Dituding Picu PHK, Ini Jawaban Maybank soal Aturan PIP

Jakarta (VLF) – Maybank Indonesia buka suara soal penerapan Performance Improvement Plan (PIP) yang sebelumnya menjadi aduan dari serikat pekerja hingga diduga memicu PHK. Persoalan itu sudah disampaikan ke Komisi XI DPR dan berujung pada permintaan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan PIP di Maybank.

Maybank Indonesia mengatakan manajemen menghormati perhatian dan masukan dari berbagai pihak terkait penerapan PIP. Menurut manajemen, PIP merupakan bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan oleh banyak organisasi. Proses tersebut bertujuan memastikan pengelolaan kinerja dilakukan secara terukur.

“Sebagai bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan oleh banyak organisasi, proses tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur serta mendukung terwujudnya budaya kinerja tinggi (high performance culture),” kata Juru Bicara Maybank Indonesia dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026)

Maybank Indonesia menyatakan penerapan PIP di perusahaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Di Maybank Indonesia, pelaksanaannya dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait persoalan yang disampaikan oleh serikat pekerja, Maybank Indonesia menyatakan hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan seperti yang dimaksud.

“Terkait hal-hal yang disampaikan, hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud,” katanya.

Maybank menjelaskan apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Maybank juga menyebut persoalan ketenagakerjaan telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

“Hal-hal terkait ketenagakerjaan tersebut juga telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR meminta OJK mengevaluasi penerapan PIP di Maybank Indonesia setelah menerima aduan dari serikat pekerja. Menanggapi hal tersebut, Maybank menyatakan menghormati proses yang berjalan serta kewenangan regulator.

“Terkait permintaan Komisi XI DPR kepada OJK, kami menghormati proses dan kewenangan regulator serta siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

(Sumber:Dituding Picu PHK, Ini Jawaban Maybank soal Aturan PIP.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *