Jakarta (VLF) – Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri menyelamatkan keuangan negara hampir Rp 1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal. Termasuk kasus di Pontianak.
Dikutip detikNews, Satgas Gakkum Lundup Polri dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026. Pembentukan satgas sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menindak kasus-kasus terkait impor ilegal.
“Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Kasus yang diungkap Tim Satgas Gakkum Lundup adalah penyeludupan handphone iPhone dan Android bekas. Dari hasil penggerebekan di empat lokasi di wilayah Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara; dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15 dan 16 April lalu, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp 250 miliar.
Polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp 3 miliar. Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL).
Pada 17 April, Satgas Gakkum Lundup juga menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton dan dikirim dari China, India, dan Belanda.
Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Ade menyebut nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp 24 miliar per tahun.
“Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun,” ungkapnya.
Pada Desember 2025, polisi juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp 3,5 miliar di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam tindak pidana importir ilegal ini, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB.
“Total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp 669 miliar,” katanya.
Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Dari kedua tersangka, pihaknya menyita 7 unit bus, 1 mobil Pajero, dan aset lainnya senilai Rp 22 miliar.
Ade menjelaskan sasaran operasi dari satgas ini adalah seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyeludupan, baik ekspor maupun impor ilegal. Hal tersebut meliputi penyeludupan hasil sumber daya alam (SDA) dari hasil lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui maupun di luar Kawasan Pabean.
Dari serangkaian kasus yang telah diungkap, modus operandi yang kerap dilakukan para pelaku adalah menyamarkan berkas izin lewat underingvoicing, under-accounting, hingga missdeclare.
(Sumber:Polri Selamatkan Hampir Rp 1 Triliun dari Kasus Impor, Termasuk di Pontianak.)
