Jakarta (VLF) – Kepala Seksi Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Suhenda mengaku pernah diminta saran oleh Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Hal itu diakui Suhenda bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019). Suhenda bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang merupakan hakim adhoc Tipikor Medan. Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho menanyakan seputar isi percakapan Suhenda dan Tamin dalam rekaman sadapan.
Menurut jaksa, Suhenda pernah mengucapkan kata “cincai” kepada Tamin. “Anda sarankan supaya Tamin cincai-cincai saja lah. Maksudnya ini cincai apa, cincai dengan siapa?” ujar Luki.
Menurut Suhenda, dia sebenarnya tidak memiliki maksud khusus saat mengatakan hal itu kepada Tamin. “Maksudnya, ya kalau mau damai ya damai lah. Maksud saya supaya jangan ganggu saya terus, menelpon saya terus,” kata Suhenda.
Jaksa meragukan keterangan Suhenda dalam persidangan. Jaksa menduga, istilah cincai itu memaksudkan agar Tamin melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait di pengadilan. Sebab, dalam rekaman percakapan, Suhenda mengatakan, “Ya terserah bapak saja, mau sama jaksa atau sama ini”.
Selain itu, dalam rekaman sadapan, Suhenda memberi tahu nama ketua pengadilan kepada Tamin. Namun, Suhenda beralasan hanya menyampaikan perkataan itu agar Tamin tidak terus menerus menghubunginya. “Ya, supaya Beliau (Tamin) damai sama siapa lah gitu, karena dia banyak ganggu saya yang lagi kerja,” kata Suhenda.
Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diminta Saran oleh Terdakwa, Pejabat MA Bilang “Cincai-cincai Saja Lah””, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/14/14241791/diminta-saran-oleh-terdakwa-pejabat-ma-bilang-cincai-cincai-saja-lah.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra
