Jakarta (VLF) Perlawanan Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap David Ozora belum berhenti. Mario Dandy kini resmi mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara.
Mario Dandy mulanya divonis 12 tahun penjara di tingkat pertama PN Jakarta Selatan. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Hakim menyatakan Mario terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Selain divonis hukuman badan, Mario Dandy juga diminta hakim membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp 25 miliar.
“Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata hakim.
Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.
Restitusi itu terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.
Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat kepada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
Menurut hakim, mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dapat dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.
Putusan di Tingkat Banding
Mario Dandy kemudian mengajukan banding atas putusan 12 tahun penjara itu. Namun PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim Tony saat membacakan amar putusan.
Duduk sebagai ketua majelis Tony Pribadi Prakoso dengan anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.
Hakim juga tetap menghukum Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Hakim mengatakan nilai restitusi itu sudah sesuai dengan rasa keadilan.
“Majelis hakim sependapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat,” kata hakim Tony.
Hakim mengatakan perbuatan Mario Dandy telah menimbulkan lebih dari sekadar luka berat. Hakim menyatakan restitusi sangat diperlukan untuk perawatan dan penopang kebutuhan hidup dalam pemulihan kesehatan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Sebab apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat dan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan,” kata hakim.
Mario Dandy Ajukan Kasasi
Mario Dandy masih tak terima dengan putusan hakim. Dia kemudian mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan David.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (10/1/2024), berkas kasasi Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023.
“Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,” demikian keterangan SIPP PN Jaksel itu.
Demikian juga dengan berkas kasasi jaksa terhadap Shane Lukas yang dikirim pada 5 Desember 2023. Bedanya, berkas kasasi JPU atas Shane Lukas mengantongi Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023. Berkas kasasi keduanya itu belum diregister oleh kepaniteraan MA.
(Sumber : Belum Berhenti Mario Dandy Lawan Vonis 12 Tahun Bui.)