Pengacara Pendi Pertanyakan PN Tangerang Tunda Sidang Tanpa Pemberitahuan Resmi

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum terdakwa Muhtar Effendi alias Pendi, Bahtiar, mempertanyakan sikap pihak Pengadilan Negeri Tangerang yang menunda persidangan kliennya tanpa pemberitahuan resmi.

Sedianya, Senin (21/5/2018) ini, PN Tangerang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan yang dilakukan Pendi terhadap istri dan dua anaknya.

Namun, sidang ditunda atas permintaan salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) M Jufri, langsung kepada majelis hakim, tanpa terlebih dulu menggelar persidangan.

Padahal, Bahtiar mengatakan, dalam aturan, penundaan sidang harus melalui persidangan yang dibuka terlebih dahulu oleh hakim.

“Sebenarnya, secara aturan, harus digelar dulu (persidangan) dan setidaknya ada pemberitahuan secara resmi.

Di situ kalau secara resmi, kalau ada penasihat hukum harus dihadiri juga, tapi yang berkembang selama ini seperti itu,” ujar Bahtiar, saat dihubungi Kompas.com, Senin siang.

Menurut dia, setelah hakim membuka sidang, barulah disampaikan dan disepakati bahwa persidangan ditunda. Sebelumnya, sidang kasus ini batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (21/5/2018). Sidang diputuskan ditunda hingga Senin (28/5/2018) mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara Pendi Pertanyakan PN Tangerang Tunda Sidang Tanpa Pemberitahuan Resmi”, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/21/16033741/pengacara-pendi-pertanyakan-pn-tangerang-tunda-sidang-tanpa-pemberitahuan.
Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Editor : Robertus Belarminus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *