Jakarta (VLF) – Ketepatan penyaluran perlindungan sosial semakin bergantung pada kemampuan pemerintah memastikan setiap warga terhubung dengan identitas yang benar. Di titik inilah Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengambil peran penting.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemanfaatan IKD sebagai fondasi identitas dalam ekosistem digitalisasi perlindungan sosial. Penguatan itu dilakukan bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait, termasuk melalui pendampingan bagi warga yang belum memiliki akses atau kemampuan menggunakan layanan digital. Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi IKD di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (24/9).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menyatakan digitalisasi perlindungan sosial tidak dapat berjalan apabila hanya dibebankan kepada satu instansi. Diperlukan kerja bersama dari tingkat kementerian dan pemerintah daerah hingga jajaran kewilayahan.
“Digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak. Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi dengan Dukcapil, Kominfo, Bappeda, asisten, kepala daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat RT dan RW,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Teguh, Jawa Timur telah menyatakan komitmen untuk mengikutsertakan seluruh kabupaten dan kota dalam agenda digitalisasi perlindungan sosial. Dengan demikian, pelaksanaannya tidak lagi terbatas pada daerah yang sebelumnya menjadi lokasi percontohan.
“Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial,” katanya.
IKD Pintu Masuk Identitas Digital
Dalam ekosistem tersebut, IKD berfungsi sebagai identitas digital yang memungkinkan warga mengakses layanan pemerintah secara lebih mudah. Bagi perlindungan sosial, identitas yang terverifikasi menjadi penting karena proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan membutuhkan kepastian mengenai siapa warga yang didata.
Data kependudukan Dukcapil juga dilengkapi dengan rekam biometrik. Hal itu memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan dengan mencocokkan data penduduk dengan karakteristik biometriknya.
Teguh menjelaskan, data kependudukan dapat dipertukarkan secara terkontrol melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Mekanisme tersebut membuka ruang integrasi dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
Di antaranya data kendaraan dari Korlantas, pertanahan dari ATR/BPN, serta data kepegawaian dari BKN. Pemadanan lintas sektor tersebut dapat menjadi bagian dari proses verifikasi dalam menentukan kelayakan penerima perlindungan sosial.
“Data kependudukan menjadi penting karena telah terhubung dengan identitas biometrik, seperti rekam wajah, iris mata, dan sidik jari. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi identitas secara lebih akurat,” ujar Teguh.
Pendekatan tersebut menempatkan identitas kependudukan sebagai salah satu fondasi dalam membangun layanan publik digital. Tiga unsur yang dikembangkan dalam transformasi pemerintahan digital meliputi identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital.
Tidak Harus Miliki Smartphone
Digitalisasi tidak berarti seluruh proses pelayanan harus dilakukan sendiri oleh warga melalui telepon pintar. Keterbatasan perangkat, jaringan internet, maupun literasi digital masih menjadi kenyataan di sejumlah wilayah. Karena itu, pemerintah menyiapkan mekanisme pendampingan melalui Agen Perlinsos Digital.
Agen dapat berasal dari unsur ASN, pendamping Program Keluarga Harapan, relawan, personel TNI-Polri, hingga pengurus RT dan RW. Mereka membantu warga dalam proses registrasi, pengisian data, serta verifikasi identitas.
Skema tersebut penting agar digitalisasi tidak justru menciptakan kelompok warga yang tertinggal karena tidak memiliki perangkat atau kemampuan mengakses layanan secara mandiri.
Di Surabaya, misalnya, pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan ribuan agen yang melibatkan unsur ASN, RT/RW, pendamping PKH, dan tenaga kesejahteraan sosial untuk membantu warga yang mengalami keterbatasan akses digital. Dalam mekanisme ini, agen berfungsi sebagai pendamping.
Mereka tidak menentukan apakah seseorang berhak menerima bantuan. Penentuan kelayakan tetap mengikuti data, kriteria, serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Dari Identitas ke Verifikasi Data
Digitalisasi perlindungan sosial juga membutuhkan mekanisme untuk memperbarui data masyarakat. Karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat melalui gerakan Peduli Tetangga.
Gerakan ini mengajak masyarakat membantu mengenali warga di lingkungan sekitarnya yang membutuhkan perlindungan sosial dan memastikan mereka memiliki kesempatan untuk masuk dalam proses pendataan. Konsep tersebut sekaligus menjawab persoalan warga yang mungkin membutuhkan bantuan tetapi belum terdata atau kesulitan mengakses sistem digital secara mandiri.
“Persoalannya di lapangan, yang membutuhkan tidak semuanya punya handphone, tidak semuanya bisa mengakses internet, maka butuh agen,” ujar Koordinator Harian Digitalisasi Perlindungan Sosial, Rahmat Danu Andika.
Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pengembangan ekosistem tersebut. Hingga rapat koordinasi digelar, pemerintah melaporkan telah terdapat agen yang membantu proses registrasi ulang calon penerima perlindungan sosial.
Menjaga Akurasi Sekaligus Inklusivitas
Bagi Ditjen Dukcapil, digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan semata soal memindahkan layanan ke platform digital. Yang lebih mendasar adalah memastikan identitas warga valid, data dapat diverifikasi, dan akses pelayanan tetap terbuka bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan digital. Karena itu, aktivasi IKD berjalan beriringan dengan penguatan pelayanan jemput bola dan pendampingan masyarakat.
Teguh menekankan pentingnya koordinasi sampai tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga. Sekretaris daerah, menurut dia, memiliki posisi strategis untuk menggerakkan koordinasi lintas perangkat daerah sehingga program tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, IKD tidak berhenti sebagai identitas digital pengganti dokumen fisik. IKD menjadi bagian dari infrastruktur identitas yang mendukung pemerintah melakukan verifikasi warga dalam berbagai layanan publik.
Bagi masyarakat, tujuan akhirnya sederhana yaitu identitas yang benar, data yang dapat diverifikasi, dan akses perlindungan sosial yang tetap terbuka bagi siapa pun yang memenuhi kriteria.
(Sumber:IKD Perkuat Verifikasi Data dalam Digitalisasi Perlindungan Sosial di Jatim.)
