Kekhawatiran Komisi Jaksa akan Adanya Intervensi Terhadap JPU Kasus Sambo

Jakarta (VLF) – Komisi Kejaksaan (Komjak) berharap jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara Ferdy Sambo dkk ditempatkan di safe house selama sidang berlangsung. Komjak khawatir ada intervensi terhadap JPU dalam kasus ini.

“Kasus ini kan menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, saat dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2022).

Menurut Barita Simanjuntak penempatan jaksa kasus Ferdy Sambo dkk di safe house untuk memproteksi para jaksa yang bertugas. Safe house ini menjadi langkah antisipatif untuk memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional dan aman.

“Jaksa nantinya akan menangani ribuan halaman dari berkas perkara 5 tersangka dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sekaligus kasus obstruction of justice Ferdy Sambo dkk yang menjerat 7 orang tersangka,” sebutnya.

Barita Simanjuntak menilai jadwal persidangan nantinya akan digelar maraton, selain itu pemeriksaan saksi diperkirakan akan sangat banyak dan melelahkan. Sehingga penempatan para JPU di safe house dapat memudahkan proses koordinasi.

“Juga untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan, ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas Penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat,” katanya.

Berkas Pembunuhan Brigadir J Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Sidang Ferdy Sambo dkk akan segera dilakukan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung dilansir dari detikNews, Rabu (28/9).

Jaksa akan segera menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diteliti. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” terang Fadil.

Pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Kasus lain ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

( Sumber : Kekhawatiran Komisi Jaksa akan Adanya Intervensi Terhadap JPU Kasus Sambo )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *