Pegawai Bank-ASN Curi Duit Rp 99 Juta Bos Travel Haji, Ini Modusnya

Jakarta (VLF) Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga pelaku pennggelapan cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik nasabah. Tiga tersangka tersebut merupakan oknum karyawan bank bank, ASN dan honorer Damkar Kota Palembang.

Ketiga pelaku yang ditangkap Tedy Juniansyah (36) pegawai Bank plat merah merupakan warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, lalu Hartono (36) Honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan yang berperan mencuri cek, adalah Tedy pegawai bank. Modusnya memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking milik korban seorang pengusaha Travel Haji dan Umroh.

“Kita jelaskan terungkap kejadian ialah saat korban tidak merasa melakukan penarikan uang, namun ada transaksi penarikan uang yang keluar dari rekening giro korban pada (21/10) pukul 11:36 WIB. Korban baru mengetahui pemberitahuan transaksi uang keluar pada malam harinya,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/10/2024).

Usai memastikan ada ketidakberesan di rekening korban, kemudian korban langsung melapor ke Polda Sumsel, Saat diselidiki tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel diketahui pelaku pencurian cek tunai korban merupakan salah satu karyawan bank tempat korban menabung.

“Dari hasil penyelidikan ternyata cek tunai milik korban sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu. Dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku Tedy Juni berada kawasan Musi Banyuasin sehingga langsung kami lakukan penangkapan. Tersangka mengambil cek yang diberikan kepada korban, uang yang ada di dalam cek dua tahun baru dicairkan oleh pelaku,” ungkapnya.

Cek yang sudah dicairkan tersangka Tedy diserahkannya kepada temannya yakni Hartono. Kemudian tersangka Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan uang yang masih ada di dalam cek tersebut.

“Dari tersangka Hartono, cek diserahkan ke Ahmad Rusdi. Kemudian Rusdi inilah yang mencairkan uang di dalam cek ke bank dan ketiganya kami tangkap,” ujarnya

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga HP milik tersangka.

(Sumber : Pegawai Bank-ASN Curi Duit Rp 99 Juta Bos Travel Haji, Ini Modusnya.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *