Jakarta (VLF) – KPK memanggil Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Ahmad dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Budi mengatakan Ahmad dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polda Jawa Timur. Dia belum menjelaskan apa saja yang didalami penyidik.
Selain Ahmad, KPK juga memanggil sembilan orang saksi lainnya. Berikut para saksi yang dipanggil:
- Sony Welli Ahmadi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung
- Imro’atul Mufidah selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulungagung
- Achmad Mugiyono selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tulungagung
- Lugu Tri Handoko selaku Kepala Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Tulungagung
- Rio Ardona selaku Direktur RSUD Campurdarat Tulungagung
- Rahadi Puspita Bintara selaku Sekretaris DPRD Tulungagung
- Galih selaku PNS
- Agus Suswantoro selaku Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Tulungagung
- Hari Prastijo selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tulungagung.
Sebelumnya, Gatut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat. KPK menyebut ada surat sakti yang digunakan Gatut untuk memeras pejabat Pemkab Tulungagung.
Kasus bermula setelah Gatut melantik sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat ini dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian. Dalam surat yang diserahkan, sudah tercantum pernyataan Kepala OPD akan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.
Gatut Sunu juga menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di tiap satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri para Kepala OPD tak diberikan oleh GSW.
KPK juga mengungkap Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap, Bupati Gatut hanya mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.
(Sumber:KPK Panggil Wabup Tulungagung Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati.)
