Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Lutfi Samaduri menyoroti sengketa lahan yang berlarut-larut antara PT Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) dan PT ATN di Desa Ranga-Ranga. Lutfi mewanti-wanti agar perkara itu jangan sampai merugikan masyarakat setempat.
Lutfi awalnya menyoroti konflik lahan antara PT ATN dan PT BCGI yang sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2022. Persoalan bermula dari klaim tumpang tindih atas lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang di kawasan stockpile dan jetty Desa Ranga-Ranga.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, PT ATN yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan PT BCGI sebagai perusahaan tambang batu gamping atau galian C, sama-sama mengklaim kepemilikan dan pengelolaan atas area tersebut. Ketegangan meningkat ketika PT ATN diduga menempatkan material ore nikel di area stockpile yang selama ini diklaim sebagai milik PT BCGI.
Sejak saat itu, hubungan kedua perusahaan memburuk. Aktivitas operasional di lapangan kerap diwarnai ketidakpastian, terutama terkait batas lahan dan hak pengelolaan. Selain itu, PT ATN disebut-sebut telah melakukan aktivitas di atas lahan warga seluas sekitar 10 hektare tanpa adanya kesepakatan ganti rugi yang tuntas.
“Sangat disayangkan bila ada sengketa seperti ini, pasti akan berdampak pada masyarakat, merugikan masyarakat,” ujar Lutfi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Menurut Lutfi, ia belum menerima informasi lebih jauh mengenai pemilik sebenarnya atas lahan yang dipersengketakan itu. Namun dia menekankan sengketa ini tidak berlarut-larut hingga menyebabkan iklim investasi terganggu dan berdampak langsung ke masyarakat setempat.
“Jangan sampai karena perusahaan tengah bersengketa, lalu perusahaan berhenti beroperasi, masyarakat yang dipekerjakan di perusahaan tersebut berhenti kerja dan tidak punya penghasilan lagi,” tegas Lutfi.
Sementara itu, Anggota DPRD Banggai lainnya, Masnawati menjelaskan bahwa awalnya lahan itu dikuasai oleh PT ATN. Namun, perusahaan ini telah meninggalkan kawasan tersebut ketika tidak lagi beroperasi.
“Kemudian selang beberapa saat masuk PT. BCGI. Ketika itu, Pemerintah Desa setempat menganggap bahwa kawasan itu sudah kembali menjadi milik negara, mereka menyewakan kawasan itu ke PT BCGI,” ujar Masnawati dalam keterangannya.
Menurut dia, kisruh lantas muncul lantaran PT ATN kembali muncul mengklaim hak pengelolaan terhadap lahan yang telah ditinggalkan. Hal inilah yang memicu sengketa dengan PT BCGI.
“Ternyata kemudian PT. ATN kembali masuk, dan kemudian menimbulkan kisruh ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kapolsek Lamala AKP Rudi Cornelis disebut telah membuka jalur mediasi kepada kedua belah pihak pada Februari 2025. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final sehingga kedua perusahaan sepakat untuk melanjutkan pembahasan di tingkat manajemen puncak masing-masing.
Namun, situasi kembali memanas setelah adanya insiden pada Kamis (2/4) lalu. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan PT ATN mendatangi area stockpile milik PT BCGI.
Dua petugas keamanan, Rudi (50) dan Harun (52), yang saat itu berjaga di lokasi, mengaku didatangi oleh kelompok tersebut. Mereka menyebut adanya upaya pemaksaan masuk ke area perusahaan disertai ancaman.
Sementara itu, Polda Sulteng juga tengah mengusut sengketa ini usai menerima laporan dari warga yang merasa lahannya sekitar 10 hektare diklaim oleh PT ATN. Kepolisian disebut telah turun tangan mengecek lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut.
“Tim sudah turun di lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini penting untuk memastikan setiap laporan ditangani secara objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Velly dalam keterangannya.
(Sumber:Legislator Banggai Minta Sengketa Lahan PT BCGI Vs PT ATN Tak Rugikan Warga.)
