Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang anggota untuk menggunakan vape. Ia menyinggung penggunaan vape yang seringkali disalahgunakan.
“Pertama, saya menyambut baik ada SE Kapolri untuk melarang anggotanya menggunakan vape. Kedua, saya mendukung kolaborasi Kapolri dan BPOM untuk memastikan kandungan vape yang mengandung narkotika cair,” kata Yahya Zaini kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Yahya lantas meminta pemerintah melarang penggunaan vape mengandung narkotika cair. Ia menyebut harus ada langkah yang tegas dalam memberantas penyebaran narkotika.
“Ketiga, meminta pemerintah melarang penggunaan vape mengandung narkotika cair. Keempat, meminta BPOM melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran narkotika cair. Kalau ditemukan ada produsen yang melakukan pelanggaran bisa dicabut izin edarnya. Kelima, jika terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana mendesak Polri untuk menindak secara hukum dan pabriknya ditutup,” ujar dia.
Legislator Golkar ini mengatakan pemerintah juga mesti melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda supaya terhindar dari bahaya penggunaan narkotika cair. Ia ingin rantai penyebaran narkotika untuk diputus.
“Karena penggunaan vape di kalangan anak muda sudah menjadi trend dan budaya atau gaya hidup. Meminta pemerintah membuat regulasi secara tegas untuk melarang penggunaan vape yang mengandung narkotika cair. Dan meminta Polri dan BNN untuk melakukan operasi lapangan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika cair dan produsen yang memproduksi vape tersebut,” kata Yahya.
“Kita harus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika cair. Bahaya narkotika cair ini jangan dianggap ‘enteng’ karena bisa menciptakan ketergantungan bagi pemakainya. Sudah saatnya kita gaungkan gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika cair bagi generasi muda. Kolaborasi antara Kapolri, BNN dan BPOM sangat penting untuk mengawal gerakan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota polisi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Melalui surat edaran pada 30 Oktober 2026, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).
(Sumber:Larangan Polisi Nge-vape, Komisi IX DPR Ingatkan Bahaya Peredaran Narkoba Cair.)
Larangan Polisi Nge-vape, Komisi IX DPR Ingatkan Bahaya Peredaran Narkoba Cair
