Kerugian Kasus KSP Indosurya Cetak Sejarah! Tembus Rp 106 T & 23 Ribu Korban

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang sempat membuat heboh masyarakat. Pasalnya, nilai kerugian kasus KSP Indosurya ditaksir mencapai Rp 106 triliun.

Nominal tersebut menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. Kasus dengan tersangka Henry Surya dkk itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia,” ungkap Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana dikutip dari detikJateng yang mengutip detikNews, Rabu (30/09/2022).

Fadil menjelaskan, nominal tersebut merupakan total kerugian dari korban KSP Indosurya yang mencapai 23 ribu orang. Ia pun menegaskan, pihaknya melindungi para korban.

“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban,” kata Fadil.

Kemudian, Fadil mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan. Dia menyebut Kejagung memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan.

“Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya gimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar. Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat,” ujarnya.

( Sumber : Kerugian Kasus KSP Indosurya Cetak Sejarah! Tembus Rp 106 T & 23 Ribu Korban )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *