Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Made juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/12/2018). Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Made tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, Made bersikap sopan selama persidangan dan belum menikmati hasil korupsi yang dilakukan.
Menurut jaksa, perbuatan Made ikut merugikan negara Rp 25,9 miliar. Made diduga terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Menurut jaksa, Made selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010, telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.
Pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang. Menurut jaksa, terdakwa mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Made juga mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan. Menurut jaksa, perbuatan Made telah memperkaya PT Duta Graha Indah sebesar Rp14,4 miliar.
Ia juga dinyatakan memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar. Made Meregawa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan PNS Universitas Udayana Dituntut 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/14180651/mantan-pns-universitas-udayana-dituntut-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
