Jakarta (VLF) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mencatat 8.871 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) hingga 18 Agustus 2026. Angka tersebut naik 34,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 6.608 permohonan.
Permohonan tahun ini didominasi hak cipta sebanyak 6.569 pengajuan dan merek sebanyak 2.246 pengajuan.
Data tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Rabu (19/8/2026).
“Jumlah permohonan kekayaan intelektual dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 6.607, pada tahun ini, per tanggal 18 Agustus, sudah mencapai 8.871. Jadi kenaikannya sangat signifikan,” kata Eem.
Menurut Eem, peningkatan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual serta kolaborasi antara Kemenkum dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Selain KI personal, permohonan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga meningkat tajam. Hingga 18 Agustus 2026, tercatat 46 permohonan KIK, naik dari 15 permohonan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Khusus untuk kekayaan intelektual komunal, pada tahun lalu tercatat sebanyak 15, sedangkan tahun ini sudah mencapai 46,” ujar Eem.
Kenaikan tersebut mencapai sekitar 206,67 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pencatatan Musik Gratis
Eem mengatakan peningkatan pencatatan KI di Bali harus diikuti pemanfaatan karya agar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, pelindungan KI tidak cukup hanya dengan pencatatan.
“Kekayaan intelektual bukan hanya sekadar dicatat dan mendapatkan pelindungan hukum, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomian,” ujarnya.
Salah satu sektor yang didorong memanfaatkan pelindungan KI adalah musik. Kemenkum Bali mengajak musisi dan pencipta lagu memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta musik dan lagu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
“Yang paling dominan adalah hak cipta. Apalagi sekarang, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, untuk musik dan lagu, biaya tertentu menjadi Rp0. Hal ini memberikan peluang kepada para pelaku musik dan pencipta lagu di Bali untuk mendaftarkan serta melindungi karyanya,” kata Eem.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat membantu pelaku UMKM karena mengurangi beban biaya dalam proses pelindungan kekayaan intelektual.
Posbankum dan Program KI
Selain pencatatan KI, Kemenkum Bali mencatat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah menyelesaikan 2.323 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Layanan tersebut didukung 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan 717 Posbankum yang tersebar hingga tingkat desa di Bali.
“Melalui BRIDA dan berbagai instansi lainnya, kami terus melakukan edukasi mengenai kekayaan intelektual, melakukan jemput bola, berkolaborasi, serta mendampingi masyarakat melalui Posbankum yang ada di desa-desa,” ujar Eem.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali juga meluncurkan Galeri Sanga Gumi Bali, yang menjadi wadah edukasi dan dokumentasi digital kekayaan intelektual komunal masyarakat Bali. Program tersebut dikembangkan melalui kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta sejumlah instansi terkait.
Eem mengatakan galeri tersebut akan dibawa dalam forum peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada 7 Oktober mendatang.
Kanwil Kemenkum Bali juga meluncurkan Transformasi Artha Karya (Akses Ramah Terpadu atas Hasil Karya), yakni layanan pencatatan KI yang ditujukan bagi masyarakat penyandang disabilitas. Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah kelompok usaha Difel Cafe.
Pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 itu, Kemenkum Bali turut menyerahkan sejumlah sertifikat hak cipta dan KIK kepada mitra strategis. Di antaranya 10 sertifikat hak cipta kepada Institut Seni Indonesia (ISI) Bali dan enam sertifikat kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Sertifikat juga diberikan kepada jajaran BRIDA dari sembilan kabupaten/kota di Bali atas pencatatan sejumlah karya seni tari, inovasi digital, dan pengetahuan tradisional.
Selain itu, enam pegawai Kemenkum Bali menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun. Pegawai Kemenkum Bali Juli Sapta Putra Hantana juga meraih penghargaan Pegawai Teladan tingkat nasional atas inovasi Sistem Informasi Sarana Integrasi Data (SAID).
Dalam rangka memperluas layanan, Kanwil Kemenkum Bali turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan BNN Provinsi Bali, BRIDA Kabupaten Karangasem, LPPM Universitas Udayana, dan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional.
Masyarakat yang memiliki pengaduan terkait pelayanan kekayaan intelektual dapat menyampaikannya melalui laman pengaduan.go.id.
(Sumber:Permohonan KI di Bali Tembus 8.871, Hak Cipta Paling Dominan.)
