Bursa Kripto Global Diminta Pakai Rupiah di Order Book

Jakarta (VLF) – Pedagang Aset Kripto (PAKD) menilai bursa global yang melayani pengguna Indonesia diatur dalam kerangka aturan yang sama. Hal itu ditegaskan menyusul pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan ini disebut menjadi momentum untuk memperkuat daya saing dan kedaulatan ekosistem kripto domestik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

CEO INDODAX, William Sutanto, menilai industri kripto domestik telah berkembang lebih dari satu dekade dengan modal yang kuat dan ekosistem semakin matang. Namun, pemerintah dinilai perlu memastikan pertumbuhan industri menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional.

“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar William dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Aturan yang Sama

William mengatakan kehadiran bursa kripto global merupakan bagian dari perkembangan industri aset digital. Menurutnya, hal ini dapat mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Ia menilai seluruh pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia sebaiknya berada dalam kerangka regulasi yang sama. Hal ini dinilai penting untuk memastikan pertumbuhan industri berlangsung secara sehat.

“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia,” terangnya.

William menegaskan, penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup diri dari pasar global. Menurutnya, konektivitas terhadap likuiditas internasional tetap diperlukan agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai.

Akan tetapi, mekanisme tersebut perlu dibangun dalam kerangka regulasi yang transparan. Dengan begitu, efisiensi pasar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.

Pakai Rupiah

Dalam konteks tersebut, William juga menyebut penguatan rupiah sebagai quote currency juga menjadi bagian penting dalam membangun kedaulatan ekosistem aset kripto nasional. Ia juga menilai, mestinya order book ekosistem nasional juga menggunakan mata uang rupiah.

“Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” ujarnya.

William juga menilai implementasi aturan teknis perlu memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pembagian peran antara Bursa dan PAKD agar masing-masing dapat menjalankan fungsi sesuai mandat yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi,” pungkasnya.

(Sumber:Bursa Kripto Global Diminta Pakai Rupiah di Order Book.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *