Jakarta (VLF) – Videografer asal Karo, Amsal Sitepu, didakwa melakukan korupsi Rp 202 juta di proyek pembuatan profil desa. Pengacara Amsal, Willyam Raja Dev, mengklaim kliennya tak punya niat jahat atau mens rea melakukan korupsi seperti yang didakwa oleh jaksa.
“Di dalam hukum pidana itu ada dikenal istilah mens rea. Mens rea itu adalah niat dan tidak bisa berdiri sendiri, sekarang kita bedah ulang mens rea-nya di mana kalau gini? sifatnya penawaran,” ujar Willyam, Minggu (29/3/2026) malam.
Willyam mengatakan kepala desa berhak menolak para saat Amsal mengajukan penawaran. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, tak kepala desa yang langsung menerima pada saat penawaran pertama.
Kliennya Amsal Sitepu, tidak berhenti saat penawaran pertama ditolak oleh kepala desa. Selanjutnya Amsal mengajukan penawaran ulang hingga empat kali.
“Namanya seperti orang jualan, mau nggak pak, saya buat video profil?. Tidak ada yang menerima jadi kita yakini mens rea itu tidak ada. Mengenai perbuatan, di mana pekerjaannya selesai sesuai dengan pengguna anggaran itu,” tegasnya.
William menilai mark up atau penggelembungan anggaran yang didakwa jaska terjadi karena perbedaan harga. Apalagi, Inspektorat ada memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Makanya kesannya yang dibuat Amsal adalah yang sudah digembungkan. Jadi dari situnya kata mark up itu,” ungkapnya.
Dakwaan kepada Amsal, ujar William, yang ada di saluran resmi SIIP Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak lengkap. Sebab, ada beberapa poin yang dinilai nol oleh Inspektorat.
“Nah, itulah yang dibawa menjadi dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jadi memang tidak secara keseluruhan, mereka juga menggunakan teknik perhitungan yang lain juga,” kata Willyam.
“Menariknya begini, yang melakukan perhitungan penilaian atas usul yang diajukan oleh Amsal yang sudah dikerjakan dan sudah selesai. Sampai hari ini tidak pernah diperiksa ahlinya,” tambahnya.
Ia juga mengatakan karena di dalam fakta persidangan, Inspektorat mengakui ada minta tolong kepada ahli lain dari Komdigi.
“Sementara yang dari itu Komdigi kredibilitasnya untuk ngitung juga kita tidak tahu, soalnya tidak pernah diperiksa. Jadi asal muasal mark up itu intinya semua dari LHP Inspektorat, tentunya inspektorat membuat harga yang lebih rendah,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan anggaran untuk pembuatan video profil tersebut tidak mencapai 1 miliar. Ia menyebut perhitungan 1 video rata-rata 30 juta.
“Anggaranya tidak sampai Rp 1 miliar, rata-rata Rp 30 juta per desa dikali 20 desa itulah total anggarannya.Tapi sifat kontrak ini masing-masing karena penawaran Amsal kepada desa ini, sifatnya masing-masing karena ini bukan program dari pemerintah,” tegasnya.
Video yang dibuat Amsal tidak langsung disetujui oleh kepala desa. Ada permintaan kepada kliennya untuk merevisi video. Setiap kepala desa mengajukan revisi berbeda-beda, mulai dari soal budaya agar lebih ditonjolkan.
“Ada revisi, kepala desa mengatakan ada revisi dengan permintaan masing-masing berbeda setiap desa. Lalu perhitungan, sama sekali kita tidak tahu cara menghitung kerugian negara ini bagaimana? Saksinya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan,” ucapnya.
Tak Dapat Undangan RDPU dengan Komisi III DPR
Terkait agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu yang dilaksankaan Komisi lll DPR RI, ia mengaku tidak menerima undangan. Willyam memprediksi yang diundang dalam rapat tersebut adalah pihak kejaksaan.
“Kita belum ada pemberitahuan jadi kita berasumsi RDPU itu mungkin yang dipanggil oleh Komisi III adalah kejaksaan. Karena tidak ada kewajiban Komisi III memberitahukan kepada kita, sementara kejaksaan sendiri kan mitra mereka. Pastinya panggilan resmi kepada kita enggak ada, maka dari itu kita asumsikan seperti itu,” tandasnya.
Menjelang putusan Amsal Sitepu, penasehat hukumnya berharap agar hakim memberikan keadilan sebenar-benarnya.
“Sudah pasti keadilan yang sebenar-benarnya,” tegasnya.
Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Rp 202 Juta
Dikutip dari dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Amsal Christy Sitepu sebagai Direktur CV. Promiseland, melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun anggaran 2020 s/d tahun 2022.
Pembuatan video profil desa berlokasi di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo. Sebelum membuat profil desa, Amsal memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih lanjut, dalam dakwaan Amsal selaku penyedia tidak melaksanakan kegiatan pembuatan profil desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Amsal melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaannya yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000 untuk setiap desa.
Pekerjaan yang dilakukan Amsal bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 2 ayat (1) bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Dalam dakwaan, diterangkan Amsal menemui masing-masing kepala desa untuk membuat video profil. Untuk sumber dana kegiatan profil, menggunakan anggaran dana desa untuk masing-masing desa.
Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980.
Perbuatan Amsal telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber:Pengacara Ungkap Videografer Amsal Sitepu Tak Punya Mens Rea Korupsi.)
