Kebijakan Trump soal Biaya Visa Rp 1,8 Miliar Dibatalkan!

Jakarta (VLF) – Seorang hakim federal di pengadilan distrik Boston, Leo Sorokin, resmi membatalkan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait biaya permohonan visa H-1B sebesar US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,81 miliar (asumsi kurs Rp 18.100/dolar AS) pada Senin (8/6).

Dalam keputusannya dijelaskan presiden tidak memiliki wewenang memberlakukan aturan permohonan visa baru tersebut pada program yang biasa digunakan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat untuk merekrut pekerja asing berkeahlian tinggi.

Sorokin menyimpulkan bahwa penetapan biaya tersebut sebagai sumber pajak ilegal karena tidak mendapat otorisasi alias disahkan oleh Kongres. Dengan begitu Kementerian Luar Negeri AS serta Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi tidak dapat menerapkan aturan visa masuk senilai Rp 1,8 miliar.

“Di sini, substansi dan penerapan pembayaran US$ 100.000 mengungkapkan bahwa itu adalah pajak, terlepas dari apa pun sebutan pembayaran tersebut,” tulis Sorokin dalam keputusannya sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (9/6/2026).

Dalam putusannya, hakim asal Boston ini juga memasukkan kutipan dari putusan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 kemarin terkait pembatalan tarif impor besar-besaran milik Trump berdasarkan undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional.

“Berdasarkan logika keputusan para hakim dalam kasus tersebut, Trump juga tidak memiliki wewenang berdasarkan undang-undang imigrasi untuk mengenakan pajak,” kata Sorokin.

Di sisi lain juru bicara Gedung Putih, Taylor Rogers, mengatakan bahwa pemerintahan Trump yakin keputusan Sorokin akan dibatalkan dalam banding. Sebab aturan yang dikeluarkan Trump ini tidaklah ilegal seperti yang disampaikan dalam putusan itu.

“Presiden Trump memiliki wewenang hukum yang jelas untuk membatasi masuknya kelas warga negara asing mana pun yang menurutnya tidak sesuai dengan kepentingan terbaik Amerika, dan itulah yang dia lakukan,” ujar Rogers dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, program H-1B menawarkan 65.000 visa setiap tahun, dengan tambahan 20.000 visa untuk pekerja dengan gelar lanjutan, yang disetujui untuk jangka waktu tiga hingga enam tahun.

Sebelum Trump menaikkan biaya untuk pengajuan visa tersebut, perusahaan yang menggunakan program H-1B untuk pekerja asing biasanya membayar sekitar US$ 2.000 – 5.000 (Rp 36,2 – 90,5 juta) dalam bentuk biaya, tergantung pada berbagai faktor.

Pada akhirnya kondisi ini membuat banyak perusahaan ogan merekrut talenta asing karena enggan membayar biaya visa itu. Bahkan sejak aturan baru ini diberlakukan, dikatakan pendapatan dari program H-1B ini menjadi turun sangat drastis.

“Hingga 15 Februari 2026, USCIS hanya menerima 85 pembayaran dari biaya sebesar US$ 100.000,” kata seorang pejabat lembaga tersebut dalam pengajuan bulan Maret.

(Sumber:Kebijakan Trump soal Biaya Visa Rp 1,8 Miliar Dibatalkan!.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *