Jakarta (VLF) – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membakar hutan dengan alasan apa pun. Tindakan tersebut dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Irjen Iwan menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014, pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi tindakan membakar hutan atau lahan demi kepentingan apa pun. Jika melihat titik api atau kebakaran, segera laporkan melalui layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Iwan, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya pencegahan dini mengingat Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah yang rawan mengalami karhutla saat musim kemarau.
“Pelaku pembakaran hutan maupun lahan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.
Selain mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Polda Kalteng juga telah menyiapkan personel untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penanganan apabila terjadi kebakaran.
Iwan menegaskan kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Ia mengatakan keberhasilan mencegah karhutla tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.
“Warga harus aktif melaporkan setiap indikasi kebakaran agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan penyebaran api bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.
(Sumber:Ancaman Hukuman Bagi Pembakar Hutan: 15 Tahun Penjara-Denda Rp 5 Miliar.)
