Jakarta (VLF) – Sektor perdagangan global kembali terguncang akibat kebijakan tarif impor baru oleh Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, Presiden Trump memutuskan sepihak kenaikan tarif global menjadi 15%, yang kemudian ditolak dalam putusan Mahkamah Agung AS melalui suara 6:3.
Mengutip detikNews, Undang-Undang tahun 1977 yang diandalkan Trump yang bertujuan untuk menarik tarif mendadak ke beberapa negara, dianggap mengacaukan perdagangan global. MA bersikeras tidak memberi wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif.
Menurut dosen Universitas Brawijaya (UB) Pantri Muthriana Erza Killian, S IP, M IEF, PhD, dari FISIP, alasan MA menolak kebijakan tarif baru karena tidak melalui persetujuan kongres, yakni keputusan sepihak oleh Presiden AS. Ia juga mengatakan bahwa semua itu murni persoalan legalitas dan bukannya politik.
“Perubahan kebijakan tarif oleh pemerintah AS, konsisten menerapkan proteksionisme, yaitu membatasi impor untuk melindungi perindustrian AS semenjak Donald Trump menjabat,” jelasnya, dikutip dari laman resmi UB, Selasa (10/3/2026).
Komitmen Perdagangan Global AS Terancam Menurun
Pantri menilai, keputusan AS justru membuat sistem perdagangan multilateral dan World Trade Organization (WTO), menunjukkan menurunnya komitmen mereka. Sebab, kebijakan sepihak yang diambil menyalahi prinsip WTO terkait prediktabilitas, serta kewajiban berdiskusi dengan mitra dagang sebelum melahirkan aturan baru.
“Dalam sistem WTO, perubahan tarif idealnya dinegosiasikan bersama, bukan diputuskan sepihak. Ini jelas memperlihatkan pelemahan komitmen terhadap rezim perdagangan bebas global,” jelas Pantri.
Jika memang ada negara lain yang menggugat keputusan tersebut kepada WTO, prosesnya akan berlangsung lama, sekitar kurang lebih lima tahun. Selain itu, negara yang kalah juga tidak akan akan patuh begitu saja karena hukum internasional tidak menetapkan pemaksaan yang kuat.
Dampak Sosial bagi Indonesia
Pantri mengatakan, dampak yang diterima setiap negara berkembang, berbeda tergantung komoditas dan tingkat ketergantungan pasar AS. Contohnya Indonesia, memiliki nikel sebagai bahan mineral yang sangat dibutuhkan AS.
“Negara yang memiliki komoditas strategis akan punya daya tawar lebih tinggi. Jadi dampaknya sangat tergantung pada struktur ekspor masing-masing negara,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu memikirkan kembali kesepakatan dagang sebelumnya yang saat ini sudah dibatalkan. Ia menilai bahwa perubahan kondisi hukum di AS memberi waktu evaluasi perjanjian perdagangan sebelumnya.
“Alangkah baiknya, pemerintah Indonesia tidak langsung menyepakati kesepakatan lama,” lanjut Pantri.
Bertentangan dengan Kebebasan Perdagangan
Sementara itu, Dr.rer.pol. Wildan Syafitri, SE., ME dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB, menyebut pembatalan tarif lama dalam beberapa skema, bisa memberi sinyal positif sekitar 60-90% terhadap stabilitas ekonomi global. Ia menilai, tarif dagang lama sama seperti perang dagang dan praktik merkantilisme, bertentangan dengan semangat liberalisme perdagangan.
“Tarif besar-besaran itu seperti perang dagang. Dengan kembali ke 10 persen, setidaknya tekanan berkurang dan pasar merespons lebih positif,” ucap Wildan.
Tarif impor sendiri merupakan tarif yang dibayarkan oleh konsumen negara tujuan, karena eksportir mematok biaya tinggi untuk menutupi kekurangan. Permintaan pasar akan menurun jika harga naik, ini berdampak pada jumlah ekspor yang dilakukan.
Wildan menyebut, Indonesia akan merasakan dampaknya secara langsung karena bergantung pada tarif yang diterapkan. Jika Indonesia mendapat tarif lebih tinggi, maka militansi barang ekspor akan berkurang.
Meski mampu menekan volume ekspor, hal ini menyebabkan nilai tukar rupiah semakin lemah karena permintaan terhadap rupiah juga menurun. Namun, jika negara lain juga menerima tarif tinggi, maka ekspor akan berlanjut dan jumlah permintaan relatif stabil.
Dampak Ekonomi bagi UMKM di Indonesia
Umumnya, UMKM tidak merasakan dampaknya secara langsung karena mayoritas pelaku usahanya tidak terlibat ekspor ke AS. Kebijakan ini lebih berdampak pada kenaikan bahan baku seperti kedelai dan tepung terigu.
Apabila tarif terjangkau, harga bahan baku akan lebih murah sehingga biaya produksi UMKM lebih hemat dan terjadi peningkatan daya saing yang sehat. Selain itu, pemerintah perlu mengambil langkah untuk meningkatkan daya saing nasional.
Wildan menyebutkan caranya seperti, perbaikan kualitas, sertifikasi internasional, kemudahan perizinan, akses pembiayaan ekspor, dan percepatan hilirisasi komoditas unggulan, untuk mendongkrak nilai tambah ekonomi nasional.
(Sumber:Tarif Impor AS Picu Ketidakpastian Global, Dosen UB Ungkap Dampaknya ke RI.)
