Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima penitipan uang sebesar Rp 219 miliar dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa berinisial WS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Kamis (18/6) dan menjadi pengembalian tahap akhir dalam perkara tersebut. Dengan tambahan dana itu, Kejati Sumsel menyebut seluruh kerugian negara senilai sekitar Rp 1,4 triliun telah dipulihkan.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pengembalian tersebut membuat kerugian negara dalam perkara itu menjadi nol.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp 1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ketut menjelaskan pelunasan kerugian negara itu merupakan hasil komunikasi intensif yang dilakukan tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum dengan terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya. Seluruh dana disebut dikembalikan secara sukarela tanpa melalui proses pelelangan aset.
Meski demikian, Ketut menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga persidangan selesai.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Ketut, perkara masih berada pada tahap persidangan dan terdakwa WS tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga menyinggung keterlibatan pihak perbankan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima oleh pihak Bank plat merah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, Bank tersebut mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” ujar Ketut.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang akan turut dipertimbangkan dalam proses hukum yang masih berlangsung.
(Sumber:Kerugian Negara Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Dipulihkan.)
