Dipenjara karena Siram Kopi ke Mertua, Pengacara: Menantu Emosi

Jakarta (VLF) – Seorang menantu, Elyana dipenjara karena menyiram kopi ke mertuanya, Carissa. Hanya gara-gara secangkir kopi, Elyana kini meringkuk di penjara untuk megikuti proses hukum.

Penasihat hukum terdakwa Elyana, Dedek Gunawan mengatakan kasus ini akan kembali digelar di PN Medan. Persidangan dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Jaksa yang menghadirkan saksi. Rencananya Carissa hadir,” ujarr Dedek kepada detikcom saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2018).

Menurutnya, konflik keluarga yang terjadi di antara mereka semestinya bisa diselesaikan dengan cara perdamaian. Upaya damai, kata dia sebelumnya sudah ada pada saat itu.

“Awalnya ada upaya damai, ada mengarah ke sana,” imbuh Dedek.

Menurutnya, kopi yang disiram terdakwa itu sudah dibuat sekitar 45 menit. Lalu, kopi itu juga sudah disebut sempat diminum.

“Kopi yang disiramnya itu sudah dibuat sekitar 45 menit. Lalu kopi sudah diminum setengah gelas. Kopi itu lah yang disiram. Disiram karena Carissa membentak Elyana. Atas dasar itu emosi, disiram mertuanya. Terdakwa dipojokkan,” jelasnya.

Pada saat kejadian, antara menantu dan mertua itu duduknya saling berhadapan. Air yang disiram itu mengenai bagian depan dan punggung.

“Air (kopi) kena di bagian dada, punggung. Berdasarkan hasil visum menyatakan luka bakar tingkat satu. (Terkena) di bagian dada, punggung, dan sekitar lengan atas,” kata Dedek.

Ia menilai, kasus ini semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Atas kasus ini, Dedek berharap sebagai penasihat hukum agar majelis hakim yang memeriksa hal ini objektif.

“Saya berharap agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan berharap adanya keadilan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik keluarga ini berjalan terus menerus dan tidak berkesudahan. Elyana menikah dengan putra Carissa, Chandra Yan dan diangurahi seorang anak. Percekcokan antara Elyana dengan Carissa mulai muncul sejak 2003 dan terus terulang.

Puncaknya yaitu saat konflik tersebut dimediasi secara kekeluargaan di rumah kerabat mereka di Komplek Krakatau Resident pada Juni 2017. Rapat keluarga ini berakhir rumit, Elyana menyiramkan kopi panas yang ada di meja ruang tamu ke arah Carissa. Perbuatan Elyana diancam dengan pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP.  ( Sumber : Dipenjara karena Siram Kopi ke Mertua, Pengacara: Menantu Emosi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *