Jakarta (VLF) – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga tak sekadar menerima suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap LAZ diduga lebih dulu mengatur proyek pemerintah dengan melibatkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman.
Keduanya diduga bersekongkol mengondisikan proyek menggunakan perusahaan lain sebagai kedok agar konflik kepentingan tak terdeteksi. Dari praktik itu, LAZ diduga menerima uang, barang, dan fasilitas senilai Rp 12,4 miliar.
KPK juga tela menetapkan LAZ sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengaturan proyek dan penerimaan suap.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), dilansir dari detikNews.
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka.
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Modus Atur Proyek
KPK menduga perkara bermula ketika Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.
Dalam menjalankan aksinya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai pool bucket proyek. Ia meminjam nama sejumlah penyedia jasa agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang proyek.
“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujar Achmad.
KPK menduga syarat lelang kemudian diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.
Melalui proses tender, proyek yang dimenangkan meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar, rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar, pembangunan gedung kantor senilai Rp 2,4 miliar, serta renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.
Sementara melalui penunjukan langsung, proyek terdiri atas delapan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP senilai Rp 3,4 miliar, empat paket pekerjaan di Bagian Umum senilai Rp 2 miliar, serta 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang senilai Rp 1,8 miliar.
Selain proyek tersebut, CV DKK juga memperoleh pekerjaan di Bappeda dan Dispora Lombok Barat. Total proyek yang diterima perusahaan itu mencapai Rp 31,1 miliar.
Aliran Dana ke Bupati
KPK menduga Sudirman memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya.
Dari proyek yang dikerjakan melalui CV DKK, Sudirman diduga memperoleh keuntungan Rp 10,6 miliar.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” ujar Achmad.
Suap dari Vendor Air Bersih
Selain menerima aliran dana dari proyek, Lalu Ahmad diduga memperoleh suap dari Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani.
Suap tersebut diduga diberikan setelah PT MSI memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.
“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” ujarnya.
Barang dan fasilitas yang diduga diberikan antara lain satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes senilai Rp 19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sedikitnya Rp 380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, serta seekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
Jika digabungkan dengan aliran dana dari proyek, total penerimaan Lalu Ahmad diduga mencapai Rp 12,4 miliar.
OTT dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang diawali pemantauan terhadap Sudirman.
KPK memperoleh informasi adanya penarikan uang Rp 1,25 miliar yang diduga akan diserahkan kepada Lalu Ahmad.
Pada 20 Juli 2026, tim KPK mengamankan 19 orang di Lombok Barat. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar,” kata Achmad.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 1,25 miliar dari rekening Sudirman, uang Rp 20 juta di rumah bendahara CV DKK Junaidi, uang Rp 489 juta dalam rekening CV DKK, sertifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp 2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad senilai Rp 3,325 miliar.
Dugaan Gratifikasi
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh saudara SUD dan saudara LAZ,” ujar Achmad.
KPK menduga Lalu Ahmad meminta pengumpulan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 750 juta menjelang Lebaran 2025.
Sudirman juga diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP mengumpulkan uang dari sejumlah proyek untuk kepentingan Lalu Ahmad.
“Kemudian, SUD memberikan uang tersebut secara cash. Sementara, pada Maret 2026, SUD diduga menerima uang Rp 250 juta. Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui driver-nya, memberikan Rp 100 juta kepada SUD,” ujar Achmad.
Ironi Korupsi Air Bersih
KPK menilai perkara tersebut menjadi ironi karena berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih di tengah masih banyaknya warga Lombok Barat yang kesulitan memperoleh akses air minum layak.
“Peristiwa ini juga menjadi ironi, karena terjadi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam mendapatkan akses air bersih di Lombok Barat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat dan rumah tangga disana yang sulit mendapat sumber air minum layak,” ujar Achmad.
KPK juga menyoroti latar belakang Lalu Ahmad yang pernah menjabat Direktur Utama PT AMGM selama 17 tahun.
“Kondisi ini semakin memprihatinkan, mengingat LAZ selaku Bupati Lombok Barat sebelumnya memiliki pengalaman panjang selama 17 tahun sebagai Direktur Utama perusahaan air minum daerah PT AMGM, seperti ‘melanggengkan’ praktik tersebut melalui Direktur Utama PT AMGM yang baru,” ujarnya.
Selain itu, KPK menilai perkara tersebut mencederai nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Lombok Barat.
“Di samping itu, praktik tersebut turut mencederai nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan,” ujarnya.
(Sumber:Mufakat Jahat Bupati Lombok Barat hingga Ditangkap KPK.)
