Jakarta (VLF) -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 253.6 miliyar untuk mendanai 103 sekolah swasta yang akan digratiskan. Program ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan, khususnya di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri.
“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp253.625.139.600,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Ia pun mengatakan sekolah swasta yang dipilih akan melalui sejumlah kriteria ketat agar program berjalan tepat sasaran. “Diprioritaskan untuk satuan pendidikan swasta di kelurahan yang tidak memiliki sekolah yang diselenggarakan Pemprov DKI,” lanjutnya.
Selain faktor lokasi, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta calon penerima pendanaan. Di antaranya, sekolah wajib memiliki izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta aktif melaporkan data ke Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil.
Sekolah juga harus telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan tercatat sebagai penerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus.
Tak hanya itu, sekolah yang mengikuti program ini tidak boleh termasuk dalam satuan pendidikan kerja sama maupun sistem penerimaan murid baru bersama. Pihak sekolah juga harus bersedia mengikuti skema pendanaan sesuai peraturan gubernur serta memiliki rekening resmi atas nama sekolah.
“Dalam pelaksanaannya, sekolah penerima program wajib menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa kelas terputus. Untuk jenjang SD harus tersedia kelas 1 hingga 6, SMP kelas 7 hingga 9, serta SMA/SMK kelas 10 hingga 12,” ungkapnya.
Dengan total anggaran mencapai Rp253,6 miliar untuk 103 sekolah, Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi bagi keterbatasan daya tampung sekolah negeri sekaligus meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
(Sumber:Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M untuk 103 Sekolah Swasta Gratis, Ini Kriterianya.)
