Jakarta (VLF) – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, merespons usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay) dokter umum sebesar Rp 30 juta dan dokter spesialis Rp 110 juta per bulan. Menkes menegaskan bahwa usulan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama kementerian terkait.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji kesetaraan aturan dan kapasitas anggaran negara.
“Kita sedang bicarakan dengan MenPAN-RB karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan mengenai kemampuan keuangannya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Di samping mengkaji usulan besaran gaji dari IDI, Budi menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sudah mengambil langkah untuk mengatasi krisis tenaga medis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui alokasi tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah pelosok tanah air.
“Presiden Prabowo kan sudah menyetujui ada tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah 3T sebesar 30 juta per bulan supaya bisa membantu,” kata Budi.
Usulan Gaji Minimum IDI
Dalam usulannya, IDI menetapkan bahwa standar pendapatan minimum dihitung berdasarkan waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. IDI menekankan bahwa pendapatan dokter harus dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja, bukan jumlah pasien yang dilayani.
Berikut adalah rincian usulan pendapatan minimum per bulan:
- Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (Rp 217.688 per jam)
- Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (Rp 192.656 per jam)
- Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (Rp 693.396 per jam)
(Sumber:Menkes Respons Usulan IDI soal Gaji Dokter Rp 30-110 Juta, Bahas Bareng Kemenkeu.)
