia melaporkan masalah ini ke Bareskrim.

(Sumber : Respons Angelina Sondakh Usai Tahu Kasus Berlian Rp 150 M Reza Artamevia.)

Balasan PTDH ke Bripda CH gegara Aniaya Tahanan Polresta Palu hingga Tewas

Jakarta (VLF) Nasib tragis menimpa tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan yang tewas dianiaya oknum polisi berinisial Bripda CH di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kematian tahanan tersebut membuat Bripda CH ditetapkan sebagai tersangka dan berujung dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini bermula saat Bayu Adityawan (BA) ditahan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2 September 2024. Belakangan, Bayu dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dengan kondisi badan lebam pada 12 September.

Propam Polda Sulteng pun turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap Bayu. Dua oknum polisi, yakni Bripda CH dan Bripda M kemudian diperiksa karena kelalaiannya yang diduga menyebabkan tahanan tewas.

“Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan,” ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Alasan Oknum Polisi Aniaya Tahanan

Dari hasil penyelidikan terungkap Bripda CH yang diduga melakukan penganiayaan secara langsung terhadap Bayu Adityawan (BA). Bripda CH dibantu oleh rekannya, Bripda M saat kekerasan terhadap tahanan terjadi.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” terang Rama.

Rama mengatakan, penganiayaan itu dipicu kejengkelan kedua oknum polisi terhadap tahanan. Tahanan itu dianggap menimbulkan keributan di dalam sel.

“Motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat,” tutur Rama.

Menurut Rama, tahanan tersebut dipukul berkali-kali di bagian ulu hatinya. Aksi kekerasan itu turut disaksikan tahanan lain yang berada di dalam sel.

“Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung,” imbuhnya.

Oknum Polisi Aniaya Tahanan Dipatsus

Bripda CH dan Bripda M dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 28 September. Keduanya ditahan di Mapolda Sulteng sembari dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya diproses.

“Status dua anggota Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan di tempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Kamis (10/10).

Polda Sulteng juga memproses dugaan tindak pidana kepada 2 oknum polisi itu. Sejumlah saksi diperiksa, bahkan makam tahanan pun dibongkar atau diekshumasi untuk keperluan penyelidikan pada Jumat (4/10).

Kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan ini lalu dinaikkan ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Selasa (1/10). Polda Sulteng juga menggelar rekonstruksi adegan Bripka CH dan Bripka M saat melakukan penganiayaan di ruang tahanan Mapolresta Palu, Jumat (8/11).

“Total ada 29 adegan,” ujar Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ferdinand E Numbery saat dikonfirmasi terpisah. Namun Ferdinand tidak menjelaskan lebih jauh terkait hasil rekonstruksi tersebut.

Bripda CH Jadi Tersangka dan Dipecat

Polda Sulteng menetapkan Bripda CH sebagai tersangka kasus penganiayaan tahanan Polresta Palu. Bripda CH dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Sampai saat ini baru Bripda CH yang ditetapkan tersangka,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada detikcom, Senin (18/11).

Sanksi pelanggaran etik Bripda CH juga sudah diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Sulteng pekan lalu. Bripda CH dikenakan sanksi PTDH alias pemecatan tidak dengan hormat.

“Putusan majelis komisi kode etik memutuskan rekomendasi PTDH (untuk Bripda CH) dari dinas kepolisian,” ungkapnya.

Sugeng tidak menjelaskan apakah Bripda CH menyatakan banding atas putusan PTDH itu. Namun dia menegaskan oknum polisi tersebut terbukti melanggar.

“Sidang etik minggu kemarin. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” terang Sugeng.

Bripda M Masih Berstatus Saksi

Sementara status Bripda M yang diduga membantu Bripda CH melakukan penganiayaan belum ditentukan status hukumnya. Bripda M disebut masih berstatus saksi dalam perkara itu.

“Untuk Bripda M masih saksi,” ungkap Sugeng.

Namun Polda Sulteng tetap melakukan penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mengusut dugaan pidana dan pelanggaran etik terhadap Bripda M.

“Rencana akan ada gelar perkara lagi untuk menentukan status selanjutnya dari Bripda M,” pungkasnya.

(Sumber : Balasan PTDH ke Bripda CH gegara Aniaya Tahanan Polresta Palu hingga Tewas.)

Baleg DPR RI Sepakati 41 RUU Masuk Prioritas Prolegnas 2025

Jakarta (VLF) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui sebanyak 41 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Seluruh fraksi di DPR RI sepakat RUU Prolegnas ini untuk disetujui di tingkat II pada rapat paripurna.

Rapat pengambilan keputusan digelar di ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024) malam. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Mulanya Ketua Panja Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas RUU prioritas 2025, Sturman Panjaitan, melaporkan hasil pembicaraan pihaknya dengan Kementerian Hukum hingga DPD RI. Pembacaan RUU prioritas sempat berjalan alot lantaran adanya penambahan usulan.

“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan fraksi-fraksi. Selanjutnya kita meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas Tahun 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan dalam rapat.

“Setuju,” ujar anggota yang lain serentak.

Berikut ini 41 RUU Prioritas Prolegnas Prioritas 2025:

Usulan Komisi:

1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)

Usulan Baleg

17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
19. RUU tentang Komoditas Strategis
20. RUU Pertekstilan
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
22. RUU tentang PPRT
23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
24. RUU tentang BPIP
25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Usulan Perseorangan

29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)

Usulan pemerintah:

33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
35. RUU tentang Desain Industri
36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD)

(Sumber : Baleg DPR RI Sepakati 41 RUU Masuk Prioritas Prolegnas 2025.)

Tumpang Tindih Aturan Pelindung Guru dan Anak

Jakarta (VLF) Proses hukum Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik. Ia didakwa menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi. Kasus ini memunculkan isu mengenai sejauh mana batas pendisiplinan murid dan penganiayaan anak. Muncul pula dorongan untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam kunjungan kerja di Palembang pada 1 November 2024, menegaskan bahwa perlindungan guru sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri. Namun, ia menyoroti bahwa pelaksanaan dan penegakannya masih menjadi tantangan. Sebagai solusi jangka pendek, ia menyarankan peningkatan kemampuan guru dalam bimbingan konseling, pendidikan nilai, dan penguatan kerja sama dengan sekolah, masyarakat, serta orang tua.

Wapres Gibran Rakabuming Raka juga memberikan perhatian khusus pada masalah kriminalisasi guru. Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan bersama para Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia pada 11 November 2024, Gibran menyerukan penghentian kriminalisasi guru, peninjauan kembali Undang-Undang Perlindungan Anak, dan percepatan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY. Esti Wijayati berpendapat senada dengan Mendikdasmen. Menurutnya undang-undang baru belum perlu dibuat, sebab perlindungan guru sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang ada.

“Undang-undangnya sudah ada kok, peraturan menterinya juga sudah ada terkait dengan perlindungan terhadap guru di dalam mengerjakan melaksanakan tugasnya. Yang terpenting adalah kesadaran orang tua dan kesadaran masyarakat secara bersama-sama bahwa cara mendidik anak kita ini berpengaruh kepada masa depan anak tersebut dan bagaimana masa depan bangsa ini,” ujar Esti di program Sudut Pandang detikcom (18/11/2024).

Perlindungan guru memang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Perlindungan bagi guru diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40, yang menegaskan hak guru untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan memenuhi hak profesinya.

Sedangkan Peraturan Menteri yang berlaku adalah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Dalam peraturan ini, perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan tertera secara lebih rinci, mencakup definisi, bentuk, mekanisme, hingga pihak-pihak yang wajib berperan dalam perlindungan guru.

Di sisi lain, pengamat pendidikan Doni Koesoema A menyatakan perlunya undang-undang baru yang melindungi guru. Ia menyoroti bahwa dalam kasus tuduhan kekerasan oleh guru, sering terjadi perbedaan persepsi antara murid, orang tua, dan guru. Menurutnya, terdapat ketimpangan antara Undang-Undang tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sebenarnya secara akal sehat, kita bisa tahu, seorang guru itu melakukan tindakan kejahatan kriminal atau tidak. Tidak adil kalau misalkan guru melakukan pendisiplinan lalu masuk ranah Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi ketika guru mendisiplinkan, undang-undang perlindungan guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang menjadi salah satu pasalnya, tidak bisa berfungsi di situ,” jelas Doni.

“Kalau ada Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana guru selalu dikriminalisasi atas Undang-Undang Perlindungan Anak, maka harus ada undang-undang yang melindungi guru,” tambahnya.

Meski tidak menyarankan teguran fisik, pemerhati anak dan Ketua Dewan Pakar Federasi Guru Indonesia, Retno Listyarti menyayangkan adanya kriminalisasi guru karena tindakan pendisiplinan. Ia berpendapat bahwa semestinya hal ini bisa diatasi oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah, serta Satuan Tugas di setiap Pemerintah Daerah yang merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Sebenarnya harusnya nggak perlu ya sampai ke kepolisian kalau kasus Ibu yang di Konawe ini. Nah ini akhirnya sudah jadi masalahnya orang-orang dewasa, gitu ya. Tidak lagi menjadi (masalah) anak-anak. Anak ini masih kecil, bukan keputusan dia melakukan semua gugatan ini. Dan masa depan dia masih panjang. Dan ini pasti anak berdampak juga,” ujar Retno.

Pada 15 November 2024, Pengadilan Negeri Andoolo menggelar sidang lanjutan kasusnya. Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan Supriyani. Jaksa menyatakan Supriyani terbukti melakukan pemukulan terhadap korban, tetapi tanpa niat jahat untuk menganiaya. Tindakan tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya mendidik siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Jaksa mengajukan tuntutan agar Supriyani dibebaskan.

(Sumber : Tumpang Tindih Aturan Pelindung Guru dan Anak.)

PR Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyok Anggota Polda Sulsel di Makassar

Jakarta (VLF) Jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mempunyai pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap tiga orang pelaku yang diduga mengeroyok anggota Polda Sulsel berinisial MR di Kota Makassar. Polisi telah menangkap satu pelaku berinisial MAS (17).

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tamalate, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Senin (11/11). Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku MAS di Kecamatan Rappocini pada Selasa (12/11).

“Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan pengeroyokan,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).

Nasrullah mengatakan tiga pelaku lainnya berinisial J, S dan AB kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara MAS telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Anggota Jatanras menuju lokasi dan berhasil mengamankan MAS. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras untuk dilakukan interogasi,” katanya.

Kronologi MR Dikeroyok 4 Pelaku

Nasrullah mengatakan kasus ini bermula ketika pelaku MAS dan tiga temannya mendatangi penjual martabak inisial MS. Saat itu, para pelaku meminta MS membayar utang adiknya.

“(Pelaku berkata ke korban) ‘Utangnya adikmu lama saya cari tapi kau saya dapat, jadi bayar sekarang dan korban mengatakan tunggu dulu saya carikan uang’,” kata Nasrullah.

Lanjut Nasrullah, para pelaku diduga tidak terima dengan penjelasan MA sehingga melakukan penganiayaan. Saat itulah, MR yang melintas berhenti hendak melerai keributan tersebut.

“Pelaku berteman langsung memukul korban secara bersama-sama. Pelaku emosi terhadap korban (MS) karena tidak membayar utang adiknya,” katanya.

“Kemudian lewat personel Dit PAM Obvit Polda Sulsel yang berpakaian preman MR dan langsung mengamankan korban karena sudah babak belur,” lanjut Nasrullah.

Dia menyebut pelaku tidak menghentikan aksinya dan justru mengeroyok anggota polisi yang berpakaian preman tersebut. MR sempat mengungkap identitasnya namun para pelaku tetap melakukan penganiayaan.

“Dikatakan bahwa anggota namun pelaku berteman tidak peduli dan melakukan pemukulan kepada anggota yang melerai tersebut,” bebernya.

Nasrullah menambahkan pelaku juga mengancam akan membakar rumah korban jika tidak membayar utang adiknya. Namun pihaknya masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya.

“Pelaku juga sempat mengancam akan membakar rumah korban kalau tidak dibayar utang adiknya,” pungkasnya.

(Sumber : PR Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyok Anggota Polda Sulsel di Makassar.)